MENU TUTUP

Polsek Sungai Sembilan Tangkap Tersangka Pemilik Narkotika Jenis Sabu

Senin, 24 Februari 2025 | 16:50:30 WIB
Polsek Sungai Sembilan Tangkap Tersangka Pemilik Narkotika Jenis Sabu

DUMAI(WAWASANRIAU.COM) -  Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Sembilan berhasil mengamankan seorang pria berinisial S.P. atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 7,42 gram.

Penangkapan dilakukan pada Senin (24/2/2025)  di Hotel salah satu Hotel yang terletak di Jalan Cempedak, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai.

Kapolsek Sungai Sembilan AKP Edwi Sunardi, S.A.P., mewakili Kapolres Dumai AKBP Hardi Dinata H, S.I.K., M.M., menyatakan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat.

“Kami mendapat laporan bahwa ada aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika di lokasi tersebut. Tim Unit Reskrim yang dipimpin oleh AIPTU David segera melakukan penyelidikan,” ujar AKP Edwi Sunardi.

Setelah memastikan kebenaran informasi, tim Unit Reskrim langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).

“Saat dilakukan penggeledahan di salah satu kamar hotel, kami menemukan satu paket narkotika jenis sabu seberat sekitar 7,42 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya, termasuk timbangan digital dan plastik kosong,” tambahnya.

Menurut AKP Edwi Sunardi, tersangka S.P. diduga berperan sebagai perantara dalam jual beli narkotika.

“Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tersangka diketahui menawarkan, menjual, serta menyimpan barang haram ini. Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” jelasnya.

Barang bukti yang turut diamankan antara lain satu kotak rokok kosong merk On Bold yang digunakan untuk menyimpan sabu, satu unit handphone merek Redmi, serta sebuah gunting hitam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.

“Semua barang bukti telah kami amankan guna proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kapolsek.

Tersangka S.P. saat ini telah diamankan di Polsek Sungai Sembilan dan dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami berharap dengan adanya penindakan ini, dapat menjadi peringatan bagi pelaku lain agar tidak terlibat dalam peredaran narkotika,” tutup AKP Edwi Sunardi.

Polsek Sungai Sembilan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba.

“Kerja sama dari masyarakat sangat membantu kami dalam memberantas narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Sungai Sembilan,” pungkasnya. (Fitri)

Berita Terkait

Heboh, Oknum Polwan Dilaporkan Selingkuh Dengan Seorang Pendeta

Dalam Semalam, 2 Pelaku Judi Togel di Ringkus Satreskrim Polres Kampar

Seorang Montir Mobil Asal Bagan Batu Ditangkap Saat Edarkan Sabu Seberat 19.11 Gram

13 Bukti Surat, Pengacara Partai Hanura Berhasil Bebaskan Klien

Kapolda Riau Brigjen Nandang 'Warning' Anggotanya Agar Tak Main-main dengan Narkoba

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Polres Rohil Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Ekstasi Seberat 5,8 KG, Enam Tersangka Diamankan

2

Kapolda Riau Beri Penghargaan kepada Polres Rohil Atas Pengungkapan 80 Kg Sabu

3

Kajari Rohil Firdaus Perkuat Sinergi dengan Insan Pers melalui Coffee Morning

4

Awali Hari Kerja 2026: Bupati H. Bistamam Tekankan Disiplin dan Percepatan Program

5

Dr. Muhammad Maliki Buka Peluang Kerja bagi 10 Putra-Putri Rokan Hilir

6

Sekda Rohil Pimpin Rapat Finalisasi Dokumen RT RW :Percepat Pengesahan

7

Kalapas Bangkinang Apresiasi Dedikasi Petugas Selama 3 Hari Pelayanan Prima

8

Kunjungan Lebaran Di Lapas Bangkinang Warnai Kehangatan

9

Kapolres Rohil Tinjau Pos Pengamanan Ops Ketupat Lancang Kuning 2026

10

Oknum Wartawan Kena OTT Polisi Diduga Peras Pengacara 3 Juta Untuk Lebaran