MENU TUTUP

Kajari Rohil Ingatkan Jika Main-Main Pakai Dana Covid, Bisa Dipidana Hukuman Mati

Selasa, 21 April 2020 | 10:20:35 WIB
Kajari Rohil Ingatkan Jika Main-Main Pakai Dana Covid, Bisa Dipidana Hukuman Mati

 

ROKAN HILIR,WAWASANRIAU.COM - Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Gaos Wicaksono, SH MH didampingi Kasi Datun Dafit Riadi, SH, Kasi Intel Dian Panjaitan, SH serta Kasi Pidsus Herlina Samosir SH mengingatkan pihak-pihak terkait di Kabupaten Rokan Hilir, untuk menggunakan anggaran  penanganan Covid-19 secara benar dan sesuai dengan ketentuan. Demikian dikatakan Kajari, Selasa (21/04/2020).

"Untuk memastikan hal tersebut Kejaksaan Negeri Rokan Hilir akan mengawal dan mengawasi serta melakukan pendampingan terhadap penggunaan uang negara dalam rangka antisipasi dalam penanganan dampak penularan covid-19," katanya.

Hal tersebut telah diatur di dalam Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 7  tahun 2020 sebagai bentuk tindak lanjut dari atensi Pemerintah atas telah dikeluarkannya Perpu Nomor 1 Tahun 2020 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2020 tentang realokasi penggunaan anggaran sebagai upaya Pemerintah dalam mengantisipasi ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional. Upaya itu dilakukan agar penggunaan anggaran tepat sasaran. 

Kejaksaan Negeri Rokan Hilir akan memberikan dukungan dalam bentuk pendampingan untuk memastikan bahwa anggaran tersebut tepat mutu, tepat waktu dan tepat sasaran sesuai dengan tupoksi Kejaksaan guna untuk mencegah penyelewengan dana penanganan Covid-19 serta dalam pelaksanaannya Kejaksaan Negeri Rokan Hilir siap bekerjasama dengan LKPP, APIP, BPK, BPKP terkait hal-hal yang diperlukan untuk  menciptakan tertib administrasi maupun tertib keuangan.

"Jika masih ada oknum yang berani dan nekat untuk menyelewengkan dana penanggulan wabah Covid-19 guna kepentingan pribadi atau kelompok yang diketahui telah ditetapkan sebagai Bencana Nasional oleh Pemerintah Pusat, maka berdasarkan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap oknum tersebut Kejaksaan tidak segan-segan untuk melakukan penindakan dengan hukuman maksimal pidana mati." Katanya.


Oleh karena itu para pihak terkait yang telah dibentuk dalam Gugus Tugas dan pihak OPD serta Penghulu se Kabupaten Rokan Hilir diharapkan dapat saling berkerja sama mencegah penyelewengan dana penanganan Covid-19 dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 sehingga keadaan dapat kembali normal dan masyarakat kembali beraktifitas seperti biasa. Dgt

Berita Terkait

Nasabah Kecewa, BRI Bagansiapiapi Kangkangi Putusan PN Rohil

Simpan Sabu, Wanita Cantik di Baganbatu Ini Ditangkap Polisi

PT BSS Terbukti Cemari Lingkungan, Bupati Rohil Berikan Sanksi

Heboooh!! Polsek Bangko Ciduk Muda Mudi Pacaran Ditempat Gelap, Balap Liar dan Preman

Kejari Rohil Bakal Digugat Sidang Sengketa Inpormasi Publik, LPJ Keuangan 2017 - 2018

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kronilogi Penganiayaan Pelajar MTS Hingga Tewas oleh Oknum Polisi

2

Wow! Ternyata Gubernur Dapet Bonus 1,7 Miliar Per Bulan Dari Pajak Kendaraan

3

Ironi di Riau, Barang Bukti Kasus Korupsi Malah Dikorupsi Lagi

4

Kecanduan Film Porno, Seorang Pria Bunuh Bocah Perempuan Lalu Perkosa Jasadnya

5

Disidang, Roy Suryo Sebut Ijazah Jokowi Yang Beredar 99 Persen Palsu

6

Hati-hati Modus Gerebek Mesum OTK di Pekanbaru Peras dan Rampas Mobil

7

Jejak Kasus Oknum Polisi Cabuli ABG Berdalih Tindak Pelanggar Lalu Lintas

8

Di Balik Surat BEM UGM untuk UNICEF: Nyawa Seharga Buku Tulis dan Teror yang Mengintai

9

Oknum Guru PPPK Diduga Selingkuh di Rumah Sendiri, Digerebek Suami dan Warga

10

Suport Atensi Kapolres Basmi Bali & Kenalpot Brong Demi Kenyamanan Masyarakat Jelang Ramadhan, " Ini