MENU TUTUP

Dugaan Korupsi, Kejari Rohil Panggil Kepala Sahbandar Bagansiapiapi

Senin, 23 September 2019 | 14:51:51 WIB
Dugaan Korupsi, Kejari Rohil Panggil Kepala Sahbandar Bagansiapiapi Farkhan Junaidi SH

WAWASANRIAU.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) masih melakukan pengumpulan barang bukti (BB) dalam kasus dugaan korupsi pembangunan pelabuhan Bagansiapiapi. Demikian kata Kepala Kejari Rohil, Gaos Wicaksono SH MH, melalui Kasi Intel Farkhan Junaedi SH, Senin (23/09/2019).

Secepatnya Kejari Rohil akan menuntaskan penyelidikan meskipun terkandala kurangnya jaksa penyelidik yang juga harus menangani perkara pidana umum dan sidang diujung tanjung. sehingga perlunya Kejari Rohil maksimalkan jaksa yang ada dan mengefektifkan jadwpemeriksaan.

"yang sudah kita panggil panitia lelang disnav dumai, yang akan kita panggil kepala sahbandar bagansiapiapi yang lama."kata Farkhan. 

Tidak hanya itu, perlu diketahui sejauh ini sudah 11 Orang yang terkait sudah memenuhi panggilan Kejari Rohil guna memberikan keterangan. Namun keterangan yang disampaikan tidak lengkap dengan bukti dokumen berita acara sebagaimana mestinya. 

"Iya sudah ada beberapa orang kita panggil, cuma itu keterangan belum mantap, mereka tidak membawa berkas dan dokumen hingga kurang."ujar Farkhan. 

Sebelumnya beragam temuan dugaan penyimpangan pihak Kejari Rohil, seperti dalam kegiatan pembangunan yang masa berakhir kontraknya pada Desember 2018  tidak ada koordinasi kepada TP4D oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Salah satunya, seperti pemberitahuan PPK adanya perpanjangan kegiatan atau denda perpanjangan dan sebagainya, atau selesainya pekerjaan. Karena didapati di lapangan, pekerjaan masih berlangsung hingga pertengahan Januari 2019.

Selain itu, kata Fakhan, pihaknya juga telah dua kali melayangkan surat kepada pihak PPK. Meski, kedua surat perihal hasil pelaksanaan dan hasil evaluasi permintaan tindak lanjut hasil pelaksanaan tak kunjung ditanggapi secara resmi oleh PPK.

PPK pembangunan pelabuhan Bagansiapiapi tersebut dinilai tidak kooperatif memberikan data dan informasi tentang pembangunan pelabuhan. Apakah pelabuhan sudah selesai dibangun tepat waktu dan sudah serah terima atau penjelasan lainnya itu tidak ada.

"Atas dasar itu kita menghentikan pendampingan terhadap pembangunan pelabuhan itu. Mereka tidak kooperatif memberikan data dan tidak membalas surat koordinasi yang telah dua kali kami layangkan secara resmi," kata Farkhan.

Farkhan juga menegaskan, surat penghentian pendampingan ini juga akan ditembuskan ke Inspektorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan. Jika ada temuan penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum, maka akan ditindak.

Penghentian pendampingan, sebutnya, dilakukan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung (Perja) nomor Per-014/A/JA/11/2016 tentang mekanisme kerja teknis dan administrasi tim pengawal dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan (TP4D) Kejaksaan RI.

Apabila ada penyimpangan dan penyalahan wewenang maka akan dikoordinasi kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Apabila dari hasil koordinasi dengan APIP nantinya ditemukan bukti permulaan yang cukup maka akan dilakukan penegakam hukum.

"Surat penghentian ini akan ditembuskan ke Inspektorat Jendral Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan Laut. Jika ada penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang akan kami koordinasikan dengan APIP," pungkasnya. (zmi)

Berita Terkait

Cabuli Siswi SMP, Guru Honorer dan Karyawan di Inhu Ditangkap Polisi

Polisi Ungkap Pembunuhan Mayat Dalam Koper

Diduga Sekwan Rohil Mainkan Rp1,6M Anggaran Pelantikan DPRD Rohil

Jhony Charles! Ternyata Hanya Satu Surat Pernyataan Dari Pemohon Eksekusi , Ini Tidak Fair

Asik Duduk Diteras Rumah,Pemilik Sabu Didatangi Polisi

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kronilogi Penganiayaan Pelajar MTS Hingga Tewas oleh Oknum Polisi

2

Wow! Ternyata Gubernur Dapet Bonus 1,7 Miliar Per Bulan Dari Pajak Kendaraan

3

Ironi di Riau, Barang Bukti Kasus Korupsi Malah Dikorupsi Lagi

4

Kecanduan Film Porno, Seorang Pria Bunuh Bocah Perempuan Lalu Perkosa Jasadnya

5

Disidang, Roy Suryo Sebut Ijazah Jokowi Yang Beredar 99 Persen Palsu

6

Jejak Kasus Oknum Polisi Cabuli ABG Berdalih Tindak Pelanggar Lalu Lintas

7

Di Balik Surat BEM UGM untuk UNICEF: Nyawa Seharga Buku Tulis dan Teror yang Mengintai

8

Oknum Guru PPPK Diduga Selingkuh di Rumah Sendiri, Digerebek Suami dan Warga

9

Suport Atensi Kapolres Basmi Bali & Kenalpot Brong Demi Kenyamanan Masyarakat Jelang Ramadhan, " Ini

10

Sidang Isbad, Muhammadiah Tetapkan 18 Februari 2026 Lebih Awal Dari Pemerintah