MENU TUTUP

Kalau dicuekin polisi saat lapor kasus, adukan saja ke sini

Minggu, 04 Oktober 2015 | 20:52:16 WIB
Kalau dicuekin polisi saat lapor kasus, adukan saja ke sini ilustrasi

Wawasanriau.com - Korps Bhayangkara merupakan Kepolisian Nasional yang bertanggung jawab langsung di bawah Presiden Republik Indonesia (RI). Dalam tugas-tugasnya, Kepolisian diharuskan mampu mengayomi serta memberikan rasa aman di tengah masyarakat.

Masyarakat yang merasa menjadi korban suatu tindak pidana berhak melapor kepada Kepolisian setempat untuk kemudian akan dicari pelaku kejahatannya. Sebagaimana tertuang dalam UU No 2/2002 tentang Kepolisian Negara RI, 'bahwa pemeliharaan keamanan dalam negeri melalui upaya penyelenggaraan fungsi kepolisian yang meliputi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia selaku alat negara yang dibantu oleh masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.'

Sayangnya, lagi-lagi sebuah teori terkadang berbeda dengan praktik di lapangan. Tidak jarang ditemui adanya 'oknum' anggota kepolisian yang kerap melenceng dari fungsi dan tugasnya sebagaimana tertuang dalam UU dan Tribrata sebagai nilai dasar dan pedoman moral Polri.

Polisi memakai narkoba, polisi ikut terlibat dalam sebuah komplotan penjahat kerap mewarnai dunia kriminal tanah air. Namun, hal itu tidak serta merta memukul rata personalitas seorang anggota kepolisian.

Masih banyak juga polisi baik dan jujur. Itulah mengapa muncul sebutan 'bad cops' dan 'good cops'.

Tak mau tinggal diam, Mabes Polri mengimbau agar masyarakat melaporkan jika melihat ada anggota polisi nakal.

Seperti dilansir dari Divisi Humas Mabes Polri, Rabu (8/4), agar bisa melaporkan anggota polisi nakal, masyarakat diminta untuk mencatat nama, pangkat dan kesatuan anggota tersebut. Kemudian melaporkan ke Bidang Propam atau menghubungi Div Propam Polri melalui No Telp (021-7218615).

Tak hanya lewat telepon, masyarakat juga bisa melaporkan lewat online di Website Div Propam Polri: http://www.propam.polri.go.id/?mnu=pengaduan.

Polri menjamin akan menjaga identitas warga yang melapor. "Jangan biarkan ada oknum masyarakat menyuap, jangan biarkan ada oknum Polri menerima suap." demikian imbauan Mabes Polri.(mrc/red)

Berita Terkait

Seolah -olah Dibegal, Istri Dipekaitan Rohil Diduga Rencanakan Pembunuhan Suaminya

Polsek Dumai Barat Berhasil Tangkap Pencuri Motor Di Mekar Sari Dumai

Pasangan Kekasih di Duren Sawit Ditembak Mantan Pakai Senapan Angin

Tagih Utang, Ayah Dan Anak Di Rohil Aniaya Korban Hingga Tewas

Kejati Riau Gerebek Disdikbud Rohil Terkait Kasus Dugaan Korupsi Laptop & Dokumen Disita

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

DPRD Rohil Gelar Paripurna Raperda Perubahan APBD Tahun 2026

2

Daftar Lengkap 21 Pejabat Pemkab Rohil yang Baru Dilantik Bupati H. Bistamam

3

Polres Rohil tindak tegas Illegalloging di Sinaboi, 2 Tersangka Diamankan, Ratusan Batang Kayu Disit

4

Forum Media Daerah Rohil Resmi Surati DPRD, Desak RDP Soal Anggaran Kerjasama Media

5

Tingkatkan Stok Darah Pasien, PHR dan PMI Rohil Gelar Aksi Kemanusiaan

6

Tanam Pohon Trembesi di Sungai Bakau, Polsek Sinaboi Gencarkan Green Policing

7

Pamit ke Camat dan Pemdes, Mahasiswa KKN STAI Ar-Ridho Akhiri Masa Pengabdian di Sinaboi

8

Media Lokal Rohil Soroti Kemitraan Publikasi, Pemkab dan DPRD Diminta Buka Ruang Dialog

9

Hadir di Malam Puncak Haul ke-80, Dr. Maliki Ikuti Rangkaian Peringatan Syekh Oesman Syahbuddin

10

Malam Puncak Haul ke-80 Syekh Oesman Syahbuddin, Bagansiapiapi Dipadati Jamaah dan Masyarakat