MENU TUTUP

Lima Terdakwa Korupsi Waterboom Bagansiapiapi Jalani Sidang Perdana

Selasa, 24 Januari 2017 | 17:15:49 WIB
Lima Terdakwa Korupsi Waterboom Bagansiapiapi Jalani Sidang Perdana lima tersangka jalani sidang ditipikor Pekanbaru

PEKANBARU,WAWASANTRIAU.COM - Lima terdakwa tindak pidana korupsi pembangunan waterboom di tepian Sungai Rokan, Batu Enam, Bagansiapiapi, Rokan Hilir (Rohil). Selasa (24/1) pagi mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Kelima terdakwa yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) itu adalah, Ir Tarmizi Madjid, mantan Kadisbudparpora Pemkab Rohil, Erhami M Noer, mantan PPTK I, Syafri seleku PPTK II yang kini PNS aktif Pemkab Rohil, Yudi Syafrudin, Direktur PT Tunas Mekar Harapan dan Hendri ST, konsultan Pengawas, CV Panca Mandiri Konsultan.

Persidangan yang dipimpin Ketua majelis hakim Elfian,SH,MH serta anggota Tonny Irfan,SH, Darlina Darwis,SH,MH. Kelima terdakwa tampak tertunduk lesu duduk dikursi pesakitan dengan menggunakan rompi orange. Semua terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum (PH) yang berbeda.

Kepala Kejaksaan Negri Rohil Bima SUprayoga, SH, M.Hum melalui Kasipidsus M.Amriansyah, SH, MH didampingi Kasi Inteligen Sri Odiet Meogonondo, SH menjelaskan, JPU menjerat kelima terdakwa dengan dakwaan Primair : pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dgn UU RI No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP . Subsidiair Pasal 3 jo.pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dgn UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No.32 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Perbuatan kelima terdakwa itu terjadi tahun 2010 lalu, saat Pemkab Rohil menganggarkan dana yang bersumber dari dana APBD sebesar Rp 4 miliar lebih.” kata Amriansyah.

Kelima terdakwa menurut Jaksa penuntut umum telah melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tentang pengadaan barang/jasa pemerintah yaitu keppres 80 tahun 2003 sehingga menurut audit yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir menimbulkan Kerugian Negara cq kerugian daerah kabupaten Rokan Hilir sebesar Rp.535.232.800,-(lima ratus tiga puluh lima juta dua ratus tiga puluh dua ribu delapan ratus rupiah). Usai pembacaan dakwaan perkara terdakwa. Majelis hakim kemudian menunda sidang selama sepekan.

“Sidang akan dilanjutkan pada Selasa pekan depan dengan agenda mendnegarkan keterangan saksi-saksi yang akan dihadrikan oleh JPU.” pungkasnya. (tnc/fie)

Berita Terkait

Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Amuk Massa

Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024

Pimpin Gelar Sertijab, Kapolres Rohil : Mutasi Dilingkungan Polri Hal Yang Wajar

Tanpa Kenal Lelah,Tim Gabungan Polres Bengkalis Giat Operasi KRYD Himbauan Prokes

Kesiapan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2023, Polres Kampar Gelar Lat Pra Ops Ketupat Lancang Kuning

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

HUT ke-30 SMAN 11 Pekanbaru Momentum Tingkatkan Prestasi Akademik dan Olahraga

2

Agus Rama Bacakan Puisi “Efisiensi yang Membutakan” Pada Lomba Puisi JMSI Riau

3

Kasus DBD Alami Peningkatan Di Puskesmas Bagansipiapi

4

SDN 020 Pangkalan Baru Seperti Kandang Ayam

5

Komisi II DPRD Kampar Terima Aspirasi FKDT: Guru MDTA Minta Kesejahteraan

6

Bobroknya Pelayanan RSUD Bangkinang, DPRD Kampar Akan Panggil Pihak Terkait

7

PMI Riau Gelar Musyawarah Kerja Tahun 2025, Beri Penghargaan kepada 20 Pendonor

8

Nelson Manalu Kembali Dipercaya Memimpin Partai Hanura Siak Periode 2025 - 2030

9

Pimpin DPD Hanura Riau 5 Tahun ke Depan, H Darnil Siapkan Strategi Khusus Besarkan Partai

10

Bandara Internasional SSK II Salurkan Bantuan Kacamata Baca untuk Siswa