MENU TUTUP

Kalau dicuekin polisi saat lapor kasus, adukan saja ke sini

Minggu, 04 Oktober 2015 | 20:52:16 WIB
Kalau dicuekin polisi saat lapor kasus, adukan saja ke sini ilustrasi

Wawasanriau.com - Korps Bhayangkara merupakan Kepolisian Nasional yang bertanggung jawab langsung di bawah Presiden Republik Indonesia (RI). Dalam tugas-tugasnya, Kepolisian diharuskan mampu mengayomi serta memberikan rasa aman di tengah masyarakat.

Masyarakat yang merasa menjadi korban suatu tindak pidana berhak melapor kepada Kepolisian setempat untuk kemudian akan dicari pelaku kejahatannya. Sebagaimana tertuang dalam UU No 2/2002 tentang Kepolisian Negara RI, 'bahwa pemeliharaan keamanan dalam negeri melalui upaya penyelenggaraan fungsi kepolisian yang meliputi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia selaku alat negara yang dibantu oleh masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.'

Sayangnya, lagi-lagi sebuah teori terkadang berbeda dengan praktik di lapangan. Tidak jarang ditemui adanya 'oknum' anggota kepolisian yang kerap melenceng dari fungsi dan tugasnya sebagaimana tertuang dalam UU dan Tribrata sebagai nilai dasar dan pedoman moral Polri.

Polisi memakai narkoba, polisi ikut terlibat dalam sebuah komplotan penjahat kerap mewarnai dunia kriminal tanah air. Namun, hal itu tidak serta merta memukul rata personalitas seorang anggota kepolisian.

Masih banyak juga polisi baik dan jujur. Itulah mengapa muncul sebutan 'bad cops' dan 'good cops'.

Tak mau tinggal diam, Mabes Polri mengimbau agar masyarakat melaporkan jika melihat ada anggota polisi nakal.

Seperti dilansir dari Divisi Humas Mabes Polri, Rabu (8/4), agar bisa melaporkan anggota polisi nakal, masyarakat diminta untuk mencatat nama, pangkat dan kesatuan anggota tersebut. Kemudian melaporkan ke Bidang Propam atau menghubungi Div Propam Polri melalui No Telp (021-7218615).

Tak hanya lewat telepon, masyarakat juga bisa melaporkan lewat online di Website Div Propam Polri: http://www.propam.polri.go.id/?mnu=pengaduan.

Polri menjamin akan menjaga identitas warga yang melapor. "Jangan biarkan ada oknum masyarakat menyuap, jangan biarkan ada oknum Polri menerima suap." demikian imbauan Mabes Polri.(mrc/red)

Berita Terkait

23 ASN di Riau Dipecat Karna Korupsi

Terlibat Narkoba Jenis Sabu, Polres Rohil Tangkap Oknum PNS dan Tiga Rekanan

GNPK-RI Ingatkan TP4D Kejaksaan Jangan Tebang Pilih

Mengejutkan, Warga Rohul Meninggal Gantung Diri di Gudang Semen

Ahli Mengatakan Ada Paksaan Perkara Perdata Menjadi Pidana Atas Laporan Aceng

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

PSI X ESI Rohil Hadirkan Turnamen Free Fire Independent Day 2026

2

Kadisdikbud Rohil Pastikan Program Seragam Sekolah Gratis SD-SMP Tetap Berlanjut

3

STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Siap Gelar UAS Genap TA 2025/2026

4

Menjembatani Peradaban, Menggapai Harapan: Jembatan Merah Putih Presisi di Rohil Diresmikan

5

Simak Arahan Kadisdikbud Rohil saat Buka MPLS di SMPN 1 Bangko

6

Ringankan Beban Masyarakat, Sat Binmas Polres Rohil Gelar Gerakan Pangan Murah

7

Muhammad Maliki Resmi Berlabuh ke PSI, Optimistis Tatap Pemilu 2029

8

Polsek Bangko Gelar Malam Pengantar Tugas Kompol Buyung Kardinal

9

65 Anggota Polres Rohil Naik Pangkat, Kapolres Tekankan Peningkatan Profesionalisme

10

Bupati Rohil Resmikan Festival Ekraf Pesona Boapi 2026, Dorong Digitalisasi UMKM Via QRIS