MENU TUTUP

Masyarakat Pedamaran Minta Penegakan Hukum Terkait PT.JJP Kuasai Lahan Eks Transmigrasi

Minggu, 28 Desember 2025 | 15:39:00 WIB
Masyarakat Pedamaran Minta Penegakan  Hukum Terkait PT.JJP Kuasai Lahan Eks Transmigrasi Ket Poto : Polman Sinaga, Paidi Sudarwo dan Mukibin.

Rohil, WawasanRiau.com - Masyarakat Desa Pedamaran, Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau meminta kepada Negara, bertindak dan berpihak kepada kebenaran menegakkan hukum yang seadil-adilnya.

Hal itu sangat diharapkan, berkaitan dengan permasalahan lahan pertanian eks transmigrasi yang dikelola masyarakat Desa Pedamaran, namun telah dikuasai oleh perusahaan perkebunan PT. Jatim Jaya Perkasa (PT JJP).

Kepada Media, Paidi Sudarwo, bersama dua orang warga Pedamaran yakni Riadi dan Mukibin memaparkan bahwa, lahan eks transmigrasi seluas 1500 hektar yang telah di Puso kan (dianggap tidak ada), akhirnya dikelola dan dikuasai oleh masyarakat tempatan bersama masyarakat pendatang yang berdomisili sebagai warga Desa Pedamaran, berdasarkan hak alas surat izin garap dari Kepala Desa Pedamaran.

“Transmigrasi tahun 1981, buku Hak pengelolaan tanah (HPL) dikeluarkan kementerian transmigrasi tahun 1993. Karena banjir bandang menggenangi lahan HPL transmigrasi, maka lahan itu tidak dapat dikelola masyarakat transmigrasi. Akhirnya lahan di puso kan (Dianggap tidak ada/Red), oleh Kementerian Transmigrasi kala itu. Lalu tahun 1995 sampai tahun 1998, masyakarat tempatan dan masyarakat pendatang mengelola lahan itu dengan surat hak alas izin garap dari penghulu (Kepala Desa/Red), Pedamaran,” terang masyarakat kepada media, saat berbincang bincang di salah satu hotel Jakarta Selatan baru-baru ini.

Masih menurut warga, tahun 2021 permasalahan antara PT. JJP dengan masyarakat Pedamaran sudah pernah digelar panitia khusus (pansus), DPRD Provinsi Riau.

Terpisah, Ketua LBH Posbakumadin Kabupaten Kampar, Advokat Polman P Sinaga S.H, (C) MAd, bersama rekannya Advokat Bayu Surendra S.H selaku kuasa hukum masyarakat Pedamaran meminta Negara bertindak tegas demi terwujudnya hukum dan keadilan.

“Negara harus bertindak tegas melindungi tanah Masyarakat yang diserobot dan dikuasai oleh Perusahaan perkebunan PT Jatim Jaya Perkasa secara ilegal,” ucap Polman P Sinaga S.H (C) MAd.

Untuk Perimbangan pemberitaan nomor kontak management PT. JJP hingga kini masih terus diupayakan untuk di konfirmasi. ***

Berita Terkait

Polsek Bangko Ringkus Pengedar Narkoba, Barang Bukti 9,2 Gram Sabu Di Sita

Diduga Sekwan Rohil Mainkan Rp1,6M Anggaran Pelantikan DPRD Rohil

Kapolsek Tambang Pimpin Anev Mingguan, Begini Arahannya

Ahli Mengatakan Ada Paksaan Perkara Perdata Menjadi Pidana Atas Laporan Aceng

Hina UAS Di FB, GMB Rohil Laporkan Josep Edward Panji Putra

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Polres Rohil Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Ekstasi Seberat 5,8 KG, Enam Tersangka Diamankan

2

Kapolda Riau Beri Penghargaan kepada Polres Rohil Atas Pengungkapan 80 Kg Sabu

3

Kajari Rohil Firdaus Perkuat Sinergi dengan Insan Pers melalui Coffee Morning

4

Awali Hari Kerja 2026: Bupati H. Bistamam Tekankan Disiplin dan Percepatan Program

5

Dr. Muhammad Maliki Buka Peluang Kerja bagi 10 Putra-Putri Rokan Hilir

6

Sekda Rohil Pimpin Rapat Finalisasi Dokumen RT RW :Percepat Pengesahan

7

Kalapas Bangkinang Apresiasi Dedikasi Petugas Selama 3 Hari Pelayanan Prima

8

Kunjungan Lebaran Di Lapas Bangkinang Warnai Kehangatan

9

Kapolres Rohil Tinjau Pos Pengamanan Ops Ketupat Lancang Kuning 2026

10

Oknum Wartawan Kena OTT Polisi Diduga Peras Pengacara 3 Juta Untuk Lebaran