MENU TUTUP

Polres Rohil tindak tegas Illegalloging di Sinaboi, 2 Tersangka Diamankan, Ratusan Batang Kayu Disit

Jumat, 25 September 2026 | 00:27:09 WIB
Polres Rohil tindak tegas Illegalloging di Sinaboi, 2 Tersangka Diamankan, Ratusan Batang Kayu Disit

Rohil,wawasanriau.com — Polres Rokan Hilir mengungkap dugaan tindak pidana pembalakan liar di Kecamatan Sinaboi. Dua orang ditangkap berikut ratusan batang kayu olahan siap edar serta sejumlah mesin pengolah kayu diamankan petugas, Kamis (24/9/2026).

Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., menyebut pelaku yang diamankan adalah IA selaku pemilik panglong dan pekerjanya berinisial FD. Keduanya diduga mengolah kayu broti yang ditebang secara ilegal dan diperoleh dari kawasan hutan tanpa dokumen sah.

Pengungkapan bermula saat Camat Sinaboi Andri Munawar mendapat laporan warga adanya aktivitas pengangkatan kayu olahan dari parit kanal di Jalan Lintas Sinaboi–Dumai, Kepenghuluan Darussalam, Selasa (22/9). Saat ditanya soal izin, pemilik usaha justru bersikap menantang dan menolak menjelaskan, sehingga pihak kecamatan melaporkan ke kepolisian.

Kapolsek Sinaboi IPTU Yohanes Untung Sormin, S.H., M.H., bersama tim gabungan Unit Reskrim Polsek dan Tipidter Polres ke lokasi sekira pukul 15.00 WIB. Di tempat ditemukan tumpukan papan dan kayu broti yang sedang dinaikkan dari air. IA mengakui kayu itu miliknya, namun tidak memiliki dokumen pengolahan maupun kepemilikan yang sah.

Polisi mengamankan barang bukti berupa:

- 483 batang/keping kayu olahan berbagai jenis

- 67 daun pintu, 11 daun jendela

- 55 kayu balak tim, 320 kusen panjang, 246 kusen pendek

- Sejumlah mesin pengolah kayu: mesin potong somel, mesin belah, ketam press, ketam rol, mesin ukir, mesin bor kayu, hingga mesin potong lat

Kedua tersangka kini diperiksa di Sat Reskrim Polres Rohil. Mereka dijerat Pasal 83 Ayat (1) huruf b dan c Jo Pasal 12 huruf e dan h UU No. 18/2013 tentang Pencegahan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah, serta ketentuan terkait lainnya.

"Pengungkapan ini wujud komitmen kami menindak tegas pembalakan liar dan kejahatan kehutanan. Sejalan program Green Policing Kapolda Riau, tidak ada celah bagi siapa pun merusak hutan dan lingkungan Rohil," tegas Kapolres. (Zal). 

Berita Terkait

Hendak Jual Motor Hasil Curian, Pelaku Ini di Tangkap Polres Kampar

Polisi Tetapkan Penghulu Jadi Tersangka Dugaan Perusakan Hutan Mangrove di Rohil

Diduga Kasus Penyerobotan Lahan Kini Sedang Diselidiki Kapolsek Mandau

Lima Terdakwa Korupsi Waterboom Bagansiapiapi Jalani Sidang Perdana

Sidang Kasus Yayasan Wahidin Bagansiapiapi Berlanjut, JPU Hadirkan Saksi -saksi

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

DPRD Rohil Gelar Paripurna Raperda Perubahan APBD Tahun 2026

2

Daftar Lengkap 21 Pejabat Pemkab Rohil yang Baru Dilantik Bupati H. Bistamam

3

Polres Rohil tindak tegas Illegalloging di Sinaboi, 2 Tersangka Diamankan, Ratusan Batang Kayu Disit

4

Forum Media Daerah Rohil Resmi Surati DPRD, Desak RDP Soal Anggaran Kerjasama Media

5

Tingkatkan Stok Darah Pasien, PHR dan PMI Rohil Gelar Aksi Kemanusiaan

6

Tanam Pohon Trembesi di Sungai Bakau, Polsek Sinaboi Gencarkan Green Policing

7

Pamit ke Camat dan Pemdes, Mahasiswa KKN STAI Ar-Ridho Akhiri Masa Pengabdian di Sinaboi

8

Media Lokal Rohil Soroti Kemitraan Publikasi, Pemkab dan DPRD Diminta Buka Ruang Dialog

9

Hadir di Malam Puncak Haul ke-80, Dr. Maliki Ikuti Rangkaian Peringatan Syekh Oesman Syahbuddin

10

Malam Puncak Haul ke-80 Syekh Oesman Syahbuddin, Bagansiapiapi Dipadati Jamaah dan Masyarakat