MENU TUTUP

PPKM Level 4, Keluar Masuk Pekanbaru Tunjukkan Kartu Vaksin atau Uji Swab

Senin, 26 Juli 2021 | 08:50:20 WIB
PPKM Level 4, Keluar Masuk Pekanbaru Tunjukkan Kartu Vaksin atau Uji Swab

Pekanbaru - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Pekanbaru akan berlangsung selama dua pekan kedepan, terhitung sejak 26 Juli 2021 hingga 08 Agustus 2021.

Selama masa penerapan PPKM Level 4 itu, polisi akan melakukan pengawasan demi terlaksana dengan baik. Ada 5 titik yang menjadi prioritas pengawasan, yang kesemuanya merupakan akses masuk ke Kota Pekanbaru.

Yakni di Jalan HR Soebrantas tepatnya di depan Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau. Kemudian di Jalan Yos Sudarso tepatnya di Simpang Bingung, lalu di Posko PPKM Lintas Timur.

Dan di Posko PPKM di Jalan KH Nasution, serta di Jalan Garuda Sakti pintu masuk dari arah Tapung, Kampar. Upaya ini diberlakukan demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

"Ada lima titik yang akan kita awasi, semuanya itu akses masuk ke Kota Pekanbaru," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, Minggu (25/7) malam dirilis haluanriau.co.

Dititik lokasi itu juga, bagi masyarakat yang akan masuk ataupun keluar dari Kota Pekanbaru akan diberlakukan uji swab. "Yang hasilnya reaktif Covid-19 akan dibawa ke RS Madani, untuk dilakukan test PCR," jelasnya lagi.

Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Walikota Nomor 15/SE/SATGAS/2021, lanjut Nandang, yang boleh melintas di 5 titik perbatasan pintu masuk tersebut minimal dapat menunjukkan tanda telah menjalani vaksinasi.

"Yang boleh melintas di 5 titik perbatasan atau pintu masuk kota untuk transportasi darat/laut/sungai antar kota dalam Provinsi Riau dapat menunjukan kartu vaksin, minimal vaksinasi dosis pertama,  dan untuk transportasi antar kota antar provinsi menunjukan kartu vaksin dan swab antigen H-1," terangnya.

Termasuk juga orang yang bekerja atau membawa kebutuhan esensial dan kritikal. Pihaknya akan selalu mengawasi akses keluar masuk Kota Pekanbru.

Sedangkan di dalam kota, pihaknya akan memberlakukan penyekatan dan pengalihan arus lalulintas seperti yang diberlakukan selama PPKM Mikro berlangsung.

"Dalam kota sifatnya dinamis, baik lokasi dan waktunya. Apabila memungkinkan bisa pukul 08.00-12.00 atau jam 15.00-19:00, melihat kondisi padat atau tidak nya arus lalintas kendaraan maupun kerumunan orang," singkatsingkatnya.*

Berita Terkait

Merasa Jadi Korban Mafia Hukum, Ini Surat Teruntuk Presiden RI

Diduga Karena Perselingkuhan, Pelaku Parang Korban Hingga Tangan dan Kaki Luka

Sadis, IRT di Asahan Nyaris Tewas Dibakar Anak Tiri

Gelar Upacara Bulanan Tahun 2025, Kapolres Rohil Beri Reward Personel Ungkap Kasus Balpres

Sinergitas Polri dan PT. Darmali Jaya Lestari Wujudkan Ketahanan Pangan

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kamarudin Kembali Dilantik Jadi Kepala Desa Ranah Singkuang Periode 2025-2027

2

Camat Kampar Gelar Sertijab Kepala Desa Sekaligus Pelepasan Purna Tugas ASN di Kecamatan Kampar

3

Dorong Pemkab Kampar Sampaikan Data Penduduk Berkala Bawaslu Ingatkan KPU Kampar

4

Mafia Tanah Meraja - Lela, Puluhan Lahan Kaplingan Milik Para Guru Raib Seketika

5

Pendukung Loyal Siap Menangkan Hendry Ch Bangun

6

Plt Ketua PWI Kampar dan Pengurus Survei Rumah Subsidi Dari Kementerian Perumahan RI

7

Bebas Beroperasi " Gudang Mafia Inti Milik Gurning Tak Tersentuh Hukum

8

Lemahnya Penindakan Hukum, Ciptakan Kumpulan Mafia Kebal Hukum Rugikan Pengusaha Serta Negara Milyar

9

Kalau Mau Kaya, Jangan Jadi PNS

10

125 Honorer Bagian Umum Sekretariat Pemda Rohil Dirumahkan