MENU TUTUP

Polres Rohil Ungkap Pasangan Kekasih Warga Sumut Pemilik Ganja 40 Kg

Jumat, 05 April 2019 | 11:03:33 WIB
Polres Rohil Ungkap Pasangan Kekasih Warga Sumut Pemilik Ganja 40 Kg

UJUNGTANJUNG - Polres Rohil mengelar  pers Release terkait keberhasilan mengungkap pelaku tindak pidana narkotika jenis Daun Ganjah di Aula  Polres Rohil, Jumat, (5/4/2019). 

Pertemuan itu dipimpin waka Kapolres Rohil Kompol Wawan didampingi Kasat Narkoba AKP Herman Pelani serta KBO Satnarkoba Narkoba rohil bersama sejumlah awak media.

Kemudian kedua pelaku yang berinisial MWE (33)  dan NSU (36) bersama barang bukti dihadirkan dihadapan awak media. Dalam pengungkapan ini Waka Polres Rohil Wawan mengatakan  apresiasi kinerja Satnarkoba polres rohil yang telah berhasil menangkap jaringan narkotika jenis Ganja antar propinsi dengan barang bukti 40 paket kemasan dengan berat kotor 40 kg.

Barang haram ini menurut pengakuan kedua tersangka diperoleh dari Warga aceh yang bertempat tinggal pangkalan susu  Langkat, dan kedua pelaku ini berperan sebagai kurir .Ujar Kompol Wawan

Menurut Kompol Wawan barang haram ini akan siap diedarkan diwilayah rokan hilir . Atas pengungkapan ini kita bisa menyelamatkan hampir 40.000  orang dari penyalagunaan narkotika jenis ganja ini.

Selanjutnya Kasat Narkoba AKP Herman Pelani menuturkan Pengungkapan tersebut bermula saat Tim Opsnal Sat Resnarkoba  Polres Rohil  memperoleh informasi  bahwa akan ada melakukan transaksi jual beli narkotika jenis ganja diwilayah Balam kepenghuluan bangko bakti - rohil .kemudian Tim Satresnarkoba Rohil langsung melakukan pengembangan dan pengintaian  dengan ciri - ciri pelaku yang disebutkan saat berada di Jalan antara Balam KM 16  Kecamatan Bangko Pusako Rohil, Kamis (4/4).

Selanjutnya Tim Satnarkoba mengamankan kedua pelaku sambil mengintrogasi . Kemudian ditemukan tempat penyimpanan
 Barang haram tersebut didaerah sawitan yang ditutupin alang- alang yang tidak jauh dari posisi kedua pelaku. Dilokasi tersebut ditemukan 40 Paket besar yang berlakban coklat yang berisi daun ganja kering. 

Ditambah AKP Herman kedua pelaku tersebut statusnya berteman.peran kedua pelaku ini MWE tugasnya sebagai Supir Mobil sedangkan tugas NSU sebagai mengambil barang.

Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 114  ayat 2 Jo pasal 111 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, terancam pidana dengan pidana mati,  atau seumur hidup, dan paling lama  20 tahun atau paling singkat 6 tahun penjara. (darma) 

Berita Terkait

Diduga Proyek Preservasi Kementrian PU di Rohil Asal Jadi, Ini buktinya...

Seludupkan 3Kg Sabu Asal Malaysia, 4 Tersangka Ditangkap Polda Riau

Grebek Rumah Kosong Kebun Sawit, Polres Rohil Amankan BB 1 Ons Sabu -sabu

Saat Ayah Memeluk, Anak Tikamkan Pisau ke Jantung

Diduga Penampungan CPO Ilegal Marak Dipinggiran Lintas Banjar XII Rohil, Riau - Sumut

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kamarudin Kembali Dilantik Jadi Kepala Desa Ranah Singkuang Periode 2025-2027

2

Camat Kampar Gelar Sertijab Kepala Desa Sekaligus Pelepasan Purna Tugas ASN di Kecamatan Kampar

3

Dorong Pemkab Kampar Sampaikan Data Penduduk Berkala Bawaslu Ingatkan KPU Kampar

4

Mafia Tanah Meraja - Lela, Puluhan Lahan Kaplingan Milik Para Guru Raib Seketika

5

Pendukung Loyal Siap Menangkan Hendry Ch Bangun

6

Plt Ketua PWI Kampar dan Pengurus Survei Rumah Subsidi Dari Kementerian Perumahan RI

7

Bebas Beroperasi " Gudang Mafia Inti Milik Gurning Tak Tersentuh Hukum

8

Lemahnya Penindakan Hukum, Ciptakan Kumpulan Mafia Kebal Hukum Rugikan Pengusaha Serta Negara Milyar

9

Kalau Mau Kaya, Jangan Jadi PNS

10

125 Honorer Bagian Umum Sekretariat Pemda Rohil Dirumahkan