MENU TUTUP

Awi Tongseng Dituntut Tiga Tahun Penjara dan Denda 773 Juta

Kamis, 07 Maret 2019 | 10:46:14 WIB
Awi Tongseng Dituntut Tiga Tahun Penjara dan Denda 773 Juta

UJUNGTANJUNG - (WAWASANRIAU.COM) - Meski sempat di tunda sebanyak dua kali, akhirnya sidang tuntutan Rijaldi alias Awi Tongseng dalam Perkara Pengelapan Dana Yayasan Perguruan Wahidin Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) digelar, Rabu (06/3) di ruang Chandra Pengadilan Negeri Rohil. 

Sidang yang digelar sekitar pukul 18:00 wib ini dipimpin Hakim Ketua Muhammad Hanafi Insya SH MH dan didampingi Dua Hakim Anggota Lukman Nul Hakim SH MH dan Boy Paulus Sembiring SH. Sementara itu Awi Tongseng didampingi tiga orang penasehat hukum nya, Kalna Surya Siregar SH, Alben Tajudin SH. 

Sidang tuntutan ini dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negri (Kejari) Rohil Sulestari SH dan Reza Fadilah SH. Tuntutan tersebut tercatat sebanyak 58 halaman yang berisi keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa Awi Tongseng serta bukti bukti yang menguatkan terdakwa melakukan tindak pidana.

Dari sebanyak 58 halaman itu, Sulestari dan Reza secara bergantian membacakan poin poin penting yang tercatat dalam tuntutannya. Dalam hal ini, JPU menuntut Awi Tongseng dengan pidana penjara selama tiga tahun dan membayar denda kerugian yayasan sebanyak 773 juta lebih. 

Sementara itu Kalna Surya Siregar dalam kesempatan itu meminta agar majelis hakim memberikan waktu dua pekan kedepan untuk mengajukan nota pembelaan secara tertulis terhadap tuntutan JPU tersebut. 

Menanggapi hal itu, ketua majelis hakim Muhammad Hanafi meminta agar pihak penasehat hukum Awi Tongseng segera menyiapkan nota pembelaannya seminggu kedepan. "Jadi sidang kita lanjutkan Kamis pekan depan tanggal 14 Maret," ujar Hanafi sambil mengetuk palunya menutup persidangan itu. (rils/zmi)

Berita Terkait

Sekda Riau Minta Kasus Zakat ASN Rp 1,1 M Hilang Misterius Diusut Tuntas!

Mahasiswa Islam Rohil Serbu Kantor Bupati dan Dewan

Jalin Silaturahmi, Kapolda Riau Ajak Paslon Ciptakan Pilkada yang Dami dan Meriah

Polda Sulsel Tangkap Penyebar Hoaks 22 Mei Terjadi Kerusuhan

Sengketa Tanah Ulayat, Masyarakat Adat Kampar Kiri Semakin Terzholimi 

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

HUT ke-30 SMAN 11 Pekanbaru Momentum Tingkatkan Prestasi Akademik dan Olahraga

2

Agus Rama Bacakan Puisi “Efisiensi yang Membutakan” Pada Lomba Puisi JMSI Riau

3

Kasus DBD Alami Peningkatan Di Puskesmas Bagansipiapi

4

SDN 020 Pangkalan Baru Seperti Kandang Ayam

5

Komisi II DPRD Kampar Terima Aspirasi FKDT: Guru MDTA Minta Kesejahteraan

6

Bobroknya Pelayanan RSUD Bangkinang, DPRD Kampar Akan Panggil Pihak Terkait

7

PMI Riau Gelar Musyawarah Kerja Tahun 2025, Beri Penghargaan kepada 20 Pendonor

8

Nelson Manalu Kembali Dipercaya Memimpin Partai Hanura Siak Periode 2025 - 2030

9

Pimpin DPD Hanura Riau 5 Tahun ke Depan, H Darnil Siapkan Strategi Khusus Besarkan Partai

10

Bandara Internasional SSK II Salurkan Bantuan Kacamata Baca untuk Siswa