MENU TUTUP

Polres Rohil Tangkap 16 Orang Tersangka Pelaku Pencurian Aset Milik PT. PHR

Selasa, 10 Mei 2022 | 08:38:52 WIB
Polres Rohil Tangkap 16 Orang Tersangka  Pelaku Pencurian Aset Milik PT. PHR Pihak Polres Rohil berhasil menamgkap 16 tersangka pelaku pencurian aset PT.PHR
 
Ujung Tanjung, (WRC)  -- Polres Rokan Hilir berhasil menangkap Enam Belas (16) orang tersangka terkait pencurian kabel Power Line atau tembaga dan Karpet geomembrane milik PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Didua lokasi Kepenghuluan Sintong dan Balam dalam waktu 5 bulan terakhir.
 
Hal ini diungkapkan Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK didampingi Wakapolres Rokan Hilir KOMPOL E Tambunan , Kasi Humas AKP Juliandi, Kanit Reskrim IPDA Sormin,  Perwakilan Pertama Hulu Rokan. (PHR) Joni Hidayat dalam jumpa pers, Senin (9/5/2022) mengatakan para pelaku diamankan terkait pencurian  dengan pemberatan terhadap aset PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).
 
"Hari ini, 10 pelaku kita hadirkan dalam jumpa pers yang sebelumnya 6 pelaku lainnya sudah masuk tahap dua. Jadi totalnya ada 7 TKP curat di PHR selama bulan Januari sampai 6 Mei 2022." Kata Kapolres 
 
Untuk para pelaku ini diamankan berbeda-beda, di TKP simpang telinga sintong pelaku yang diamankan berinisial S Dalimunte (57), FS (31), I alias Panjang (31) dan DP (17) dengan barang bukti 1 Set alat potong las,4 gulung kabel reda,1 tabung gas LPG 4 kg dan 1 tabung oksigen besar.
 
 Sementara di TKP Desa Balam selatan pelaku berinisial FS (40), D (40),RU (22), M seorang penanda (48) denga barang bukti 1 gulung geomembrane ukuran 1.5 m x 5 m dan 2x10 meter dan terakhir TKP Balam P-23 pelaku berinisial MAS (35) dengan barang bukti 1 gulung geomembrane ukuran 3x5 meter .
 
Menurut Kapolres, bahwa aksi para pelaku tidak berpikiran kalau apa yang dilakukan itu sangat bahaya, pengambilan yang dilakukan itu penuh resiko. Apalagi diambil penyangga minyak bertegangan tinggi, giomembran atau pelapis kolam penampung limbah juga lebih membahayakan lagi. 
 
Dari kejadian ini ,akibat perbuatan para terdakwa telah menyebabkan PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR) mengalami kerugian mencapai 534 juta dan untuk pasal yang disangkakan pasal 363 Ayat (1) ke 3,4,5 KUHP jo Pasal 363 ayat (2), sedangkan untuk penadah kita sangkakan pasal 480 KUHP.
 
Polres Rokan Hilir sangat konsen terhadap kejadian pencurian di PT PHR  dan menjadi atensi karena giat pencurian tersebut dapat menghambat proses produksi dan menurunkan jumlah produksi minyak mentah, menimbulkan cost perbaikan milyaran rupiah akibat barang yang dicuri dan harus diperbaiki. Tutupnya (Rls)
 
 
 
 
 
Berita Terkait

Sinergi, Polsek Mandau Bersama PT. SIS Dukung Asta Cita Presiden Prabowo Penanaman Jagung

Polres Rohil Amankan Pasangan Pecandu Narkoba

Diduga Sudah Tradisi Turun Temurun Perambah Hutan Bakau Sulit Ditertipkan

Polsek Bangko kembali Amankan Pemilik 5,10 Gram Sabu-sabu

Anggota PP Riau Minta Kacab Rutan Bagansiapiapi Dicopot

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Polres Rohil Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Ekstasi Seberat 5,8 KG, Enam Tersangka Diamankan

2

Kapolda Riau Beri Penghargaan kepada Polres Rohil Atas Pengungkapan 80 Kg Sabu

3

Kajari Rohil Firdaus Perkuat Sinergi dengan Insan Pers melalui Coffee Morning

4

Awali Hari Kerja 2026: Bupati H. Bistamam Tekankan Disiplin dan Percepatan Program

5

Dr. Muhammad Maliki Buka Peluang Kerja bagi 10 Putra-Putri Rokan Hilir

6

Sekda Rohil Pimpin Rapat Finalisasi Dokumen RT RW :Percepat Pengesahan

7

Kalapas Bangkinang Apresiasi Dedikasi Petugas Selama 3 Hari Pelayanan Prima

8

Kunjungan Lebaran Di Lapas Bangkinang Warnai Kehangatan

9

Kapolres Rohil Tinjau Pos Pengamanan Ops Ketupat Lancang Kuning 2026

10

Oknum Wartawan Kena OTT Polisi Diduga Peras Pengacara 3 Juta Untuk Lebaran