MENU TUTUP

Annas Maamun Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Pengesahan APBD Riau

Kamis, 26 Mei 2022 | 16:49:41 WIB
Annas Maamun Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Pengesahan APBD Riau

PEKANBARU - Eks Gubernur Riau, Annas Maamun, menjalani persidangan perdana pasca ditetapkannya sebagai terdakwa kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sidang itu dilakukan secara Virtual (Jarak Jauh) di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Kota Pekanbaru, Rabu (25/5/2022). 

Seperti dirilis mediapesisirnewa.com Annas didakwa melakukan pemberian hadiah atau janji terkait pembahasan RAPBD-P 2014 dan RAPBD 2015 kepada sejumlah Anggota DPRD Riau periode 2009-2014.

Dalam sidang yang di agendakan hanya pembacaan berkas perkara dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK Yoga Pratomo.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi Yoga Pratomo, dalam sidang itu menjelaskan fakta kronologi yang dibacakannya atas kasus terdakwa dalam perkara pemberian hadiah atau janji yang dilakukan oleh Annas Maamun kala itu selaku Gubernur Riau periode 2009-2014 bersama Wan Amir Firdaus selaku Asisten II Ekonomi Pembangunan Setda Provinsi Riau yang memberikan uang suap kepada sejumlah Anggota Dewan yang terlibat dalam kasus perkara ini.

Sejumlah uang yang dijanjikan untuk anggota DPRD Riau dalam pembahasan RAPBD 2014 dan RAPBD 2015 yakni sebesar Rp1.010.000.000.

"Tindakan itu bertentangan dengan kewajiban Johar Firdaus, Suparman, Ahmad Kirjuhari, Riky Hariansyah, Gumpita dan Solihin sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme," jelas JPU.

Penjelasan dari JPU KPK bahwa tindakan itu berawal pada 12 Juni 2014, kala itu terdakwa selaku Gubernur Riau mengirimkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Platform Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2015 kepada Ketua DPRD Provinsi Riau dengan Surat Nomor: 050/Bappeda/08.09.

30 Agustus 2014, terdakwa annas maamun menerima laporan dari Suparman (Ketua DPRD Riau periode 2014-2015) melalui sambungan telepon bahwa RAPBD TA 2015 dapat di kondisikan. 

Disebutkan JPU bahwa jelas bahwa pada koreksi buku KUA - PPAS TA 2015 saat itu belum diterima oleh DPRD Provinsi Riau dan belum ada dilakukan pembahasan.

Lanjut JPU, ada pertemuan di rumah dinas Gubernur Riau pada awal September 2014. Yang waktu itu hadir Hadir Zaini Ismail selaku Sekretaris Daerah, Wan Amir Firdaus, M Yafis selaku Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Said Saqlul Amri selaku Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan Suwarno selaku Kepala Sub Bagian Anggaran.

Turut hadir Johar Firdaus kala itu dirinya masih menjabat sebagai Ketua DPRD Provinsi Riau Periode 2009-2014. Bersama rekannya anggota DPRD Riau Riky Hariansyah. 

Pada pertemuan di rumah dinas gubernur itu, JPU menuturkan adanya upaya kesepakatan terkait rencana pebahasan APBD dari TAPD 2015.

Pertemuan itu, Jelas JPU ada perbincangan tentang pembahasan APBD dari TAPD Provinsi Riau kepada terdakwa annas maamun yang selanjutnya akan dilakukan dalam pembahasan dengan DPRD terkait RAPBD TA. 2015 dalam rapat banggar.

Dalam hal ini pembahasa itu belum disetujui oleh DPRD Provinsi Riau. Saat itu juga terdakwa melalui Wan Amir Firdaus memerintahkan kepala dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau untuk mengumpulkan sejumlah uang itu. Selanjutnya uang itu diserahkan kepada terdakwa melalui Wan Amir Firdaus dan Suwarno.

Sekitar pukul 18.00 WIB, Wan Amir Firdaus memberikan 1 tas ransel warna hitam dan 2 tas kertas warna hijau yang berisikan uang berjumlah Rp1.010.000.000 kepada Suwarno.

Lalu, Suwarno mendapat telepon dari Amad Kirjuhari dan meminta dilakukan bertemuan di tempat parkir di basemen kantor Sekretariat DPRD Provinsi Riau.

Di basemen parkir itu, Suwarno yang ditemani Burhanuddin meletakkan 1 tas ransel beserta 2 buah tas kertas warna hijau yang berisikan uang dan meletakkannya ke dalam mobil Toyota Yaris berwarna silver dengan nomor polisi BM-1391-PC yang dikendarai Ahmad Kirjuhari.

Selanjutnya Pada 4 September 2014, RAPBD TA 2015 disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) APBD TA 2015.

Persetujuan dilakukan oleh DPRD Provinsi Riau bersama Gubernur Riau, tentang Rancangan Peraturan Daerah APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2015 termaktub dengan Nomor : 21/SKB/PIMP/DPRD/2014 dan Nomor : 63/NPB/IX/2014.

Pada 8 September 2014 sekira pukul 16.00 WIB, di Hotel Raudah, Johar Firdaus memberi kabar kepada Riky Hariansyah agar mengajak Ahmad Kirjuhari datang ke Kafe Lick Latte di Jalan Arifin Achmad.

Lantas selanjutnya Riky Hariansyah dan Ahmad Kirjuhari menuju kafe itu. Namun, dalam perjalanan mereka singgah ke sebuah rumah makan pempek di Jalan Sumatera Pekanbaru. Di sana, Ahmad Kirjuhari menceritakan kalau dirinya telah menerima uang sebesar Rp900 juta dari terdakwa anans maamun.

Kemudian, Riky Hariansyah dan Ahmad Kirjuhari membuat catatan tentang pembagian uang. Rinciannya Riky dan Ahmad Kirjuhari mendapat Rp199 juta, Johar Firdaus Rp135 juta dan sisanya Rp575 juta dibagi secara proporsional kepada 17 orang lainnya berdasarkan jabatan anggota di DPRD Provinsi Riau hingga masing-masing dapat sekitar Rp30 juta sampai Rp40 juta.

Tak berselang lama, Johar Firdaus menghubungi Riky Hariansyah dan Ahmad Kirjuhari agar segera kembali ke Kafe Lick Latte. Sesampainya mereka di kafe itu, Johar mempètanyakan uang untuk dirinya.

Lalu Riky Hariansyah memperlihatkan catatan yang telah di buatnya kepada 20 orang. Johar Firdaus sempat meminta bagian Rp200 juta. Akan tetapi, uang tersebut tidak cukup akhirnya Johar Firdaus hanya menerima Rp155 juta.

Jatah uang untuk Johar Firdaus diserahkan oleh Riky Hariansyah dikediaman Johar Firdaus yang bertempat di Komplek Pemda Arengka Pekanbaru. Sementara itu uang bagian Riky Hariansyah yang diberikan oleh Ahmad Kirjuhari sebesar Rp50 juta.

Pada hari Senin tanggal 9 September 2014, JPU menyebutkan bahwa adanya pertemuan lanjutan dalam acara peninjauan lokasi kantor Pokja Pemekaran Provinsi Riau Pesisir di Kantor Gardu Partai Gerindra yang beralamat di Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru. 

Disitulah Ahmad Kirjuhari menyerahkan sejumlah uang Rp30 juta yang dimasukkan dalam amplop kepada Solihun Dahlan.

Selanjutnya Pada tanggal 10 September 2014, Ahamd Kirjuhari kembali menyerahkan uang Rp20 juta itu kepada Riky Hariansyah dan meminta agar diserahkan kepada Gumpita dan Ilyas Labai. Uang itu diberikan masing-masing Rp10 juta.

"Terdakwa bersama Wan Amir Firdaus mengetahui atau patut menduga perbuatannya memberi uang Rp1.010.000.000 yang diserahkan kepada Johar Firdaus dam anggota DPRD 2009-2014 bertentangan dengan kewajiban sebagai penyelenggara negara," tegas JPU KPK.

JPU KPK mendakwa Annas Maamun atas dakwaan yakni,  Pertama Pasal 5 ayat (1) dan (2),  dan Kedua Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Setelah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pekanbaru itu, Ketua Hakim Dahlan mengagendakan kembali sidang pada Kamis (2/6/2022), dengan agenda meminta keterangan dari para saksi-saksi.

Dari pantauan wartawan, sidang dilaksanakan di Ruang Soebakhti lantai dua Pengadilan Negeri Pekanbaru, terpantau Annas menggunakan baju batik bermotif mengikuti jalannya sidang secara virtual di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sialang Bungkuk, Pekanbaru.*

?????

Berita Terkait

Waww... Jaringan Pil Happy Five Diamankan Sat Pol Air Polres Rohil

Tersangka Pemilik 40 Kg Ganja Belum Dilimpahkan, Ini Penjelasan Kejari Rohil

Polsek Bangko Berhasil Amankan Empat Tersangka Narkoba

Pembunuhan di Rohil Sebelum Dibuang Keparit Beko Korban Dihajar Bertubi -tubi

Polda Sulsel Tangkap Penyebar Hoaks 22 Mei Terjadi Kerusuhan

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Bistamam Vs Afrizal Sintong, Golkar Pilih Siapa?

2

Komisi C DPRD Humbang Hasundutan Pelajari Pola Penanganan Sampah Di Rohil

3

Ketua KONI Rohil, Samsuri, Hadiri Raker KONI Prov Riau 2024

4

Bupati Rohil Apresiasi Putri Asal Sintong Wakili Riau dalam MTQ Tingkat Nasional

5

Rumah Zakat Riau hadirkan Aksi Relawan : GEMA BERSIHATI di Pekanbaru

6

Ketua KONI Rohil Buka Secara Resmi Turnamen Sepakbola Silaturahmi Cup 2024

7

Secara Aklamasi, Fauzi Efrizal Resmi Terpilih Sebagai Ketua Perbakin Rohil

8

Diiringi Beberapa Macam Kegiatan Acara Penutupan MPLS SMA AL-Khazanah Di Pantai Tuguwae Berlangsun

9

Pimpinan Ponpes Hidayahtullah Lubuk Dalam Hadiri Grand Syekh Al-Azhar Ponpes Darunjannah Jakarta

10
Penulis : Ali

Gawat..!! Gegara Jatah Bulanan Marwah Pers Jadi Taruhan