MENU TUTUP

Polsek Sungai Sembilan Berhasil Tangkap Empat Tersangka Pencurian Di PT.SDO Dumai

Sabtu, 15 Februari 2025 | 12:26:46 WIB
Polsek Sungai Sembilan Berhasil Tangkap Empat Tersangka Pencurian Di PT.SDO Dumai

DUMAI, WAWASANRIAU.COM - Polsek Sungai Sembilan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan dan pertolongan jahat di PT. Sari Dumai Oleo (SDO), yang terjadi pada Rabu, 12 Februari 2025.

Empat orang terduga pelaku berinisial D.K., N., I.P., dan Y.R.S. berhasil diamankan setelah pihak keamanan perusahaan melaporkan kejadian tersebut.

Kapolsek Sungai Sembilan, AKP Edwi Sunardi, S.A.P., yang mewakili Kapolres Dumai AKBP Hardi Dinata H., S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pihak keamanan PT. SDO yang mencurigai aktivitas salah satu pelaku.

“Kami menerima laporan bahwa tim keamanan perusahaan telah mengamankan seorang pelaku yang tertangkap tangan sedang membawa delapan batang besi UNP 100 tanpa izin menggunakan mobil Mitsubishi L300,” ungkap AKP Edwi.

Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku D.K. mengaku tidak beraksi sendiri. Ia menyebut dua rekannya, N. dan I.P., turut serta dalam pencurian tersebut. Selain itu, barang curian telah dijual kepada seorang penadah berinisial Y.R.S.

“Hasil interogasi yang dilakukan oleh Kanit IPDA AH Tambak., S.H menunjukkan bahwa pencurian ini dilakukan secara terencana oleh tiga orang pelaku utama, sedangkan satu orang lainnya bertindak sebagai penadah. Bahkan, mereka sudah pernah melakukan pencurian serupa sebelumnya,” tambah AKP Edwi.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu unit mobil Mitsubishi L300 warna hitam dengan nomor polisi BK 8337 AC serta delapan batang besi UNP 100 sepanjang enam meter.

“Selain kendaraan yang digunakan untuk mengangkut barang curian, kami juga menyita delapan batang besi sebagai barang bukti. Kami masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain,” kata AKP Edwi.

Dalam kasus ini, ketiga pelaku pencurian dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sedangkan Y.R.S. sebagai penadah dikenakan Pasal 480 KUHP.

“Para pelaku sudah kami amankan di Polsek Sungai Sembilan untuk proses lebih lanjut. Kami juga tengah mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan pencurian yang mungkin lebih luas,” jelas AKP Edwi.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polsek Sungai Sembilan berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan serupa.

“Kami akan terus berkomitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum kami. Setiap tindak kejahatan yang merugikan masyarakat atau perusahaan akan kami tindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” tutup AKP Edwi. (Fitri)

Berita Terkait

Heboh, Diduga 8 Pemain Judi Domino di Jalan Sedar Ditangkap Polsek Bangko

Oknum Kades Perkosa Gadis Muda 7 Kali, Modus Janjikan Jadi Staf

Akp Primadona Ajak Semua Elemen Masyarakat Berkontribusi Jaga Kamtibmas Di Mandau

Pledoi, Tuntutan Jaksa Mengada-ada.Terdakwa Minta Dibebaskan  

Sudah Legal Kok Dilarang

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kronilogi Penganiayaan Pelajar MTS Hingga Tewas oleh Oknum Polisi

2

Wow! Ternyata Gubernur Dapet Bonus 1,7 Miliar Per Bulan Dari Pajak Kendaraan

3

Ironi di Riau, Barang Bukti Kasus Korupsi Malah Dikorupsi Lagi

4

Kecanduan Film Porno, Seorang Pria Bunuh Bocah Perempuan Lalu Perkosa Jasadnya

5

Disidang, Roy Suryo Sebut Ijazah Jokowi Yang Beredar 99 Persen Palsu

6

Jejak Kasus Oknum Polisi Cabuli ABG Berdalih Tindak Pelanggar Lalu Lintas

7

Di Balik Surat BEM UGM untuk UNICEF: Nyawa Seharga Buku Tulis dan Teror yang Mengintai

8

Oknum Guru PPPK Diduga Selingkuh di Rumah Sendiri, Digerebek Suami dan Warga

9

Suport Atensi Kapolres Basmi Bali & Kenalpot Brong Demi Kenyamanan Masyarakat Jelang Ramadhan, " Ini

10

Sidang Isbad, Muhammadiah Tetapkan 18 Februari 2026 Lebih Awal Dari Pemerintah