MENU TUTUP

Polres Rohil Ungkap Pasangan Kekasih Warga Sumut Pemilik Ganja 40 Kg

Jumat, 05 April 2019 | 11:03:33 WIB
Polres Rohil Ungkap Pasangan Kekasih Warga Sumut Pemilik Ganja 40 Kg

UJUNGTANJUNG - Polres Rohil mengelar  pers Release terkait keberhasilan mengungkap pelaku tindak pidana narkotika jenis Daun Ganjah di Aula  Polres Rohil, Jumat, (5/4/2019). 

Pertemuan itu dipimpin waka Kapolres Rohil Kompol Wawan didampingi Kasat Narkoba AKP Herman Pelani serta KBO Satnarkoba Narkoba rohil bersama sejumlah awak media.

Kemudian kedua pelaku yang berinisial MWE (33)  dan NSU (36) bersama barang bukti dihadirkan dihadapan awak media. Dalam pengungkapan ini Waka Polres Rohil Wawan mengatakan  apresiasi kinerja Satnarkoba polres rohil yang telah berhasil menangkap jaringan narkotika jenis Ganja antar propinsi dengan barang bukti 40 paket kemasan dengan berat kotor 40 kg.

Barang haram ini menurut pengakuan kedua tersangka diperoleh dari Warga aceh yang bertempat tinggal pangkalan susu  Langkat, dan kedua pelaku ini berperan sebagai kurir .Ujar Kompol Wawan

Menurut Kompol Wawan barang haram ini akan siap diedarkan diwilayah rokan hilir . Atas pengungkapan ini kita bisa menyelamatkan hampir 40.000  orang dari penyalagunaan narkotika jenis ganja ini.

Selanjutnya Kasat Narkoba AKP Herman Pelani menuturkan Pengungkapan tersebut bermula saat Tim Opsnal Sat Resnarkoba  Polres Rohil  memperoleh informasi  bahwa akan ada melakukan transaksi jual beli narkotika jenis ganja diwilayah Balam kepenghuluan bangko bakti - rohil .kemudian Tim Satresnarkoba Rohil langsung melakukan pengembangan dan pengintaian  dengan ciri - ciri pelaku yang disebutkan saat berada di Jalan antara Balam KM 16  Kecamatan Bangko Pusako Rohil, Kamis (4/4).

Selanjutnya Tim Satnarkoba mengamankan kedua pelaku sambil mengintrogasi . Kemudian ditemukan tempat penyimpanan
 Barang haram tersebut didaerah sawitan yang ditutupin alang- alang yang tidak jauh dari posisi kedua pelaku. Dilokasi tersebut ditemukan 40 Paket besar yang berlakban coklat yang berisi daun ganja kering. 

Ditambah AKP Herman kedua pelaku tersebut statusnya berteman.peran kedua pelaku ini MWE tugasnya sebagai Supir Mobil sedangkan tugas NSU sebagai mengambil barang.

Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 114  ayat 2 Jo pasal 111 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, terancam pidana dengan pidana mati,  atau seumur hidup, dan paling lama  20 tahun atau paling singkat 6 tahun penjara. (darma) 

Berita Terkait

5 Orang Terduga Teroris, Terakhir Dibekuk Densus 88 di Daerah Tambang Kampar

Polres Kampar Amankan 4 Sepeda Motor Pelaku Balap Liar di Bangkinang

Polsek Bangko Masih Kejar Pelaku Penganiayaan Anak SD 013 Baganhulu

Miliki Sabu Dan Ganja, Pria Ini Diciduk Polsek Bangko Di Jalan Selamat

Polsek Bangko Pusako Cooling System Masyarakat di Jln H. Annas Maamun

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

HUT ke-30 SMAN 11 Pekanbaru Momentum Tingkatkan Prestasi Akademik dan Olahraga

2

Agus Rama Bacakan Puisi “Efisiensi yang Membutakan” Pada Lomba Puisi JMSI Riau

3

Kasus DBD Alami Peningkatan Di Puskesmas Bagansipiapi

4

SDN 020 Pangkalan Baru Seperti Kandang Ayam

5

Komisi II DPRD Kampar Terima Aspirasi FKDT: Guru MDTA Minta Kesejahteraan

6

Bobroknya Pelayanan RSUD Bangkinang, DPRD Kampar Akan Panggil Pihak Terkait

7

PMI Riau Gelar Musyawarah Kerja Tahun 2025, Beri Penghargaan kepada 20 Pendonor

8

Nelson Manalu Kembali Dipercaya Memimpin Partai Hanura Siak Periode 2025 - 2030

9

Pimpin DPD Hanura Riau 5 Tahun ke Depan, H Darnil Siapkan Strategi Khusus Besarkan Partai

10

Bandara Internasional SSK II Salurkan Bantuan Kacamata Baca untuk Siswa