MENU TUTUP

Kajari Rohil Ingatkan Jika Main-Main Pakai Dana Covid, Bisa Dipidana Hukuman Mati

Selasa, 21 April 2020 | 10:20:35 WIB
Kajari Rohil Ingatkan Jika Main-Main Pakai Dana Covid, Bisa Dipidana Hukuman Mati

 

ROKAN HILIR,WAWASANRIAU.COM - Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Gaos Wicaksono, SH MH didampingi Kasi Datun Dafit Riadi, SH, Kasi Intel Dian Panjaitan, SH serta Kasi Pidsus Herlina Samosir SH mengingatkan pihak-pihak terkait di Kabupaten Rokan Hilir, untuk menggunakan anggaran  penanganan Covid-19 secara benar dan sesuai dengan ketentuan. Demikian dikatakan Kajari, Selasa (21/04/2020).

"Untuk memastikan hal tersebut Kejaksaan Negeri Rokan Hilir akan mengawal dan mengawasi serta melakukan pendampingan terhadap penggunaan uang negara dalam rangka antisipasi dalam penanganan dampak penularan covid-19," katanya.

Hal tersebut telah diatur di dalam Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 7  tahun 2020 sebagai bentuk tindak lanjut dari atensi Pemerintah atas telah dikeluarkannya Perpu Nomor 1 Tahun 2020 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2020 tentang realokasi penggunaan anggaran sebagai upaya Pemerintah dalam mengantisipasi ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional. Upaya itu dilakukan agar penggunaan anggaran tepat sasaran. 

Kejaksaan Negeri Rokan Hilir akan memberikan dukungan dalam bentuk pendampingan untuk memastikan bahwa anggaran tersebut tepat mutu, tepat waktu dan tepat sasaran sesuai dengan tupoksi Kejaksaan guna untuk mencegah penyelewengan dana penanganan Covid-19 serta dalam pelaksanaannya Kejaksaan Negeri Rokan Hilir siap bekerjasama dengan LKPP, APIP, BPK, BPKP terkait hal-hal yang diperlukan untuk  menciptakan tertib administrasi maupun tertib keuangan.

"Jika masih ada oknum yang berani dan nekat untuk menyelewengkan dana penanggulan wabah Covid-19 guna kepentingan pribadi atau kelompok yang diketahui telah ditetapkan sebagai Bencana Nasional oleh Pemerintah Pusat, maka berdasarkan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap oknum tersebut Kejaksaan tidak segan-segan untuk melakukan penindakan dengan hukuman maksimal pidana mati." Katanya.


Oleh karena itu para pihak terkait yang telah dibentuk dalam Gugus Tugas dan pihak OPD serta Penghulu se Kabupaten Rokan Hilir diharapkan dapat saling berkerja sama mencegah penyelewengan dana penanganan Covid-19 dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 sehingga keadaan dapat kembali normal dan masyarakat kembali beraktifitas seperti biasa. Dgt

Berita Terkait

Polda Riau Sedang Pulbaket Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Rohil

Dukung Swasembada, Kapolsek Panipahan Tinjau Jagung Pipil

Sambut Ramadhan, Polres Rohil Gelar Baksos bersama Mahasiswa Aliansi BEM dan OKP

Keterangan Terdakwa Eva Ratna Kasus Narkotika Dibantah Mentah- mentah Saat Dipersidangan

Tak Berkutik Oknum Wartawan di Rohil Diciduk Polisi

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

DPRD Rohil Gelar Paripurna Raperda Perubahan APBD Tahun 2026

2

Daftar Lengkap 21 Pejabat Pemkab Rohil yang Baru Dilantik Bupati H. Bistamam

3

Polres Rohil tindak tegas Illegalloging di Sinaboi, 2 Tersangka Diamankan, Ratusan Batang Kayu Disit

4

Forum Media Daerah Rohil Resmi Surati DPRD, Desak RDP Soal Anggaran Kerjasama Media

5

Tingkatkan Stok Darah Pasien, PHR dan PMI Rohil Gelar Aksi Kemanusiaan

6

Tanam Pohon Trembesi di Sungai Bakau, Polsek Sinaboi Gencarkan Green Policing

7

Pamit ke Camat dan Pemdes, Mahasiswa KKN STAI Ar-Ridho Akhiri Masa Pengabdian di Sinaboi

8

Media Lokal Rohil Soroti Kemitraan Publikasi, Pemkab dan DPRD Diminta Buka Ruang Dialog

9

Hadir di Malam Puncak Haul ke-80, Dr. Maliki Ikuti Rangkaian Peringatan Syekh Oesman Syahbuddin

10

Malam Puncak Haul ke-80 Syekh Oesman Syahbuddin, Bagansiapiapi Dipadati Jamaah dan Masyarakat