MENU TUTUP

Polsek Tapung Tangkap Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan

Kamis, 02 Maret 2023 | 22:18:49 WIB
Polsek Tapung Tangkap Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan

Tapung (Kampar),(WCR) - Tim Opsnal Polsek Tapung berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana penganiayaan dengan melakukan penusukan mengunakan sebilah pisau yang terjadi di pasar Desa Petapahan Kec. Tapung, Selasa sekira pukul 10.00 wib yang lalu(28/02/23).

Tersangka pelaku penganiayaan yang ditangkap Tim Opsnal Polsek Tapung Hulu berinisial RZ (42), pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Arisman Lase (31) yang beralamat di Perkebunan KKPA Desa Petapahan Kec. Tapung Kab. Kampar.

Kronologis kejadian penganiayaan berawal ketika pelaku dan korban bertemu di Pasar Desa Petapahan, kemudian terjadi cekcok mulut antara korban dan pelaku, melihat pelaku RZ (42) mengeluarkan pisau dari pinggangnya, korban Arisman Lase langsung lari, namun pelaku terus mengejar korban dan langsung menusuk perut sebelah kiri yang mengakibatkan korban terjatuh.

Setelah korban terjatuh selanjutnya pelaku menarik kaki kiri korban dan pelaku menusukkan kembali pisaunya ke paha kiri bagian belakang. Melihat korban tidak berdaya kemudian pelaku melarikan diri ke hutan lindung Desa Petapahan dan membuang pisau yang digunakan ke Sungai Tapung dan pelaku bersembunyi.

Selanjutnya korban meminta tolong kepada warga dan korban langsung dilarikan ke Puskesmas Petapahan untuk dilakukan perawatan medis.

Mendapatkan informasi terkait adanya tindak pidana penganiayaan di pasar Desa Petapahan, Kapolsek Tapung Kompol Ihut Manjalo Tua Sinurat SH MH bersama Kasat Reskrim Polres Kampar langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tapung Iptu Hendra Gunawan SH beserta anggota untuk melakukan penyelidikan.

Setelah dilakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku, Unit Reskrim Polsek Tapung langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku penganiayaan dan tersangka seterusnya dibawa ke Mapolsek Tapung guna penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kapolsek Tapung Kompol Ihut Manjalo Tua Sinurat SH MH ketika dikonfirmasi awak media membenarkan adanya penangkapan tersangka tindak penganiayaan dan saat ini tersangka sudah kita amankan bersama barang bukti sebilah pisau yang digunakan pelaku untuk menusuk korban di Mapolsek Tapung," ungkapnya, Kamis (02/03/2023).

Kepada tersangka RZ (41) akan kita kenakan pasal 351 KUH.Pidana dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara," tegas Kapolsek Tapung.**(Jhoni)

Berita Terkait

Perseteruan Wartawan VS Bupati Bengkalis, Senior PERS Riau Angkat Bicara

Lapas Kelas IIA Pekanbaru Gelar Razia Kamar Hunian Antisipasi Gangguan Keamanan

Dua Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Solar di Ringkus Polsek Tapung Hulu

Masuk Kawasan Hutan, Tim Satgas PKH Merah Putih Pasang Plang di Areal PT JJP

Gapoktan Tuasai Jaya Gugat Pihak Yang Menguasai Lahan 1.800ha Tanpa Hak Dikampung Temusai Siak

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Polres Rohil Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Ekstasi Seberat 5,8 KG, Enam Tersangka Diamankan

2

Kapolda Riau Beri Penghargaan kepada Polres Rohil Atas Pengungkapan 80 Kg Sabu

3

Kajari Rohil Firdaus Perkuat Sinergi dengan Insan Pers melalui Coffee Morning

4

Awali Hari Kerja 2026: Bupati H. Bistamam Tekankan Disiplin dan Percepatan Program

5

Dr. Muhammad Maliki Buka Peluang Kerja bagi 10 Putra-Putri Rokan Hilir

6

Sekda Rohil Pimpin Rapat Finalisasi Dokumen RT RW :Percepat Pengesahan

7

Kalapas Bangkinang Apresiasi Dedikasi Petugas Selama 3 Hari Pelayanan Prima

8

Kunjungan Lebaran Di Lapas Bangkinang Warnai Kehangatan

9

Kapolres Rohil Tinjau Pos Pengamanan Ops Ketupat Lancang Kuning 2026

10

Oknum Wartawan Kena OTT Polisi Diduga Peras Pengacara 3 Juta Untuk Lebaran