MENU TUTUP

Kapolda Metro Tegaskan Larangan Kegiatan Massa di Depan MK hingga Putusan

Selasa, 25 Juni 2019 | 12:29:38 WIB
Kapolda Metro Tegaskan Larangan Kegiatan Massa di Depan MK hingga Putusan

Jakarta - Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Purnomo menegaskan, Polri melarang adanya kegiatan massa di Mahkamah Konstitusi (MK) hingga pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019 pada Kamis 27 Juni 2019. Jika ada aksi massa, Polri akan mengimbau massa membubarkan diri.

"Sampai hari ini kita belum menerima permohonan untuk izin keramaian," kata Irjen Gatot kepada wartawan di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (25/6/2019). Dia bicara didampingi Pangdam Jaya Mayjen Eko Margiyono.

Irjen Gatot mengatakan, Polri melarang adanya aksi di sejumlah obyek vital yang memiliki potensi kerawanan. Di antaranya gedung KPU, Bawaslu, Komples DPR/MPR dan lainnya. Dia mengatakan, adanya aksi ini bisa mengganggu keamanan dan ketertiban umum. 

Irjen Gatot meminta masyarakat bisa memahami hal itu. Polri tidak akan memberi toleransi. Dia mengaku tidak ingin insiden kerusuhan pada 21-22 Mei 2019 lalu terulang. Jangan sampai adanya aksi-aksi nantinya disusupi oknum tertentu sehingga terjadi kerusuhan yang bisa merugikan kepentingan masyarakat banyak.

"Kita ingat ada insiden 21-22. Kita sudah lakukan toleransi tapi ada pihak tertentu oknum tertentu yang berakhir terjadinya kerusuhan. Itu kan, makanya kita tidak ingin terjadi. Kita mengimbau ke seluruh konponen masyarakat kegiatan seperti di MK dan kegiatan lain itu kan disiarkan langsung oleh teman-teman media. Nonton saja dari rumah. Kegiatan ini kita serahkan sesuai konstitusi ke hakim Mahkamah Konstitusi. Kemudian di KPU berjalan dengan aman dan lancar sesuai dengan sop tentunya," jelasnya.

Dia menegaskan, Polri akan membubarkan massa jika tetap melaksanakan aksi di gedung MK dan sekitarnya. Polri akan melakukan pembubaran aksi massa sesuai dengan tahapan-tahapan. 

"Kita kan sudah punya protap, tahapan-tahapannya, pada intinya kita melarang kegiatan massa yang berada di depan MK sampai dengan nanti putusan sidang MK. Termasuk juga yang ada di KPU, kecuali memang undangan-undangan yang akan hadir di lokasi. Baik itu di MK maupun di KPU. Kalau memang ada datang, kita mengimbau mereka membubarkan diri, ada tahapan-tahapan dan proses SOP untuk mengantisipasi ini," ucapnya.(detik.com)

Berita Terkait

BPJS Kesehatan Bentuk Pos Pemantauan dan Pengaduan Distribusi KIS PBI

NasDem Tak Masalah soal Rencana Anies Buat Kostum 'Persija Day' PNS DKI

Hadi Poernomo Dapat Tanda Kehormatan dari Jokowi, Ini Kata Ryamizard

Kode Perilaku Wartawan Disahkan, Pengurus PWI Tak Boleh Jadi Pengurus Parpol

Ulama Dukung Pemerintah Aceh Legalkan Poligami

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

PSI X ESI Rohil Hadirkan Turnamen Free Fire Independent Day 2026

2

Kadisdikbud Rohil Pastikan Program Seragam Sekolah Gratis SD-SMP Tetap Berlanjut

3

STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Siap Gelar UAS Genap TA 2025/2026

4

Menjembatani Peradaban, Menggapai Harapan: Jembatan Merah Putih Presisi di Rohil Diresmikan

5

Simak Arahan Kadisdikbud Rohil saat Buka MPLS di SMPN 1 Bangko

6

Ringankan Beban Masyarakat, Sat Binmas Polres Rohil Gelar Gerakan Pangan Murah

7

Muhammad Maliki Resmi Berlabuh ke PSI, Optimistis Tatap Pemilu 2029

8

Polsek Bangko Gelar Malam Pengantar Tugas Kompol Buyung Kardinal

9

65 Anggota Polres Rohil Naik Pangkat, Kapolres Tekankan Peningkatan Profesionalisme

10

Bupati Rohil Resmikan Festival Ekraf Pesona Boapi 2026, Dorong Digitalisasi UMKM Via QRIS