MENU TUTUP

Hasilkan 1 Miliar /bulan, Kebun Sitaan Negara di Rohil Dipanen Siapa?

Jumat, 05 April 2019 | 13:37:03 WIB
Hasilkan 1 Miliar /bulan, Kebun Sitaan Negara di Rohil Dipanen Siapa? Ilistrasi seorang petani memanen hasil kebun sawit

BAGANSIAPIAPI - (WAWASANRIAU.COM) - Hebohnya terkait kebun sawit seluas 453 Ha yang disita negara ditaksir berpenghasilan 1 Miliar /bulan, di Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Provinsi Riau.

Pasca disita negara 12 Desember 2017 lalu, lahan kebun milik Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau, Siswaja Muljadi alias Aseng itu, dikabarkan tidak jelas siapa yang memanen dan kemana uang hasil panennya.

"Yang menjual kena pencurian. yang menerima hasil curian bisa penadah, kalau ada oknum ASN (Aparatir Sipil Negara) ikut, ini bisa kena tipikor. "kata Direktur Forum Masyarakat Anti Korupsi (FORMASI) Dr. Muhammad Nurul Huda, SH.MH, dikonfirmasi, Jumat (05/04/2019).

Dalam hal ini, pemerintah daerah harus bertindak cepat jangan sampai setelah timbul persoalan lain baru lah mencari solusi. 

"Pemda jangan berdiam diri dengan alasan itu bukan kewenangan kami." kata Nurul Huda. 

Terpisah, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau Erfin Rizaldi melaui Kasi Gakkum Agus Suryoko, saat ditanya terkait pengelolaan hasil perkebunan yang telah di eksekusi beberapa bulan tersebut, Agus Suryoko mengaku masih menunggu jawaban dari Kementrian. 

"Kami masih nunggu jawaban dari kementerian, karena itulah kita koordinasi ke Kementerian, biar jelas bagaimana tatakelolanya,"pungkasnya. 

Dalam amaran putusan Mahkamah Agung tersebut menyatakan bahwa, areal Perkebunan yang dikuasai Siswaja Mulyadi Als Aseng yaitu kebun bukit dan kebun bawah yang berlokasi di Desa Teluk Bano I Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rohil , yaitu Lahan yang didalamnya terdapat areal telah tertanam sawit seluas + 453 Ha, (berdasarkan hasil digitasi Ahli pemetaan BPKH wilayah XIX Pekanbaru) yang berada didalam Kawasan Hutan Produksi dan Kawasan Hutan yang dapat di Konversi

Siswaja Mulyadi alias Aseng dinyatakan bersalah seperti tertuang dalam Putusan MA Nomor 2510.K/PID.SUS/2015 tanggal 31 Agustus 2016. MA memutuskan Aseng dalam membuka perkebunan sawit tidak memiliki izin usaha perkebunan. (zmi)  

Berita Terkait

Kawasan Cagar Alam Pulau Barkey di Rohil Dibabat Orang Seperti Kepala Sulah Botak Ditengah

KPK Periksa Dua Saksi Terkait Korupsi Jalan Poros di Bengkalis

Buntut dari Dugaan Penyerobotan Tanah Di Labusel, Saksi SY Melaporkan Anak SU terkait Pengrusakan

Lagi! Dua Jenazah Ditemukan di Dumai, Total Sudah 11 Jenazah yang Dievakuasi Polda Riau

Polres Inhu Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Narkotika

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

HUT ke-30 SMAN 11 Pekanbaru Momentum Tingkatkan Prestasi Akademik dan Olahraga

2

Agus Rama Bacakan Puisi “Efisiensi yang Membutakan” Pada Lomba Puisi JMSI Riau

3

Kasus DBD Alami Peningkatan Di Puskesmas Bagansipiapi

4

SDN 020 Pangkalan Baru Seperti Kandang Ayam

5

Komisi II DPRD Kampar Terima Aspirasi FKDT: Guru MDTA Minta Kesejahteraan

6

Bobroknya Pelayanan RSUD Bangkinang, DPRD Kampar Akan Panggil Pihak Terkait

7

PMI Riau Gelar Musyawarah Kerja Tahun 2025, Beri Penghargaan kepada 20 Pendonor

8

Nelson Manalu Kembali Dipercaya Memimpin Partai Hanura Siak Periode 2025 - 2030

9

Pimpin DPD Hanura Riau 5 Tahun ke Depan, H Darnil Siapkan Strategi Khusus Besarkan Partai

10

Bandara Internasional SSK II Salurkan Bantuan Kacamata Baca untuk Siswa