MENU TUTUP

Hasilkan 1 Miliar /bulan, Kebun Sitaan Negara di Rohil Dipanen Siapa?

Jumat, 05 April 2019 | 13:37:03 WIB
Hasilkan 1 Miliar /bulan, Kebun Sitaan Negara di Rohil Dipanen Siapa? Ilistrasi seorang petani memanen hasil kebun sawit

BAGANSIAPIAPI - (WAWASANRIAU.COM) - Hebohnya terkait kebun sawit seluas 453 Ha yang disita negara ditaksir berpenghasilan 1 Miliar /bulan, di Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Provinsi Riau.

Pasca disita negara 12 Desember 2017 lalu, lahan kebun milik Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau, Siswaja Muljadi alias Aseng itu, dikabarkan tidak jelas siapa yang memanen dan kemana uang hasil panennya.

"Yang menjual kena pencurian. yang menerima hasil curian bisa penadah, kalau ada oknum ASN (Aparatir Sipil Negara) ikut, ini bisa kena tipikor. "kata Direktur Forum Masyarakat Anti Korupsi (FORMASI) Dr. Muhammad Nurul Huda, SH.MH, dikonfirmasi, Jumat (05/04/2019).

Dalam hal ini, pemerintah daerah harus bertindak cepat jangan sampai setelah timbul persoalan lain baru lah mencari solusi. 

"Pemda jangan berdiam diri dengan alasan itu bukan kewenangan kami." kata Nurul Huda. 

Terpisah, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau Erfin Rizaldi melaui Kasi Gakkum Agus Suryoko, saat ditanya terkait pengelolaan hasil perkebunan yang telah di eksekusi beberapa bulan tersebut, Agus Suryoko mengaku masih menunggu jawaban dari Kementrian. 

"Kami masih nunggu jawaban dari kementerian, karena itulah kita koordinasi ke Kementerian, biar jelas bagaimana tatakelolanya,"pungkasnya. 

Dalam amaran putusan Mahkamah Agung tersebut menyatakan bahwa, areal Perkebunan yang dikuasai Siswaja Mulyadi Als Aseng yaitu kebun bukit dan kebun bawah yang berlokasi di Desa Teluk Bano I Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rohil , yaitu Lahan yang didalamnya terdapat areal telah tertanam sawit seluas + 453 Ha, (berdasarkan hasil digitasi Ahli pemetaan BPKH wilayah XIX Pekanbaru) yang berada didalam Kawasan Hutan Produksi dan Kawasan Hutan yang dapat di Konversi

Siswaja Mulyadi alias Aseng dinyatakan bersalah seperti tertuang dalam Putusan MA Nomor 2510.K/PID.SUS/2015 tanggal 31 Agustus 2016. MA memutuskan Aseng dalam membuka perkebunan sawit tidak memiliki izin usaha perkebunan. (zmi)  

Berita Terkait

Klien Luka -Luka, Kalna CS Akan Laporkan Oknum Pelaku Kekerasan

Sidang Perkara Kepemilikan Sabu 15 Kg ! Kuasa Hukum Dan Penuntut Umum Saling Perdebatan Pasal

Polsek bangko gagalkan peredaran 45 Kg sabu dan 30.000 butir Extasi jaringan Internasional

Proses!! Dinas PUTR Rohil Lalai, Proyek Aspal Labuhantangga Rugikan Negara Rp1,2 Miliar...

HEBAT... Pakai APBD Rohil, Rehab Proyek Kolam Renang Batu Empat Diduga Milik Pribadi

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

PSI X ESI Rohil Hadirkan Turnamen Free Fire Independent Day 2026

2

Kadisdikbud Rohil Pastikan Program Seragam Sekolah Gratis SD-SMP Tetap Berlanjut

3

STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Siap Gelar UAS Genap TA 2025/2026

4

Menjembatani Peradaban, Menggapai Harapan: Jembatan Merah Putih Presisi di Rohil Diresmikan

5

Simak Arahan Kadisdikbud Rohil saat Buka MPLS di SMPN 1 Bangko

6

Ringankan Beban Masyarakat, Sat Binmas Polres Rohil Gelar Gerakan Pangan Murah

7

Muhammad Maliki Resmi Berlabuh ke PSI, Optimistis Tatap Pemilu 2029

8

Polsek Bangko Gelar Malam Pengantar Tugas Kompol Buyung Kardinal

9

65 Anggota Polres Rohil Naik Pangkat, Kapolres Tekankan Peningkatan Profesionalisme

10

Bupati Rohil Resmikan Festival Ekraf Pesona Boapi 2026, Dorong Digitalisasi UMKM Via QRIS