MENU TUTUP

Laporkan!! Oknum Pencabulan Siswi SDN 181 Pekanbaru Wajib Dihukum

Minggu, 18 November 2018 | 14:33:18 WIB
Laporkan!! Oknum Pencabulan Siswi SDN 181 Pekanbaru Wajib Dihukum

PEKANBARU,WAWASANRIAU.COM - Pakar hukum pidana, Dosen Universitas Islam Riau (UIR), DR Nurul Huda SH MH, berpendapat bahwa oknum pencabulan terhadap siswi SDN 181 wajib dikenkan sanksi pidana sebagaimana hukum yang berlaku, Minggu (18/11/2018).

Anak merupakan aset generasi bangsa serta kelangsungan hidup peradaban manusia, demikian anak perlu dilindungi. Tindakan Kepala Sekolah SDN 181 Pekanbaru, Raja Seatinis M.Pd, diduga membuat surat perdamayan antara pelaku dan keluarga korban dianggap tidak sah dimata hukum. 

"Perjanjian damai kasus pelecehan terhadap anak bertentangan dengan prinsip perlindungan anak sebagai korban, dan tindakan perdamaian tersebut dianggap tidak mempunyai kekuatan hukum. "tegas Nurul, selaku ahli pidana Fakultas UIR.

Nurul juga menyarankan kepada pihak keluarga segera membuat laporan resmi kepihak kepolisian, terduga pelaku harus diadili sesuai hukum jika terbukti dan pihak Sekolah yang telah mencampuri dengan membuat kesepakatan damai juga harus diperiksa dan diminta keterangannya. 

"Menurut hemat saya juga, tindakan yang tepat dilakukan oleh Kepala Sekolah adalah melaporkan ke Kepolisian akan dugaan tindakan pelecehan seksual dan atau pencabulan terhadap siswi nya yang terjadi dilingkungan lembaga pendidikannya sendiri. Hal ini dilakukan agar tidak ada muncul tanggapan atau asumsi masyarakat." pungas Nurul. (rils/zmi)

Berita Terkait

13 Bukti Surat, Pengacara Partai Hanura Berhasil Bebaskan Klien

Ratusan Warga Bangko Pusako Unjuk Rasa Depan Pabrik Sawit PT Balam Sejahtera

Istri Open B.0 Tewas Dihabisi Pelanggan Gara-gara Durasi, Suami Tunggu di Luar Kamar

Empat Siswi SMP di Pekanbaru yang Hilang Ditemukan di Kamar Hotel

Kapolres Rohil Memberikan Bantuan Tali Asih ke Masyarakat Kurang Mampu di Bagansiapiapi

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kronilogi Penganiayaan Pelajar MTS Hingga Tewas oleh Oknum Polisi

2

Wow! Ternyata Gubernur Dapet Bonus 1,7 Miliar Per Bulan Dari Pajak Kendaraan

3

Ironi di Riau, Barang Bukti Kasus Korupsi Malah Dikorupsi Lagi

4

Kecanduan Film Porno, Seorang Pria Bunuh Bocah Perempuan Lalu Perkosa Jasadnya

5

Disidang, Roy Suryo Sebut Ijazah Jokowi Yang Beredar 99 Persen Palsu

6

Jejak Kasus Oknum Polisi Cabuli ABG Berdalih Tindak Pelanggar Lalu Lintas

7

Di Balik Surat BEM UGM untuk UNICEF: Nyawa Seharga Buku Tulis dan Teror yang Mengintai

8

Oknum Guru PPPK Diduga Selingkuh di Rumah Sendiri, Digerebek Suami dan Warga

9

Suport Atensi Kapolres Basmi Bali & Kenalpot Brong Demi Kenyamanan Masyarakat Jelang Ramadhan, " Ini

10

Sidang Isbad, Muhammadiah Tetapkan 18 Februari 2026 Lebih Awal Dari Pemerintah