MENU TUTUP

Kapolda Metro Tegaskan Larangan Kegiatan Massa di Depan MK hingga Putusan

Selasa, 25 Juni 2019 | 12:29:38 WIB
Kapolda Metro Tegaskan Larangan Kegiatan Massa di Depan MK hingga Putusan

Jakarta - Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Purnomo menegaskan, Polri melarang adanya kegiatan massa di Mahkamah Konstitusi (MK) hingga pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019 pada Kamis 27 Juni 2019. Jika ada aksi massa, Polri akan mengimbau massa membubarkan diri.

"Sampai hari ini kita belum menerima permohonan untuk izin keramaian," kata Irjen Gatot kepada wartawan di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (25/6/2019). Dia bicara didampingi Pangdam Jaya Mayjen Eko Margiyono.

Irjen Gatot mengatakan, Polri melarang adanya aksi di sejumlah obyek vital yang memiliki potensi kerawanan. Di antaranya gedung KPU, Bawaslu, Komples DPR/MPR dan lainnya. Dia mengatakan, adanya aksi ini bisa mengganggu keamanan dan ketertiban umum. 

Irjen Gatot meminta masyarakat bisa memahami hal itu. Polri tidak akan memberi toleransi. Dia mengaku tidak ingin insiden kerusuhan pada 21-22 Mei 2019 lalu terulang. Jangan sampai adanya aksi-aksi nantinya disusupi oknum tertentu sehingga terjadi kerusuhan yang bisa merugikan kepentingan masyarakat banyak.

"Kita ingat ada insiden 21-22. Kita sudah lakukan toleransi tapi ada pihak tertentu oknum tertentu yang berakhir terjadinya kerusuhan. Itu kan, makanya kita tidak ingin terjadi. Kita mengimbau ke seluruh konponen masyarakat kegiatan seperti di MK dan kegiatan lain itu kan disiarkan langsung oleh teman-teman media. Nonton saja dari rumah. Kegiatan ini kita serahkan sesuai konstitusi ke hakim Mahkamah Konstitusi. Kemudian di KPU berjalan dengan aman dan lancar sesuai dengan sop tentunya," jelasnya.

Dia menegaskan, Polri akan membubarkan massa jika tetap melaksanakan aksi di gedung MK dan sekitarnya. Polri akan melakukan pembubaran aksi massa sesuai dengan tahapan-tahapan. 

"Kita kan sudah punya protap, tahapan-tahapannya, pada intinya kita melarang kegiatan massa yang berada di depan MK sampai dengan nanti putusan sidang MK. Termasuk juga yang ada di KPU, kecuali memang undangan-undangan yang akan hadir di lokasi. Baik itu di MK maupun di KPU. Kalau memang ada datang, kita mengimbau mereka membubarkan diri, ada tahapan-tahapan dan proses SOP untuk mengantisipasi ini," ucapnya.(detik.com)

Berita Terkait

Pengacara Minta Kasus Soenarko Disetop, Polri: Tak Ada Arah ke Sana

PPP soal Calon Menteri Jokowi dari Kalangan Muda: Ada Nggak Orangnya?

Dukung Pramuka, Kemenpora Kucurkan Anggaran Rp 91 Miliar

Tak Hadiri Penetapan Presiden Terpilih, Prabowo Akan Diwakili Saksinya

Dampingi Presiden Prabowo, Mendagri Hadiri Pengukuhan Pengurus MUI 2025–2030

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kronilogi Penganiayaan Pelajar MTS Hingga Tewas oleh Oknum Polisi

2

Wow! Ternyata Gubernur Dapet Bonus 1,7 Miliar Per Bulan Dari Pajak Kendaraan

3

Ironi di Riau, Barang Bukti Kasus Korupsi Malah Dikorupsi Lagi

4

Kecanduan Film Porno, Seorang Pria Bunuh Bocah Perempuan Lalu Perkosa Jasadnya

5

Disidang, Roy Suryo Sebut Ijazah Jokowi Yang Beredar 99 Persen Palsu

6

Hati-hati Modus Gerebek Mesum OTK di Pekanbaru Peras dan Rampas Mobil

7

Jejak Kasus Oknum Polisi Cabuli ABG Berdalih Tindak Pelanggar Lalu Lintas

8

Di Balik Surat BEM UGM untuk UNICEF: Nyawa Seharga Buku Tulis dan Teror yang Mengintai

9

Oknum Guru PPPK Diduga Selingkuh di Rumah Sendiri, Digerebek Suami dan Warga

10

Suport Atensi Kapolres Basmi Bali & Kenalpot Brong Demi Kenyamanan Masyarakat Jelang Ramadhan, " Ini