MENU TUTUP

Aniaya Remaja, 2 Murid Habib Bahar Divonis 2 dan 1,5 Tahun Bui

Selasa, 09 Juli 2019 | 20:49:04 WIB
Aniaya Remaja, 2 Murid Habib Bahar Divonis 2 dan 1,5 Tahun Bui

Bandung - Selain menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Habib Bahar bin Smith, majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap murid Bahar. Hakim menyatakan kedua murid Bahar ikut terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap dua remaja. 

Keduanya adalah Agil Yahya alias Habib Agil dan Basit Iskandar alias Habib Basith. Agil divonis majelis hakim hukuman 2 tahun penjara, sedangkan Basit dihukum 1,5 tahun bui. 

"Hakim tadi memberi vonis kepada Habib Agil dan Habib Basit. Untuk Habib Agil 2 tahun penjara, sementara Habib Basit 1 tahun 6 bulan penjara," ucap Ichwan Tuankotta, kuasa hukum terdakwa, seusai persidangan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (9/7/2019).

Menurut Ichwan, hakim menyatakan keduanya ikut terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Bahar. Agil melanggar Pasal 333 dan Pasal 170 KUHP, sementara Basit diganjar Pasal 333 KUHP.

"Undang-Undang Perlindungan Anaknya tidak terpenuhi," ucapnya. 

Seusai pembacaan putusan, Ichwan menyatakan pihaknya tak langsung menerima. Pihaknya mengajukan waktu sepekan untuk pikir-pikir. 

"Kita pikir-pikir," kata Ichwan.


Putusan terhadap Agil dan Basit lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa sebelumnya menuntut Agil hukuman 4 tahun penjara, sementara Basit 3 tahun penjara. 

Sebelum memvonis kedua terdakwa ini, hakim lebih dulu memvonis Bahar. Dalam putusannya, hakim memvonis Bahar hukuman 3 tahun penjara. (detik.com)

Berita Terkait

Menlu Sebut 7 dari 12 WNI Terinfeksi Virus Corona Sembuh

Jokowi Salat Jumat di Johar Baru, Warga Antre Salaman

Bupati Rohil Rapat Koordinasi Karhutla Bersama Gubri dan Panglima TNI

Kasatgas Tito Tinjau Progres Pembersihan Lumpur di Permukiman Aceh Tamiang

Dandim 0321 Rohil Jadi Inspektur Upacara HUT TNI ke-77 Tahun 2022, TNI Adalah Kita

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Polres Rohil Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Ekstasi Seberat 5,8 KG, Enam Tersangka Diamankan

2

Kapolda Riau Beri Penghargaan kepada Polres Rohil Atas Pengungkapan 80 Kg Sabu

3

Kajari Rohil Firdaus Perkuat Sinergi dengan Insan Pers melalui Coffee Morning

4

Awali Hari Kerja 2026: Bupati H. Bistamam Tekankan Disiplin dan Percepatan Program

5

Dr. Muhammad Maliki Buka Peluang Kerja bagi 10 Putra-Putri Rokan Hilir

6

Sekda Rohil Pimpin Rapat Finalisasi Dokumen RT RW :Percepat Pengesahan

7

Kalapas Bangkinang Apresiasi Dedikasi Petugas Selama 3 Hari Pelayanan Prima

8

Kunjungan Lebaran Di Lapas Bangkinang Warnai Kehangatan

9

Kapolres Rohil Tinjau Pos Pengamanan Ops Ketupat Lancang Kuning 2026

10

Oknum Wartawan Kena OTT Polisi Diduga Peras Pengacara 3 Juta Untuk Lebaran