MENU TUTUP

Tingkatkan Tata Kelola Pemerintahan Berbasis Data, Ditjen Bina Adwil Percepat Penyusunan Kepmendagri

Sabtu, 18 Januari 2025 | 15:24:50 WIB
Tingkatkan Tata Kelola Pemerintahan Berbasis Data, Ditjen Bina Adwil Percepat Penyusunan Kepmendagri

Jakarta,  Kamis (16/1/2025)– Direktorat Jenderal  Bina Administrasi Kewilayahan menyelenggarakan Rapat Penyusunan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) tentang Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau di Ruang Rapat Lantai 5 Gedung H Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri.

Kegiatan ini dipimpin oleh Raziras Rahmadillah, S.STP, MA, selaku Direktur Toponimi dan Batas Daerah, Raziras menyampaikan agar mempercepat revisi kepmendagri. "Percepatan revisi Kepmendagri 100.1.1-6117 Tahun 2022 harus dilakukan mengingat banyaknya usulan penataan dan perubahan wilayah administrasi yang berdampak terhadap pelayanan di daerah," ungkap Raziras.

Dalam rapat disepakati rencana pencabutan Kepmendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 yang mengatur tentang pemberian dan pemutakhiran kode, data wilayah administrasi pemerintahan, dan pulau beserta lampirannya serta penyusunan rancangan kepmendagri baru.

Penyusunan rancangan Kepmendagri baru mencakup beberapa pembaruan penting seperti, penambahan rincian kode dan data wilayah administrasi pemerintahan kecamatan di kabupaten/kota per provinsi di seluruh Indonesia yang akan merujuk pada data Semester II Bulan Desember 2024 dari Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kemendagri.

"Penyusunan Kepmendagri ini untuk memastikan data wilayah administrasi pemerintahan yang lebih baik dan berkomitmen untuk terus memperbarui data wilayah administrasi pemerintahan dan pulau, sehingga mampu menjawab kebutuhan berbagai pihak," jelas Raziras.

Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Bina Adwil berkomitmen untuk terus memutakhirkan kode dan data wilayah administrasi pemerintahan serta pulau, sebagai bagian dari upaya meningkatkan tata kelola pemerintahan yang berbasis data. Seluruh hasil rapat akan menjadi dasar dalam penyusunan keputusan final yang diharapkan dapat mendukung kebutuhan administrasi kewilayahan secara lebih akurat.

Kegiatan ini dihadiri oleh Dra. Astuti Saleh, Kasubdit Toponimi, Data dan Kodefikasi Wilayah Administrasi Pemerintahan; Syahid Amels, S.H., Analis Kebijakan Ahli Muda pada Biro Hukum Setjen Kemendagri; Aang Hakam Zuwaidi, S.H., M.H., Penanggung Jawab Kelompok Perundang-Undangan Setditjen Bina Administrasi Kewilayahan, Kemendagri; dan Pejabat, Analis Kebijakan Ahli Muda, Surveyor Ahli Pertama, JFU, serta Tenaga Lepas di lingkungan Subdit Toponimi dan Batas Daerah. *

(Rilis Pers Puspen Kemendagri)

Berita Terkait

Percepat Program Prioritas Pemerintah, Kemendagri Akan Gelar Rakornas Pusat dan Daerah 2026

Prabowo Bantah Isi Pidato PKI yang Dibacakan Rektor Unhan

Jaga Netralitas, Anggota Polisi Dilarang Berpoto Pose Dua Jari

Kapolri Idham Azis Terancam Dicopot Walau Baru Sebulan Menjabat, Kenapa?

Kepala BSKDN Tekankan Kebaruan Jadi Kriteria Penting Penilaian Inovasi

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

PSI X ESI Rohil Hadirkan Turnamen Free Fire Independent Day 2026

2

Kadisdikbud Rohil Pastikan Program Seragam Sekolah Gratis SD-SMP Tetap Berlanjut

3

STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Siap Gelar UAS Genap TA 2025/2026

4

Menjembatani Peradaban, Menggapai Harapan: Jembatan Merah Putih Presisi di Rohil Diresmikan

5

Simak Arahan Kadisdikbud Rohil saat Buka MPLS di SMPN 1 Bangko

6

Ringankan Beban Masyarakat, Sat Binmas Polres Rohil Gelar Gerakan Pangan Murah

7

Muhammad Maliki Resmi Berlabuh ke PSI, Optimistis Tatap Pemilu 2029

8

Polsek Bangko Gelar Malam Pengantar Tugas Kompol Buyung Kardinal

9

65 Anggota Polres Rohil Naik Pangkat, Kapolres Tekankan Peningkatan Profesionalisme

10

Bupati Rohil Resmikan Festival Ekraf Pesona Boapi 2026, Dorong Digitalisasi UMKM Via QRIS