MENU TUTUP

Polres Rohil Berhasil Mengungkap Pelaku Penangkapan Terhadap Satwa Liar yang Dilindungi

Kamis, 30 Januari 2025 | 12:59:30 WIB
Polres Rohil Berhasil Mengungkap Pelaku Penangkapan Terhadap Satwa Liar yang Dilindungi

ROHIL - Polres Rohil lewat Polsek Panipahan berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka pelaku dugaan tindak pidana penangkapan Satwa yang di Lindungi, ini terjadi di Jl. Lingkar Bundaran Kepenghuluan Panipahan Darat Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau. Minggu 26 Januari 2024 sekira pukul 18.30 WIB.

Inisial US Trg ( 30 Tahun ) alamat Jl. Bhakti Mesjid Raya Kelurahan Panipahan Kota Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rohil Provinsi Riau. Diamankan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat tentang adanya kegiatan penangkapan satwa liar di kawasan tersebut. 10 kotak piber yang berisikan Belangkas dan 1 unit kendaraan roda 4 jenis Isuzu Traga warna putih, turut diamankan untuk barang bukti.

Demikian informasi yang berhasil dirangkum dari Kapolres Rohil, AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K M.H. melalui Plh Kasi Humas Polres Rohil Ipda Dahri Iskandar Lubis, terkait Pengungkapan perkara dugaan Tindak Pidana penangkapan satwa yang dilindungi yang tengah ditangani pihaknya tersebut.

Semula Ps Kanit Reskrim Polsek Panipahan, Bripka Rahmad Ilyas, mendapat informasi dari masyarakat yang dapat di percaya bahwasannya ada masyarakat yang hendak memperdagangkan hewan dilindungi, setelah mengetahui hal tersebut Kanit Reskrim Polsek berkoordinasi dengan Kapolsek Panipahan Iptu Yopi Ferdian, S.H.,M.H.,M.Si.

Selanjutnya, Kapolsek Panipahan memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Panipahan untuk menyelidiki kebenaran informasi tersebut, dan bersama tim opsnal polsek panipahan kemudian Kanit Reskrim Polsek Panipahan langsung menuju ke TKP, setibanya di TKP, Tim melihat 1 unit kendaraan roda 4 jenis Isuzu Traga warna putih, yang bermuatan 10 kotak piber, kemudian tim melihat 2 orang laki laki yang di ketahui bernama US Trg dan A, yang merupakan pengurus angkutan dan supir mobil.

Tim mengajak dua orang tersebut untuk melakukan pengecekan isi kotak piber, dan setelah dilakukan pengecekan diketahui bahwa isi dari 10 kotak piber tersebut berupa hewan laut belangkas yang merupakan hewan dilindungi. Kemudian barang bukti berupa 10 kotak piber yang berisikan Belangkas serta 1  unit kendaraan roda 4 jenis Isuzu Traga telah diamankan oleh unit reskrim polsek panipahan, serta keduanya di bawa ke Polsek Panipahan guna dimintai keterangan lebih lanjut," terang Ipda Dahri Iskandar Lubis.

Tersangka pelaku dijerat dengan Pasal 21 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya mengatur tentang larangan menangkap, melukai, dan membunuh satwa yang dilindungi Jo Permen Lingkungan hidup dan kehutanan RI no. P.20/MENLHK/SEKJEN/KUM.1/6/2018. Bapak Kapolres Rohil menyampaikan bahwa ,"Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap pelaku-pelaku yang melakukan tindakan ini," Ujarnya. **

Berita Terkait

Kurang ajar! Guru Bejad ini Cabuli Keponakan Sendiri

Gara -Gara Minum Tuak, Bejo Warga Rohil Tewas Ditusuk Pisau Oleh Kawan Peminumnya

Penceramah Asal Jakarta Ditemukan Tewas Tergantung di Bagansiapiapi

Sisihkan Gaji, Polantas di Riau Bedah Rumah Warga Kurang Mampu

Inovasi Wujud Tertib Berlalu Lintas, Polsek Rengat Barat Gandeng Rutan

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Polres Rohil Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Ekstasi Seberat 5,8 KG, Enam Tersangka Diamankan

2

Kapolda Riau Beri Penghargaan kepada Polres Rohil Atas Pengungkapan 80 Kg Sabu

3

Kajari Rohil Firdaus Perkuat Sinergi dengan Insan Pers melalui Coffee Morning

4

Awali Hari Kerja 2026: Bupati H. Bistamam Tekankan Disiplin dan Percepatan Program

5

Dr. Muhammad Maliki Buka Peluang Kerja bagi 10 Putra-Putri Rokan Hilir

6

Sekda Rohil Pimpin Rapat Finalisasi Dokumen RT RW :Percepat Pengesahan

7

Kalapas Bangkinang Apresiasi Dedikasi Petugas Selama 3 Hari Pelayanan Prima

8

Kunjungan Lebaran Di Lapas Bangkinang Warnai Kehangatan

9

Kapolres Rohil Tinjau Pos Pengamanan Ops Ketupat Lancang Kuning 2026

10

Oknum Wartawan Kena OTT Polisi Diduga Peras Pengacara 3 Juta Untuk Lebaran