MENU TUTUP

Tidak Fair..!!! Diduga Proyek APBD Rohil Sudah Bertuan Sebelum Lelang

Kamis, 05 November 2020 | 18:50:30 WIB
Tidak Fair..!!! Diduga Proyek APBD Rohil Sudah Bertuan Sebelum Lelang Ilustrasi

WAWASANRIAU.com - Masyarakat kabupaten Rokan Hilir (Rohil) khusunya kontraktor lokal dihebohkan dengan isu yang berkembang. Katanya, proyek pengadaan sudah bertuan sebelum dilelang.

Mengutip dari salah satu akun media sosial facebook, Erwin Murin menuliskan ungkapan kekecewaan terhadap kinerja pemda Rohil. Dalam hal ini unit pokja bertanggung jawab sebagai pelaksana untuk mengevaluasi proyek tersebut.

Tulisnya, "Menyoal Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Pemda Rohil  terkait pembangunan insfrastruktur...yang mengacu pada Peraturan dan Perundang undang yang berlaku.sekarang antara masyarakat dunia usaha.serta Pokja yang dibentuk untuk mengevaluasi proyek lelang tersebut.dalam presfektif pembangunan secara objektif .namun tidak jarang pula yang terjadi...lebih bersifat subjektif...dan indikator ini dapat kita lihat.keluhan masyarakat dunia usaha.bahwa proyek proyek tersebut sudah bertuan atau sudah ada tuannya sebelum lelang dimulai...?! Sehingga masyarakat dunia usaha kalang kabut...untuk menutupi pembiayaan yang sudah terlanjur dikeluarkan  .tidak fair....ungkap Darwin Murin.

Menanggapi apa yang disampaikan oleh Darwin murin selaku salah satu tokoh masyarakat Rohil, melalui aku facebooknya Erwin Murin tersebut hendaklah ditanggapi pihak aparat penegakan hukum. Pasalnya, kuat diduga ada permainan proyek dikalangan oknum pemerintah pemda Rohil. 

Sesuai amanat undang -undang seorang pegawai negeri sipil (PNS) dilarang untuk terlibat dalam usaha konstruksi yang berasal dari anggaran pemerintah, baik anggaran APBN ataupun APBD.

Larangan tersebut sudah jelas disebutkan dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang displin PNS pada pasal 4 ayat 2 terdapat 15 poin yang berisi larangan bagi PNS yang memanfaatkan APBD atau APBN. PNS dilarang sama sekali main proyek, dalam PP tersebut bahkan juga menyebutkan sanksi bagi yang bermain mengatur pemenang tender.

Untuk sanksi terberat mulai penurunan tidak dinaikan pangkat selama 3 tahun, pembebasan dari jabatan dan diberhentikan dari PNS.

Terkait oknum PNS, yang diduga turut bermain dalam proyek pembangunan, bahkan menjadi pemborong, ini dapat menyebabkan timbulnya korupsi kolusi dan nepotisme (KKN), hal semacam itu pula yang dapat menjadi penyebab persaingan usaha yang tidak sehat.

Untuk mengantisipasi perlu tindakan yang tegas dari pihak – pihak terkait. (zmi)

Berita Terkait

Kapolres Dumai AKBP Hardi Dinata Resmikan Gedung Bhayangkari Ranting Sungai Sembilan

Polsek Bangko Berhasil Amankan Spesial Curat

Polisi Bangko Patroli Titik Api di Areal HPH PT DRT

Dicari Polisi, Pria Ini Ngaku Islam, Nyembah Matahari dan Sebut Naik Haji Pemborosan

Sat Lantas Polres Rohil bersama Dishub Pengecekan Orang dan Kendaraan

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Polres Rohil Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Ekstasi Seberat 5,8 KG, Enam Tersangka Diamankan

2

Kapolda Riau Beri Penghargaan kepada Polres Rohil Atas Pengungkapan 80 Kg Sabu

3

Kajari Rohil Firdaus Perkuat Sinergi dengan Insan Pers melalui Coffee Morning

4

Awali Hari Kerja 2026: Bupati H. Bistamam Tekankan Disiplin dan Percepatan Program

5

Dr. Muhammad Maliki Buka Peluang Kerja bagi 10 Putra-Putri Rokan Hilir

6

Sekda Rohil Pimpin Rapat Finalisasi Dokumen RT RW :Percepat Pengesahan

7

Kalapas Bangkinang Apresiasi Dedikasi Petugas Selama 3 Hari Pelayanan Prima

8

Kunjungan Lebaran Di Lapas Bangkinang Warnai Kehangatan

9

Kapolres Rohil Tinjau Pos Pengamanan Ops Ketupat Lancang Kuning 2026

10

Oknum Wartawan Kena OTT Polisi Diduga Peras Pengacara 3 Juta Untuk Lebaran