MENU TUTUP

Jaksa KPK: Sofyan Basir Arahkan Perusahaan Kotjo Garap Proyek PLN

Senin, 24 Juni 2019 | 12:08:44 WIB
Jaksa KPK: Sofyan Basir Arahkan Perusahaan Kotjo Garap Proyek PLN

Jakarta - Jaksa KPK menyebut Sofyan Basir memfasilitasi para pihak dalam berkongkalikong terkait proyek PLTU Riau-1. Mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) itu disebut jaksa turut memberikan arahan-arahan tertentu.

Bermula dari seorang pengusaha bernama Johanes Budisutrisno Kotjo yang ingin menggarap proyek di PLN. Karena kesulitan mendapatkan akses, Kotjo meminta bantuan rekan lamanya yaitu Setya Novanto.

Novanto pun mengarahkan Kotjo pada seorang anggota DPR bernama Eni Maulani Saragih. Dari situ Kotjo dikenalkan Eni ke Sofyan. Namun sebelum bertemu Kotjo, Sofyan lebih dulu bertemu Novanto.

"Dalam pertemuan itu, Setya Novanto meminta proyek PLTGU Jawa III kepada terdakwa untuk diberikan kepada Johanes Budisutrisno Kotjo," ucap jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan untuk Sofyan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019).

Namun Sofyan disebut jaksa menyebut proyek itu sudah ada kandidatnya sehingga memintanya mengalihkan ke proyek lainnya. Selanjutnya Sofyan bertemu Eni dan Kotjo.

"Dalam pertemuan itu, terdakwa menyampaikan kepada Johanes Budisutrisno Kotjo agar ikut proyek Riau saja dengan kalimat, 'Ya sudah kami di Riau aja, jangan mikirin di Jawa karena sudah melebihi kapasitas', yang kemudian disanggupi oleh Johanes Budisutrisno Kotjo," ucap jaksa.

Kotjo pun mengajukan proposal sesuai arahan Sofyan. Singkat cerita Kotjo mendapatkan proyek dengan skema penunjukan langsung.

"Terdakwa menyampaikan bahwa Johanes Budisutrisno Kotjo akan mendapatkan proyek PLTU MT Riau-1 dengan skema penunjukan langsung, di mana anak perusahaan PLN yaitu PT PJB akan memiliki saham konsorsium minimal sebesar 51 persen sesuai dengan Perpres Nomor 4 Tahun 2016," sebut jaksa.

Dalam perjalanannya jaksa menyebut ada peran Idrus Marham sebagai Sekjen Partai Golkar dan Plt Ketua Umum Partai Golkar yang memberi arahan pada Eni. Singkat cerita, jaksa menyebut Eni dan Idrus menerima suap dari Kotjo sebesar Rp 4,75 miliar. Eni disebut dalam dakwaan itu mengatakan ada pula jatah untuk Sofyan.(detik.com)

Berita Terkait

Johan Budi Jadi Jubir Presiden, KPK Berharap Hubungan Istana dan Kuningan Lancar

Mendagri Tito Karnavian Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Suami Najwa Shihab

China Tindak Keras Minoritas Islam Saat Jalani Puasa Ramadan

Saksi 01: Hairul Tak Ada di Daftar Peserta 'Kecurangan Bagian Demokrasi'

Struktur Gaji PNS Diubah, PNS Malas Bakal Tongpes

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

PSI X ESI Rohil Hadirkan Turnamen Free Fire Independent Day 2026

2

Kadisdikbud Rohil Pastikan Program Seragam Sekolah Gratis SD-SMP Tetap Berlanjut

3

STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Siap Gelar UAS Genap TA 2025/2026

4

Menjembatani Peradaban, Menggapai Harapan: Jembatan Merah Putih Presisi di Rohil Diresmikan

5

Simak Arahan Kadisdikbud Rohil saat Buka MPLS di SMPN 1 Bangko

6

Ringankan Beban Masyarakat, Sat Binmas Polres Rohil Gelar Gerakan Pangan Murah

7

Muhammad Maliki Resmi Berlabuh ke PSI, Optimistis Tatap Pemilu 2029

8

Polsek Bangko Gelar Malam Pengantar Tugas Kompol Buyung Kardinal

9

65 Anggota Polres Rohil Naik Pangkat, Kapolres Tekankan Peningkatan Profesionalisme

10

Bupati Rohil Resmikan Festival Ekraf Pesona Boapi 2026, Dorong Digitalisasi UMKM Via QRIS