MENU TUTUP

Polres Rohil Ungkap Pasangan Kekasih Warga Sumut Pemilik Ganja 40 Kg

Jumat, 05 April 2019 | 11:03:33 WIB
Polres Rohil Ungkap Pasangan Kekasih Warga Sumut Pemilik Ganja 40 Kg

UJUNGTANJUNG - Polres Rohil mengelar  pers Release terkait keberhasilan mengungkap pelaku tindak pidana narkotika jenis Daun Ganjah di Aula  Polres Rohil, Jumat, (5/4/2019). 

Pertemuan itu dipimpin waka Kapolres Rohil Kompol Wawan didampingi Kasat Narkoba AKP Herman Pelani serta KBO Satnarkoba Narkoba rohil bersama sejumlah awak media.

Kemudian kedua pelaku yang berinisial MWE (33)  dan NSU (36) bersama barang bukti dihadirkan dihadapan awak media. Dalam pengungkapan ini Waka Polres Rohil Wawan mengatakan  apresiasi kinerja Satnarkoba polres rohil yang telah berhasil menangkap jaringan narkotika jenis Ganja antar propinsi dengan barang bukti 40 paket kemasan dengan berat kotor 40 kg.

Barang haram ini menurut pengakuan kedua tersangka diperoleh dari Warga aceh yang bertempat tinggal pangkalan susu  Langkat, dan kedua pelaku ini berperan sebagai kurir .Ujar Kompol Wawan

Menurut Kompol Wawan barang haram ini akan siap diedarkan diwilayah rokan hilir . Atas pengungkapan ini kita bisa menyelamatkan hampir 40.000  orang dari penyalagunaan narkotika jenis ganja ini.

Selanjutnya Kasat Narkoba AKP Herman Pelani menuturkan Pengungkapan tersebut bermula saat Tim Opsnal Sat Resnarkoba  Polres Rohil  memperoleh informasi  bahwa akan ada melakukan transaksi jual beli narkotika jenis ganja diwilayah Balam kepenghuluan bangko bakti - rohil .kemudian Tim Satresnarkoba Rohil langsung melakukan pengembangan dan pengintaian  dengan ciri - ciri pelaku yang disebutkan saat berada di Jalan antara Balam KM 16  Kecamatan Bangko Pusako Rohil, Kamis (4/4).

Selanjutnya Tim Satnarkoba mengamankan kedua pelaku sambil mengintrogasi . Kemudian ditemukan tempat penyimpanan
 Barang haram tersebut didaerah sawitan yang ditutupin alang- alang yang tidak jauh dari posisi kedua pelaku. Dilokasi tersebut ditemukan 40 Paket besar yang berlakban coklat yang berisi daun ganja kering. 

Ditambah AKP Herman kedua pelaku tersebut statusnya berteman.peran kedua pelaku ini MWE tugasnya sebagai Supir Mobil sedangkan tugas NSU sebagai mengambil barang.

Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 114  ayat 2 Jo pasal 111 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, terancam pidana dengan pidana mati,  atau seumur hidup, dan paling lama  20 tahun atau paling singkat 6 tahun penjara. (darma) 

Berita Terkait

Preventif Polres Rohil Patroli, Ciptakan Sitkamtibmas Kondusif Jelang Pemilu 2024

Pedagang Bakso di Rohil Simpan Ganja, Polisi Duga Dia Pemakai

KPU Kampar Sosialisasi Pilkada Serentak 2024 di Festival Subayang

Heboh..!! BNN ke Rohil Bekuk Kurir 10.000 Pil Extacy dan Sabu

Diduga Proyek Irigasi PUPR Riau di Pekaitan dan Pedamaran Rohil Asal Siap

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

DPC Siliwangi Rohil Galang Dana untuk Korban Bencana di Pulau Sumatra

2

Bupati Bistamam Kukuhkan 167 Dewan Hakim MTQ Ke-XX Kabupaten Rokan Hilir tahun 2025

3
Advertorial

Rohil Kembali Raih Empat Penghargaan Evaluasi PKS Tripartit se-Riau

4
Advertorial

Bupati Rohil H.Bistamam Buka Workshop Eksekutif Pencegahan Tindakan Pidana Korupsi

5

Polres Rohil Ungkap 79,98 Kilogram Sabu, Kurir Residivis Kembali Ditangkap

6

APBD Rohil Tahun Anggaran 2026 Disahkan: Bupati Rohil Apresiasi Dewan

7

Pemkab Rohil Gelar Rapat Pembangunan Koperasi Merah Putih: Mencapai Progress Signifikan

8

Lapas Bagansiapiapi Gelar Skrining Kesehatan: Cegah Dini HIV Dalam Lapas

9

Mantan Staf dan Karyawan SPR Trada : Ungkap Proses Dirumahkan dan Masalah Internal Perusahaan

10

Tim KLH RI Tinjau TPA Bagan Batu: Suwandi Berharap Masyarakat Turut Berperan