MENU TUTUP

Tidak Fair..!!! Diduga Proyek APBD Rohil Sudah Bertuan Sebelum Lelang

Kamis, 05 November 2020 | 18:50:30 WIB
Tidak Fair..!!! Diduga Proyek APBD Rohil Sudah Bertuan Sebelum Lelang Ilustrasi

WAWASANRIAU.com - Masyarakat kabupaten Rokan Hilir (Rohil) khusunya kontraktor lokal dihebohkan dengan isu yang berkembang. Katanya, proyek pengadaan sudah bertuan sebelum dilelang.

Mengutip dari salah satu akun media sosial facebook, Erwin Murin menuliskan ungkapan kekecewaan terhadap kinerja pemda Rohil. Dalam hal ini unit pokja bertanggung jawab sebagai pelaksana untuk mengevaluasi proyek tersebut.

Tulisnya, "Menyoal Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Pemda Rohil  terkait pembangunan insfrastruktur...yang mengacu pada Peraturan dan Perundang undang yang berlaku.sekarang antara masyarakat dunia usaha.serta Pokja yang dibentuk untuk mengevaluasi proyek lelang tersebut.dalam presfektif pembangunan secara objektif .namun tidak jarang pula yang terjadi...lebih bersifat subjektif...dan indikator ini dapat kita lihat.keluhan masyarakat dunia usaha.bahwa proyek proyek tersebut sudah bertuan atau sudah ada tuannya sebelum lelang dimulai...?! Sehingga masyarakat dunia usaha kalang kabut...untuk menutupi pembiayaan yang sudah terlanjur dikeluarkan  .tidak fair....ungkap Darwin Murin.

Menanggapi apa yang disampaikan oleh Darwin murin selaku salah satu tokoh masyarakat Rohil, melalui aku facebooknya Erwin Murin tersebut hendaklah ditanggapi pihak aparat penegakan hukum. Pasalnya, kuat diduga ada permainan proyek dikalangan oknum pemerintah pemda Rohil. 

Sesuai amanat undang -undang seorang pegawai negeri sipil (PNS) dilarang untuk terlibat dalam usaha konstruksi yang berasal dari anggaran pemerintah, baik anggaran APBN ataupun APBD.

Larangan tersebut sudah jelas disebutkan dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang displin PNS pada pasal 4 ayat 2 terdapat 15 poin yang berisi larangan bagi PNS yang memanfaatkan APBD atau APBN. PNS dilarang sama sekali main proyek, dalam PP tersebut bahkan juga menyebutkan sanksi bagi yang bermain mengatur pemenang tender.

Untuk sanksi terberat mulai penurunan tidak dinaikan pangkat selama 3 tahun, pembebasan dari jabatan dan diberhentikan dari PNS.

Terkait oknum PNS, yang diduga turut bermain dalam proyek pembangunan, bahkan menjadi pemborong, ini dapat menyebabkan timbulnya korupsi kolusi dan nepotisme (KKN), hal semacam itu pula yang dapat menjadi penyebab persaingan usaha yang tidak sehat.

Untuk mengantisipasi perlu tindakan yang tegas dari pihak – pihak terkait. (zmi)

Berita Terkait

Kapolres Dumai Bersama Ketua Bhayangkari dan Rombongan Kunker ke Polsek Medang Kampai

Oknum Petugas Bank BRI Bagansiapiapi Nakal Tipu Nasabah

Cegah Gangguan Kamtibmas, Team Tembak Polres Kampar Rutin Patroli Malam

Polsek bangko gagalkan peredaran 45 Kg sabu dan 30.000 butir Extasi jaringan Internasional

Bukan Kelamin Suami Terlalu Besar, Kematian Istri Barsah karena Ini

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kronilogi Penganiayaan Pelajar MTS Hingga Tewas oleh Oknum Polisi

2

Wow! Ternyata Gubernur Dapet Bonus 1,7 Miliar Per Bulan Dari Pajak Kendaraan

3

Ironi di Riau, Barang Bukti Kasus Korupsi Malah Dikorupsi Lagi

4

Kecanduan Film Porno, Seorang Pria Bunuh Bocah Perempuan Lalu Perkosa Jasadnya

5

Disidang, Roy Suryo Sebut Ijazah Jokowi Yang Beredar 99 Persen Palsu

6

Hati-hati Modus Gerebek Mesum OTK di Pekanbaru Peras dan Rampas Mobil

7

Jejak Kasus Oknum Polisi Cabuli ABG Berdalih Tindak Pelanggar Lalu Lintas

8

Di Balik Surat BEM UGM untuk UNICEF: Nyawa Seharga Buku Tulis dan Teror yang Mengintai

9

Oknum Guru PPPK Diduga Selingkuh di Rumah Sendiri, Digerebek Suami dan Warga

10

Suport Atensi Kapolres Basmi Bali & Kenalpot Brong Demi Kenyamanan Masyarakat Jelang Ramadhan, " Ini