MENU TUTUP

Oknum Camat dan Kades di Palika Rohil di Laporkan ke Polda Riau, ini kasusnya...

Ahad, 03 Maret 2019 | 19:38:16 WIB
Oknum Camat dan Kades di Palika Rohil di Laporkan ke Polda Riau, ini kasusnya...

PANIPAHAN - (WAWASANRIAU.COM) - Heboh tersiar kabar didaerah ada oknum Camat inislal IDR dan Penghulu (Kades) inisial AS, saat ini sudah dilaporkan kepihak Polda Riau terkait kasus dugaan perambahan hutan mangrove dikawan pesisir pantai hingga dijadikan perkebunan sawit. 

"Bahwa kami meduga perbuatan saudara Idris selaku Camat dan Agus Salim sebagai penghulu, telah melanggar Undang-undang Nomor : 41 tahun 1999, tentang Kehutanan dan Uu  No.26 tahun 2007, tentang penataan tata ruang, Uu No. 27 tahun 2007, tentang pengelolaan wilayah pesisir serta Uu  No.32 tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, "kata Wakil Ketua Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI) Wilayah Riau, Ifriandi SH, pada awak media, Jumat (01/03/2019).

Tambahnya lagi, bahwa tidak tertutup kemungkinan dugaan kasus alih pungsi hutan mangrove menjadi perkebunan kelapa sawit Camat dan Penghulu bisa dijerat dengan Uu. No.31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Uu No. 20 tahun 2001, tentang tindak pidana korupsi. "imbuhnya.

Dijelaskannya lagi dalam laporan yang disampaikan kepihak Polda Riau sudah berdasarkan fakta-fakta, sehingga sudah sepantasnya pihak Kepolisian untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh terlapor tutupnya.

"Selanjutnya kami juga akan terus mempertanyakan perkembangan laporan kami ini di Polda Riau, mungkin minggu depan kami akan datang lagi." pungkasnya. (zmi) 

Berita Terkait

3 Pelaku Narkoba di Ringkus Tim Ojoloyo di Desa Rimbo Panjang

Tagih Utang, Ayah Dan Anak Di Rohil Aniaya Korban Hingga Tewas

Polisi Tembak Kaki Pemutilasi Mayat dalam Koper

Bhabinkamtibmas Polsek Bukit Kapur Laksanakan Giat Minggu Kasih Bersama Masyarakat

Pasca Patah Tiang Jembatan, Dishub Rohil Awasi Kendaraan Lewat Dijembatan Pedamaran II

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kamarudin Kembali Dilantik Jadi Kepala Desa Ranah Singkuang Periode 2025-2027

2

Camat Kampar Gelar Sertijab Kepala Desa Sekaligus Pelepasan Purna Tugas ASN di Kecamatan Kampar

3

Dorong Pemkab Kampar Sampaikan Data Penduduk Berkala Bawaslu Ingatkan KPU Kampar

4

Mafia Tanah Meraja - Lela, Puluhan Lahan Kaplingan Milik Para Guru Raib Seketika

5

Pendukung Loyal Siap Menangkan Hendry Ch Bangun

6

Plt Ketua PWI Kampar dan Pengurus Survei Rumah Subsidi Dari Kementerian Perumahan RI

7

Bebas Beroperasi " Gudang Mafia Inti Milik Gurning Tak Tersentuh Hukum

8

Lemahnya Penindakan Hukum, Ciptakan Kumpulan Mafia Kebal Hukum Rugikan Pengusaha Serta Negara Milyar

9

Kalau Mau Kaya, Jangan Jadi PNS

10

125 Honorer Bagian Umum Sekretariat Pemda Rohil Dirumahkan