MENU TUTUP

Kajari Rohil Ingatkan Jika Main-Main Pakai Dana Covid, Bisa Dipidana Hukuman Mati

Selasa, 21 April 2020 | 10:20:35 WIB
Kajari Rohil Ingatkan Jika Main-Main Pakai Dana Covid, Bisa Dipidana Hukuman Mati

 

ROKAN HILIR,WAWASANRIAU.COM - Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Gaos Wicaksono, SH MH didampingi Kasi Datun Dafit Riadi, SH, Kasi Intel Dian Panjaitan, SH serta Kasi Pidsus Herlina Samosir SH mengingatkan pihak-pihak terkait di Kabupaten Rokan Hilir, untuk menggunakan anggaran  penanganan Covid-19 secara benar dan sesuai dengan ketentuan. Demikian dikatakan Kajari, Selasa (21/04/2020).

"Untuk memastikan hal tersebut Kejaksaan Negeri Rokan Hilir akan mengawal dan mengawasi serta melakukan pendampingan terhadap penggunaan uang negara dalam rangka antisipasi dalam penanganan dampak penularan covid-19," katanya.

Hal tersebut telah diatur di dalam Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 7  tahun 2020 sebagai bentuk tindak lanjut dari atensi Pemerintah atas telah dikeluarkannya Perpu Nomor 1 Tahun 2020 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2020 tentang realokasi penggunaan anggaran sebagai upaya Pemerintah dalam mengantisipasi ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional. Upaya itu dilakukan agar penggunaan anggaran tepat sasaran. 

Kejaksaan Negeri Rokan Hilir akan memberikan dukungan dalam bentuk pendampingan untuk memastikan bahwa anggaran tersebut tepat mutu, tepat waktu dan tepat sasaran sesuai dengan tupoksi Kejaksaan guna untuk mencegah penyelewengan dana penanganan Covid-19 serta dalam pelaksanaannya Kejaksaan Negeri Rokan Hilir siap bekerjasama dengan LKPP, APIP, BPK, BPKP terkait hal-hal yang diperlukan untuk  menciptakan tertib administrasi maupun tertib keuangan.

"Jika masih ada oknum yang berani dan nekat untuk menyelewengkan dana penanggulan wabah Covid-19 guna kepentingan pribadi atau kelompok yang diketahui telah ditetapkan sebagai Bencana Nasional oleh Pemerintah Pusat, maka berdasarkan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap oknum tersebut Kejaksaan tidak segan-segan untuk melakukan penindakan dengan hukuman maksimal pidana mati." Katanya.


Oleh karena itu para pihak terkait yang telah dibentuk dalam Gugus Tugas dan pihak OPD serta Penghulu se Kabupaten Rokan Hilir diharapkan dapat saling berkerja sama mencegah penyelewengan dana penanganan Covid-19 dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 sehingga keadaan dapat kembali normal dan masyarakat kembali beraktifitas seperti biasa. Dgt

Berita Terkait

Kapolres Rohil Pimpin Upacara Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning Tahun 2025

Mencuri Sepeda Motor, Warga Gajah Mada Bagansiapiapi Ditembak Polisi

Ketahuan Ingin Mencabuli ABG, Pelaku Sempat Kabur dan Berakhir di Jeruji Besi

Alamak! Masjid Ar Ridho Bagan Hulu Rohil Dibobol Maling

Polsek Tapung Menggelar Acara Pelepasan Purna Bhakti AKP Tarmizi

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

HUT ke-30 SMAN 11 Pekanbaru Momentum Tingkatkan Prestasi Akademik dan Olahraga

2

Agus Rama Bacakan Puisi “Efisiensi yang Membutakan” Pada Lomba Puisi JMSI Riau

3

Kasus DBD Alami Peningkatan Di Puskesmas Bagansipiapi

4

SDN 020 Pangkalan Baru Seperti Kandang Ayam

5

Komisi II DPRD Kampar Terima Aspirasi FKDT: Guru MDTA Minta Kesejahteraan

6

Bobroknya Pelayanan RSUD Bangkinang, DPRD Kampar Akan Panggil Pihak Terkait

7

PMI Riau Gelar Musyawarah Kerja Tahun 2025, Beri Penghargaan kepada 20 Pendonor

8

Nelson Manalu Kembali Dipercaya Memimpin Partai Hanura Siak Periode 2025 - 2030

9

Pimpin DPD Hanura Riau 5 Tahun ke Depan, H Darnil Siapkan Strategi Khusus Besarkan Partai

10

Bandara Internasional SSK II Salurkan Bantuan Kacamata Baca untuk Siswa