MENU TUTUP

Polsek Tapung Tangkap Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan

Kamis, 02 Maret 2023 | 22:18:49 WIB
Polsek Tapung Tangkap Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan

Tapung (Kampar),(WCR) - Tim Opsnal Polsek Tapung berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana penganiayaan dengan melakukan penusukan mengunakan sebilah pisau yang terjadi di pasar Desa Petapahan Kec. Tapung, Selasa sekira pukul 10.00 wib yang lalu(28/02/23).

Tersangka pelaku penganiayaan yang ditangkap Tim Opsnal Polsek Tapung Hulu berinisial RZ (42), pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Arisman Lase (31) yang beralamat di Perkebunan KKPA Desa Petapahan Kec. Tapung Kab. Kampar.

Kronologis kejadian penganiayaan berawal ketika pelaku dan korban bertemu di Pasar Desa Petapahan, kemudian terjadi cekcok mulut antara korban dan pelaku, melihat pelaku RZ (42) mengeluarkan pisau dari pinggangnya, korban Arisman Lase langsung lari, namun pelaku terus mengejar korban dan langsung menusuk perut sebelah kiri yang mengakibatkan korban terjatuh.

Setelah korban terjatuh selanjutnya pelaku menarik kaki kiri korban dan pelaku menusukkan kembali pisaunya ke paha kiri bagian belakang. Melihat korban tidak berdaya kemudian pelaku melarikan diri ke hutan lindung Desa Petapahan dan membuang pisau yang digunakan ke Sungai Tapung dan pelaku bersembunyi.

Selanjutnya korban meminta tolong kepada warga dan korban langsung dilarikan ke Puskesmas Petapahan untuk dilakukan perawatan medis.

Mendapatkan informasi terkait adanya tindak pidana penganiayaan di pasar Desa Petapahan, Kapolsek Tapung Kompol Ihut Manjalo Tua Sinurat SH MH bersama Kasat Reskrim Polres Kampar langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tapung Iptu Hendra Gunawan SH beserta anggota untuk melakukan penyelidikan.

Setelah dilakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku, Unit Reskrim Polsek Tapung langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku penganiayaan dan tersangka seterusnya dibawa ke Mapolsek Tapung guna penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kapolsek Tapung Kompol Ihut Manjalo Tua Sinurat SH MH ketika dikonfirmasi awak media membenarkan adanya penangkapan tersangka tindak penganiayaan dan saat ini tersangka sudah kita amankan bersama barang bukti sebilah pisau yang digunakan pelaku untuk menusuk korban di Mapolsek Tapung," ungkapnya, Kamis (02/03/2023).

Kepada tersangka RZ (41) akan kita kenakan pasal 351 KUH.Pidana dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara," tegas Kapolsek Tapung.**(Jhoni)

Berita Terkait

Kapolres Kampar Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat PNS Periode 1 April 2023

Hampir Setahun Bergulir Dikejari Rohil, Kasus Proyek Pelabuhan Bagansiapiapi Masih Saja Penyelidikan

Hadir Dalam Kegiatan Fogging,Kapolsek Siak Hulu Imbau Warga Lakukan 3M

Terkait Isu Pengadaan Sapi Madura, Ini Penjelasan Kadis Peternakan dan Kesehatan Hewan Riau

PN Rohil Gelar Sidang Pembunuhan Sadis Anak SD Dipujud ! Nenek Korban Nyawa Dibayar Nyawa

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

PSI X ESI Rohil Hadirkan Turnamen Free Fire Independent Day 2026

2

Kadisdikbud Rohil Pastikan Program Seragam Sekolah Gratis SD-SMP Tetap Berlanjut

3

STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Siap Gelar UAS Genap TA 2025/2026

4

Menjembatani Peradaban, Menggapai Harapan: Jembatan Merah Putih Presisi di Rohil Diresmikan

5

Simak Arahan Kadisdikbud Rohil saat Buka MPLS di SMPN 1 Bangko

6

Ringankan Beban Masyarakat, Sat Binmas Polres Rohil Gelar Gerakan Pangan Murah

7

Muhammad Maliki Resmi Berlabuh ke PSI, Optimistis Tatap Pemilu 2029

8

Polsek Bangko Gelar Malam Pengantar Tugas Kompol Buyung Kardinal

9

65 Anggota Polres Rohil Naik Pangkat, Kapolres Tekankan Peningkatan Profesionalisme

10

Bupati Rohil Resmikan Festival Ekraf Pesona Boapi 2026, Dorong Digitalisasi UMKM Via QRIS