MENU TUTUP

Polsek Sungai Sembilan Berhasil Tangkap Empat Tersangka Pencurian Di PT.SDO Dumai

Sabtu, 15 Februari 2025 | 12:26:46 WIB
Polsek Sungai Sembilan Berhasil Tangkap Empat Tersangka Pencurian Di PT.SDO Dumai

DUMAI, WAWASANRIAU.COM - Polsek Sungai Sembilan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan dan pertolongan jahat di PT. Sari Dumai Oleo (SDO), yang terjadi pada Rabu, 12 Februari 2025.

Empat orang terduga pelaku berinisial D.K., N., I.P., dan Y.R.S. berhasil diamankan setelah pihak keamanan perusahaan melaporkan kejadian tersebut.

Kapolsek Sungai Sembilan, AKP Edwi Sunardi, S.A.P., yang mewakili Kapolres Dumai AKBP Hardi Dinata H., S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pihak keamanan PT. SDO yang mencurigai aktivitas salah satu pelaku.

“Kami menerima laporan bahwa tim keamanan perusahaan telah mengamankan seorang pelaku yang tertangkap tangan sedang membawa delapan batang besi UNP 100 tanpa izin menggunakan mobil Mitsubishi L300,” ungkap AKP Edwi.

Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku D.K. mengaku tidak beraksi sendiri. Ia menyebut dua rekannya, N. dan I.P., turut serta dalam pencurian tersebut. Selain itu, barang curian telah dijual kepada seorang penadah berinisial Y.R.S.

“Hasil interogasi yang dilakukan oleh Kanit IPDA AH Tambak., S.H menunjukkan bahwa pencurian ini dilakukan secara terencana oleh tiga orang pelaku utama, sedangkan satu orang lainnya bertindak sebagai penadah. Bahkan, mereka sudah pernah melakukan pencurian serupa sebelumnya,” tambah AKP Edwi.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu unit mobil Mitsubishi L300 warna hitam dengan nomor polisi BK 8337 AC serta delapan batang besi UNP 100 sepanjang enam meter.

“Selain kendaraan yang digunakan untuk mengangkut barang curian, kami juga menyita delapan batang besi sebagai barang bukti. Kami masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain,” kata AKP Edwi.

Dalam kasus ini, ketiga pelaku pencurian dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sedangkan Y.R.S. sebagai penadah dikenakan Pasal 480 KUHP.

“Para pelaku sudah kami amankan di Polsek Sungai Sembilan untuk proses lebih lanjut. Kami juga tengah mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan pencurian yang mungkin lebih luas,” jelas AKP Edwi.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polsek Sungai Sembilan berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan serupa.

“Kami akan terus berkomitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum kami. Setiap tindak kejahatan yang merugikan masyarakat atau perusahaan akan kami tindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” tutup AKP Edwi. (Fitri)

Berita Terkait

Buron 10 Bulan, Terduga Pelaku Pembunuhan Rohil Dibekuk di Tengah Kebun Sawit Jambi

Mobil PicUp Bermuatan Terbalik Dijalan Pelabuhan Baru Bagansiapiapi

Gugatan Praperadilan Pemohon Terdakwa Susilo Digugurkan Hakim

Diduga Judi Cap Ji Ki Buka di Panipahan Rohil

Lanal Dumai Gagalkan Penyeludupan 15 Kg Sabu dari Malaysia

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

DPRD Rohil Gelar Paripurna Raperda Perubahan APBD Tahun 2026

2

Daftar Lengkap 21 Pejabat Pemkab Rohil yang Baru Dilantik Bupati H. Bistamam

3

Polres Rohil tindak tegas Illegalloging di Sinaboi, 2 Tersangka Diamankan, Ratusan Batang Kayu Disit

4

Forum Media Daerah Rohil Resmi Surati DPRD, Desak RDP Soal Anggaran Kerjasama Media

5

Tingkatkan Stok Darah Pasien, PHR dan PMI Rohil Gelar Aksi Kemanusiaan

6

Tanam Pohon Trembesi di Sungai Bakau, Polsek Sinaboi Gencarkan Green Policing

7

Pamit ke Camat dan Pemdes, Mahasiswa KKN STAI Ar-Ridho Akhiri Masa Pengabdian di Sinaboi

8

Media Lokal Rohil Soroti Kemitraan Publikasi, Pemkab dan DPRD Diminta Buka Ruang Dialog

9

Hadir di Malam Puncak Haul ke-80, Dr. Maliki Ikuti Rangkaian Peringatan Syekh Oesman Syahbuddin

10

Malam Puncak Haul ke-80 Syekh Oesman Syahbuddin, Bagansiapiapi Dipadati Jamaah dan Masyarakat