MENU TUTUP

Aniaya Remaja, 2 Murid Habib Bahar Divonis 2 dan 1,5 Tahun Bui

Selasa, 09 Juli 2019 | 20:49:04 WIB
Aniaya Remaja, 2 Murid Habib Bahar Divonis 2 dan 1,5 Tahun Bui

Bandung - Selain menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Habib Bahar bin Smith, majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap murid Bahar. Hakim menyatakan kedua murid Bahar ikut terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap dua remaja. 

Keduanya adalah Agil Yahya alias Habib Agil dan Basit Iskandar alias Habib Basith. Agil divonis majelis hakim hukuman 2 tahun penjara, sedangkan Basit dihukum 1,5 tahun bui. 

"Hakim tadi memberi vonis kepada Habib Agil dan Habib Basit. Untuk Habib Agil 2 tahun penjara, sementara Habib Basit 1 tahun 6 bulan penjara," ucap Ichwan Tuankotta, kuasa hukum terdakwa, seusai persidangan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (9/7/2019).

Menurut Ichwan, hakim menyatakan keduanya ikut terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Bahar. Agil melanggar Pasal 333 dan Pasal 170 KUHP, sementara Basit diganjar Pasal 333 KUHP.

"Undang-Undang Perlindungan Anaknya tidak terpenuhi," ucapnya. 

Seusai pembacaan putusan, Ichwan menyatakan pihaknya tak langsung menerima. Pihaknya mengajukan waktu sepekan untuk pikir-pikir. 

"Kita pikir-pikir," kata Ichwan.


Putusan terhadap Agil dan Basit lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa sebelumnya menuntut Agil hukuman 4 tahun penjara, sementara Basit 3 tahun penjara. 

Sebelum memvonis kedua terdakwa ini, hakim lebih dulu memvonis Bahar. Dalam putusannya, hakim memvonis Bahar hukuman 3 tahun penjara. (detik.com)

Berita Terkait

WNI Asal Riau Tewas Ditembak Aparat Malaysia, Anggota DPR RI Maharani Desak Pemerintah Ambil Sikap

10 Hari Pencarian, Heli TNI MI-17 Belum Ditemukan

Terbangkan Drone ke Dekat Pangkalan Militer, 2 Pria Singapura Akan Diadili

Misteri Kematian Putra Emir Uni Emirat Arab di London

Bupati Suyatno Hadiri Pisah Sambut Dandim 0321 Rokan Hilir

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kamarudin Kembali Dilantik Jadi Kepala Desa Ranah Singkuang Periode 2025-2027

2

Camat Kampar Gelar Sertijab Kepala Desa Sekaligus Pelepasan Purna Tugas ASN di Kecamatan Kampar

3

Dorong Pemkab Kampar Sampaikan Data Penduduk Berkala Bawaslu Ingatkan KPU Kampar

4

Mafia Tanah Meraja - Lela, Puluhan Lahan Kaplingan Milik Para Guru Raib Seketika

5

Pendukung Loyal Siap Menangkan Hendry Ch Bangun

6

Plt Ketua PWI Kampar dan Pengurus Survei Rumah Subsidi Dari Kementerian Perumahan RI

7

Bebas Beroperasi " Gudang Mafia Inti Milik Gurning Tak Tersentuh Hukum

8

Lemahnya Penindakan Hukum, Ciptakan Kumpulan Mafia Kebal Hukum Rugikan Pengusaha Serta Negara Milyar

9

Kalau Mau Kaya, Jangan Jadi PNS

10

125 Honorer Bagian Umum Sekretariat Pemda Rohil Dirumahkan