MENU TUTUP

Anies Terbitkan IMB Reklamasi, JK: Kita Harus Realistis dan Pragmatis

Selasa, 25 Juni 2019 | 17:29:15 WIB
Anies Terbitkan IMB Reklamasi, JK: Kita Harus Realistis dan Pragmatis

Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) pada bangunan di pulau D reklamasi. Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menilai kebijakan Anies realistis.

"Ya kita harus realistis dan pragmatis, mereka udah reklamasi sampai dengan biaya triliunan dan udah terjadi, tidak mungkin lagi dibongkar, siapa yang mau bongkar. Kenyataan mereka udah membangun dengan izin pemerintah yang lama ya," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (25/6/2019).

JK menilai Anies melakukan kebijakan sesuai aturan yang ada. Dia juga menilai bangunan di pulau reklamasi tidak mungkin dibongkar.

"Jadi Anies Gubernur tentu berpikir seperti itu bahwa ini ada berdasar ketentuan-ketentuan yang ada. Maka yang udah terjadi reklamasi tidak mungkin dibongkarlah. Tapi mereka bikin aturan-aturan. Jadi ini suatu tindakan pragmatis aja," sebut JK.

JK menuturkan Anies juga sudah merealisasikan janjinya dengan tidak meneruskan pembangunan pulau yang belum jadi. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak membuat pengusaha rugi terlalu banyak.

"Jadi ini suatu tindakan pragmatis aja, juga tidak ingin merugikan pengusaha terlalu jauh. Yang belum tidak diizinkan. Yang udah terjadi tentu berdasar izin yang ada, maka silakan. Jadi penerbitan IMB itu dengan dasar seperti itu," jelas JK.

Terkait kontribusi tambahan 15 persen yang hilang akibat penerbitan IMB, JK mengatakan Anies sudah mempunyai kebijakan yang lain, yaitu memberikan 65 persen lahan Pulau Reklamasi untuk kepentingan umum.

"Ya kan DKI hanya memberikan kepada pengembang. Kalau tidak salah cuma 35 persen ya. 65 persen nanti diberikan kepada rakyat. Jadi tidak juga 100 persen," papar JK.

Sebelumnya, Anies telah memaparkan alasan tindakan penyegelan yang dilakukan pada Juni 2018. Menurutnya, bangunan yang ada di sana tidak memiliki IMB.

"Mereka melakukan pembangunan tanpa IMB. Di tahun 2015, 2016, 2017 Pemprov sebenarnya sudah melakukan penindakan. Diberi surat peringatan, bahkan pernah disegel. Tapi pihak swasta seakan tidak peduli. Kawasan itu tetap tertutup, pembangunan jalan terus walau tanpa izin. Sebuah pelanggaran yang terang-terangan dan menggambarkan bahwa Pemprov tidak dihargai oleh pihak swasta. Dengan kata lain, Pemprov tidak bisa menertibkan pelanggar hukum," ucap Anies, Sabtu (15/6).
(detik.com)

Berita Terkait

Wamendagri Bima Arya Harap Kawal Kebijakan Presiden Prabowo

Bank Dunia Kucurkan Pinjaman Rp3,5 T untuk Madrasah RI

Momen SBY dan BJ Habibie Bertemu Saat Ziarah ke Makam Istri

Densus 88 Tangkap Terduga Teroris Abu Riky di Bagansiapiapi Riau

Terbangkan Drone ke Dekat Pangkalan Militer, 2 Pria Singapura Akan Diadili

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

DPRD Rohil Gelar Paripurna Raperda Perubahan APBD Tahun 2026

2

Daftar Lengkap 21 Pejabat Pemkab Rohil yang Baru Dilantik Bupati H. Bistamam

3

Polres Rohil tindak tegas Illegalloging di Sinaboi, 2 Tersangka Diamankan, Ratusan Batang Kayu Disit

4

Forum Media Daerah Rohil Resmi Surati DPRD, Desak RDP Soal Anggaran Kerjasama Media

5

Tingkatkan Stok Darah Pasien, PHR dan PMI Rohil Gelar Aksi Kemanusiaan

6

Tanam Pohon Trembesi di Sungai Bakau, Polsek Sinaboi Gencarkan Green Policing

7

Pamit ke Camat dan Pemdes, Mahasiswa KKN STAI Ar-Ridho Akhiri Masa Pengabdian di Sinaboi

8

Media Lokal Rohil Soroti Kemitraan Publikasi, Pemkab dan DPRD Diminta Buka Ruang Dialog

9

Hadir di Malam Puncak Haul ke-80, Dr. Maliki Ikuti Rangkaian Peringatan Syekh Oesman Syahbuddin

10

Malam Puncak Haul ke-80 Syekh Oesman Syahbuddin, Bagansiapiapi Dipadati Jamaah dan Masyarakat