MENU TUTUP

Tingkatkan Tata Kelola Pemerintahan Berbasis Data, Ditjen Bina Adwil Percepat Penyusunan Kepmendagri

Sabtu, 18 Januari 2025 | 15:24:50 WIB
Tingkatkan Tata Kelola Pemerintahan Berbasis Data, Ditjen Bina Adwil Percepat Penyusunan Kepmendagri

Jakarta,  Kamis (16/1/2025)– Direktorat Jenderal  Bina Administrasi Kewilayahan menyelenggarakan Rapat Penyusunan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) tentang Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau di Ruang Rapat Lantai 5 Gedung H Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri.

Kegiatan ini dipimpin oleh Raziras Rahmadillah, S.STP, MA, selaku Direktur Toponimi dan Batas Daerah, Raziras menyampaikan agar mempercepat revisi kepmendagri. "Percepatan revisi Kepmendagri 100.1.1-6117 Tahun 2022 harus dilakukan mengingat banyaknya usulan penataan dan perubahan wilayah administrasi yang berdampak terhadap pelayanan di daerah," ungkap Raziras.

Dalam rapat disepakati rencana pencabutan Kepmendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 yang mengatur tentang pemberian dan pemutakhiran kode, data wilayah administrasi pemerintahan, dan pulau beserta lampirannya serta penyusunan rancangan kepmendagri baru.

Penyusunan rancangan Kepmendagri baru mencakup beberapa pembaruan penting seperti, penambahan rincian kode dan data wilayah administrasi pemerintahan kecamatan di kabupaten/kota per provinsi di seluruh Indonesia yang akan merujuk pada data Semester II Bulan Desember 2024 dari Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kemendagri.

"Penyusunan Kepmendagri ini untuk memastikan data wilayah administrasi pemerintahan yang lebih baik dan berkomitmen untuk terus memperbarui data wilayah administrasi pemerintahan dan pulau, sehingga mampu menjawab kebutuhan berbagai pihak," jelas Raziras.

Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Bina Adwil berkomitmen untuk terus memutakhirkan kode dan data wilayah administrasi pemerintahan serta pulau, sebagai bagian dari upaya meningkatkan tata kelola pemerintahan yang berbasis data. Seluruh hasil rapat akan menjadi dasar dalam penyusunan keputusan final yang diharapkan dapat mendukung kebutuhan administrasi kewilayahan secara lebih akurat.

Kegiatan ini dihadiri oleh Dra. Astuti Saleh, Kasubdit Toponimi, Data dan Kodefikasi Wilayah Administrasi Pemerintahan; Syahid Amels, S.H., Analis Kebijakan Ahli Muda pada Biro Hukum Setjen Kemendagri; Aang Hakam Zuwaidi, S.H., M.H., Penanggung Jawab Kelompok Perundang-Undangan Setditjen Bina Administrasi Kewilayahan, Kemendagri; dan Pejabat, Analis Kebijakan Ahli Muda, Surveyor Ahli Pertama, JFU, serta Tenaga Lepas di lingkungan Subdit Toponimi dan Batas Daerah. *

(Rilis Pers Puspen Kemendagri)

Berita Terkait

TKN: Di Luar Sidang MK, Persiapan Rekonsiliasi Jokowi-Prabowo Jalan Terus

33 Orang Tewas Akibat Topan Fani di India

Bupati Rohil Rapat Koordinasi Karhutla Bersama Gubri dan Panglima TNI

Isran Noor Sebut Calon Ibu Kota Bebas Banjir, Gempa dan Konflik SARA

Mendagri Fokuskan Pengendalian Komoditas Pangan untuk Jaga Inflasi

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Polres Rohil Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Ekstasi Seberat 5,8 KG, Enam Tersangka Diamankan

2

Kapolda Riau Beri Penghargaan kepada Polres Rohil Atas Pengungkapan 80 Kg Sabu

3

Kajari Rohil Firdaus Perkuat Sinergi dengan Insan Pers melalui Coffee Morning

4

Awali Hari Kerja 2026: Bupati H. Bistamam Tekankan Disiplin dan Percepatan Program

5

Dr. Muhammad Maliki Buka Peluang Kerja bagi 10 Putra-Putri Rokan Hilir

6

Sekda Rohil Pimpin Rapat Finalisasi Dokumen RT RW :Percepat Pengesahan

7

Kalapas Bangkinang Apresiasi Dedikasi Petugas Selama 3 Hari Pelayanan Prima

8

Kunjungan Lebaran Di Lapas Bangkinang Warnai Kehangatan

9

Kapolres Rohil Tinjau Pos Pengamanan Ops Ketupat Lancang Kuning 2026

10

Oknum Wartawan Kena OTT Polisi Diduga Peras Pengacara 3 Juta Untuk Lebaran