MENU TUTUP

Tidak Fair..!!! Diduga Proyek APBD Rohil Sudah Bertuan Sebelum Lelang

Kamis, 05 November 2020 | 18:50:30 WIB
Tidak Fair..!!! Diduga Proyek APBD Rohil Sudah Bertuan Sebelum Lelang Ilustrasi

WAWASANRIAU.com - Masyarakat kabupaten Rokan Hilir (Rohil) khusunya kontraktor lokal dihebohkan dengan isu yang berkembang. Katanya, proyek pengadaan sudah bertuan sebelum dilelang.

Mengutip dari salah satu akun media sosial facebook, Erwin Murin menuliskan ungkapan kekecewaan terhadap kinerja pemda Rohil. Dalam hal ini unit pokja bertanggung jawab sebagai pelaksana untuk mengevaluasi proyek tersebut.

Tulisnya, "Menyoal Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Pemda Rohil  terkait pembangunan insfrastruktur...yang mengacu pada Peraturan dan Perundang undang yang berlaku.sekarang antara masyarakat dunia usaha.serta Pokja yang dibentuk untuk mengevaluasi proyek lelang tersebut.dalam presfektif pembangunan secara objektif .namun tidak jarang pula yang terjadi...lebih bersifat subjektif...dan indikator ini dapat kita lihat.keluhan masyarakat dunia usaha.bahwa proyek proyek tersebut sudah bertuan atau sudah ada tuannya sebelum lelang dimulai...?! Sehingga masyarakat dunia usaha kalang kabut...untuk menutupi pembiayaan yang sudah terlanjur dikeluarkan  .tidak fair....ungkap Darwin Murin.

Menanggapi apa yang disampaikan oleh Darwin murin selaku salah satu tokoh masyarakat Rohil, melalui aku facebooknya Erwin Murin tersebut hendaklah ditanggapi pihak aparat penegakan hukum. Pasalnya, kuat diduga ada permainan proyek dikalangan oknum pemerintah pemda Rohil. 

Sesuai amanat undang -undang seorang pegawai negeri sipil (PNS) dilarang untuk terlibat dalam usaha konstruksi yang berasal dari anggaran pemerintah, baik anggaran APBN ataupun APBD.

Larangan tersebut sudah jelas disebutkan dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang displin PNS pada pasal 4 ayat 2 terdapat 15 poin yang berisi larangan bagi PNS yang memanfaatkan APBD atau APBN. PNS dilarang sama sekali main proyek, dalam PP tersebut bahkan juga menyebutkan sanksi bagi yang bermain mengatur pemenang tender.

Untuk sanksi terberat mulai penurunan tidak dinaikan pangkat selama 3 tahun, pembebasan dari jabatan dan diberhentikan dari PNS.

Terkait oknum PNS, yang diduga turut bermain dalam proyek pembangunan, bahkan menjadi pemborong, ini dapat menyebabkan timbulnya korupsi kolusi dan nepotisme (KKN), hal semacam itu pula yang dapat menjadi penyebab persaingan usaha yang tidak sehat.

Untuk mengantisipasi perlu tindakan yang tegas dari pihak – pihak terkait. (zmi)

Berita Terkait

Miliki 12 Paket Sabu, Mantan Honorer Satpol PP Diamankan Polres Inhu

Kejari Rohil Teliti Berkas Tersangka Korupsi Proyek Danau Buatan

Anggota DPRD Bengkalis di "Polisikan"

Dalam Semalam, 2 Pelaku Judi Togel di Ringkus Satreskrim Polres Kampar

PN Rohil Gelar Sidang Kasus Pencabulan, PH Sebut Kesaksian Korban Tidak Sesuai BAP

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

PSI X ESI Rohil Hadirkan Turnamen Free Fire Independent Day 2026

2

Kadisdikbud Rohil Pastikan Program Seragam Sekolah Gratis SD-SMP Tetap Berlanjut

3

STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Siap Gelar UAS Genap TA 2025/2026

4

Menjembatani Peradaban, Menggapai Harapan: Jembatan Merah Putih Presisi di Rohil Diresmikan

5

Simak Arahan Kadisdikbud Rohil saat Buka MPLS di SMPN 1 Bangko

6

Ringankan Beban Masyarakat, Sat Binmas Polres Rohil Gelar Gerakan Pangan Murah

7

Muhammad Maliki Resmi Berlabuh ke PSI, Optimistis Tatap Pemilu 2029

8

Polsek Bangko Gelar Malam Pengantar Tugas Kompol Buyung Kardinal

9

65 Anggota Polres Rohil Naik Pangkat, Kapolres Tekankan Peningkatan Profesionalisme

10

Bupati Rohil Resmikan Festival Ekraf Pesona Boapi 2026, Dorong Digitalisasi UMKM Via QRIS