MENU TUTUP

Dicap Pengkhianat, Kompol IZ Divonis Hakim Hukuman Penjara Seumur Hidup

Jumat, 02 Juli 2021 | 22:05:50 WIB
Dicap Pengkhianat, Kompol IZ Divonis Hakim Hukuman Penjara Seumur Hidup

PEKANBARU - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang menggelar sidang vonis terhadap terdakwa kasus narkoba, Kompol IZ pada Selasa (29/6/2021) memberikan vonis berupa hukuman seumur hidup bagi terdakwa.

Dalam persidangan, Hakim Mahyudin menyatakan Imam Ziadi Zaid terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama seumur hidup," ujar Hakim Mahyudin dalam persidangan Rabu (30/6/2021).

Menanggapi putusan tersebut, tim jaksa dan terdakwa Kompol Imam menyatakan masih pikir-pikir.

Sedangkan terhadap terdakwa lainnya yaitu Hendri Winata alias Acoy yang merupakan rekan Kompol Imam saat membawa 16 kilogram sabu, juga mengikuti sidang yang digelar terpisah, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Majelis hakim yang dipimpin Liviana Tanjung menyatakan, Acoy terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terdakwa Acoy langsung mengajukan upaya hukum banding atas putusan hakim tersebut.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus yang menjerat Mantan Kepala Seksi Identifikasi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau menjadi perhatian publik, pamen Polri yang seharusnya menjadi pelayan, pelindung dan pengayom maryatakat itu malah terlibat dalam kasus penyelundupan narkotika.

Kompol Imam ditangkap saat membawa narkoba jenis sabu sebanyak 16 kilogram. Dirinya ditangkap di Jalan Soekarno Hatta, Kota Pekanbaru, Riau, Jumat (23/10/2020) setelah kejar kejaran dengan petugas yang menyergapnya.

Kompol Imam sempat ditembak karena berupaya melarikan diri dengan menggunakan mobil bersama rekan kurir sabu Hendri Winata alias Acoy.

Polisi memberondong mobil pelaku dengan senjata api dan mengenai Kompol Imam yang tertembak di bagian lengan dan punggung.

Saat menggelar konferensi pers Sabtu (24/10/2020) lalu, Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi menyebutkan bahwa anggotanya yang menjadi kurir sabu sebanyak 16 kilogram adalah pengkhianat bangsa.

"Dia ini adalah pengkhianat bangsa dan sejak saat ini yang bersangkutan bukan lagi anggota Polri," ujar Agung dengan nada geram kala itu.

Kompol Imam yang merupakan perwira berusia 55 tahun itu langsung dipecat dari anggota Polri, karena dianggap telah mencoreng nama baik institusi Kepolisian Republik Indonesia.

(Jhoni)

Berita Terkait

Pemkab Rohil Terima Uang Pengembalian Hasil Korupsi Rp. 9,2 Milyar Dari Kejari

Tim Ojo Loyo Polres Kampar Temukan Sabu -sabu Dirumah Warga Desa Pulau Payung

Polres Rohil Ciduk Pemilik sabu 2,46 Gram dan Timbangan Mini, pengedar?

Sidang Muncikari Vanessa Angel Digelar, Rian Subroto akan Dihadirkan

Heboh... Seorang Ayah di Kubu Tega Habisi Nyawa Anak Kandungnya

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Polres Rohil Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Ekstasi Seberat 5,8 KG, Enam Tersangka Diamankan

2

Kapolda Riau Beri Penghargaan kepada Polres Rohil Atas Pengungkapan 80 Kg Sabu

3

Kajari Rohil Firdaus Perkuat Sinergi dengan Insan Pers melalui Coffee Morning

4

Awali Hari Kerja 2026: Bupati H. Bistamam Tekankan Disiplin dan Percepatan Program

5

Dr. Muhammad Maliki Buka Peluang Kerja bagi 10 Putra-Putri Rokan Hilir

6

Sekda Rohil Pimpin Rapat Finalisasi Dokumen RT RW :Percepat Pengesahan

7

Kalapas Bangkinang Apresiasi Dedikasi Petugas Selama 3 Hari Pelayanan Prima

8

Kunjungan Lebaran Di Lapas Bangkinang Warnai Kehangatan

9

Kapolres Rohil Tinjau Pos Pengamanan Ops Ketupat Lancang Kuning 2026

10

Oknum Wartawan Kena OTT Polisi Diduga Peras Pengacara 3 Juta Untuk Lebaran