MENU TUTUP

Kajari Rohil Ingatkan Jika Main-Main Pakai Dana Covid, Bisa Dipidana Hukuman Mati

Selasa, 21 April 2020 | 10:20:35 WIB
Kajari Rohil Ingatkan Jika Main-Main Pakai Dana Covid, Bisa Dipidana Hukuman Mati

 

ROKAN HILIR,WAWASANRIAU.COM - Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Gaos Wicaksono, SH MH didampingi Kasi Datun Dafit Riadi, SH, Kasi Intel Dian Panjaitan, SH serta Kasi Pidsus Herlina Samosir SH mengingatkan pihak-pihak terkait di Kabupaten Rokan Hilir, untuk menggunakan anggaran  penanganan Covid-19 secara benar dan sesuai dengan ketentuan. Demikian dikatakan Kajari, Selasa (21/04/2020).

"Untuk memastikan hal tersebut Kejaksaan Negeri Rokan Hilir akan mengawal dan mengawasi serta melakukan pendampingan terhadap penggunaan uang negara dalam rangka antisipasi dalam penanganan dampak penularan covid-19," katanya.

Hal tersebut telah diatur di dalam Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 7  tahun 2020 sebagai bentuk tindak lanjut dari atensi Pemerintah atas telah dikeluarkannya Perpu Nomor 1 Tahun 2020 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2020 tentang realokasi penggunaan anggaran sebagai upaya Pemerintah dalam mengantisipasi ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional. Upaya itu dilakukan agar penggunaan anggaran tepat sasaran. 

Kejaksaan Negeri Rokan Hilir akan memberikan dukungan dalam bentuk pendampingan untuk memastikan bahwa anggaran tersebut tepat mutu, tepat waktu dan tepat sasaran sesuai dengan tupoksi Kejaksaan guna untuk mencegah penyelewengan dana penanganan Covid-19 serta dalam pelaksanaannya Kejaksaan Negeri Rokan Hilir siap bekerjasama dengan LKPP, APIP, BPK, BPKP terkait hal-hal yang diperlukan untuk  menciptakan tertib administrasi maupun tertib keuangan.

"Jika masih ada oknum yang berani dan nekat untuk menyelewengkan dana penanggulan wabah Covid-19 guna kepentingan pribadi atau kelompok yang diketahui telah ditetapkan sebagai Bencana Nasional oleh Pemerintah Pusat, maka berdasarkan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap oknum tersebut Kejaksaan tidak segan-segan untuk melakukan penindakan dengan hukuman maksimal pidana mati." Katanya.


Oleh karena itu para pihak terkait yang telah dibentuk dalam Gugus Tugas dan pihak OPD serta Penghulu se Kabupaten Rokan Hilir diharapkan dapat saling berkerja sama mencegah penyelewengan dana penanganan Covid-19 dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 sehingga keadaan dapat kembali normal dan masyarakat kembali beraktifitas seperti biasa. Dgt

Berita Terkait

Tim Sat Narkoba Polres Rohil Ciduk Pelaku Pengedar Ekstasi

Kejari Rohil Ungkap Kasus Rudi Hartono Murni ITE Bukan Karya Wartawan

Polres Bengkalis dan Polsek Mandau Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II

JPU di Rohil Tuntut Hanya 1 Tahun IRT Pemiliki 10 Bungkus Sabu dan 5 Butir Ekstasi

Miliki 12 Paket Sabu, Mantan Honorer Satpol PP Diamankan Polres Inhu

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kamarudin Kembali Dilantik Jadi Kepala Desa Ranah Singkuang Periode 2025-2027

2

Camat Kampar Gelar Sertijab Kepala Desa Sekaligus Pelepasan Purna Tugas ASN di Kecamatan Kampar

3

Dorong Pemkab Kampar Sampaikan Data Penduduk Berkala Bawaslu Ingatkan KPU Kampar

4

Mafia Tanah Meraja - Lela, Puluhan Lahan Kaplingan Milik Para Guru Raib Seketika

5

Pendukung Loyal Siap Menangkan Hendry Ch Bangun

6

Plt Ketua PWI Kampar dan Pengurus Survei Rumah Subsidi Dari Kementerian Perumahan RI

7

Bebas Beroperasi " Gudang Mafia Inti Milik Gurning Tak Tersentuh Hukum

8

Lemahnya Penindakan Hukum, Ciptakan Kumpulan Mafia Kebal Hukum Rugikan Pengusaha Serta Negara Milyar

9

Kalau Mau Kaya, Jangan Jadi PNS

10

125 Honorer Bagian Umum Sekretariat Pemda Rohil Dirumahkan