MENU TUTUP

Hasilkan 1 Miliar /bulan, Kebun Sitaan Negara di Rohil Dipanen Siapa?

Jumat, 05 April 2019 | 13:37:03 WIB
Hasilkan 1 Miliar /bulan, Kebun Sitaan Negara di Rohil Dipanen Siapa? Ilistrasi seorang petani memanen hasil kebun sawit

BAGANSIAPIAPI - (WAWASANRIAU.COM) - Hebohnya terkait kebun sawit seluas 453 Ha yang disita negara ditaksir berpenghasilan 1 Miliar /bulan, di Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Provinsi Riau.

Pasca disita negara 12 Desember 2017 lalu, lahan kebun milik Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau, Siswaja Muljadi alias Aseng itu, dikabarkan tidak jelas siapa yang memanen dan kemana uang hasil panennya.

"Yang menjual kena pencurian. yang menerima hasil curian bisa penadah, kalau ada oknum ASN (Aparatir Sipil Negara) ikut, ini bisa kena tipikor. "kata Direktur Forum Masyarakat Anti Korupsi (FORMASI) Dr. Muhammad Nurul Huda, SH.MH, dikonfirmasi, Jumat (05/04/2019).

Dalam hal ini, pemerintah daerah harus bertindak cepat jangan sampai setelah timbul persoalan lain baru lah mencari solusi. 

"Pemda jangan berdiam diri dengan alasan itu bukan kewenangan kami." kata Nurul Huda. 

Terpisah, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau Erfin Rizaldi melaui Kasi Gakkum Agus Suryoko, saat ditanya terkait pengelolaan hasil perkebunan yang telah di eksekusi beberapa bulan tersebut, Agus Suryoko mengaku masih menunggu jawaban dari Kementrian. 

"Kami masih nunggu jawaban dari kementerian, karena itulah kita koordinasi ke Kementerian, biar jelas bagaimana tatakelolanya,"pungkasnya. 

Dalam amaran putusan Mahkamah Agung tersebut menyatakan bahwa, areal Perkebunan yang dikuasai Siswaja Mulyadi Als Aseng yaitu kebun bukit dan kebun bawah yang berlokasi di Desa Teluk Bano I Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rohil , yaitu Lahan yang didalamnya terdapat areal telah tertanam sawit seluas + 453 Ha, (berdasarkan hasil digitasi Ahli pemetaan BPKH wilayah XIX Pekanbaru) yang berada didalam Kawasan Hutan Produksi dan Kawasan Hutan yang dapat di Konversi

Siswaja Mulyadi alias Aseng dinyatakan bersalah seperti tertuang dalam Putusan MA Nomor 2510.K/PID.SUS/2015 tanggal 31 Agustus 2016. MA memutuskan Aseng dalam membuka perkebunan sawit tidak memiliki izin usaha perkebunan. (zmi)  

Berita Terkait

PPKM Level 4, Keluar Masuk Pekanbaru Tunjukkan Kartu Vaksin atau Uji Swab

Pencuri Seng Dibangunan Rumah Pegawai Rutan Bagansiapiapi Jalani Sidang

KPK fokus telusuri dokumen finalisasi kerugian negara "QCC" Pelindo

Polres Kampar Expose Ungkap Kasus Pembunuhan Terkait Mayat Yang Ditemukan di Siak Hulu

PJI Demokrasi Kampar Resmi Laporkan Dugaan Pungli Berkedok LKS ke Kejari

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

DPC Siliwangi Rohil Galang Dana untuk Korban Bencana di Pulau Sumatra

2

Bupati Bistamam Kukuhkan 167 Dewan Hakim MTQ Ke-XX Kabupaten Rokan Hilir tahun 2025

3
Advertorial

Rohil Kembali Raih Empat Penghargaan Evaluasi PKS Tripartit se-Riau

4
Advertorial

Bupati Rohil H.Bistamam Buka Workshop Eksekutif Pencegahan Tindakan Pidana Korupsi

5

Polres Rohil Ungkap 79,98 Kilogram Sabu, Kurir Residivis Kembali Ditangkap

6

APBD Rohil Tahun Anggaran 2026 Disahkan: Bupati Rohil Apresiasi Dewan

7

Pemkab Rohil Gelar Rapat Pembangunan Koperasi Merah Putih: Mencapai Progress Signifikan

8

Lapas Bagansiapiapi Gelar Skrining Kesehatan: Cegah Dini HIV Dalam Lapas

9

Mantan Staf dan Karyawan SPR Trada : Ungkap Proses Dirumahkan dan Masalah Internal Perusahaan

10

Tim KLH RI Tinjau TPA Bagan Batu: Suwandi Berharap Masyarakat Turut Berperan