MENU TUTUP

Masyarakat Pedamaran Minta Penegakan Hukum Terkait PT.JJP Kuasai Lahan Eks Transmigrasi

Minggu, 28 Desember 2025 | 15:39:00 WIB
Masyarakat Pedamaran Minta Penegakan  Hukum Terkait PT.JJP Kuasai Lahan Eks Transmigrasi Ket Poto : Polman Sinaga, Paidi Sudarwo dan Mukibin.

Rohil, WawasanRiau.com - Masyarakat Desa Pedamaran, Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau meminta kepada Negara, bertindak dan berpihak kepada kebenaran menegakkan hukum yang seadil-adilnya.

Hal itu sangat diharapkan, berkaitan dengan permasalahan lahan pertanian eks transmigrasi yang dikelola masyarakat Desa Pedamaran, namun telah dikuasai oleh perusahaan perkebunan PT. Jatim Jaya Perkasa (PT JJP).

Kepada Media, Paidi Sudarwo, bersama dua orang warga Pedamaran yakni Riadi dan Mukibin memaparkan bahwa, lahan eks transmigrasi seluas 1500 hektar yang telah di Puso kan (dianggap tidak ada), akhirnya dikelola dan dikuasai oleh masyarakat tempatan bersama masyarakat pendatang yang berdomisili sebagai warga Desa Pedamaran, berdasarkan hak alas surat izin garap dari Kepala Desa Pedamaran.

“Transmigrasi tahun 1981, buku Hak pengelolaan tanah (HPL) dikeluarkan kementerian transmigrasi tahun 1993. Karena banjir bandang menggenangi lahan HPL transmigrasi, maka lahan itu tidak dapat dikelola masyarakat transmigrasi. Akhirnya lahan di puso kan (Dianggap tidak ada/Red), oleh Kementerian Transmigrasi kala itu. Lalu tahun 1995 sampai tahun 1998, masyakarat tempatan dan masyarakat pendatang mengelola lahan itu dengan surat hak alas izin garap dari penghulu (Kepala Desa/Red), Pedamaran,” terang masyarakat kepada media, saat berbincang bincang di salah satu hotel Jakarta Selatan baru-baru ini.

Masih menurut warga, tahun 2021 permasalahan antara PT. JJP dengan masyarakat Pedamaran sudah pernah digelar panitia khusus (pansus), DPRD Provinsi Riau.

Terpisah, Ketua LBH Posbakumadin Kabupaten Kampar, Advokat Polman P Sinaga S.H, (C) MAd, bersama rekannya Advokat Bayu Surendra S.H selaku kuasa hukum masyarakat Pedamaran meminta Negara bertindak tegas demi terwujudnya hukum dan keadilan.

“Negara harus bertindak tegas melindungi tanah Masyarakat yang diserobot dan dikuasai oleh Perusahaan perkebunan PT Jatim Jaya Perkasa secara ilegal,” ucap Polman P Sinaga S.H (C) MAd.

Untuk Perimbangan pemberitaan nomor kontak management PT. JJP hingga kini masih terus diupayakan untuk di konfirmasi. ***

Berita Terkait

Pelajar MTs Nurul Huda Tebing Tinggi Tenggelam di Laut

Penghulu LTK Merasa Dirugikan Terkait Berita Dugaan Perambahan Hutan Terkesan Fitnah Katanya

PH Supriadi Ajukan Praperadilan Demi Keadilan Terhadap Kliennya

Saksi Benarkan Perkara Eksekusi Lahan 453 Dilakukan Dua Kali Oleh Kejaksaan Negeri Rohil

Lagi - lagi Dakwaan Dan Tuntutan JPU Kandas di PN Rohil

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

DPRD Rohil Gelar Paripurna Raperda Perubahan APBD Tahun 2026

2

Daftar Lengkap 21 Pejabat Pemkab Rohil yang Baru Dilantik Bupati H. Bistamam

3

Polres Rohil tindak tegas Illegalloging di Sinaboi, 2 Tersangka Diamankan, Ratusan Batang Kayu Disit

4

Forum Media Daerah Rohil Resmi Surati DPRD, Desak RDP Soal Anggaran Kerjasama Media

5

Tingkatkan Stok Darah Pasien, PHR dan PMI Rohil Gelar Aksi Kemanusiaan

6

Tanam Pohon Trembesi di Sungai Bakau, Polsek Sinaboi Gencarkan Green Policing

7

Pamit ke Camat dan Pemdes, Mahasiswa KKN STAI Ar-Ridho Akhiri Masa Pengabdian di Sinaboi

8

Media Lokal Rohil Soroti Kemitraan Publikasi, Pemkab dan DPRD Diminta Buka Ruang Dialog

9

Hadir di Malam Puncak Haul ke-80, Dr. Maliki Ikuti Rangkaian Peringatan Syekh Oesman Syahbuddin

10

Malam Puncak Haul ke-80 Syekh Oesman Syahbuddin, Bagansiapiapi Dipadati Jamaah dan Masyarakat