MENU TUTUP

Lima Terdakwa Korupsi Waterboom Bagansiapiapi Jalani Sidang Perdana

Selasa, 24 Januari 2017 | 17:15:49 WIB
Lima Terdakwa Korupsi Waterboom Bagansiapiapi Jalani Sidang Perdana lima tersangka jalani sidang ditipikor Pekanbaru

PEKANBARU,WAWASANTRIAU.COM - Lima terdakwa tindak pidana korupsi pembangunan waterboom di tepian Sungai Rokan, Batu Enam, Bagansiapiapi, Rokan Hilir (Rohil). Selasa (24/1) pagi mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Kelima terdakwa yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) itu adalah, Ir Tarmizi Madjid, mantan Kadisbudparpora Pemkab Rohil, Erhami M Noer, mantan PPTK I, Syafri seleku PPTK II yang kini PNS aktif Pemkab Rohil, Yudi Syafrudin, Direktur PT Tunas Mekar Harapan dan Hendri ST, konsultan Pengawas, CV Panca Mandiri Konsultan.

Persidangan yang dipimpin Ketua majelis hakim Elfian,SH,MH serta anggota Tonny Irfan,SH, Darlina Darwis,SH,MH. Kelima terdakwa tampak tertunduk lesu duduk dikursi pesakitan dengan menggunakan rompi orange. Semua terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum (PH) yang berbeda.

Kepala Kejaksaan Negri Rohil Bima SUprayoga, SH, M.Hum melalui Kasipidsus M.Amriansyah, SH, MH didampingi Kasi Inteligen Sri Odiet Meogonondo, SH menjelaskan, JPU menjerat kelima terdakwa dengan dakwaan Primair : pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dgn UU RI No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP . Subsidiair Pasal 3 jo.pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dgn UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No.32 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Perbuatan kelima terdakwa itu terjadi tahun 2010 lalu, saat Pemkab Rohil menganggarkan dana yang bersumber dari dana APBD sebesar Rp 4 miliar lebih.” kata Amriansyah.

Kelima terdakwa menurut Jaksa penuntut umum telah melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tentang pengadaan barang/jasa pemerintah yaitu keppres 80 tahun 2003 sehingga menurut audit yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir menimbulkan Kerugian Negara cq kerugian daerah kabupaten Rokan Hilir sebesar Rp.535.232.800,-(lima ratus tiga puluh lima juta dua ratus tiga puluh dua ribu delapan ratus rupiah). Usai pembacaan dakwaan perkara terdakwa. Majelis hakim kemudian menunda sidang selama sepekan.

“Sidang akan dilanjutkan pada Selasa pekan depan dengan agenda mendnegarkan keterangan saksi-saksi yang akan dihadrikan oleh JPU.” pungkasnya. (tnc/fie)

Berita Terkait

Polsek Kampar Kiri Hilir Berbagi Sembako kepada Warga Kurang Mampu Pasca Kenaikan BBM

Memiliki Sabu, Dua Warga Sinaboi di Bekuk Polisi

Tersangka Pembunahan Sadis Di Rohil Terancam Hukuman Mati

Polsek Sungai Sembilan Tangkap 3 Tersangka Pengedar Narkoba Jenis Sabu

Kedapatan Sabu -sabu, Warga Rimba Melintang ini Dibekuk Polisi

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

DPRD Rohil Gelar Paripurna Raperda Perubahan APBD Tahun 2026

2

Daftar Lengkap 21 Pejabat Pemkab Rohil yang Baru Dilantik Bupati H. Bistamam

3

Polres Rohil tindak tegas Illegalloging di Sinaboi, 2 Tersangka Diamankan, Ratusan Batang Kayu Disit

4

Forum Media Daerah Rohil Resmi Surati DPRD, Desak RDP Soal Anggaran Kerjasama Media

5

Tingkatkan Stok Darah Pasien, PHR dan PMI Rohil Gelar Aksi Kemanusiaan

6

Tanam Pohon Trembesi di Sungai Bakau, Polsek Sinaboi Gencarkan Green Policing

7

Pamit ke Camat dan Pemdes, Mahasiswa KKN STAI Ar-Ridho Akhiri Masa Pengabdian di Sinaboi

8

Media Lokal Rohil Soroti Kemitraan Publikasi, Pemkab dan DPRD Diminta Buka Ruang Dialog

9

Hadir di Malam Puncak Haul ke-80, Dr. Maliki Ikuti Rangkaian Peringatan Syekh Oesman Syahbuddin

10

Malam Puncak Haul ke-80 Syekh Oesman Syahbuddin, Bagansiapiapi Dipadati Jamaah dan Masyarakat