MENU TUTUP

Jaksa KPK: Sofyan Basir Arahkan Perusahaan Kotjo Garap Proyek PLN

Senin, 24 Juni 2019 | 12:08:44 WIB
Jaksa KPK: Sofyan Basir Arahkan Perusahaan Kotjo Garap Proyek PLN

Jakarta - Jaksa KPK menyebut Sofyan Basir memfasilitasi para pihak dalam berkongkalikong terkait proyek PLTU Riau-1. Mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) itu disebut jaksa turut memberikan arahan-arahan tertentu.

Bermula dari seorang pengusaha bernama Johanes Budisutrisno Kotjo yang ingin menggarap proyek di PLN. Karena kesulitan mendapatkan akses, Kotjo meminta bantuan rekan lamanya yaitu Setya Novanto.

Novanto pun mengarahkan Kotjo pada seorang anggota DPR bernama Eni Maulani Saragih. Dari situ Kotjo dikenalkan Eni ke Sofyan. Namun sebelum bertemu Kotjo, Sofyan lebih dulu bertemu Novanto.

"Dalam pertemuan itu, Setya Novanto meminta proyek PLTGU Jawa III kepada terdakwa untuk diberikan kepada Johanes Budisutrisno Kotjo," ucap jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan untuk Sofyan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019).

Namun Sofyan disebut jaksa menyebut proyek itu sudah ada kandidatnya sehingga memintanya mengalihkan ke proyek lainnya. Selanjutnya Sofyan bertemu Eni dan Kotjo.

"Dalam pertemuan itu, terdakwa menyampaikan kepada Johanes Budisutrisno Kotjo agar ikut proyek Riau saja dengan kalimat, 'Ya sudah kami di Riau aja, jangan mikirin di Jawa karena sudah melebihi kapasitas', yang kemudian disanggupi oleh Johanes Budisutrisno Kotjo," ucap jaksa.

Kotjo pun mengajukan proposal sesuai arahan Sofyan. Singkat cerita Kotjo mendapatkan proyek dengan skema penunjukan langsung.

"Terdakwa menyampaikan bahwa Johanes Budisutrisno Kotjo akan mendapatkan proyek PLTU MT Riau-1 dengan skema penunjukan langsung, di mana anak perusahaan PLN yaitu PT PJB akan memiliki saham konsorsium minimal sebesar 51 persen sesuai dengan Perpres Nomor 4 Tahun 2016," sebut jaksa.

Dalam perjalanannya jaksa menyebut ada peran Idrus Marham sebagai Sekjen Partai Golkar dan Plt Ketua Umum Partai Golkar yang memberi arahan pada Eni. Singkat cerita, jaksa menyebut Eni dan Idrus menerima suap dari Kotjo sebesar Rp 4,75 miliar. Eni disebut dalam dakwaan itu mengatakan ada pula jatah untuk Sofyan.(detik.com)

Berita Terkait

Disetujui Menkes, 5 Kabupaten Kota Wilayah Provinsi Riau Terapkan PSBB

Proyek Kilang Pertamina Molor, RI Batal Swasembada BBM di 2023

Mubes Sekber Pers Indonesia di TMII sukses, Eggi Sudjana: Wartawan Harus Berani Jujur

Menteri LHK: 2 Perusahaan Sedang Disidik Terkait Kebakaran Hutan di Riau

KPAI Telah Buka Posko Pengaduan Korban Anak Dalam Kerusuhan 22 Mei

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

DPC Siliwangi Rohil Galang Dana untuk Korban Bencana di Pulau Sumatra

2

Bupati Bistamam Kukuhkan 167 Dewan Hakim MTQ Ke-XX Kabupaten Rokan Hilir tahun 2025

3
Advertorial

Rohil Kembali Raih Empat Penghargaan Evaluasi PKS Tripartit se-Riau

4
Advertorial

Bupati Rohil H.Bistamam Buka Workshop Eksekutif Pencegahan Tindakan Pidana Korupsi

5

Polres Rohil Ungkap 79,98 Kilogram Sabu, Kurir Residivis Kembali Ditangkap

6

APBD Rohil Tahun Anggaran 2026 Disahkan: Bupati Rohil Apresiasi Dewan

7

Pemkab Rohil Gelar Rapat Pembangunan Koperasi Merah Putih: Mencapai Progress Signifikan

8

Lapas Bagansiapiapi Gelar Skrining Kesehatan: Cegah Dini HIV Dalam Lapas

9

Mantan Staf dan Karyawan SPR Trada : Ungkap Proses Dirumahkan dan Masalah Internal Perusahaan

10

Tim KLH RI Tinjau TPA Bagan Batu: Suwandi Berharap Masyarakat Turut Berperan