MENU TUTUP

Tidak Fair..!!! Diduga Proyek APBD Rohil Sudah Bertuan Sebelum Lelang

Kamis, 05 November 2020 | 18:50:30 WIB
Tidak Fair..!!! Diduga Proyek APBD Rohil Sudah Bertuan Sebelum Lelang Ilustrasi

WAWASANRIAU.com - Masyarakat kabupaten Rokan Hilir (Rohil) khusunya kontraktor lokal dihebohkan dengan isu yang berkembang. Katanya, proyek pengadaan sudah bertuan sebelum dilelang.

Mengutip dari salah satu akun media sosial facebook, Erwin Murin menuliskan ungkapan kekecewaan terhadap kinerja pemda Rohil. Dalam hal ini unit pokja bertanggung jawab sebagai pelaksana untuk mengevaluasi proyek tersebut.

Tulisnya, "Menyoal Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Pemda Rohil  terkait pembangunan insfrastruktur...yang mengacu pada Peraturan dan Perundang undang yang berlaku.sekarang antara masyarakat dunia usaha.serta Pokja yang dibentuk untuk mengevaluasi proyek lelang tersebut.dalam presfektif pembangunan secara objektif .namun tidak jarang pula yang terjadi...lebih bersifat subjektif...dan indikator ini dapat kita lihat.keluhan masyarakat dunia usaha.bahwa proyek proyek tersebut sudah bertuan atau sudah ada tuannya sebelum lelang dimulai...?! Sehingga masyarakat dunia usaha kalang kabut...untuk menutupi pembiayaan yang sudah terlanjur dikeluarkan  .tidak fair....ungkap Darwin Murin.

Menanggapi apa yang disampaikan oleh Darwin murin selaku salah satu tokoh masyarakat Rohil, melalui aku facebooknya Erwin Murin tersebut hendaklah ditanggapi pihak aparat penegakan hukum. Pasalnya, kuat diduga ada permainan proyek dikalangan oknum pemerintah pemda Rohil. 

Sesuai amanat undang -undang seorang pegawai negeri sipil (PNS) dilarang untuk terlibat dalam usaha konstruksi yang berasal dari anggaran pemerintah, baik anggaran APBN ataupun APBD.

Larangan tersebut sudah jelas disebutkan dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang displin PNS pada pasal 4 ayat 2 terdapat 15 poin yang berisi larangan bagi PNS yang memanfaatkan APBD atau APBN. PNS dilarang sama sekali main proyek, dalam PP tersebut bahkan juga menyebutkan sanksi bagi yang bermain mengatur pemenang tender.

Untuk sanksi terberat mulai penurunan tidak dinaikan pangkat selama 3 tahun, pembebasan dari jabatan dan diberhentikan dari PNS.

Terkait oknum PNS, yang diduga turut bermain dalam proyek pembangunan, bahkan menjadi pemborong, ini dapat menyebabkan timbulnya korupsi kolusi dan nepotisme (KKN), hal semacam itu pula yang dapat menjadi penyebab persaingan usaha yang tidak sehat.

Untuk mengantisipasi perlu tindakan yang tegas dari pihak – pihak terkait. (zmi)

Berita Terkait

PN Rohil kandaskan tuntutan, hukum mati Istri pembunuh Suami

Tolong! Balita Ini Hilang Sejak Kemaren

Bupati Rohil Afrizal Sintong Tinjau Kapal Ilegal Fishing Tangkapan Warga Nelayan

Oknum Satpol PP di Pelalawan Ketahuan Pakai Ekstasi, Setelah Berkelahi hingga Maki Polisi

Alamak!! Polda Riau Tangkap Satu Dari Banyak Pengusaha Galangan Kapal Kayu di Bagansiapiapi

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

HUT ke-30 SMAN 11 Pekanbaru Momentum Tingkatkan Prestasi Akademik dan Olahraga

2

Agus Rama Bacakan Puisi “Efisiensi yang Membutakan” Pada Lomba Puisi JMSI Riau

3

Kasus DBD Alami Peningkatan Di Puskesmas Bagansipiapi

4

SDN 020 Pangkalan Baru Seperti Kandang Ayam

5

Komisi II DPRD Kampar Terima Aspirasi FKDT: Guru MDTA Minta Kesejahteraan

6

Bobroknya Pelayanan RSUD Bangkinang, DPRD Kampar Akan Panggil Pihak Terkait

7

PMI Riau Gelar Musyawarah Kerja Tahun 2025, Beri Penghargaan kepada 20 Pendonor

8

Nelson Manalu Kembali Dipercaya Memimpin Partai Hanura Siak Periode 2025 - 2030

9

Pimpin DPD Hanura Riau 5 Tahun ke Depan, H Darnil Siapkan Strategi Khusus Besarkan Partai

10

Bandara Internasional SSK II Salurkan Bantuan Kacamata Baca untuk Siswa