MENU TUTUP

Jaksa KPK: Sofyan Basir Arahkan Perusahaan Kotjo Garap Proyek PLN

Senin, 24 Juni 2019 | 12:08:44 WIB
Jaksa KPK: Sofyan Basir Arahkan Perusahaan Kotjo Garap Proyek PLN

Jakarta - Jaksa KPK menyebut Sofyan Basir memfasilitasi para pihak dalam berkongkalikong terkait proyek PLTU Riau-1. Mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) itu disebut jaksa turut memberikan arahan-arahan tertentu.

Bermula dari seorang pengusaha bernama Johanes Budisutrisno Kotjo yang ingin menggarap proyek di PLN. Karena kesulitan mendapatkan akses, Kotjo meminta bantuan rekan lamanya yaitu Setya Novanto.

Novanto pun mengarahkan Kotjo pada seorang anggota DPR bernama Eni Maulani Saragih. Dari situ Kotjo dikenalkan Eni ke Sofyan. Namun sebelum bertemu Kotjo, Sofyan lebih dulu bertemu Novanto.

"Dalam pertemuan itu, Setya Novanto meminta proyek PLTGU Jawa III kepada terdakwa untuk diberikan kepada Johanes Budisutrisno Kotjo," ucap jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan untuk Sofyan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019).

Namun Sofyan disebut jaksa menyebut proyek itu sudah ada kandidatnya sehingga memintanya mengalihkan ke proyek lainnya. Selanjutnya Sofyan bertemu Eni dan Kotjo.

"Dalam pertemuan itu, terdakwa menyampaikan kepada Johanes Budisutrisno Kotjo agar ikut proyek Riau saja dengan kalimat, 'Ya sudah kami di Riau aja, jangan mikirin di Jawa karena sudah melebihi kapasitas', yang kemudian disanggupi oleh Johanes Budisutrisno Kotjo," ucap jaksa.

Kotjo pun mengajukan proposal sesuai arahan Sofyan. Singkat cerita Kotjo mendapatkan proyek dengan skema penunjukan langsung.

"Terdakwa menyampaikan bahwa Johanes Budisutrisno Kotjo akan mendapatkan proyek PLTU MT Riau-1 dengan skema penunjukan langsung, di mana anak perusahaan PLN yaitu PT PJB akan memiliki saham konsorsium minimal sebesar 51 persen sesuai dengan Perpres Nomor 4 Tahun 2016," sebut jaksa.

Dalam perjalanannya jaksa menyebut ada peran Idrus Marham sebagai Sekjen Partai Golkar dan Plt Ketua Umum Partai Golkar yang memberi arahan pada Eni. Singkat cerita, jaksa menyebut Eni dan Idrus menerima suap dari Kotjo sebesar Rp 4,75 miliar. Eni disebut dalam dakwaan itu mengatakan ada pula jatah untuk Sofyan.(detik.com)

Berita Terkait

Amien Rais Beri Kesempatan Jokowi, PKPI: Sikap Negarawan yang Lama Ditunggu

Bupati Rohil Suyatno Terima Akreditasi RSUD dr Pratomo Bagansiapiapi

Bangladesh Usir 2 Ribu Pengungsi Rohingya Termasuk Anak-anak

Gelar Upacara HUT RI ke-76, Pemda Rohil Berharap Pandemi Segara Berakhir

PNS Pelaku Tindak Pidana Jabatan yang Sudah Inkrah Harus Dipecat

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kronilogi Penganiayaan Pelajar MTS Hingga Tewas oleh Oknum Polisi

2

Wow! Ternyata Gubernur Dapet Bonus 1,7 Miliar Per Bulan Dari Pajak Kendaraan

3

Ironi di Riau, Barang Bukti Kasus Korupsi Malah Dikorupsi Lagi

4

Kecanduan Film Porno, Seorang Pria Bunuh Bocah Perempuan Lalu Perkosa Jasadnya

5

Disidang, Roy Suryo Sebut Ijazah Jokowi Yang Beredar 99 Persen Palsu

6

Hati-hati Modus Gerebek Mesum OTK di Pekanbaru Peras dan Rampas Mobil

7

Jejak Kasus Oknum Polisi Cabuli ABG Berdalih Tindak Pelanggar Lalu Lintas

8

Di Balik Surat BEM UGM untuk UNICEF: Nyawa Seharga Buku Tulis dan Teror yang Mengintai

9

Oknum Guru PPPK Diduga Selingkuh di Rumah Sendiri, Digerebek Suami dan Warga

10

Suport Atensi Kapolres Basmi Bali & Kenalpot Brong Demi Kenyamanan Masyarakat Jelang Ramadhan, " Ini