MENU TUTUP

Kemendagri Dorong Pemda Terapkan ETPD Guna Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah

Ahad, 19 Januari 2025 | 21:35:25 WIB
Kemendagri Dorong Pemda Terapkan ETPD Guna Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah

Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) mendorong pemerintah daerah (Pemda) untuk mengimplementasikan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) dan digitalisasi dalam pengelolaan pendapatan daerah. Upaya ini diharapkan mampu mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hal ini disampaikan Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Bina Keuda Kemendagri Hendriwan pada Rapat Pleno Sekretariat Satuan Tugas (Satgas) Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) Tahun 2025 yang diselenggarakan di Ruang Ramayana Terrace, Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, Jumat (17/1/2025).

Hendriwan menegaskan, optimalisasi penggunaan aplikasi ETPD merupakan salah satu strategi pemerintah untuk mencapai inklusi keuangan. Hal ini terutama dengan tersedianya akses di berbagai layanan jasa keuangan.

“Dengan terlaksananya ETPD masyarakat sebagai wajib pajak dan wajib retribusi dapat melakukan pembayaran dengan lebih cepat, mudah, murah, aman, dan andal,” ujar Hendriwan.

Dalam forum tersebut, Hendriwan menyebutkan perkembangan implementasi ETPD. Menurutnya, sejauh ini perkembangan tersebut di tingkat Pemda, khususnya mengenai kepemilikan akun, partisipasi, hingga penginputan data, telah mencapai 100 persen.

“Selain itu, tercatat 34 Pemda yang mengalami penurunan elektronifikasi pendapatan dan belanja daerah. Meskipun demikian, terdapat 15 Pemda yang naik dari kategori maju menjadi digital, dengan akumulasi sebesar 90,7 persen dari 546 Pemda sudah dapat digolongkan ke dalam tahap digital melampaui target sebesar 85 persen,” jelas Hendriwan.

Oleh karena itu, Hendriwan menegaskan, Kemendagri konsisten dan berkomitmen dalam mengoptimalkan pelaksanaan ETPD. Upaya yang dilakukan adalah dengan mengintegrasikan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dengan sistem pembayaran pada bank Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

“Upaya lainnya dengan mendorong integrasi sistem pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah pada Pemda dengan sistem pembayaran pada bank RKUD," tutur Hendriwan.  

Sebagai informasi, hadir langsung dalam acara tersebut, sejumlah perwakilan pejabat dari Bank Indonesia, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kemendagri, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas).

Rilis : Puspen Kemendagri

Berita Terkait

Pemilik Akun Penghina 'Jokowi Mumi' Apa akan Jadi Tersangka?

Anies soal Pertemuan dengan JK: Diminta Jelaskan Situasi Jakarta

Siapa Big Fish yang Lepas dari Jerat KPK?

Badan Karantina Selamatkan Sumber Daya Perikanan Rp 306 M di 2016

Melalui Zona Integritas PN Rohil Deklarasi Wilayah Bebas Korupsi

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

DPRD Sahkan APBD Rokan Hilir T.A 2025 Sebesar Rp 2,6 T

2

Setda Rohil Pimpin Rapat LPTQ Persiapan MTQ Riau Ke-XLIII di Bengkalis

3

Polsek Bangko Ringkus Pengedar Narkoba, Barang Bukti 9,2 Gram Sabu Di Sita

4

Pemkab Rohil Gesa Persiapan Pelantikan Bupati Terpilih, Ini Jadwalnya...

5

Sekda Rohil Pimpin Rapat Koordinasi Data Non ASN Bersama Seluruh OPD

6

Kantor BPKAD Rohil Menunggak Tagihan Listrik Rp30 Juta

7

Ngerii..!! Rampok Todongkan Senpi Ke Pemilik Toko di Rohil, Gasak Uang 50 Juta

8

Kapolsek Pujud Sosialisasi Bahaya Narkoba dan Tipiring di Kepenghuluan Sei - Meranti

9

UMCO: Cafe Berkelanjutan yang membuka Peluang Bisnis dan Karir bagi Mahasiswa UMRI

10

Peringati Hari Jadi, Lembaga Tepak Sirih Rohil Gelar Pentas Seni dan Santunan Anak Yatim