MENU TUTUP

Lima Terdakwa Korupsi Waterboom Bagansiapiapi Jalani Sidang Perdana

Selasa, 24 Januari 2017 | 17:15:49 WIB
Lima Terdakwa Korupsi Waterboom Bagansiapiapi Jalani Sidang Perdana lima tersangka jalani sidang ditipikor Pekanbaru

PEKANBARU,WAWASANTRIAU.COM - Lima terdakwa tindak pidana korupsi pembangunan waterboom di tepian Sungai Rokan, Batu Enam, Bagansiapiapi, Rokan Hilir (Rohil). Selasa (24/1) pagi mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Kelima terdakwa yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) itu adalah, Ir Tarmizi Madjid, mantan Kadisbudparpora Pemkab Rohil, Erhami M Noer, mantan PPTK I, Syafri seleku PPTK II yang kini PNS aktif Pemkab Rohil, Yudi Syafrudin, Direktur PT Tunas Mekar Harapan dan Hendri ST, konsultan Pengawas, CV Panca Mandiri Konsultan.

Persidangan yang dipimpin Ketua majelis hakim Elfian,SH,MH serta anggota Tonny Irfan,SH, Darlina Darwis,SH,MH. Kelima terdakwa tampak tertunduk lesu duduk dikursi pesakitan dengan menggunakan rompi orange. Semua terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum (PH) yang berbeda.

Kepala Kejaksaan Negri Rohil Bima SUprayoga, SH, M.Hum melalui Kasipidsus M.Amriansyah, SH, MH didampingi Kasi Inteligen Sri Odiet Meogonondo, SH menjelaskan, JPU menjerat kelima terdakwa dengan dakwaan Primair : pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dgn UU RI No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP . Subsidiair Pasal 3 jo.pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dgn UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No.32 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Perbuatan kelima terdakwa itu terjadi tahun 2010 lalu, saat Pemkab Rohil menganggarkan dana yang bersumber dari dana APBD sebesar Rp 4 miliar lebih.” kata Amriansyah.

Kelima terdakwa menurut Jaksa penuntut umum telah melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tentang pengadaan barang/jasa pemerintah yaitu keppres 80 tahun 2003 sehingga menurut audit yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir menimbulkan Kerugian Negara cq kerugian daerah kabupaten Rokan Hilir sebesar Rp.535.232.800,-(lima ratus tiga puluh lima juta dua ratus tiga puluh dua ribu delapan ratus rupiah). Usai pembacaan dakwaan perkara terdakwa. Majelis hakim kemudian menunda sidang selama sepekan.

“Sidang akan dilanjutkan pada Selasa pekan depan dengan agenda mendnegarkan keterangan saksi-saksi yang akan dihadrikan oleh JPU.” pungkasnya. (tnc/fie)

Berita Terkait

Polres Rohil Berhasil Mengungkap Pelaku Penangkapan Terhadap Satwa Liar yang Dilindungi

Komandan Unit Kodim 0321 Rohil Pimpin Oprasi Tangkap Tangan Pengguna Narkoba

Pemuda Ingusan Ini diciduk Polsek Kubu Saat Transaksi Sabu Didepan Mesjid Baiturahman Kubu

Tim Sat Polres Rohil Tangkap Kayu Diduga Ilog di Panglong Sei Garam

Polda Riau Usut Dugaan SPPD Fiktif DPRD Rohil Terkesan Jalan Ditempat

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

DPC Siliwangi Rohil Galang Dana untuk Korban Bencana di Pulau Sumatra

2

Bupati Bistamam Kukuhkan 167 Dewan Hakim MTQ Ke-XX Kabupaten Rokan Hilir tahun 2025

3
Advertorial

Rohil Kembali Raih Empat Penghargaan Evaluasi PKS Tripartit se-Riau

4
Advertorial

Bupati Rohil H.Bistamam Buka Workshop Eksekutif Pencegahan Tindakan Pidana Korupsi

5
Advertorial

Bupati dan Wabup Rohil Terima Kunjungan Danrem 031 Wira Bima di Bagansiapiapi

6

Polres Rohil Ungkap 79,98 Kilogram Sabu, Kurir Residivis Kembali Ditangkap

7

APBD Rohil Tahun Anggaran 2026 Disahkan: Bupati Rohil Apresiasi Dewan

8

Pemkab Rohil Gelar Rapat Pembangunan Koperasi Merah Putih: Mencapai Progress Signifikan

9

Lapas Bagansiapiapi Gelar Skrining Kesehatan: Cegah Dini HIV Dalam Lapas

10

Mantan Staf dan Karyawan SPR Trada : Ungkap Proses Dirumahkan dan Masalah Internal Perusahaan