MENU TUTUP

Ini Jadwal Penetapan Jam Kerja PNS di Bulan Ramadhan

Kamis, 02 Mei 2019 | 12:16:06 WIB
Ini Jadwal Penetapan Jam Kerja PNS di Bulan Ramadhan

Jakarta - Dalam rangka efektivitas pelaksanaan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bulan Ramadhan 1440H, pada 16 April 2019 lalu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin telah menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor: 394 Tahun 2019 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1440H.

Dalam SE itu disebutkan, bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja:
a. Hari Senin sampai dengan Kamis: Pukul 08.00 – 15.00
Waktu Istirahat                                 : Pukul 12.00  -12.30
b. Hari Jumat                        : Pukul 08.00  – 15.30
Waktu Istirahat                                 : Pukul 11.30 – 12.30

Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja:
a. Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu : Pukul 08.00 – 14.00
Waktu Istirahat                                                                 : Pukul 12.00 – 12.30
b. Hari Jumat : Pukul 08.00 – 14.30
Waktu Istirahat                                                                 : Pukul 11.30 – 12.30.

Disebutkan dalam SE ini, jumlah jam kerja efektif bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadhan minimal 32,5 jam per minggu.

“Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh Pimpinan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat,” bunyi SE Menteri PANRB tersebut.

Surat Edaran Menteri PANRB itu ditujukan kepada: 1. Menteri Kabinet Kerja; 2. Sekretaris Kabinet; 2. Kepala Badan Intelijen Negara; 4. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; 5. Jaksa Agung Republik Indonesia; 6. Panglima Tentara Nasional Indonesia; 7. Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian; 8. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara; 9. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural; 10. Para Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik; 11. Para Gubernur; dan 12. Para Bupati/Walikota.

Tembusan Surat Edaran tersebut disampaikan kepada: 1. Presiden Republik Indonesia; 2. Wakil Presiden Republik Indonesia. (JDIH Kementerian PANRB)

Berita Terkait

Pengacara Sebut Habib Rizieq 'Dijebak' Bendera Tauhid, Ini Kata Istana

Hingga Juni 2017, BNN Sita Rp 57,5 Miliar Harta Mafia Narkoba

UUD 45 perlu ditata kembali Untuk menata ulang NKRI dari cengkeraman asing dan kapitalis

Bupati Rohil H.Suyatno Buka Rakor Sensus Penduduk Tingkat Kabupaten

90 Ribu Pemudik Tiba di Jakarta via Stasiun Pasar Senen Hingga H+4 Lebaran

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kamarudin Kembali Dilantik Jadi Kepala Desa Ranah Singkuang Periode 2025-2027

2

Camat Kampar Gelar Sertijab Kepala Desa Sekaligus Pelepasan Purna Tugas ASN di Kecamatan Kampar

3

Dorong Pemkab Kampar Sampaikan Data Penduduk Berkala Bawaslu Ingatkan KPU Kampar

4

Mafia Tanah Meraja - Lela, Puluhan Lahan Kaplingan Milik Para Guru Raib Seketika

5

Pendukung Loyal Siap Menangkan Hendry Ch Bangun

6

Plt Ketua PWI Kampar dan Pengurus Survei Rumah Subsidi Dari Kementerian Perumahan RI

7

Bebas Beroperasi " Gudang Mafia Inti Milik Gurning Tak Tersentuh Hukum

8

Lemahnya Penindakan Hukum, Ciptakan Kumpulan Mafia Kebal Hukum Rugikan Pengusaha Serta Negara Milyar

9

Kalau Mau Kaya, Jangan Jadi PNS

10

125 Honorer Bagian Umum Sekretariat Pemda Rohil Dirumahkan