MENU TUTUP

Asnal Penuhi Panggilan Kejari Rohil

Rabu, 09 Desember 2015 | 18:33:48 WIB
Asnal Penuhi Panggilan Kejari Rohil Kejari Rohil, Bima Suprayoga

BAGANSIAPIAPI, WAWASANRIAU.COM - Tersangka Asnal yang selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), akhirnya memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir, Riau terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Ruang Kelas Belajar (RKB) di SMA Negeri 1 Kubu.

Kepala Kejaksaan Negeri Bagansiapiapi Bima Suprayoga dikonfirmasi melalui Kasi Pidsus Amriansyah mengatakan, tersangka Asnal merupakan selaku Konsultan Pengawas proyek pembangunan RKB SMA Negeri 1 Kubu bersama dua tersangka lainnya Maijon selaku Pejabat Pelaksana kegiatan (PPTK) dan Abdul Karim sebagai Direktur CV Sri Kuala.

"Tersangka Asnal sudah datang memenuhi panggilan kemarin sekitar pukul 16.00 Wib di Kejari Rohil. Sekarang dia dalam tahanan jaksa dan kita titipkan di cabang Rutan Bagansiapiapi," kata Amriansyah, Rabu.

Sementara itu, dari hasil pemeriksaan yang dilakkukan pihak kejaksaan terus melakukan proses dan bahkan sudah masuk dalam tahap dua yakni ke penuntut umum. "Dalam waktu dekat segera kita limpahkan ke pengadilan menyusul terdakwa Maijon dan Abdul Karim yang sudah duluan memenuhi panggilan," katanya.

Sebelumnya diberitakan dua tersangka Maijon dan Abdul Karim resmi menjadi tahanan Kejari Bagansiapiapi, bahkan berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap."Mereka sekarang kita titipkan di rutan Bagansiapiapi dan dalam penuntutan," kata Amriansyah.

Kasus dugaan korupsi pembangunan RKB di SMA Negeri 1 Kubu, Kepenghuluan Teluk Merbau, Kecamatan Kubu tahun 2013 lalu senilai Rp1 miliar lebih.

"Kerugian negara ditaksir sekitar Rp145 juta dan kita sangkakan mereka dalam pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjaran," sebut Dia.(mi/red)

Berita Terkait

Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional Bhabinkamtibmas Tinjau Perkembangan Tanaman Jagung Pipil

Dugaan Tumpang Tindih Surat Tanah Sekjen DPP PJID-Nusantara Minta Penagak Hukum Netral

Polsek Tapung Tangkap Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan

Kajari Rohil Ingatkan Jika Main-Main Pakai Dana Covid, Bisa Dipidana Hukuman Mati

JPU di Rohil Tuntut Hanya 1 Tahun IRT Pemiliki 10 Bungkus Sabu dan 5 Butir Ekstasi

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

DPRD Rohil Gelar Paripurna Raperda Perubahan APBD Tahun 2026

2

Daftar Lengkap 21 Pejabat Pemkab Rohil yang Baru Dilantik Bupati H. Bistamam

3

Polres Rohil tindak tegas Illegalloging di Sinaboi, 2 Tersangka Diamankan, Ratusan Batang Kayu Disit

4

Forum Media Daerah Rohil Resmi Surati DPRD, Desak RDP Soal Anggaran Kerjasama Media

5

Tingkatkan Stok Darah Pasien, PHR dan PMI Rohil Gelar Aksi Kemanusiaan

6

Tanam Pohon Trembesi di Sungai Bakau, Polsek Sinaboi Gencarkan Green Policing

7

Pamit ke Camat dan Pemdes, Mahasiswa KKN STAI Ar-Ridho Akhiri Masa Pengabdian di Sinaboi

8

Media Lokal Rohil Soroti Kemitraan Publikasi, Pemkab dan DPRD Diminta Buka Ruang Dialog

9

Hadir di Malam Puncak Haul ke-80, Dr. Maliki Ikuti Rangkaian Peringatan Syekh Oesman Syahbuddin

10

Malam Puncak Haul ke-80 Syekh Oesman Syahbuddin, Bagansiapiapi Dipadati Jamaah dan Masyarakat