MENU TUTUP

Ngaku PPTK Dinas Dan Konsultan! Kontraktor Rohil jadi korban Penipuan Proyek PL

Senin, 20 Mei 2019 | 21:51:56 WIB
Ngaku PPTK Dinas Dan Konsultan! Kontraktor Rohil jadi korban Penipuan Proyek PL

Ujung Tanjung - Pengadilan Negeri Rohil gelar sidang  kasus penipuan Paket PL dengan agenda Pembacaan Surat Dakwaan dari Penuntut Umum. Senin 20  Mei 2019 sekira pukul 16.30 Wib.

Terungkap  dalam dakwaan penuntut umum tersebut bahwa terdakwa Heri Bin Wan Azmi  yang bersama terdakwa lainnya menjanjikan Tujuh Proyek PL pengadaan bibit kelapa sawit unggul dari Anggaran 2017 kepada korban H. Mawardi Patoh warga pujud ini. Dalam Modus operandi para terdakwa lakukan dengan cara mengambil dana milik korban tampa terelisasi proyek pl.sehingga korban dalam hal ini mengalami kerugian milyaran rupiah.

Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Faisal SH MH dan selaku Penuntut Umum Shawir Abdullah SH. Sedangkan Pengacara ke empat terdakwa dihadiri Rida Yanti SH

Dalam surat dakwaan yang dibacakan penuntut umum Shawir Abdullah SH bahwa Peristiwa berawal dari pertemuan korban H. Mawardi Patoh dengan terdakwa heri Bin wan azmi disalah satu hotel yang berada di Kota Bagansiapiapi yaitu Hotel Mulia.

Setelah Pertemuan terdakwa heri bin wan azmi meminta panjar dana kepada korban H. Mawardi Patoh sebesar tiga puluh juta rupiah untuk tujuh paket pl . Lalu terdakwa heri bin wan azmi minta dana lagi oleh korban dengan cara mentransfer kerekening Istrinya yang bernama Fauziah sebesar sepuluh juta rupiah.

Namun setelah dua bulan terdakwa heri bin wan azmi mengajak Putra yang mengaku sebagai PPTK Dinas dan terdakwa Ardi Syaputra Bin Syamsuddin mengaku  sebagai PPTK serta Terdakwa Eko Siswanto Bin Syofyan Siregar yang mengaku sebagai konsultan melakukan pertemuan dengan korban di Hotel Horizon Bagansiapiapi dalam rangka membicarakan atau membahas kegiatan proyek yang akan dikerjakan.

 Kemudian korban H. Mawardi Patoh memberikan dana sepuluh juta rupiah kepada terdakwa heri  untuk pembayaran pembelian proyek PL  pengadaan bibit unggul.

Sekira bulan mei 2017 terdakwa Heri kembali memberikan tujuh buah SPK kepada korban H. Mawardi Patoh dengan meminta dana dengan cara mentransfer pada tanggal 11 Juli 2017 sebesar seratus tiga puluh enam juta rupiah 

Selanjutnya terdakwa heri bersama Putra terus meminta dana dengan bermacam alasan pada tanggal 22 Agustus 2018 sebesar seratus sembilan puluh delapan juta rupiah. Permintaan dana ini hingga akhir bulan desember 2018 .

Sehingga  dana yang diambil terdakwa Heri secara keseluruhan berjumlah satu milyar lima puluh satu juta dua ratus sepuluh ribu rupiah.

Sebelum sidang ditutup oleh majelis hakim langsung bertanya kepada penasehat hukum ke empat terdakwa apakah ajukan epsepsi. Jawab Rida Yanti SH tidak pak.(Darma)


 

 

Berita Terkait

Kasus korupsi rudi bintoro dalam persiapan tuntutan

Nekad Jadi Bandar Togel KS Diamankan Opsnal Polsek Pinggir

Keenakan Edar Shabu Seorang Petani Di Rohil Ditangkap Polisi

Miliki 12 Paket Sabu, Mantan Honorer Satpol PP Diamankan Polres Inhu

Polsek Bangko Tangkap Tukang Tulis Judi Cap Ji Ki Dekat Pabrik Kecap

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

DPRD Rohil Gelar Paripurna Raperda Perubahan APBD Tahun 2026

2

Daftar Lengkap 21 Pejabat Pemkab Rohil yang Baru Dilantik Bupati H. Bistamam

3

Polres Rohil tindak tegas Illegalloging di Sinaboi, 2 Tersangka Diamankan, Ratusan Batang Kayu Disit

4

Forum Media Daerah Rohil Resmi Surati DPRD, Desak RDP Soal Anggaran Kerjasama Media

5

Tingkatkan Stok Darah Pasien, PHR dan PMI Rohil Gelar Aksi Kemanusiaan

6

Tanam Pohon Trembesi di Sungai Bakau, Polsek Sinaboi Gencarkan Green Policing

7

Pamit ke Camat dan Pemdes, Mahasiswa KKN STAI Ar-Ridho Akhiri Masa Pengabdian di Sinaboi

8

Media Lokal Rohil Soroti Kemitraan Publikasi, Pemkab dan DPRD Diminta Buka Ruang Dialog

9

Hadir di Malam Puncak Haul ke-80, Dr. Maliki Ikuti Rangkaian Peringatan Syekh Oesman Syahbuddin

10

Malam Puncak Haul ke-80 Syekh Oesman Syahbuddin, Bagansiapiapi Dipadati Jamaah dan Masyarakat