MENU TUTUP

Oknum Camat dan Kades di Palika Rohil di Laporkan ke Polda Riau, ini kasusnya...

Minggu, 03 Maret 2019 | 19:38:16 WIB
Oknum Camat dan Kades di Palika Rohil di Laporkan ke Polda Riau, ini kasusnya...

PANIPAHAN - (WAWASANRIAU.COM) - Heboh tersiar kabar didaerah ada oknum Camat inislal IDR dan Penghulu (Kades) inisial AS, saat ini sudah dilaporkan kepihak Polda Riau terkait kasus dugaan perambahan hutan mangrove dikawan pesisir pantai hingga dijadikan perkebunan sawit. 

"Bahwa kami meduga perbuatan saudara Idris selaku Camat dan Agus Salim sebagai penghulu, telah melanggar Undang-undang Nomor : 41 tahun 1999, tentang Kehutanan dan Uu  No.26 tahun 2007, tentang penataan tata ruang, Uu No. 27 tahun 2007, tentang pengelolaan wilayah pesisir serta Uu  No.32 tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, "kata Wakil Ketua Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI) Wilayah Riau, Ifriandi SH, pada awak media, Jumat (01/03/2019).

Tambahnya lagi, bahwa tidak tertutup kemungkinan dugaan kasus alih pungsi hutan mangrove menjadi perkebunan kelapa sawit Camat dan Penghulu bisa dijerat dengan Uu. No.31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Uu No. 20 tahun 2001, tentang tindak pidana korupsi. "imbuhnya.

Dijelaskannya lagi dalam laporan yang disampaikan kepihak Polda Riau sudah berdasarkan fakta-fakta, sehingga sudah sepantasnya pihak Kepolisian untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh terlapor tutupnya.

"Selanjutnya kami juga akan terus mempertanyakan perkembangan laporan kami ini di Polda Riau, mungkin minggu depan kami akan datang lagi." pungkasnya. (zmi) 

Berita Terkait

Begal Motor dan HP Remaja Tanggung di Jln Buntu, Residivis Diciduk Polsek Bangko

Unit Reskrim Polsek Bangko Ringkus Dua Tersangka Penyalahgunaan Narkotika

Kedai Kopi Dibubarkan, Diduga Gelper dan Main Dadu di Bagansiapiapi Masih Dibiarkan

Dugaan Pencemaran Nama Baik UGM Yogyakarta, Muhajirin Akan Laporkan Larshen Yunus

Dikawal Ketat Polres Kampar, Anthony Hamzah Divonis 3 Tahun Penjara

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

PSI X ESI Rohil Hadirkan Turnamen Free Fire Independent Day 2026

2

Kadisdikbud Rohil Pastikan Program Seragam Sekolah Gratis SD-SMP Tetap Berlanjut

3

STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Siap Gelar UAS Genap TA 2025/2026

4

Menjembatani Peradaban, Menggapai Harapan: Jembatan Merah Putih Presisi di Rohil Diresmikan

5

Simak Arahan Kadisdikbud Rohil saat Buka MPLS di SMPN 1 Bangko

6

Ringankan Beban Masyarakat, Sat Binmas Polres Rohil Gelar Gerakan Pangan Murah

7

Muhammad Maliki Resmi Berlabuh ke PSI, Optimistis Tatap Pemilu 2029

8

Polsek Bangko Gelar Malam Pengantar Tugas Kompol Buyung Kardinal

9

65 Anggota Polres Rohil Naik Pangkat, Kapolres Tekankan Peningkatan Profesionalisme

10

Bupati Rohil Resmikan Festival Ekraf Pesona Boapi 2026, Dorong Digitalisasi UMKM Via QRIS