MENU TUTUP

Ulama Dukung Pemerintah Aceh Legalkan Poligami

Sabtu, 06 Juli 2019 | 15:46:04 WIB
Ulama Dukung Pemerintah Aceh Legalkan Poligami

Jakarta, wawasanriau -- Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Barat, Teungku Abdurrani Adian mengatakan pihaknya sangat setuju dengan rencana pemerintah Aceh untuk melegalkan poligami bagi masyarakat di daerah itu.

"Poligami ini secara hukum Agama Islam memang sah (legal), akan tetapi selama ini belum diterapkan dalam aturan daerah. Jika aturan ini jadi diterapkan, kita (ulama) sangat mendukung," kata Teungku Abdurrani Adian kepada Antara di Meulaboh, Sabtu (6/7).

Menurutnya, pengesahan tersebut akan mengurangi fenomena nikah siri yang banyak terjadi di masyarakat, hingga merugikan kaum perempuan. 

Ulama juga memandang upaya pengesahan peraturan daerah (qanun) poligami merupakan solusi terbaik karena dinilai akan berdampak baik terhadap kehidupan rumah tangga karena perempuan akan mendapat status yang jelas dalam perkawinan dan diakui oleh negara maupun agama.

Ia mencontohkan jika ada pihak yang melakukan poligami dan tidak tercatat secara administrasi negara, maka yang dirugikan kaum perempuan. Jika ada satu pihak yang meninggal dunia atau misalnya berpisah, maka akan menimbulkan persoalan baru seperti status pengakuan anak, pembagian harta warisan dan persoalan lainnya.

"Untuk itu kami dari kalangan ulama sangat mendukung aturan ini, apalagi disahkan secara hukum negara, maka akan lebih baik. Hal ini juga sebagai solusi supaya jangan ada lagi pihak-pihak yang jadi korban akibat timbulnya poligami di masyarakat Aceh," katanya menambahkan.

Teungku Abdurrani juga berpendapat, apabila aturan ini tidak dilegalkan, dikhawatirkan akan bermunculan kadi (penghulu) liar di sejumlah daerah di Aceh.

Meski begitu, ia juga mengatakan jika disahkan, peraturan ini pasti tidak akan memuaskan semua pihak khususnya pada kaum perempuan atau kalangan isteri.

Untuk itu, Abdurrani menyarankan agar semua pihak memberikan penjelasan bahwa secara secara hukum agama Islam dan hukum negara, poligami memang dibolehkan dan tidak bertentangan dengan aturan yang ada.

Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) membenarkan bahwa saat ini pihaknya tengah menggodok qanun tentang Hukum Keluarga yang salah satu bab-nya mengatur soal poligami.

"Poligami ini hanya salah satu bab yang ada di dalam rancangan peraturan daerah atau di Aceh disebut qanun hukum keluarga," ujar Wakil Ketua Komisi VII DPR Aceh, Musannif lewat sambungan telepon kepada CNNIndonesia.com pada Sabtu. 

Qanun ini, tambahnya, yang mengatur perintah tentang pokok-pokok syariat Islam di Aceh.

"Dalam hukum Islam diatur, memang laki-laki diperbolehkan punya istri sampai empat. Tapi kadang orang bicara sampai di situ, yang bicara soal keadilan orang tidak bicara," ujarnya.

Sumber : CNN Indonesia 

Berita Terkait

Jokowi Tegur Jonan & Rini soal Impor Migas, Ini Kata JK

Rohil Raih Peringkat Terbaik III Se- Indonesia Dalam Standar Pelayanan Publik

Menteri HAM Ingatkan Kepala Daerah Pentingnya Perkuat HAM bagi Pelaksanaan Asta Cita

ISIS Membajak Islam untuk Melakukan Teror di Seluruh Dunia

Istana Pastikan Draf Revisi UU KPK dari Pemerintah Banyak Ubah Versi DPR

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

DPRD Rohil Gelar Paripurna Raperda Perubahan APBD Tahun 2026

2

Daftar Lengkap 21 Pejabat Pemkab Rohil yang Baru Dilantik Bupati H. Bistamam

3

Polres Rohil tindak tegas Illegalloging di Sinaboi, 2 Tersangka Diamankan, Ratusan Batang Kayu Disit

4

Forum Media Daerah Rohil Resmi Surati DPRD, Desak RDP Soal Anggaran Kerjasama Media

5

Tingkatkan Stok Darah Pasien, PHR dan PMI Rohil Gelar Aksi Kemanusiaan

6

Tanam Pohon Trembesi di Sungai Bakau, Polsek Sinaboi Gencarkan Green Policing

7

Pamit ke Camat dan Pemdes, Mahasiswa KKN STAI Ar-Ridho Akhiri Masa Pengabdian di Sinaboi

8

Media Lokal Rohil Soroti Kemitraan Publikasi, Pemkab dan DPRD Diminta Buka Ruang Dialog

9

Hadir di Malam Puncak Haul ke-80, Dr. Maliki Ikuti Rangkaian Peringatan Syekh Oesman Syahbuddin

10

Malam Puncak Haul ke-80 Syekh Oesman Syahbuddin, Bagansiapiapi Dipadati Jamaah dan Masyarakat