MENU TUTUP

Lima Terdakwa Korupsi Waterboom Bagansiapiapi Jalani Sidang Perdana

Selasa, 24 Januari 2017 | 17:15:49 WIB
Lima Terdakwa Korupsi Waterboom Bagansiapiapi Jalani Sidang Perdana lima tersangka jalani sidang ditipikor Pekanbaru

PEKANBARU,WAWASANTRIAU.COM - Lima terdakwa tindak pidana korupsi pembangunan waterboom di tepian Sungai Rokan, Batu Enam, Bagansiapiapi, Rokan Hilir (Rohil). Selasa (24/1) pagi mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Kelima terdakwa yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) itu adalah, Ir Tarmizi Madjid, mantan Kadisbudparpora Pemkab Rohil, Erhami M Noer, mantan PPTK I, Syafri seleku PPTK II yang kini PNS aktif Pemkab Rohil, Yudi Syafrudin, Direktur PT Tunas Mekar Harapan dan Hendri ST, konsultan Pengawas, CV Panca Mandiri Konsultan.

Persidangan yang dipimpin Ketua majelis hakim Elfian,SH,MH serta anggota Tonny Irfan,SH, Darlina Darwis,SH,MH. Kelima terdakwa tampak tertunduk lesu duduk dikursi pesakitan dengan menggunakan rompi orange. Semua terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum (PH) yang berbeda.

Kepala Kejaksaan Negri Rohil Bima SUprayoga, SH, M.Hum melalui Kasipidsus M.Amriansyah, SH, MH didampingi Kasi Inteligen Sri Odiet Meogonondo, SH menjelaskan, JPU menjerat kelima terdakwa dengan dakwaan Primair : pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dgn UU RI No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP . Subsidiair Pasal 3 jo.pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dgn UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No.32 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Perbuatan kelima terdakwa itu terjadi tahun 2010 lalu, saat Pemkab Rohil menganggarkan dana yang bersumber dari dana APBD sebesar Rp 4 miliar lebih.” kata Amriansyah.

Kelima terdakwa menurut Jaksa penuntut umum telah melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tentang pengadaan barang/jasa pemerintah yaitu keppres 80 tahun 2003 sehingga menurut audit yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir menimbulkan Kerugian Negara cq kerugian daerah kabupaten Rokan Hilir sebesar Rp.535.232.800,-(lima ratus tiga puluh lima juta dua ratus tiga puluh dua ribu delapan ratus rupiah). Usai pembacaan dakwaan perkara terdakwa. Majelis hakim kemudian menunda sidang selama sepekan.

“Sidang akan dilanjutkan pada Selasa pekan depan dengan agenda mendnegarkan keterangan saksi-saksi yang akan dihadrikan oleh JPU.” pungkasnya. (tnc/fie)

Berita Terkait

Diciduk Polisi Karena Aniaya Teman Wanitanya Tak Mau Diajak Ke Penginapan

Pencuri Seng Dibangunan Rumah Pegawai Rutan Bagansiapiapi Jalani Sidang

Diduga lakukan Penyerobotan Lahan, Adil Mulia,SH Minta Kapolres Kampar Ciduk Syamsunir Dkk

Polsek Mandau Gelar Pees Rilis Menyingkap Tabir Spesialis Komplotan Curanmor

Biadab..!! Kronologi Kasus Dua Oknum Polisi Perkosa Remaja

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Polres Rohil Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Ekstasi Seberat 5,8 KG, Enam Tersangka Diamankan

2

Kapolda Riau Beri Penghargaan kepada Polres Rohil Atas Pengungkapan 80 Kg Sabu

3

Kajari Rohil Firdaus Perkuat Sinergi dengan Insan Pers melalui Coffee Morning

4

Awali Hari Kerja 2026: Bupati H. Bistamam Tekankan Disiplin dan Percepatan Program

5

Dr. Muhammad Maliki Buka Peluang Kerja bagi 10 Putra-Putri Rokan Hilir

6

Sekda Rohil Pimpin Rapat Finalisasi Dokumen RT RW :Percepat Pengesahan

7

Kalapas Bangkinang Apresiasi Dedikasi Petugas Selama 3 Hari Pelayanan Prima

8

Kunjungan Lebaran Di Lapas Bangkinang Warnai Kehangatan

9

Kapolres Rohil Tinjau Pos Pengamanan Ops Ketupat Lancang Kuning 2026

10

Oknum Wartawan Kena OTT Polisi Diduga Peras Pengacara 3 Juta Untuk Lebaran