MENU TUTUP

Kapolda Metro Tegaskan Larangan Kegiatan Massa di Depan MK hingga Putusan

Selasa, 25 Juni 2019 | 12:29:38 WIB
Kapolda Metro Tegaskan Larangan Kegiatan Massa di Depan MK hingga Putusan

Jakarta - Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Purnomo menegaskan, Polri melarang adanya kegiatan massa di Mahkamah Konstitusi (MK) hingga pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019 pada Kamis 27 Juni 2019. Jika ada aksi massa, Polri akan mengimbau massa membubarkan diri.

"Sampai hari ini kita belum menerima permohonan untuk izin keramaian," kata Irjen Gatot kepada wartawan di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (25/6/2019). Dia bicara didampingi Pangdam Jaya Mayjen Eko Margiyono.

Irjen Gatot mengatakan, Polri melarang adanya aksi di sejumlah obyek vital yang memiliki potensi kerawanan. Di antaranya gedung KPU, Bawaslu, Komples DPR/MPR dan lainnya. Dia mengatakan, adanya aksi ini bisa mengganggu keamanan dan ketertiban umum. 

Irjen Gatot meminta masyarakat bisa memahami hal itu. Polri tidak akan memberi toleransi. Dia mengaku tidak ingin insiden kerusuhan pada 21-22 Mei 2019 lalu terulang. Jangan sampai adanya aksi-aksi nantinya disusupi oknum tertentu sehingga terjadi kerusuhan yang bisa merugikan kepentingan masyarakat banyak.

"Kita ingat ada insiden 21-22. Kita sudah lakukan toleransi tapi ada pihak tertentu oknum tertentu yang berakhir terjadinya kerusuhan. Itu kan, makanya kita tidak ingin terjadi. Kita mengimbau ke seluruh konponen masyarakat kegiatan seperti di MK dan kegiatan lain itu kan disiarkan langsung oleh teman-teman media. Nonton saja dari rumah. Kegiatan ini kita serahkan sesuai konstitusi ke hakim Mahkamah Konstitusi. Kemudian di KPU berjalan dengan aman dan lancar sesuai dengan sop tentunya," jelasnya.

Dia menegaskan, Polri akan membubarkan massa jika tetap melaksanakan aksi di gedung MK dan sekitarnya. Polri akan melakukan pembubaran aksi massa sesuai dengan tahapan-tahapan. 

"Kita kan sudah punya protap, tahapan-tahapannya, pada intinya kita melarang kegiatan massa yang berada di depan MK sampai dengan nanti putusan sidang MK. Termasuk juga yang ada di KPU, kecuali memang undangan-undangan yang akan hadir di lokasi. Baik itu di MK maupun di KPU. Kalau memang ada datang, kita mengimbau mereka membubarkan diri, ada tahapan-tahapan dan proses SOP untuk mengantisipasi ini," ucapnya.(detik.com)

Berita Terkait

Di IPDN Sulut, Wamendagri Bima Arya Tekankan Integritas dan Kompetensi dalam Kepemimpinan

Dokumen-Video Jadi Bukti Tambahan Tim Jokowi untuk Sidang di MK

Korlantas Polri Klasifikasikan SIM C Jadi 3 Golongan Mulai April 2016

Upacara HUT ke-72 TNI di Pekanbaru Dimeriahkan Parade Tari Perjuangan

Hadiri Perayaan Cap Go Meh, Wamendagri Bima Arya Puji Toleransi di Kota Singkawang

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Polres Rohil Perkuat Integritas dan Nasionalisme Lewat Ngaji Kebangsaan

2

DPRD Rohil Gelar Paripurna Raperda Perubahan APBD Tahun 2026

3

Daftar Lengkap 21 Pejabat Pemkab Rohil yang Baru Dilantik Bupati H. Bistamam

4

Polres Rohil tindak tegas Illegalloging di Sinaboi, 2 Tersangka Diamankan, Ratusan Batang Kayu Disit

5

Forum Media Daerah Rohil Resmi Surati DPRD, Desak RDP Soal Anggaran Kerjasama Media

6

Tingkatkan Stok Darah Pasien, PHR dan PMI Rohil Gelar Aksi Kemanusiaan

7

Tanam Pohon Trembesi di Sungai Bakau, Polsek Sinaboi Gencarkan Green Policing

8

Pamit ke Camat dan Pemdes, Mahasiswa KKN STAI Ar-Ridho Akhiri Masa Pengabdian di Sinaboi

9

Media Lokal Rohil Soroti Kemitraan Publikasi, Pemkab dan DPRD Diminta Buka Ruang Dialog

10

Hadir di Malam Puncak Haul ke-80, Dr. Maliki Ikuti Rangkaian Peringatan Syekh Oesman Syahbuddin