MENU TUTUP

Polsek Sungai Sembilan Tangkap Tersangka Pemilik Narkotika Jenis Sabu

Senin, 24 Februari 2025 | 16:50:30 WIB
Polsek Sungai Sembilan Tangkap Tersangka Pemilik Narkotika Jenis Sabu

DUMAI(WAWASANRIAU.COM) -  Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Sembilan berhasil mengamankan seorang pria berinisial S.P. atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 7,42 gram.

Penangkapan dilakukan pada Senin (24/2/2025)  di Hotel salah satu Hotel yang terletak di Jalan Cempedak, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai.

Kapolsek Sungai Sembilan AKP Edwi Sunardi, S.A.P., mewakili Kapolres Dumai AKBP Hardi Dinata H, S.I.K., M.M., menyatakan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat.

“Kami mendapat laporan bahwa ada aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika di lokasi tersebut. Tim Unit Reskrim yang dipimpin oleh AIPTU David segera melakukan penyelidikan,” ujar AKP Edwi Sunardi.

Setelah memastikan kebenaran informasi, tim Unit Reskrim langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).

“Saat dilakukan penggeledahan di salah satu kamar hotel, kami menemukan satu paket narkotika jenis sabu seberat sekitar 7,42 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya, termasuk timbangan digital dan plastik kosong,” tambahnya.

Menurut AKP Edwi Sunardi, tersangka S.P. diduga berperan sebagai perantara dalam jual beli narkotika.

“Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tersangka diketahui menawarkan, menjual, serta menyimpan barang haram ini. Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” jelasnya.

Barang bukti yang turut diamankan antara lain satu kotak rokok kosong merk On Bold yang digunakan untuk menyimpan sabu, satu unit handphone merek Redmi, serta sebuah gunting hitam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.

“Semua barang bukti telah kami amankan guna proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kapolsek.

Tersangka S.P. saat ini telah diamankan di Polsek Sungai Sembilan dan dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami berharap dengan adanya penindakan ini, dapat menjadi peringatan bagi pelaku lain agar tidak terlibat dalam peredaran narkotika,” tutup AKP Edwi Sunardi.

Polsek Sungai Sembilan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba.

“Kerja sama dari masyarakat sangat membantu kami dalam memberantas narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Sungai Sembilan,” pungkasnya. (Fitri)

Berita Terkait

Terduga Teroris di Rohil Aktif Mem-posting Terkait Kejadian Teror

Kapolsek Pujud Sosialisasi Bahaya Narkoba dan Tipiring di Kepenghuluan Sei - Meranti

Sebelum Serang Polisi di Mapolres, Pelaku Unggah Status Tebas Kepala Polisi

Mau Serang Polisi Pakai Golok, Dua Terduga Teroris Ditembak Mati

Kejari Rohil Endus Aroma Korupsi Proyek Pelabuhan Bagansiapiapi

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

DPRD Rohil Gelar Paripurna Raperda Perubahan APBD Tahun 2026

2

Daftar Lengkap 21 Pejabat Pemkab Rohil yang Baru Dilantik Bupati H. Bistamam

3

Polres Rohil tindak tegas Illegalloging di Sinaboi, 2 Tersangka Diamankan, Ratusan Batang Kayu Disit

4

Forum Media Daerah Rohil Resmi Surati DPRD, Desak RDP Soal Anggaran Kerjasama Media

5

Tingkatkan Stok Darah Pasien, PHR dan PMI Rohil Gelar Aksi Kemanusiaan

6

Tanam Pohon Trembesi di Sungai Bakau, Polsek Sinaboi Gencarkan Green Policing

7

Pamit ke Camat dan Pemdes, Mahasiswa KKN STAI Ar-Ridho Akhiri Masa Pengabdian di Sinaboi

8

Media Lokal Rohil Soroti Kemitraan Publikasi, Pemkab dan DPRD Diminta Buka Ruang Dialog

9

Hadir di Malam Puncak Haul ke-80, Dr. Maliki Ikuti Rangkaian Peringatan Syekh Oesman Syahbuddin

10

Malam Puncak Haul ke-80 Syekh Oesman Syahbuddin, Bagansiapiapi Dipadati Jamaah dan Masyarakat