MENU TUTUP

Berulang Kali Diberitakan ''Gudang'' BBM Ilegal Di Dumai Diduga Tak Tersentuh Hukum

Selasa, 18 Maret 2025 | 15:45:31 WIB
Berulang Kali Diberitakan ''Gudang'' BBM Ilegal Di Dumai Diduga Tak Tersentuh Hukum

Dumai,WawasanRiau.com - Maraknya pemberitaan terkait salah satu tempat usaha   diduga gudang penampungan BBM ilegal milik Paul Manurung yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta tepatnya di depan UPT Dishub dan bersebelahan dengan lapangan pesawat terbang pinang kampai kota dumai sampai saat ini masih tegak berdiri dan beroperasi seperti biasa tanpa tersentuh hukum.

Hal ini tentunya menimbulkan kesan lemahnya penegakan hukum di wilayah Kota Madya Dumai ,Sehingga tempat penampungan BBM ilegal yang diduga milik Paul Manurung tetap saja beraktivitas sampai sekarang.

Tak hanya itu saja, selain diduga adanya keterlibatan Oknum Aparat Penegak Hukum Setempat, Gudang Mafia  penampungan BBM ilegal tersebut juga dikabarkan dibekingi oleh salah seorang Oknum Wartawan berinisial RH.

Mendapatkan informasi tersebut awak media yang sebelumnya melakukan investigasi dilapangan langsung melakukan konfirmasi kepada beberapa pihak yang diduga terlibat dalam usaha penampungan BBM ilegal tersebut

Melalui saluran telfon, Media ini mecoba mengirimkan pesan konfirmasi melalui whatsapp kepada Kapolres Dumai ke no +62 811-88XX-XXX tetapi belum mendapatkan jawaban atau respon dari beliau bahkan panggilan telfon yang dilakukan oleh media ini pun tidak mendapatkan jawaban dari beliau diduga lantaran adanya kesibukan lain terkait kinerja kepolisian.

Selanjutnya awak media pun melanjutkan investigasi untuk mengumpulkan data terkait kebenaran adanya Dugaan Gudang BBM Illegal yang semakin bebas Beroperasi diwilayah hukum Polres DUMAI diduga tanpa tersentuh hukum .

Sehingga hal ini membuat Mafia-mafia BBM tidak lagi asing dikalangan masyarakat dan awak media dikota Dumai -Riau.

Padahal terkait berita masalah minyak curah ilegal ini sudah sering disoroti awak media serta masyarakat khususnya warga yang berdomisili di wilayah Soekarno Hatt-Bagan Besar Dumai.  

Namun anehnya walaupun seringkali diberitakan dan menuai kritikan dari masyarakat namun diduga gudang BBM ilegal tersebut tetap saja aktif dan beroperasi hingga saat ini.

Hal ini terjadi karena adanya oknum wartawan berinisial R H yang diduga bermain di belakang layar.

Hal ini berdasarkan keterangan dari penjaga pintu gudang yang saat itu dikonfirmasi oleh team dilapangan terkait izin dan siapa yang bisa dihubungi untuk konfirmasi,salah seorang penjaga yang engan menyebutkan namanya menyebutkan bahwasanya silahkan hubungi RH karena kalau urusan media biasanya ke beliau , " ujarnya.

Padahal larangan melakukan penimbunan minyak BBM bersubsidi tanpa izin jelas sangat dilarang oleh Undang - Undang.

Sebagaimana disebutkan bahwasannya Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Penyimpanan) dapat dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30 miliar. Sedangkan, setiap orang yang melakukan pengangkutan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Pengangkutan) dapat dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 40 miliar.

Sebagaimana Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU Migas”), Bahan Bakar Minyak (“BBM”) adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi.[1]

Minyak dan Gas Bumi sebagai sumber daya alam strategis tak terbarukan yang terkandung di dalam Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara.[2] Penguasaan oleh negara diselenggarakan oleh Pemerintah sebagai pemegang Kuasa Pertambangan.[3]

Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Pidana

Jerat Pidana Bagi Penyalahguna Pengangkutan BBM Bersubsidi
Jerat Pidana Bagi Penyalahguna Pengangkutan BBM Bersubsidi

Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Penyimpanan) dapat dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30 miliar. Sedangkan, setiap orang yang melakukan pengangkutan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Pengangkutan) dapat dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 40 miliar.

Untuk itulah awak media sangat mengharapkan  kepada Bapak  Kapolda Riau melalui Kapolres Dumai, AKBP HARDI DINATA H, S.I.K..M.M    untuk dapat secepatnya menindak lanjuti dan memproses secara hukum para oknum pengusaha nakal pemilik gudang penampun BBM ilegal yang berada diwilayah hukum polres Dumai baik gudang penampungan yang diduga milik Paul Manurung beserta gudang penampungan BBM ilegal lainnya yang diduga tidak memiliki izin .

Sampai berita ini diturunkan belum ada jawaban konfirmasi atau tanggapan dari Kapolres Dumai terkait kebenaran dugaan maraknya Gudang Penampungan BBM ilegal tersebut (Bersambung/Red)


Penulis :  KRISTIN SIMBOLON

Berita Terkait

Sembunyi di Jondul Baru, Komplotan Begal 23 Lokasi Ditangkap Polisi, 8 Orang Lainnya Buron

Terkait Isu Pengadaan Sapi Madura, Ini Penjelasan Kadis Peternakan dan Kesehatan Hewan Riau

Truck Tanki CPO Hantam Mobil Honda Brio Hingga Rusak Parah

Transaksi Sabu Di Toilet SPBU, Kuli Bangunan Ini Ditangkap Polisi

Lanal Dumai Gagalkan Penyeludupan 15 Kg Sabu dari Malaysia

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kamarudin Kembali Dilantik Jadi Kepala Desa Ranah Singkuang Periode 2025-2027

2

Camat Kampar Gelar Sertijab Kepala Desa Sekaligus Pelepasan Purna Tugas ASN di Kecamatan Kampar

3

Dorong Pemkab Kampar Sampaikan Data Penduduk Berkala Bawaslu Ingatkan KPU Kampar

4

Mafia Tanah Meraja - Lela, Puluhan Lahan Kaplingan Milik Para Guru Raib Seketika

5

Pendukung Loyal Siap Menangkan Hendry Ch Bangun

6

Plt Ketua PWI Kampar dan Pengurus Survei Rumah Subsidi Dari Kementerian Perumahan RI

7

Bebas Beroperasi " Gudang Mafia Inti Milik Gurning Tak Tersentuh Hukum

8

Lemahnya Penindakan Hukum, Ciptakan Kumpulan Mafia Kebal Hukum Rugikan Pengusaha Serta Negara Milyar

9

Kalau Mau Kaya, Jangan Jadi PNS

10

125 Honorer Bagian Umum Sekretariat Pemda Rohil Dirumahkan