MENU TUTUP

Setelah P21 Kejari Rohil Bisa Penahanan 3 Tersangka Korupsi Danau Buatan

Jumat, 23 Maret 2018 | 13:13:40 WIB
Setelah P21 Kejari Rohil Bisa Penahanan 3 Tersangka Korupsi Danau Buatan Inilah penampakan Danau buatan didekat jembatan pedamaran Rohil

BAGANSIAPIAPI, WAWASANRIAU.COM - Pasca penetapan tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek danau buatan olah penyidik Polres Rohil, Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) mengakui telah menerima pemberitahuan penyidikan perkara.

Kepala Kejari Rohil, Gaos Wicaksono, melalui Kasi pidana khusus korupsi, Mochtar Arifin dikonfirmasi mengatakan pihaknya telah menerima berkas perkara penyidikan dari pihak Polres. Namun kejari melakukan P19 (pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi, red).

Terkait penahanan tersangka saat ini sepenuhnya masih dalam wewenang penyidik Polres Rohil. Demikian hal tersebut dapat juga tidak dilakukan penahanan tersangka dalam pertimbangan pihak penyidik. 

"Sejauh ini Kejaksaan belum memiliki wewenang untuk menahan tersangka, dikarenakan masih dalam wewenang penyidik Polres karena kan belum P21. Nanti kalau sudah P21 barulah wewenangnya dikejaksaan, "ujar Kasipidsus Kejari Rohil, Jumat (23/03/2018) saat ditemui diruang kerjanya. 

Terpisah, Kapolres Rohil, AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH, juga mengakui pihaknya telah melakukan pemberitahuan perkara kepada pihak kejaksaan.

"Iya kemaren sudah pemberitahuan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan sekarang dikembalikan untuk dilengkapi (P19)."kata Kapolres Rohil. 

SEBELUMNYA... 
Penyidik Unit Tipikor Satuan Reserse Krimina Polres Rokan Hilir (Rohil) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi danau buatan kegiatan Dinas Budaya, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Rohil tahun 2013 pagu anggaran Rp1,7 Miliar lebih. 

Tiga tersangka adalah inisial ZN, T dan WS. Berdasarkan informasi yang dirangkum awak media, bahwa adanya laporan pengusutan kasus proyek yang dikorupsi tersebut masuk ke Polda Riau. Namun Penanganan dilakukan Polres Rohil. 

Kegiatan yang merugikan negara  miliaran rupiah ini karena pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak. Dilaksanakan  CV Vitra Kurnia dengan direkturnya Wira Shahputra. 

Dalam prosesnya, dinas tersebut mengeluarkan surat perintah kerja (SPK) Nomor 430/SPMK/DBP/LU.P 04/2014.

Adapun kontrak kerjanya bernomor 430/KONTRAK/DBP/LU/P-04/2013 tanggal 16 Oktober 2013 dengan nilai Rp 1.747.000.000.

Seiring berjalannya waktu, CV Vitra mengerjakan proyek tersebut. Dalam pemeriksaan yang dilakukan, ditemukan adanya ketidasesuaian antara pekerjaan dengan spesifikasi kontrak kerja.

Laporan : Azmi

Berita Terkait

Saling Ejek di Facebook Berujung Maut, Satu Pelajar Tewas

Teror Molotov Kembali Meletus di Pekanbaru, Mobil Warga Tenayan Ludes Terbakar

Sempat Baku Tembak, Terduga Pengedar Narkoba di Asahan Ternyara Mantan Oknum TNI

Polres Kampar Expose Ungkap Kasus Pembunuhan Terkait Mayat Yang Ditemukan di Siak Hulu

Anggota DPRD Bengkalis di "Polisikan"

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

DPC Siliwangi Rohil Galang Dana untuk Korban Bencana di Pulau Sumatra

2

Bupati Bistamam Kukuhkan 167 Dewan Hakim MTQ Ke-XX Kabupaten Rokan Hilir tahun 2025

3
Advertorial

Rohil Kembali Raih Empat Penghargaan Evaluasi PKS Tripartit se-Riau

4
Advertorial

Bupati Rohil H.Bistamam Buka Workshop Eksekutif Pencegahan Tindakan Pidana Korupsi

5

Polres Rohil Ungkap 79,98 Kilogram Sabu, Kurir Residivis Kembali Ditangkap

6

APBD Rohil Tahun Anggaran 2026 Disahkan: Bupati Rohil Apresiasi Dewan

7

Pemkab Rohil Gelar Rapat Pembangunan Koperasi Merah Putih: Mencapai Progress Signifikan

8

Lapas Bagansiapiapi Gelar Skrining Kesehatan: Cegah Dini HIV Dalam Lapas

9

Mantan Staf dan Karyawan SPR Trada : Ungkap Proses Dirumahkan dan Masalah Internal Perusahaan

10

Tim KLH RI Tinjau TPA Bagan Batu: Suwandi Berharap Masyarakat Turut Berperan