MENU TUTUP

PPKM Level 4, Keluar Masuk Pekanbaru Tunjukkan Kartu Vaksin atau Uji Swab

Senin, 26 Juli 2021 | 08:50:20 WIB
PPKM Level 4, Keluar Masuk Pekanbaru Tunjukkan Kartu Vaksin atau Uji Swab

Pekanbaru - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Pekanbaru akan berlangsung selama dua pekan kedepan, terhitung sejak 26 Juli 2021 hingga 08 Agustus 2021.

Selama masa penerapan PPKM Level 4 itu, polisi akan melakukan pengawasan demi terlaksana dengan baik. Ada 5 titik yang menjadi prioritas pengawasan, yang kesemuanya merupakan akses masuk ke Kota Pekanbaru.

Yakni di Jalan HR Soebrantas tepatnya di depan Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau. Kemudian di Jalan Yos Sudarso tepatnya di Simpang Bingung, lalu di Posko PPKM Lintas Timur.

Dan di Posko PPKM di Jalan KH Nasution, serta di Jalan Garuda Sakti pintu masuk dari arah Tapung, Kampar. Upaya ini diberlakukan demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

"Ada lima titik yang akan kita awasi, semuanya itu akses masuk ke Kota Pekanbaru," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, Minggu (25/7) malam dirilis haluanriau.co.

Dititik lokasi itu juga, bagi masyarakat yang akan masuk ataupun keluar dari Kota Pekanbaru akan diberlakukan uji swab. "Yang hasilnya reaktif Covid-19 akan dibawa ke RS Madani, untuk dilakukan test PCR," jelasnya lagi.

Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Walikota Nomor 15/SE/SATGAS/2021, lanjut Nandang, yang boleh melintas di 5 titik perbatasan pintu masuk tersebut minimal dapat menunjukkan tanda telah menjalani vaksinasi.

"Yang boleh melintas di 5 titik perbatasan atau pintu masuk kota untuk transportasi darat/laut/sungai antar kota dalam Provinsi Riau dapat menunjukan kartu vaksin, minimal vaksinasi dosis pertama,  dan untuk transportasi antar kota antar provinsi menunjukan kartu vaksin dan swab antigen H-1," terangnya.

Termasuk juga orang yang bekerja atau membawa kebutuhan esensial dan kritikal. Pihaknya akan selalu mengawasi akses keluar masuk Kota Pekanbru.

Sedangkan di dalam kota, pihaknya akan memberlakukan penyekatan dan pengalihan arus lalulintas seperti yang diberlakukan selama PPKM Mikro berlangsung.

"Dalam kota sifatnya dinamis, baik lokasi dan waktunya. Apabila memungkinkan bisa pukul 08.00-12.00 atau jam 15.00-19:00, melihat kondisi padat atau tidak nya arus lalintas kendaraan maupun kerumunan orang," singkatsingkatnya.*

Berita Terkait

Kuasai Lahan Kelompok Tani Tuasai Jaya 1.800 Ha, Hok Kian Cs Kangkangi Putusan PK Mahkamah Agung

Tak Sempat Menikmati Hasil Curian Sawit,Herianto Ditangkap Polisi

KPK: Dugaan Suap Rp 70 Juta Menag Lukman Beda Dengan Uang Di Lacinya

Lagi! Dua Jenazah Ditemukan di Dumai, Total Sudah 11 Jenazah yang Dievakuasi Polda Riau

Jenazah WNI Korban Teror di Masjid New Zealand Dimakamkan di Cristchurch

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kronilogi Penganiayaan Pelajar MTS Hingga Tewas oleh Oknum Polisi

2

Wow! Ternyata Gubernur Dapet Bonus 1,7 Miliar Per Bulan Dari Pajak Kendaraan

3

Ironi di Riau, Barang Bukti Kasus Korupsi Malah Dikorupsi Lagi

4

Kecanduan Film Porno, Seorang Pria Bunuh Bocah Perempuan Lalu Perkosa Jasadnya

5

Disidang, Roy Suryo Sebut Ijazah Jokowi Yang Beredar 99 Persen Palsu

6

Jejak Kasus Oknum Polisi Cabuli ABG Berdalih Tindak Pelanggar Lalu Lintas

7

Di Balik Surat BEM UGM untuk UNICEF: Nyawa Seharga Buku Tulis dan Teror yang Mengintai

8

Oknum Guru PPPK Diduga Selingkuh di Rumah Sendiri, Digerebek Suami dan Warga

9

Suport Atensi Kapolres Basmi Bali & Kenalpot Brong Demi Kenyamanan Masyarakat Jelang Ramadhan, " Ini

10

Sidang Isbad, Muhammadiah Tetapkan 18 Februari 2026 Lebih Awal Dari Pemerintah