MENU TUTUP

JPU di Rohil Tuntut Hanya 1 Tahun IRT Pemiliki 10 Bungkus Sabu dan 5 Butir Ekstasi

Kamis, 26 Mei 2022 | 10:35:21 WIB
JPU di Rohil Tuntut Hanya 1 Tahun IRT Pemiliki 10 Bungkus Sabu dan 5 Butir Ekstasi

Rohil - Meski upaya Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rokan Hilir menuntut rendah terhadap terdakwa Regita Nurul Cahyati atas kepemilikan 10 bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisi narkotika jenis sabu serta 5 butir pil extacy berwarna kuning terbantahkan dalam putusan hakim.

Sebagaimana dilansir dari arusmalaka.com bahwa, dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir, Selasa (24/5/2022) ,menyatakan Terdakwa Regita Nurul Cahyati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman yang Beratnya Melebihi 5 (lima) gram sebagaimana Dakwaan Kedua.

” Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sejumlah 1.000.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama 3 bulan juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.”ucap Ketua Majelis Hakim Erif Erlangga.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Rahmad Hidayat SH selaku jaksa 1 dan Yudika Albert Pangaribuan SH pada Rabu (27/4/2022) yang terlampir di SIPP PN Rokan Hilir menyatakan terdakwa Regita Nurul Cahyati “dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana Narkotika Golongan I bukan tanaman” melanggar Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Ketiga Penuntut Umum.

Kemudian menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 1 Tahun dengan dikurangkan sepenuhnya selama terdakwa ditahan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan barang bukti berupa 10 bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisikan butiran Kristal narkotika jenis sabu, 5 butir pil extacy berwarna kuning, 1 unit timbangan digital warna hitam, 69 buah kaca pirex dan ujung kava terdapat karet kompeng berwarna merah “Dirampas untuk dimusnahkan”.
 
Selanjutnya dalam pertimbangan hakim, karena tuntutan pidana yang diajukan Penuntut Umum dalam Pasal 131 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan alasan fakta yang terungkap di persidangan barang bukti berupa tas yang berisi narkotika tersebut berada ditangan Terdakwa dalam keadaan bungkusan plastiknya sudah tidak ada.

Kemudian keterangan Terdakwa saat Boris (DPO) menitipkan barang tersebut masih terbungkus dalam plastik berwarna hitam, dan di persidangan Para Saksi menerangkan saat Terdakwa diintrogasi Terdakwa mengakui bahwa barang bukti timbangan tersebut adalah miliknya dan Terdakwa pun membenarkan keterangan tersebut.

Terkait barang bukti timbangan ditemukan didalam tas yang dititipkan oleh Boris (DPO) kepada Terdakwa, selain itu di persidangan tidak pernah terungkap fakta bahwa untuk apa Boris (DPO) menyerahkan barang bukti tersebut kepada Terdakwa? dan tidak diketahui secara jelas pemilik dari barang bukti yang diserahkan oleh Boris (DPO) kepada Terdakwa.

Terlebih saat para Saksi Anggota Kepolisian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti didalam kamar rumah milik Terdakwa ternyata memang Terdakwa sendiri yang menguasai barang bukti tersebut dan rumah tersebut hanya ditempati oleh Terdakwa bersama Anaknya yang masih kecil.

Dengan demikian Majelis Hakim berpendapat tidak tepat apabila perbuatan Terdakwa dalam perkara aquo memenuhi unsur-unsur dari Pasal 131 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus ini berawal saat Anggota Polsek Panipahan,Selasa (28/9/2021) mengamankan tersangka di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Bersama, Kepenghuluan Panipahan ada melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan pil ekstacy.

Adapun barang bukti yang diamankan dari terdakwa didalam tas berisikan 10 bungkusan plastik bening berisikan narkotika jenis sabu, 1 bungkus plastik bening berisikan 3 butir pil ekstacy berwarna kuning, 1 bungkus plastik bening berisikan 2 butir pil ekstacy berwarna kuning, uang tunai sejumlah Rp. 608.000, 1 unit timbangan digital merk CR2032 Ba. (zmi)

 

 

Sumber : arusmalaka.com

Berita Terkait

Warga Baganhulu Ditangkap Polsek Bangko Bersama BB Sabu Senilai Puluhan Juta

Pemuda Ingusan Ini diciduk Polsek Kubu Saat Transaksi Sabu Didepan Mesjid Baiturahman Kubu

Polsek Bangko Ringkus DPO Kasus Narkoba

OMB Polres Rohil, Apel Personel Sekaligus Standby dan Sterilisasi Ruangan Bawaslu

Gawat !! Pemerkosa dan Pembunuhan Anak di Rohil Hanya divonis 15 Tahun Oleh PN

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

HUT ke-30 SMAN 11 Pekanbaru Momentum Tingkatkan Prestasi Akademik dan Olahraga

2

Agus Rama Bacakan Puisi “Efisiensi yang Membutakan” Pada Lomba Puisi JMSI Riau

3

Kasus DBD Alami Peningkatan Di Puskesmas Bagansipiapi

4

SDN 020 Pangkalan Baru Seperti Kandang Ayam

5

Komisi II DPRD Kampar Terima Aspirasi FKDT: Guru MDTA Minta Kesejahteraan

6

Bobroknya Pelayanan RSUD Bangkinang, DPRD Kampar Akan Panggil Pihak Terkait

7

PMI Riau Gelar Musyawarah Kerja Tahun 2025, Beri Penghargaan kepada 20 Pendonor

8

Nelson Manalu Kembali Dipercaya Memimpin Partai Hanura Siak Periode 2025 - 2030

9

Pimpin DPD Hanura Riau 5 Tahun ke Depan, H Darnil Siapkan Strategi Khusus Besarkan Partai

10

Bandara Internasional SSK II Salurkan Bantuan Kacamata Baca untuk Siswa