MENU TUTUP

Polres Rohil Ungkap Pasangan Kekasih Warga Sumut Pemilik Ganja 40 Kg

Jumat, 05 April 2019 | 11:03:33 WIB
Polres Rohil Ungkap Pasangan Kekasih Warga Sumut Pemilik Ganja 40 Kg

UJUNGTANJUNG - Polres Rohil mengelar  pers Release terkait keberhasilan mengungkap pelaku tindak pidana narkotika jenis Daun Ganjah di Aula  Polres Rohil, Jumat, (5/4/2019). 

Pertemuan itu dipimpin waka Kapolres Rohil Kompol Wawan didampingi Kasat Narkoba AKP Herman Pelani serta KBO Satnarkoba Narkoba rohil bersama sejumlah awak media.

Kemudian kedua pelaku yang berinisial MWE (33)  dan NSU (36) bersama barang bukti dihadirkan dihadapan awak media. Dalam pengungkapan ini Waka Polres Rohil Wawan mengatakan  apresiasi kinerja Satnarkoba polres rohil yang telah berhasil menangkap jaringan narkotika jenis Ganja antar propinsi dengan barang bukti 40 paket kemasan dengan berat kotor 40 kg.

Barang haram ini menurut pengakuan kedua tersangka diperoleh dari Warga aceh yang bertempat tinggal pangkalan susu  Langkat, dan kedua pelaku ini berperan sebagai kurir .Ujar Kompol Wawan

Menurut Kompol Wawan barang haram ini akan siap diedarkan diwilayah rokan hilir . Atas pengungkapan ini kita bisa menyelamatkan hampir 40.000  orang dari penyalagunaan narkotika jenis ganja ini.

Selanjutnya Kasat Narkoba AKP Herman Pelani menuturkan Pengungkapan tersebut bermula saat Tim Opsnal Sat Resnarkoba  Polres Rohil  memperoleh informasi  bahwa akan ada melakukan transaksi jual beli narkotika jenis ganja diwilayah Balam kepenghuluan bangko bakti - rohil .kemudian Tim Satresnarkoba Rohil langsung melakukan pengembangan dan pengintaian  dengan ciri - ciri pelaku yang disebutkan saat berada di Jalan antara Balam KM 16  Kecamatan Bangko Pusako Rohil, Kamis (4/4).

Selanjutnya Tim Satnarkoba mengamankan kedua pelaku sambil mengintrogasi . Kemudian ditemukan tempat penyimpanan
 Barang haram tersebut didaerah sawitan yang ditutupin alang- alang yang tidak jauh dari posisi kedua pelaku. Dilokasi tersebut ditemukan 40 Paket besar yang berlakban coklat yang berisi daun ganja kering. 

Ditambah AKP Herman kedua pelaku tersebut statusnya berteman.peran kedua pelaku ini MWE tugasnya sebagai Supir Mobil sedangkan tugas NSU sebagai mengambil barang.

Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 114  ayat 2 Jo pasal 111 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, terancam pidana dengan pidana mati,  atau seumur hidup, dan paling lama  20 tahun atau paling singkat 6 tahun penjara. (darma) 

Berita Terkait

Jaksa Agung Akui Dua Anak Buahnya Terjaring OTT KPK

Sat Narkoba Polres Rohil Tangkap Pengedar Sabu Di Bagan Jawa

Polsek Bangko Berhasil Amankan Pelaku Pembunuhan Warga Bagansiapiapi

HEBAT! Dalam Sekejap Huru hara di PN Rohil Dapat Diamankan Tim Dalmas Polres

Heboh, Warga Temukan Jasad Bayi Terbakar di Tumpukan Sampah

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

PSI X ESI Rohil Hadirkan Turnamen Free Fire Independent Day 2026

2

Kadisdikbud Rohil Pastikan Program Seragam Sekolah Gratis SD-SMP Tetap Berlanjut

3

STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Siap Gelar UAS Genap TA 2025/2026

4

Menjembatani Peradaban, Menggapai Harapan: Jembatan Merah Putih Presisi di Rohil Diresmikan

5

Simak Arahan Kadisdikbud Rohil saat Buka MPLS di SMPN 1 Bangko

6

Ringankan Beban Masyarakat, Sat Binmas Polres Rohil Gelar Gerakan Pangan Murah

7

Muhammad Maliki Resmi Berlabuh ke PSI, Optimistis Tatap Pemilu 2029

8

Polsek Bangko Gelar Malam Pengantar Tugas Kompol Buyung Kardinal

9

65 Anggota Polres Rohil Naik Pangkat, Kapolres Tekankan Peningkatan Profesionalisme

10

Bupati Rohil Resmikan Festival Ekraf Pesona Boapi 2026, Dorong Digitalisasi UMKM Via QRIS