MENU TUTUP

Polsek Sungai Sembilan Tangkap Tersangka Pemilik Narkotika Jenis Sabu

Senin, 24 Februari 2025 | 16:50:30 WIB
Polsek Sungai Sembilan Tangkap Tersangka Pemilik Narkotika Jenis Sabu

DUMAI(WAWASANRIAU.COM) -  Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Sembilan berhasil mengamankan seorang pria berinisial S.P. atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 7,42 gram.

Penangkapan dilakukan pada Senin (24/2/2025)  di Hotel salah satu Hotel yang terletak di Jalan Cempedak, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai.

Kapolsek Sungai Sembilan AKP Edwi Sunardi, S.A.P., mewakili Kapolres Dumai AKBP Hardi Dinata H, S.I.K., M.M., menyatakan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat.

“Kami mendapat laporan bahwa ada aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika di lokasi tersebut. Tim Unit Reskrim yang dipimpin oleh AIPTU David segera melakukan penyelidikan,” ujar AKP Edwi Sunardi.

Setelah memastikan kebenaran informasi, tim Unit Reskrim langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).

“Saat dilakukan penggeledahan di salah satu kamar hotel, kami menemukan satu paket narkotika jenis sabu seberat sekitar 7,42 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya, termasuk timbangan digital dan plastik kosong,” tambahnya.

Menurut AKP Edwi Sunardi, tersangka S.P. diduga berperan sebagai perantara dalam jual beli narkotika.

“Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tersangka diketahui menawarkan, menjual, serta menyimpan barang haram ini. Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” jelasnya.

Barang bukti yang turut diamankan antara lain satu kotak rokok kosong merk On Bold yang digunakan untuk menyimpan sabu, satu unit handphone merek Redmi, serta sebuah gunting hitam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.

“Semua barang bukti telah kami amankan guna proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kapolsek.

Tersangka S.P. saat ini telah diamankan di Polsek Sungai Sembilan dan dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami berharap dengan adanya penindakan ini, dapat menjadi peringatan bagi pelaku lain agar tidak terlibat dalam peredaran narkotika,” tutup AKP Edwi Sunardi.

Polsek Sungai Sembilan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba.

“Kerja sama dari masyarakat sangat membantu kami dalam memberantas narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Sungai Sembilan,” pungkasnya. (Fitri)

Berita Terkait

Bayi Ini Lolos dari Maut Setelah Dikubur Ibunya Hidup-hidup

Wujudkan Cita-cita Polri, Kinerja Mapolsek Tenayan Raya Pekanbaru Patut di Acukan Jempol

Sempat Kejar-Kejaran, Polsek Bangko Berhasil Amankan Dua Tersangka Narkoba

Truck Tanki CPO Hantam Mobil Honda Brio Hingga Rusak Parah

Tidak Diberikan Uang, Pemuda Ini Pukul Mata Ibunya Hingga Lebam

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

DPC Siliwangi Rohil Galang Dana untuk Korban Bencana di Pulau Sumatra

2

Bupati Bistamam Kukuhkan 167 Dewan Hakim MTQ Ke-XX Kabupaten Rokan Hilir tahun 2025

3
Advertorial

Rohil Kembali Raih Empat Penghargaan Evaluasi PKS Tripartit se-Riau

4

Polres Rohil Ungkap 79,98 Kilogram Sabu, Kurir Residivis Kembali Ditangkap

5

APBD Rohil Tahun Anggaran 2026 Disahkan: Bupati Rohil Apresiasi Dewan

6

Pemkab Rohil Gelar Rapat Pembangunan Koperasi Merah Putih: Mencapai Progress Signifikan

7

Lapas Bagansiapiapi Gelar Skrining Kesehatan: Cegah Dini HIV Dalam Lapas

8

Mantan Staf dan Karyawan SPR Trada : Ungkap Proses Dirumahkan dan Masalah Internal Perusahaan

9

Tim KLH RI Tinjau TPA Bagan Batu: Suwandi Berharap Masyarakat Turut Berperan

10

Klarifikasi Pemberitaan Miring : Wakil Bupati Jhony Charles Selalu Dukung Kenerja Insan Pres