MENU TUTUP

Polsek Sungai Sembilan Berhasil Tangkap Empat Tersangka Pencurian Di PT.SDO Dumai

Sabtu, 15 Februari 2025 | 12:26:46 WIB
Polsek Sungai Sembilan Berhasil Tangkap Empat Tersangka Pencurian Di PT.SDO Dumai

DUMAI, WAWASANRIAU.COM - Polsek Sungai Sembilan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan dan pertolongan jahat di PT. Sari Dumai Oleo (SDO), yang terjadi pada Rabu, 12 Februari 2025.

Empat orang terduga pelaku berinisial D.K., N., I.P., dan Y.R.S. berhasil diamankan setelah pihak keamanan perusahaan melaporkan kejadian tersebut.

Kapolsek Sungai Sembilan, AKP Edwi Sunardi, S.A.P., yang mewakili Kapolres Dumai AKBP Hardi Dinata H., S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pihak keamanan PT. SDO yang mencurigai aktivitas salah satu pelaku.

“Kami menerima laporan bahwa tim keamanan perusahaan telah mengamankan seorang pelaku yang tertangkap tangan sedang membawa delapan batang besi UNP 100 tanpa izin menggunakan mobil Mitsubishi L300,” ungkap AKP Edwi.

Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku D.K. mengaku tidak beraksi sendiri. Ia menyebut dua rekannya, N. dan I.P., turut serta dalam pencurian tersebut. Selain itu, barang curian telah dijual kepada seorang penadah berinisial Y.R.S.

“Hasil interogasi yang dilakukan oleh Kanit IPDA AH Tambak., S.H menunjukkan bahwa pencurian ini dilakukan secara terencana oleh tiga orang pelaku utama, sedangkan satu orang lainnya bertindak sebagai penadah. Bahkan, mereka sudah pernah melakukan pencurian serupa sebelumnya,” tambah AKP Edwi.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu unit mobil Mitsubishi L300 warna hitam dengan nomor polisi BK 8337 AC serta delapan batang besi UNP 100 sepanjang enam meter.

“Selain kendaraan yang digunakan untuk mengangkut barang curian, kami juga menyita delapan batang besi sebagai barang bukti. Kami masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain,” kata AKP Edwi.

Dalam kasus ini, ketiga pelaku pencurian dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sedangkan Y.R.S. sebagai penadah dikenakan Pasal 480 KUHP.

“Para pelaku sudah kami amankan di Polsek Sungai Sembilan untuk proses lebih lanjut. Kami juga tengah mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan pencurian yang mungkin lebih luas,” jelas AKP Edwi.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polsek Sungai Sembilan berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan serupa.

“Kami akan terus berkomitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum kami. Setiap tindak kejahatan yang merugikan masyarakat atau perusahaan akan kami tindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” tutup AKP Edwi. (Fitri)

Berita Terkait

Rek di Blokir Yayasan Wahidin Lakukan Somasi BRI Cabang Bagansiapiapi

Kapolres Dumai Bersama Ketua Bhayangkari Kunker ke Polsek Dumai Barat & Dumai Kota

PJI Demokrasi Kampar Resmi Laporkan Dugaan Pungli Berkedok LKS ke Kejari

Kasus Jembatan Pedamaran Rohil Mengendap di Kejati Riau

Begal Motor dan HP Remaja Tanggung di Jln Buntu, Residivis Diciduk Polsek Bangko

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kamarudin Kembali Dilantik Jadi Kepala Desa Ranah Singkuang Periode 2025-2027

2

Camat Kampar Gelar Sertijab Kepala Desa Sekaligus Pelepasan Purna Tugas ASN di Kecamatan Kampar

3

Dorong Pemkab Kampar Sampaikan Data Penduduk Berkala Bawaslu Ingatkan KPU Kampar

4

Mafia Tanah Meraja - Lela, Puluhan Lahan Kaplingan Milik Para Guru Raib Seketika

5

Pendukung Loyal Siap Menangkan Hendry Ch Bangun

6

Plt Ketua PWI Kampar dan Pengurus Survei Rumah Subsidi Dari Kementerian Perumahan RI

7

Bebas Beroperasi " Gudang Mafia Inti Milik Gurning Tak Tersentuh Hukum

8

Lemahnya Penindakan Hukum, Ciptakan Kumpulan Mafia Kebal Hukum Rugikan Pengusaha Serta Negara Milyar

9

Kalau Mau Kaya, Jangan Jadi PNS

10

125 Honorer Bagian Umum Sekretariat Pemda Rohil Dirumahkan