MENU TUTUP

KPK panggil sembilan saksi untuk tersangka Dirut PT PLN nonaktif Sofyan Basir

Jumat, 03 Mei 2019 | 13:58:40 WIB
KPK panggil sembilan saksi untuk tersangka Dirut PT PLN nonaktif Sofyan Basir Juru Bicara KPK Febri Diansyah

Jakarta, WAWASANRIAU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat memanggil sembilan saksi dalam penyidikan kasus tindak pidana korupsi terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Sembilan saksi itu dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Dirut PT PLN nonaktif Sofyan Basir (SFB).

"Hari ini, penyidik dijadwalkan memeriksa sembilan orang saksi dalam proses penyidikan untuk tersangka SFB terkait tindak pidana korupsi kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Sembilan saksi itu, yakni karyawan swasta Audrey Ratna Justianty, staf anggota DPR RI Poppy Laras Sita, Guru di MTS Ma'arif Botoputih dan SMA Islam Sudirman Temanggung Nur Faizah Ernawati, dua orang sopir masing-masing Budi Saputera dan Edy Rizal Luthan.

Kemudian staf admin DPP Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) RI Tiara Adinda, Direktur Human Capital Management (HCM) PT PLN Muhamad Ali, Ika Angelica berprofesi sebagai sekretaris corporate, dan Direktur PT Nugas Trans Energy dan Direktur PT Raya Energi Indonesia Indra Purmandani.

Untuk diketahui, KPK pada Selasa (23/4) telah menetapkan Sofyan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Johannes Budisutrisno Kotjo.

Dalam kronologi kasus tersebut, Johannes Kotjo mencari bantuan agar diberikan jalan untuk berkoordinasi dangan PT PLN untuk mendapatkan proyek "Independent Power Producer" (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 (PLTU MT RIAU-1).

Diduga, telah terjadi beberapa kali penemuan yang dihadiri sebagian atau seluruh pihak, yaitu Sofyan Basir, Eni Maulani Saragih, dan Johannes Kotjo membahas proyek PLTU.

Pada 2016, meskipun belum terbit Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang menugaskan PT PLN menyelenggarakan Pembangunan Infrastruktur Kelistrikan (PIK), dalam pertemuan tersebut diduga Sofyan telah menunjuk Johannes Kotjo untuk mengerjakan proyek di Riau (PLTU Riau-1) karena untuk PLTU di Jawa sudah penuh dan sudah ada kandidat.

Kemudian, PLTU Riau-1 dengan kapasitas 2x300 MW masuk dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN.

Johannes Kotjo meminta anak buahnya untuk siap-siap karena sudah dipastikan Riau-1 milik PT Samantaka.

Setelah itu, diduga Sofyan Basir menyuruh salah satu Direktur PT PLN agar "Power Purchase Agreement" (PPA) antara PLN dengan Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Co (CHEC) segera direalisasikan.

Sampai dengan Juni 2018, diduga terjadi sejumlah pertemuan yang dihadiri sebagian atau seluruh pihak, yaitu Sofyan, Eni Maulani Saragih, dan Johannes Kotjo serta pihak lain di sejumlah tempat seperti hotel, restoran, kantor PLN, dan rumah Sofyan.

Dalam penyidikan kasus itu, tersangka Sofyan pun telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung sejak 25 April 2019.

Sumber : antarariau

Berita Terkait

Mau Serang Polisi Pakai Golok, Dua Terduga Teroris Ditembak Mati

Laporkan!! Oknum Pencabulan Siswi SDN 181 Pekanbaru Wajib Dihukum

Parah! Ayah Tiri Tergiur Kemolekan Tubuh Putrinya

Masyarakat Kampar Antusias Untuk Bergabung Jadi Anggota Polri Tahun 2023

Masyarakat Dihimbau Tak Perlu Takut Razia Patroli Hunting, Ini Alasannya... 

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kamarudin Kembali Dilantik Jadi Kepala Desa Ranah Singkuang Periode 2025-2027

2

Camat Kampar Gelar Sertijab Kepala Desa Sekaligus Pelepasan Purna Tugas ASN di Kecamatan Kampar

3

Dorong Pemkab Kampar Sampaikan Data Penduduk Berkala Bawaslu Ingatkan KPU Kampar

4

Mafia Tanah Meraja - Lela, Puluhan Lahan Kaplingan Milik Para Guru Raib Seketika

5

Pendukung Loyal Siap Menangkan Hendry Ch Bangun

6

Plt Ketua PWI Kampar dan Pengurus Survei Rumah Subsidi Dari Kementerian Perumahan RI

7

Bebas Beroperasi " Gudang Mafia Inti Milik Gurning Tak Tersentuh Hukum

8

Lemahnya Penindakan Hukum, Ciptakan Kumpulan Mafia Kebal Hukum Rugikan Pengusaha Serta Negara Milyar

9

Kalau Mau Kaya, Jangan Jadi PNS

10

125 Honorer Bagian Umum Sekretariat Pemda Rohil Dirumahkan