MENU TUTUP

Setelah P21 Kejari Rohil Bisa Penahanan 3 Tersangka Korupsi Danau Buatan

Jumat, 23 Maret 2018 | 13:13:40 WIB
Setelah P21 Kejari Rohil Bisa Penahanan 3 Tersangka Korupsi Danau Buatan Inilah penampakan Danau buatan didekat jembatan pedamaran Rohil

BAGANSIAPIAPI, WAWASANRIAU.COM - Pasca penetapan tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek danau buatan olah penyidik Polres Rohil, Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) mengakui telah menerima pemberitahuan penyidikan perkara.

Kepala Kejari Rohil, Gaos Wicaksono, melalui Kasi pidana khusus korupsi, Mochtar Arifin dikonfirmasi mengatakan pihaknya telah menerima berkas perkara penyidikan dari pihak Polres. Namun kejari melakukan P19 (pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi, red).

Terkait penahanan tersangka saat ini sepenuhnya masih dalam wewenang penyidik Polres Rohil. Demikian hal tersebut dapat juga tidak dilakukan penahanan tersangka dalam pertimbangan pihak penyidik. 

"Sejauh ini Kejaksaan belum memiliki wewenang untuk menahan tersangka, dikarenakan masih dalam wewenang penyidik Polres karena kan belum P21. Nanti kalau sudah P21 barulah wewenangnya dikejaksaan, "ujar Kasipidsus Kejari Rohil, Jumat (23/03/2018) saat ditemui diruang kerjanya. 

Terpisah, Kapolres Rohil, AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH, juga mengakui pihaknya telah melakukan pemberitahuan perkara kepada pihak kejaksaan.

"Iya kemaren sudah pemberitahuan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan sekarang dikembalikan untuk dilengkapi (P19)."kata Kapolres Rohil. 

SEBELUMNYA... 
Penyidik Unit Tipikor Satuan Reserse Krimina Polres Rokan Hilir (Rohil) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi danau buatan kegiatan Dinas Budaya, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Rohil tahun 2013 pagu anggaran Rp1,7 Miliar lebih. 

Tiga tersangka adalah inisial ZN, T dan WS. Berdasarkan informasi yang dirangkum awak media, bahwa adanya laporan pengusutan kasus proyek yang dikorupsi tersebut masuk ke Polda Riau. Namun Penanganan dilakukan Polres Rohil. 

Kegiatan yang merugikan negara  miliaran rupiah ini karena pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak. Dilaksanakan  CV Vitra Kurnia dengan direkturnya Wira Shahputra. 

Dalam prosesnya, dinas tersebut mengeluarkan surat perintah kerja (SPK) Nomor 430/SPMK/DBP/LU.P 04/2014.

Adapun kontrak kerjanya bernomor 430/KONTRAK/DBP/LU/P-04/2013 tanggal 16 Oktober 2013 dengan nilai Rp 1.747.000.000.

Seiring berjalannya waktu, CV Vitra mengerjakan proyek tersebut. Dalam pemeriksaan yang dilakukan, ditemukan adanya ketidasesuaian antara pekerjaan dengan spesifikasi kontrak kerja.

Laporan : Azmi

Berita Terkait

Sengketa Tanah Ulayat, Masyarakat Adat Kampar Kiri Semakin Terzholimi 

Ngeri..!! Pemotor Tewas Terlindas Truck CPO di Duri

Hampir Setahun Bergulir Dikejari Rohil, Kasus Proyek Pelabuhan Bagansiapiapi Masih Saja Penyelidikan

Polisi berhasil menangkap Spesialis Curanmor dari Parkiran Gate 125 Duri

Bersama Forkopimda, Kapolda Riau Irjen Moh Iqbal Pimpin Apel Kesiapsiagaan Atasi Bencana

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

HUT ke-30 SMAN 11 Pekanbaru Momentum Tingkatkan Prestasi Akademik dan Olahraga

2

Agus Rama Bacakan Puisi “Efisiensi yang Membutakan” Pada Lomba Puisi JMSI Riau

3

Kasus DBD Alami Peningkatan Di Puskesmas Bagansipiapi

4

SDN 020 Pangkalan Baru Seperti Kandang Ayam

5

Komisi II DPRD Kampar Terima Aspirasi FKDT: Guru MDTA Minta Kesejahteraan

6

Bobroknya Pelayanan RSUD Bangkinang, DPRD Kampar Akan Panggil Pihak Terkait

7

PMI Riau Gelar Musyawarah Kerja Tahun 2025, Beri Penghargaan kepada 20 Pendonor

8

Nelson Manalu Kembali Dipercaya Memimpin Partai Hanura Siak Periode 2025 - 2030

9

Pimpin DPD Hanura Riau 5 Tahun ke Depan, H Darnil Siapkan Strategi Khusus Besarkan Partai

10

Bandara Internasional SSK II Salurkan Bantuan Kacamata Baca untuk Siswa