MENU TUTUP

Kajari Rohil Ingatkan Jika Main-Main Pakai Dana Covid, Bisa Dipidana Hukuman Mati

Selasa, 21 April 2020 | 10:20:35 WIB
Kajari Rohil Ingatkan Jika Main-Main Pakai Dana Covid, Bisa Dipidana Hukuman Mati

 

ROKAN HILIR,WAWASANRIAU.COM - Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Gaos Wicaksono, SH MH didampingi Kasi Datun Dafit Riadi, SH, Kasi Intel Dian Panjaitan, SH serta Kasi Pidsus Herlina Samosir SH mengingatkan pihak-pihak terkait di Kabupaten Rokan Hilir, untuk menggunakan anggaran  penanganan Covid-19 secara benar dan sesuai dengan ketentuan. Demikian dikatakan Kajari, Selasa (21/04/2020).

"Untuk memastikan hal tersebut Kejaksaan Negeri Rokan Hilir akan mengawal dan mengawasi serta melakukan pendampingan terhadap penggunaan uang negara dalam rangka antisipasi dalam penanganan dampak penularan covid-19," katanya.

Hal tersebut telah diatur di dalam Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 7  tahun 2020 sebagai bentuk tindak lanjut dari atensi Pemerintah atas telah dikeluarkannya Perpu Nomor 1 Tahun 2020 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2020 tentang realokasi penggunaan anggaran sebagai upaya Pemerintah dalam mengantisipasi ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional. Upaya itu dilakukan agar penggunaan anggaran tepat sasaran. 

Kejaksaan Negeri Rokan Hilir akan memberikan dukungan dalam bentuk pendampingan untuk memastikan bahwa anggaran tersebut tepat mutu, tepat waktu dan tepat sasaran sesuai dengan tupoksi Kejaksaan guna untuk mencegah penyelewengan dana penanganan Covid-19 serta dalam pelaksanaannya Kejaksaan Negeri Rokan Hilir siap bekerjasama dengan LKPP, APIP, BPK, BPKP terkait hal-hal yang diperlukan untuk  menciptakan tertib administrasi maupun tertib keuangan.

"Jika masih ada oknum yang berani dan nekat untuk menyelewengkan dana penanggulan wabah Covid-19 guna kepentingan pribadi atau kelompok yang diketahui telah ditetapkan sebagai Bencana Nasional oleh Pemerintah Pusat, maka berdasarkan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap oknum tersebut Kejaksaan tidak segan-segan untuk melakukan penindakan dengan hukuman maksimal pidana mati." Katanya.


Oleh karena itu para pihak terkait yang telah dibentuk dalam Gugus Tugas dan pihak OPD serta Penghulu se Kabupaten Rokan Hilir diharapkan dapat saling berkerja sama mencegah penyelewengan dana penanganan Covid-19 dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 sehingga keadaan dapat kembali normal dan masyarakat kembali beraktifitas seperti biasa. Dgt

Berita Terkait

Walaupun Ratusan Massa Menghadang, PN Rohil Tetap Eksekusi Lahan Termohon H Samsul Afandi

Terus Cooling System Masyarakat Jelang Pilkada, Kapolres Rohil Kunjungi Warga Sakit Menahun

Ruangan M Nasir Anggota DPR RI Digeledah KPK

Spanduk Lucu Polres Rohil: Dilarang Kecelakaan Disini, Pemilu Sudah Dekat

Polda Riau Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Internasional

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

DPC Siliwangi Rohil Galang Dana untuk Korban Bencana di Pulau Sumatra

2

Bupati Bistamam Kukuhkan 167 Dewan Hakim MTQ Ke-XX Kabupaten Rokan Hilir tahun 2025

3
Advertorial

Rohil Kembali Raih Empat Penghargaan Evaluasi PKS Tripartit se-Riau

4

Polres Rohil Ungkap 79,98 Kilogram Sabu, Kurir Residivis Kembali Ditangkap

5

APBD Rohil Tahun Anggaran 2026 Disahkan: Bupati Rohil Apresiasi Dewan

6

Pemkab Rohil Gelar Rapat Pembangunan Koperasi Merah Putih: Mencapai Progress Signifikan

7

Lapas Bagansiapiapi Gelar Skrining Kesehatan: Cegah Dini HIV Dalam Lapas

8

Mantan Staf dan Karyawan SPR Trada : Ungkap Proses Dirumahkan dan Masalah Internal Perusahaan

9

Tim KLH RI Tinjau TPA Bagan Batu: Suwandi Berharap Masyarakat Turut Berperan

10

Klarifikasi Pemberitaan Miring : Wakil Bupati Jhony Charles Selalu Dukung Kenerja Insan Pres