MENU TUTUP

Kapolda Metro Tegaskan Larangan Kegiatan Massa di Depan MK hingga Putusan

Selasa, 25 Juni 2019 | 12:29:38 WIB
Kapolda Metro Tegaskan Larangan Kegiatan Massa di Depan MK hingga Putusan

Jakarta - Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Purnomo menegaskan, Polri melarang adanya kegiatan massa di Mahkamah Konstitusi (MK) hingga pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019 pada Kamis 27 Juni 2019. Jika ada aksi massa, Polri akan mengimbau massa membubarkan diri.

"Sampai hari ini kita belum menerima permohonan untuk izin keramaian," kata Irjen Gatot kepada wartawan di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (25/6/2019). Dia bicara didampingi Pangdam Jaya Mayjen Eko Margiyono.

Irjen Gatot mengatakan, Polri melarang adanya aksi di sejumlah obyek vital yang memiliki potensi kerawanan. Di antaranya gedung KPU, Bawaslu, Komples DPR/MPR dan lainnya. Dia mengatakan, adanya aksi ini bisa mengganggu keamanan dan ketertiban umum. 

Irjen Gatot meminta masyarakat bisa memahami hal itu. Polri tidak akan memberi toleransi. Dia mengaku tidak ingin insiden kerusuhan pada 21-22 Mei 2019 lalu terulang. Jangan sampai adanya aksi-aksi nantinya disusupi oknum tertentu sehingga terjadi kerusuhan yang bisa merugikan kepentingan masyarakat banyak.

"Kita ingat ada insiden 21-22. Kita sudah lakukan toleransi tapi ada pihak tertentu oknum tertentu yang berakhir terjadinya kerusuhan. Itu kan, makanya kita tidak ingin terjadi. Kita mengimbau ke seluruh konponen masyarakat kegiatan seperti di MK dan kegiatan lain itu kan disiarkan langsung oleh teman-teman media. Nonton saja dari rumah. Kegiatan ini kita serahkan sesuai konstitusi ke hakim Mahkamah Konstitusi. Kemudian di KPU berjalan dengan aman dan lancar sesuai dengan sop tentunya," jelasnya.

Dia menegaskan, Polri akan membubarkan massa jika tetap melaksanakan aksi di gedung MK dan sekitarnya. Polri akan melakukan pembubaran aksi massa sesuai dengan tahapan-tahapan. 

"Kita kan sudah punya protap, tahapan-tahapannya, pada intinya kita melarang kegiatan massa yang berada di depan MK sampai dengan nanti putusan sidang MK. Termasuk juga yang ada di KPU, kecuali memang undangan-undangan yang akan hadir di lokasi. Baik itu di MK maupun di KPU. Kalau memang ada datang, kita mengimbau mereka membubarkan diri, ada tahapan-tahapan dan proses SOP untuk mengantisipasi ini," ucapnya.(detik.com)

Berita Terkait

Ini Siswa Sekolah Tanpa Alas Kaki dan Seragam

WNI Asal Riau Tewas Ditembak Aparat Malaysia, Anggota DPR RI Maharani Desak Pemerintah Ambil Sikap

Dinas Pemberdayaan Anak DKI Akui Salah Undang Muslimah HTI ke Rapat

Alasan Thareq Habibie Pakai Penutup Mata Diungkap Sang Kakak

Bom Mobil Taliban di Ibu Kota Afghanistan, 50 Anak Terluka

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kamarudin Kembali Dilantik Jadi Kepala Desa Ranah Singkuang Periode 2025-2027

2

Camat Kampar Gelar Sertijab Kepala Desa Sekaligus Pelepasan Purna Tugas ASN di Kecamatan Kampar

3

Dorong Pemkab Kampar Sampaikan Data Penduduk Berkala Bawaslu Ingatkan KPU Kampar

4

Mafia Tanah Meraja - Lela, Puluhan Lahan Kaplingan Milik Para Guru Raib Seketika

5

Pendukung Loyal Siap Menangkan Hendry Ch Bangun

6

Plt Ketua PWI Kampar dan Pengurus Survei Rumah Subsidi Dari Kementerian Perumahan RI

7

Bebas Beroperasi " Gudang Mafia Inti Milik Gurning Tak Tersentuh Hukum

8

Lemahnya Penindakan Hukum, Ciptakan Kumpulan Mafia Kebal Hukum Rugikan Pengusaha Serta Negara Milyar

9

Kalau Mau Kaya, Jangan Jadi PNS

10

125 Honorer Bagian Umum Sekretariat Pemda Rohil Dirumahkan