MENU TUTUP

Dicap Pengkhianat, Kompol IZ Divonis Hakim Hukuman Penjara Seumur Hidup

Jumat, 02 Juli 2021 | 22:05:50 WIB
Dicap Pengkhianat, Kompol IZ Divonis Hakim Hukuman Penjara Seumur Hidup

PEKANBARU - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang menggelar sidang vonis terhadap terdakwa kasus narkoba, Kompol IZ pada Selasa (29/6/2021) memberikan vonis berupa hukuman seumur hidup bagi terdakwa.

Dalam persidangan, Hakim Mahyudin menyatakan Imam Ziadi Zaid terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama seumur hidup," ujar Hakim Mahyudin dalam persidangan Rabu (30/6/2021).

Menanggapi putusan tersebut, tim jaksa dan terdakwa Kompol Imam menyatakan masih pikir-pikir.

Sedangkan terhadap terdakwa lainnya yaitu Hendri Winata alias Acoy yang merupakan rekan Kompol Imam saat membawa 16 kilogram sabu, juga mengikuti sidang yang digelar terpisah, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Majelis hakim yang dipimpin Liviana Tanjung menyatakan, Acoy terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terdakwa Acoy langsung mengajukan upaya hukum banding atas putusan hakim tersebut.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus yang menjerat Mantan Kepala Seksi Identifikasi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau menjadi perhatian publik, pamen Polri yang seharusnya menjadi pelayan, pelindung dan pengayom maryatakat itu malah terlibat dalam kasus penyelundupan narkotika.

Kompol Imam ditangkap saat membawa narkoba jenis sabu sebanyak 16 kilogram. Dirinya ditangkap di Jalan Soekarno Hatta, Kota Pekanbaru, Riau, Jumat (23/10/2020) setelah kejar kejaran dengan petugas yang menyergapnya.

Kompol Imam sempat ditembak karena berupaya melarikan diri dengan menggunakan mobil bersama rekan kurir sabu Hendri Winata alias Acoy.

Polisi memberondong mobil pelaku dengan senjata api dan mengenai Kompol Imam yang tertembak di bagian lengan dan punggung.

Saat menggelar konferensi pers Sabtu (24/10/2020) lalu, Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi menyebutkan bahwa anggotanya yang menjadi kurir sabu sebanyak 16 kilogram adalah pengkhianat bangsa.

"Dia ini adalah pengkhianat bangsa dan sejak saat ini yang bersangkutan bukan lagi anggota Polri," ujar Agung dengan nada geram kala itu.

Kompol Imam yang merupakan perwira berusia 55 tahun itu langsung dipecat dari anggota Polri, karena dianggap telah mencoreng nama baik institusi Kepolisian Republik Indonesia.

(Jhoni)

Berita Terkait

Diduga Proyek Yayasan Sekolah Titipan Anggota Dewan Rohil Jadi Sarang Hantu

Kapolres Dumai Bersama Ibu Bhayangkari Bagi bagi Takjil Ke Masyarakat

Kasus Proyek SMA 1 Kubu Akan Dilakukan Penuntutan Tipikor

13 Bukti Surat, Pengacara Partai Hanura Berhasil Bebaskan Klien

Kapolda Apresiasi Cipayung Plus Riau Dukung Pilkada Damai-Gembira 2024

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

PSI X ESI Rohil Hadirkan Turnamen Free Fire Independent Day 2026

2

Kadisdikbud Rohil Pastikan Program Seragam Sekolah Gratis SD-SMP Tetap Berlanjut

3

STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Siap Gelar UAS Genap TA 2025/2026

4

Menjembatani Peradaban, Menggapai Harapan: Jembatan Merah Putih Presisi di Rohil Diresmikan

5

Simak Arahan Kadisdikbud Rohil saat Buka MPLS di SMPN 1 Bangko

6

Ringankan Beban Masyarakat, Sat Binmas Polres Rohil Gelar Gerakan Pangan Murah

7

Muhammad Maliki Resmi Berlabuh ke PSI, Optimistis Tatap Pemilu 2029

8

Polsek Bangko Gelar Malam Pengantar Tugas Kompol Buyung Kardinal

9

65 Anggota Polres Rohil Naik Pangkat, Kapolres Tekankan Peningkatan Profesionalisme

10

Bupati Rohil Resmikan Festival Ekraf Pesona Boapi 2026, Dorong Digitalisasi UMKM Via QRIS