MENU TUTUP

Jaksa KPK: Sofyan Basir Arahkan Perusahaan Kotjo Garap Proyek PLN

Senin, 24 Juni 2019 | 12:08:44 WIB
Jaksa KPK: Sofyan Basir Arahkan Perusahaan Kotjo Garap Proyek PLN

Jakarta - Jaksa KPK menyebut Sofyan Basir memfasilitasi para pihak dalam berkongkalikong terkait proyek PLTU Riau-1. Mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) itu disebut jaksa turut memberikan arahan-arahan tertentu.

Bermula dari seorang pengusaha bernama Johanes Budisutrisno Kotjo yang ingin menggarap proyek di PLN. Karena kesulitan mendapatkan akses, Kotjo meminta bantuan rekan lamanya yaitu Setya Novanto.

Novanto pun mengarahkan Kotjo pada seorang anggota DPR bernama Eni Maulani Saragih. Dari situ Kotjo dikenalkan Eni ke Sofyan. Namun sebelum bertemu Kotjo, Sofyan lebih dulu bertemu Novanto.

"Dalam pertemuan itu, Setya Novanto meminta proyek PLTGU Jawa III kepada terdakwa untuk diberikan kepada Johanes Budisutrisno Kotjo," ucap jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan untuk Sofyan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019).

Namun Sofyan disebut jaksa menyebut proyek itu sudah ada kandidatnya sehingga memintanya mengalihkan ke proyek lainnya. Selanjutnya Sofyan bertemu Eni dan Kotjo.

"Dalam pertemuan itu, terdakwa menyampaikan kepada Johanes Budisutrisno Kotjo agar ikut proyek Riau saja dengan kalimat, 'Ya sudah kami di Riau aja, jangan mikirin di Jawa karena sudah melebihi kapasitas', yang kemudian disanggupi oleh Johanes Budisutrisno Kotjo," ucap jaksa.

Kotjo pun mengajukan proposal sesuai arahan Sofyan. Singkat cerita Kotjo mendapatkan proyek dengan skema penunjukan langsung.

"Terdakwa menyampaikan bahwa Johanes Budisutrisno Kotjo akan mendapatkan proyek PLTU MT Riau-1 dengan skema penunjukan langsung, di mana anak perusahaan PLN yaitu PT PJB akan memiliki saham konsorsium minimal sebesar 51 persen sesuai dengan Perpres Nomor 4 Tahun 2016," sebut jaksa.

Dalam perjalanannya jaksa menyebut ada peran Idrus Marham sebagai Sekjen Partai Golkar dan Plt Ketua Umum Partai Golkar yang memberi arahan pada Eni. Singkat cerita, jaksa menyebut Eni dan Idrus menerima suap dari Kotjo sebesar Rp 4,75 miliar. Eni disebut dalam dakwaan itu mengatakan ada pula jatah untuk Sofyan.(detik.com)

Berita Terkait

Ayo Buruan..!! Polres Rohil Gelar Gebyar Undian Berhadiah Bagi Warga Yang Ikut Vaksin

4 Poin Penjelasan MUI Soal Fatwa Haram Pakai Atribut Nonmuslim

Inilah Nama Menteri Baru Presiden Jokowi

Menkeu Sri Mulyani Dorong Kepala Daerah Berinovasi Biayai Pembangunan

KPK Yakin Kejagung Proses Internal 2 Jaksa yang Diamankan saat OTT

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

HUT ke-30 SMAN 11 Pekanbaru Momentum Tingkatkan Prestasi Akademik dan Olahraga

2

Agus Rama Bacakan Puisi “Efisiensi yang Membutakan” Pada Lomba Puisi JMSI Riau

3

Kasus DBD Alami Peningkatan Di Puskesmas Bagansipiapi

4

SDN 020 Pangkalan Baru Seperti Kandang Ayam

5

Komisi II DPRD Kampar Terima Aspirasi FKDT: Guru MDTA Minta Kesejahteraan

6

Bobroknya Pelayanan RSUD Bangkinang, DPRD Kampar Akan Panggil Pihak Terkait

7

PMI Riau Gelar Musyawarah Kerja Tahun 2025, Beri Penghargaan kepada 20 Pendonor

8

Nelson Manalu Kembali Dipercaya Memimpin Partai Hanura Siak Periode 2025 - 2030

9

Pimpin DPD Hanura Riau 5 Tahun ke Depan, H Darnil Siapkan Strategi Khusus Besarkan Partai

10

Bandara Internasional SSK II Salurkan Bantuan Kacamata Baca untuk Siswa