MENU TUTUP

Polsek Sungai Sembilan Berhasil Tangkap Empat Tersangka Pencurian Di PT.SDO Dumai

Sabtu, 15 Februari 2025 | 12:26:46 WIB
Polsek Sungai Sembilan Berhasil Tangkap Empat Tersangka Pencurian Di PT.SDO Dumai

DUMAI, WAWASANRIAU.COM - Polsek Sungai Sembilan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan dan pertolongan jahat di PT. Sari Dumai Oleo (SDO), yang terjadi pada Rabu, 12 Februari 2025.

Empat orang terduga pelaku berinisial D.K., N., I.P., dan Y.R.S. berhasil diamankan setelah pihak keamanan perusahaan melaporkan kejadian tersebut.

Kapolsek Sungai Sembilan, AKP Edwi Sunardi, S.A.P., yang mewakili Kapolres Dumai AKBP Hardi Dinata H., S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pihak keamanan PT. SDO yang mencurigai aktivitas salah satu pelaku.

“Kami menerima laporan bahwa tim keamanan perusahaan telah mengamankan seorang pelaku yang tertangkap tangan sedang membawa delapan batang besi UNP 100 tanpa izin menggunakan mobil Mitsubishi L300,” ungkap AKP Edwi.

Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku D.K. mengaku tidak beraksi sendiri. Ia menyebut dua rekannya, N. dan I.P., turut serta dalam pencurian tersebut. Selain itu, barang curian telah dijual kepada seorang penadah berinisial Y.R.S.

“Hasil interogasi yang dilakukan oleh Kanit IPDA AH Tambak., S.H menunjukkan bahwa pencurian ini dilakukan secara terencana oleh tiga orang pelaku utama, sedangkan satu orang lainnya bertindak sebagai penadah. Bahkan, mereka sudah pernah melakukan pencurian serupa sebelumnya,” tambah AKP Edwi.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu unit mobil Mitsubishi L300 warna hitam dengan nomor polisi BK 8337 AC serta delapan batang besi UNP 100 sepanjang enam meter.

“Selain kendaraan yang digunakan untuk mengangkut barang curian, kami juga menyita delapan batang besi sebagai barang bukti. Kami masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain,” kata AKP Edwi.

Dalam kasus ini, ketiga pelaku pencurian dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sedangkan Y.R.S. sebagai penadah dikenakan Pasal 480 KUHP.

“Para pelaku sudah kami amankan di Polsek Sungai Sembilan untuk proses lebih lanjut. Kami juga tengah mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan pencurian yang mungkin lebih luas,” jelas AKP Edwi.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polsek Sungai Sembilan berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan serupa.

“Kami akan terus berkomitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum kami. Setiap tindak kejahatan yang merugikan masyarakat atau perusahaan akan kami tindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” tutup AKP Edwi. (Fitri)

Berita Terkait

Penuhi Panggilan Polda Riau, GNPK RI Riau Beberkan Data Penjual Mangrove di Rohil

Diduga Proyek Long Storage di Rohil Dikerjakan Tidak Mengacu Juknis

Acuhkan Pengawas, Diduga Proyek Pelabuhan di Rohil Dikerjakan Asal Jadi...

Resnarkoba Polres Kampar Musnahkan 188,56 Gram Shabu Tangkapan

Kapolres Dumai AKBP Hardi Dinata H,S.I.K,M.M Adakan Acara Silaturahmi Bersama Insan Pers

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

PSI X ESI Rohil Hadirkan Turnamen Free Fire Independent Day 2026

2

Kadisdikbud Rohil Pastikan Program Seragam Sekolah Gratis SD-SMP Tetap Berlanjut

3

STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Siap Gelar UAS Genap TA 2025/2026

4

Menjembatani Peradaban, Menggapai Harapan: Jembatan Merah Putih Presisi di Rohil Diresmikan

5

Simak Arahan Kadisdikbud Rohil saat Buka MPLS di SMPN 1 Bangko

6

Ringankan Beban Masyarakat, Sat Binmas Polres Rohil Gelar Gerakan Pangan Murah

7

Muhammad Maliki Resmi Berlabuh ke PSI, Optimistis Tatap Pemilu 2029

8

Polsek Bangko Gelar Malam Pengantar Tugas Kompol Buyung Kardinal

9

65 Anggota Polres Rohil Naik Pangkat, Kapolres Tekankan Peningkatan Profesionalisme

10

Bupati Rohil Resmikan Festival Ekraf Pesona Boapi 2026, Dorong Digitalisasi UMKM Via QRIS