MENU TUTUP

Tingkatkan Tata Kelola Pemerintahan Berbasis Data, Ditjen Bina Adwil Percepat Penyusunan Kepmendagri

Sabtu, 18 Januari 2025 | 15:24:50 WIB
Tingkatkan Tata Kelola Pemerintahan Berbasis Data, Ditjen Bina Adwil Percepat Penyusunan Kepmendagri

Jakarta,  Kamis (16/1/2025)– Direktorat Jenderal  Bina Administrasi Kewilayahan menyelenggarakan Rapat Penyusunan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) tentang Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau di Ruang Rapat Lantai 5 Gedung H Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri.

Kegiatan ini dipimpin oleh Raziras Rahmadillah, S.STP, MA, selaku Direktur Toponimi dan Batas Daerah, Raziras menyampaikan agar mempercepat revisi kepmendagri. "Percepatan revisi Kepmendagri 100.1.1-6117 Tahun 2022 harus dilakukan mengingat banyaknya usulan penataan dan perubahan wilayah administrasi yang berdampak terhadap pelayanan di daerah," ungkap Raziras.

Dalam rapat disepakati rencana pencabutan Kepmendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 yang mengatur tentang pemberian dan pemutakhiran kode, data wilayah administrasi pemerintahan, dan pulau beserta lampirannya serta penyusunan rancangan kepmendagri baru.

Penyusunan rancangan Kepmendagri baru mencakup beberapa pembaruan penting seperti, penambahan rincian kode dan data wilayah administrasi pemerintahan kecamatan di kabupaten/kota per provinsi di seluruh Indonesia yang akan merujuk pada data Semester II Bulan Desember 2024 dari Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kemendagri.

"Penyusunan Kepmendagri ini untuk memastikan data wilayah administrasi pemerintahan yang lebih baik dan berkomitmen untuk terus memperbarui data wilayah administrasi pemerintahan dan pulau, sehingga mampu menjawab kebutuhan berbagai pihak," jelas Raziras.

Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Bina Adwil berkomitmen untuk terus memutakhirkan kode dan data wilayah administrasi pemerintahan serta pulau, sebagai bagian dari upaya meningkatkan tata kelola pemerintahan yang berbasis data. Seluruh hasil rapat akan menjadi dasar dalam penyusunan keputusan final yang diharapkan dapat mendukung kebutuhan administrasi kewilayahan secara lebih akurat.

Kegiatan ini dihadiri oleh Dra. Astuti Saleh, Kasubdit Toponimi, Data dan Kodefikasi Wilayah Administrasi Pemerintahan; Syahid Amels, S.H., Analis Kebijakan Ahli Muda pada Biro Hukum Setjen Kemendagri; Aang Hakam Zuwaidi, S.H., M.H., Penanggung Jawab Kelompok Perundang-Undangan Setditjen Bina Administrasi Kewilayahan, Kemendagri; dan Pejabat, Analis Kebijakan Ahli Muda, Surveyor Ahli Pertama, JFU, serta Tenaga Lepas di lingkungan Subdit Toponimi dan Batas Daerah. *

(Rilis Pers Puspen Kemendagri)

Berita Terkait

Akhirnya, Jokowi Teken Aturan Diskon Pajak Gede-gedean

Istana Pastikan Draf Revisi UU KPK dari Pemerintah Banyak Ubah Versi DPR

Jokowi Janji Tak Persulit Penegak Hukum Periksa Anggota DPR

Warga Berjibaku Padamkan Kebakaran Hutan di KM 16 Tanjung Uban

Prayuth Chan-ocha Kembali Terpilih Jadi PM Thailand

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Bupati Rohil H. Bistamam Lepas Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana Alam Sumbar, Sumut, dan Aceh

2

Pemkab Rohil Buka Secara Resmi MTQ KE-XX Tingkat Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2025

3

DPC Siliwangi Rohil Galang Dana untuk Korban Bencana di Pulau Sumatra

4

Bupati Bistamam Kukuhkan 167 Dewan Hakim MTQ Ke-XX Kabupaten Rokan Hilir tahun 2025

5
Advertorial

Rohil Kembali Raih Empat Penghargaan Evaluasi PKS Tripartit se-Riau

6
Advertorial

Bupati Rohil H.Bistamam Buka Workshop Eksekutif Pencegahan Tindakan Pidana Korupsi

7
Advertorial

Bupati dan Wabup Rohil Terima Kunjungan Danrem 031 Wira Bima di Bagansiapiapi

8

Polres Rohil Ungkap 79,98 Kilogram Sabu, Kurir Residivis Kembali Ditangkap

9

APBD Rohil Tahun Anggaran 2026 Disahkan: Bupati Rohil Apresiasi Dewan

10

Pemkab Rohil Gelar Rapat Pembangunan Koperasi Merah Putih: Mencapai Progress Signifikan