MENU TUTUP

Tidak Fair..!!! Diduga Proyek APBD Rohil Sudah Bertuan Sebelum Lelang

Kamis, 05 November 2020 | 18:50:30 WIB
Tidak Fair..!!! Diduga Proyek APBD Rohil Sudah Bertuan Sebelum Lelang Ilustrasi

WAWASANRIAU.com - Masyarakat kabupaten Rokan Hilir (Rohil) khusunya kontraktor lokal dihebohkan dengan isu yang berkembang. Katanya, proyek pengadaan sudah bertuan sebelum dilelang.

Mengutip dari salah satu akun media sosial facebook, Erwin Murin menuliskan ungkapan kekecewaan terhadap kinerja pemda Rohil. Dalam hal ini unit pokja bertanggung jawab sebagai pelaksana untuk mengevaluasi proyek tersebut.

Tulisnya, "Menyoal Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Pemda Rohil  terkait pembangunan insfrastruktur...yang mengacu pada Peraturan dan Perundang undang yang berlaku.sekarang antara masyarakat dunia usaha.serta Pokja yang dibentuk untuk mengevaluasi proyek lelang tersebut.dalam presfektif pembangunan secara objektif .namun tidak jarang pula yang terjadi...lebih bersifat subjektif...dan indikator ini dapat kita lihat.keluhan masyarakat dunia usaha.bahwa proyek proyek tersebut sudah bertuan atau sudah ada tuannya sebelum lelang dimulai...?! Sehingga masyarakat dunia usaha kalang kabut...untuk menutupi pembiayaan yang sudah terlanjur dikeluarkan  .tidak fair....ungkap Darwin Murin.

Menanggapi apa yang disampaikan oleh Darwin murin selaku salah satu tokoh masyarakat Rohil, melalui aku facebooknya Erwin Murin tersebut hendaklah ditanggapi pihak aparat penegakan hukum. Pasalnya, kuat diduga ada permainan proyek dikalangan oknum pemerintah pemda Rohil. 

Sesuai amanat undang -undang seorang pegawai negeri sipil (PNS) dilarang untuk terlibat dalam usaha konstruksi yang berasal dari anggaran pemerintah, baik anggaran APBN ataupun APBD.

Larangan tersebut sudah jelas disebutkan dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang displin PNS pada pasal 4 ayat 2 terdapat 15 poin yang berisi larangan bagi PNS yang memanfaatkan APBD atau APBN. PNS dilarang sama sekali main proyek, dalam PP tersebut bahkan juga menyebutkan sanksi bagi yang bermain mengatur pemenang tender.

Untuk sanksi terberat mulai penurunan tidak dinaikan pangkat selama 3 tahun, pembebasan dari jabatan dan diberhentikan dari PNS.

Terkait oknum PNS, yang diduga turut bermain dalam proyek pembangunan, bahkan menjadi pemborong, ini dapat menyebabkan timbulnya korupsi kolusi dan nepotisme (KKN), hal semacam itu pula yang dapat menjadi penyebab persaingan usaha yang tidak sehat.

Untuk mengantisipasi perlu tindakan yang tegas dari pihak – pihak terkait. (zmi)

Berita Terkait

KPK Geledah Rumah Dinas Walikota Dumai Zul As

Polres Rohil Gelar Konferensi Pers Terkait Kasus Pengelolaan Dana DAK,ADK dan BKK T.A 2022

Benarkah Kapolres Rohil akan menindak dugaan Judi di Bagansiapiapi

Sat Narkoba Polres Rohil Basmi Narkoba Sampai Keakar -akarnya

PN Rohil Ungkap Terdakwa Bawa Sabu 31Kg Bersama Istri dan Anak

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

DPRD Rohil Gelar Paripurna Raperda Perubahan APBD Tahun 2026

2

Daftar Lengkap 21 Pejabat Pemkab Rohil yang Baru Dilantik Bupati H. Bistamam

3

Polres Rohil tindak tegas Illegalloging di Sinaboi, 2 Tersangka Diamankan, Ratusan Batang Kayu Disit

4

Forum Media Daerah Rohil Resmi Surati DPRD, Desak RDP Soal Anggaran Kerjasama Media

5

Tingkatkan Stok Darah Pasien, PHR dan PMI Rohil Gelar Aksi Kemanusiaan

6

Tanam Pohon Trembesi di Sungai Bakau, Polsek Sinaboi Gencarkan Green Policing

7

Pamit ke Camat dan Pemdes, Mahasiswa KKN STAI Ar-Ridho Akhiri Masa Pengabdian di Sinaboi

8

Media Lokal Rohil Soroti Kemitraan Publikasi, Pemkab dan DPRD Diminta Buka Ruang Dialog

9

Hadir di Malam Puncak Haul ke-80, Dr. Maliki Ikuti Rangkaian Peringatan Syekh Oesman Syahbuddin

10

Malam Puncak Haul ke-80 Syekh Oesman Syahbuddin, Bagansiapiapi Dipadati Jamaah dan Masyarakat