Polsek Sinaboi Gelar Rekon Kasus Pembunuhan Sadis Gara-Gara Sebatang Rokok, Begini Adegannnya

Sinaboi (Wawasanriau. com) - Polsek Sinaboi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan dengan beberapa adegan yang diperagakan tersangka Dudi Alias Wak Brewok saat didepan mako polsek sinaboi.
Kasus pembunuhan itu terjadi pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2019 di Jalan Lintas Sinaboi - Dumai Menuju Darussalam Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rohil yang dilakukan oleh tersangka Dudi Alias Wak Brewok terhadap korban Dedi Gunawan Nasution Alias Wak Godang .
Rekonstruksi tersebut dipimpin oleh Kapolsek Sinaboi AKP Ruslan bersama Kanit Reskrim Polsek Sinaboi BRIPKA Joan Kurniawan dan pengamanan dari personil polsek sinaboi serta para saksi.
Adegan rekontruksi juga ikut disaksikan dari pihak Kejaksaan Negeri Bagansiapi-api dihadiri oleh David Riadi SH. Serta Penasehat Hukum Tersangka Irfan Zulnijar SH.
Hadir juga dalam rekontruksi tersebut Penghulu Darussalam dan Tokoh Masyarakat serta masyarakat setempat.
Saat dikonfirmasi Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH melalui Kapolsek Sinaboi AKP Ruslan yang didampingi Kanit Reskrim BRIPKA Joan Kurniawan membenarkan adanya adegan rekontruksi yang dilaksanakan didepan mako polsek sinaboi.Jum'at 28 Juni 2019.
Dikatakan Kanit Reskrim dalam rekontruksi tersebut tersangka dan para saksi melaksanakan 33 Adegan yang diperankan.
Dalam Rekon tersebut berawal dari tersangka saat pulang dari gotong royong lalu korban memanggil tersangka untuk meminta rokoknya. Terus Korban mendatangi tersangka.setelah itu terjadi keributan antara korban dan tersangka dan sempat korban memplintir tangan tersangka .pada saat itu tersangka lagi memegang parang yang ada dipinggangnya seolah-olah akan mengeluarkannya.
Selanjutnya korban pergi kerumah saksi puji anita untuk mencari senjata tajam (Kampak) dengan mengendarai sepeda motornya. saat itu dilihat oleh saksi musdar sedang berada dipinggir jalan saat korban melintas membawa senjata tajam (kampak). Langsung dihadang saksi musdar namun korban tidak hiraukan.
Kemudian saksi musdar bersama saksi surbaini menyusul korban saat korban menuju rumah tersangka.lalu melihat korban turun dengan membawa senjata tajam (kampak) dari sepeda motornya mengarah kerumah tersangka.
Melihat korban membawa senjata tajam (kampak) langsung tersangka mengarah kebelakang rumahnya untuk mengambil parang babat. Selanjutnya tersangka keluar rumah untuk menemui korban yang menunggu didepan rumahnya.
Baru terjadi perlawanan antara korban dan tersangka. Saat korban mengarahkan senjata tajam (kampak) kearah kepala tersangka langsung menghindarnya.setelah itu tersangka mengayunkan parang babatnya kearah tangan korban dan mengenai gagang kampaknya terputus menjadi 2 .
Setelah itu korban menikam gagang kampak keperut tersangka lagi-lagi tersangka dapat menggindarinya. selanjutnya korban mengeluarkan senjata tajam (parang pendek) yang diselipkan dipinggang korban. Lalu tersangka mengayunkan parang babatnya dan mengenai tangan kanan korban sehingga parang tersebut terjatuh.
Karena tidak memiliki senjata lagi tersangka langsung membacok kepala korban baru bagian belakang leher serta punggung korban.terus tersangka kembali membacok korban dengan senjata tajam (parang babat) dibagian pinggang korban sampai korban tidak bergerak lagi.
Setelah pelaksanaan rekonstruksi, penanganan kasus ini akan dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Bagansiapiapi untuk dilakukan proses lebih lanjut. Ujar Kanit Reskrim. (Darma)