Baru Seminggu Jabat Kapolsek Bangko Pusako, Tukang Bangunan Ditangkap Karena Simpan Sabu
Bangko Pusako (Wawasanriau. com) -- Polsek Bangko Pusako berhasil meringkus seorang tukang bangunan yang menyimpan narkotika jenis sabu didalam rumahnya. Minggu 1 September 2019.
Pelaku bernama Boy Sony Syahputra (28) Warga Dusun Sepakat Kepenghuluan Bangko Jaya Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rohil ini diketahui baru satu minggu menikah dengan seorang mualaf.
Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH melalui Kapolsek Bangko Pusako IPTU Kornel Sirait SH mengatakan penangkapan tersangka Boy Sony Syahputra berawal adanya laporan masyarakat Kepenghuluan Bangko Jaya, bahwa masyarakat sudah resah akibat ulah pelaku yang sering melakukan transaksi sabu di Gang Sempurna RT.001 RW.001 Dusun Sepakat Kepenghuluan Bangko Jaya Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir .
Atas informasi tersebut, Kapolsek Bangko Pusako IPTU Kornel Sirait SH langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Bangko Pusako untuk menindaklanjuti laporan warga terhadap ciri-ciri pelaku.
Sebelum pelaku diamankan, sempat Anggota Polisi berdialog kepada pelaku saat dibelakang rumah dengan berkata "Dimana ada api Boy , gak ada api disini pak" pada saat itu pelaku tidak merasa curiga saat akan diamankan kepada anggota polisi ," ucap Kapolsek Bangko Pusako IPTU Kornel Sirait Sh yang baru seminggu dilantik.
Saat diamankan, anggota polisi berhasil menggeledah rumah pelaku dengan ditemukan barang bukti berupa 1 plastik pembungkus klip merah berisi plastik bening kosong, dan tas berisi potongan plastik asoy warna merah yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu,
Selanjutnya ditemukan 1 (satu) botol bekas permen merk HAPPYDENT yang berisi didalamnya 4 (empat) bungkus plastik bening berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dan 1 (satu) bungkus kotak rokok merk lucky strike mild didalamnya ada 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu.
Tidak disitu saja, anggota polisi juga menemukan 1 buah keranjang plastik warna merah berisi 1 (satu) unit timbangan digital, 2 (dua) dua bungkus plastik bening klip merah yang didalam ada beberapa potong plastik bening klip merah kosong dan 4 empat bungkus plastik bening bekas pembungkus diduga narkotika jenis sabu serta satu buah keranjang merah yang didalamnya ada 1 (satu) buah kotak Earphone berisikan 2 (dua) buah sekop serta diyemukan 2 (dua) unit handphone.
Kemudian pelaku beserta barang buktinya diamankan ke Polsek Bangko Pusako guna proses selanjutnya.
Untuk Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 Ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ucapnya. (Darma