MENU TUTUP

Hasilkan 1 Miliar /bulan, Kebun Sitaan Negara di Rohil Dipanen Siapa?

Jumat, 05 April 2019 | 13:37:03 WIB
Hasilkan 1 Miliar /bulan, Kebun Sitaan Negara di Rohil Dipanen Siapa? Ilistrasi seorang petani memanen hasil kebun sawit

BAGANSIAPIAPI - (WAWASANRIAU.COM) - Hebohnya terkait kebun sawit seluas 453 Ha yang disita negara ditaksir berpenghasilan 1 Miliar /bulan, di Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Provinsi Riau.

Pasca disita negara 12 Desember 2017 lalu, lahan kebun milik Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau, Siswaja Muljadi alias Aseng itu, dikabarkan tidak jelas siapa yang memanen dan kemana uang hasil panennya.

"Yang menjual kena pencurian. yang menerima hasil curian bisa penadah, kalau ada oknum ASN (Aparatir Sipil Negara) ikut, ini bisa kena tipikor. "kata Direktur Forum Masyarakat Anti Korupsi (FORMASI) Dr. Muhammad Nurul Huda, SH.MH, dikonfirmasi, Jumat (05/04/2019).

Dalam hal ini, pemerintah daerah harus bertindak cepat jangan sampai setelah timbul persoalan lain baru lah mencari solusi. 

"Pemda jangan berdiam diri dengan alasan itu bukan kewenangan kami." kata Nurul Huda. 

Terpisah, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau Erfin Rizaldi melaui Kasi Gakkum Agus Suryoko, saat ditanya terkait pengelolaan hasil perkebunan yang telah di eksekusi beberapa bulan tersebut, Agus Suryoko mengaku masih menunggu jawaban dari Kementrian. 

"Kami masih nunggu jawaban dari kementerian, karena itulah kita koordinasi ke Kementerian, biar jelas bagaimana tatakelolanya,"pungkasnya. 

Dalam amaran putusan Mahkamah Agung tersebut menyatakan bahwa, areal Perkebunan yang dikuasai Siswaja Mulyadi Als Aseng yaitu kebun bukit dan kebun bawah yang berlokasi di Desa Teluk Bano I Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rohil , yaitu Lahan yang didalamnya terdapat areal telah tertanam sawit seluas + 453 Ha, (berdasarkan hasil digitasi Ahli pemetaan BPKH wilayah XIX Pekanbaru) yang berada didalam Kawasan Hutan Produksi dan Kawasan Hutan yang dapat di Konversi

Siswaja Mulyadi alias Aseng dinyatakan bersalah seperti tertuang dalam Putusan MA Nomor 2510.K/PID.SUS/2015 tanggal 31 Agustus 2016. MA memutuskan Aseng dalam membuka perkebunan sawit tidak memiliki izin usaha perkebunan. (zmi)  

Berita Terkait

Bantah Lakukan Penipuan, Kuasa Hukum Bupati Rohil Sebut Ada Unsur Pemerasan

KPK Siapkan Tanggapan Praperadilan Romi

Warga Baganbatu Rohil Tewas Tergantung di Pohon Karet

Kunjungan Kapolda Riau Jenguk Kapolda Jambi Diwarnai Suasana Haru

PJI Demokrasi Kampar Resmi Laporkan Dugaan Pungli Berkedok LKS ke Kejari

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kronilogi Penganiayaan Pelajar MTS Hingga Tewas oleh Oknum Polisi

2

Wow! Ternyata Gubernur Dapet Bonus 1,7 Miliar Per Bulan Dari Pajak Kendaraan

3

Ironi di Riau, Barang Bukti Kasus Korupsi Malah Dikorupsi Lagi

4

Kecanduan Film Porno, Seorang Pria Bunuh Bocah Perempuan Lalu Perkosa Jasadnya

5

Disidang, Roy Suryo Sebut Ijazah Jokowi Yang Beredar 99 Persen Palsu

6

Hati-hati Modus Gerebek Mesum OTK di Pekanbaru Peras dan Rampas Mobil

7

Jejak Kasus Oknum Polisi Cabuli ABG Berdalih Tindak Pelanggar Lalu Lintas

8

Di Balik Surat BEM UGM untuk UNICEF: Nyawa Seharga Buku Tulis dan Teror yang Mengintai

9

Oknum Guru PPPK Diduga Selingkuh di Rumah Sendiri, Digerebek Suami dan Warga

10

Suport Atensi Kapolres Basmi Bali & Kenalpot Brong Demi Kenyamanan Masyarakat Jelang Ramadhan, " Ini