MENU TUTUP

Breaking News: Pungli PTSL, Penghulu Bahtera Makmur Rohil Ditahan Kejari Rohil

Senin, 23 Maret 2020 | 19:23:05 WIB
Breaking News: Pungli PTSL, Penghulu Bahtera Makmur Rohil Ditahan Kejari Rohil

WAWASANRIAU.com - Kejaksaan Negri (Kejari) Rohil melakukan  penahanan terhadap Penghulu Bahter Makmur, Kecamatan Bagansinembah. Kali ini dugaan pungli prohram.prona Presiden Joko Widodo yang seharusnya gratis namun dimintai uang kepada masyarakat.

Tersangka Pungli Penghulu Narso (48) penghulu aktif sampai saat ini ia memakai rompi merah pesakitan dan tampak dibawa keluar dari ruangan Tindak Pidana Kusus (Pidsus) Kejari Rohil.

Tampak tersangka didampingi Penasehat Hukum (PH) serta juga saat keluar ruangan tampak Kajari Rohil Gaos Wicaksono,SH, Kasi Intel Dian Afandi Panjaitan,SH, Kasipidsus Herlina Samosir,SH dan para Jaksa Marulitua Sitanggang,SH.

Tersangka Narso  diduga melakulan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Pengurusan Pendaftatan Tanah Sistematis Lengkap  (PTSL) pada Kepenghuluan Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2017.

Kajari Gaos didampingi Kasipidsus Herlina Samosir menjelaskan, tindak pidana korupsi yakni pungutan liar kurang lebih sebesar Rp. 335.000.000,- yang dilakukan Tersangka Narso. Sangkaan Pasal 12 huruf e jo Pasal 11 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Kasus ini berawal dari laporan masyarakat dan kita mulai penyidikan sejak Agustus 2019. Pemanggilan pertama tak datang, panggilan kedua tak datang barulah panggilan ketiga datang. Tersangka akan disangkakan pasal 12 itu paling lama 20 tahun dan paling singkat 4 tahun," tegas Kajari.

Tersangka langsung ditahan di Rutan Bagansiapiapi menunggu proses persidangan. Terkait jumlah tersangka sampai saat ini masih satu orang namun tak menutup kemungkinan  bisa bertambah jika adanya fakta persidangan nantinya. "Kita belum mengarah kesana kita lihat dulu sementara satu orang penghulu ini saja," jelasnya.

Dalam kasus ini Jaksa yang menangani langsung  Kasipidsus Herlina Samosir dan beberapa orang jaksa lainnya diantaramya Yan Prana,SH, Sahwir,SH dan Niki Junismero,SH.

Herlina Samosir menambahkan, bahwa dalam penyidikan setiap masyarakat dimintak sebesar 1 juta. "Dimintai secara bertahap mengurus PTSL ada yang selesai ada juga yang belum selesai sampai saat ini," kata Kasipidsus.

Kepada penghulu Rohil lainnya diminta tidak nekat melakukan pungli, apalagi program pemerintah jelas bahwa PTSL Gratis dan jika kedapatan.masyarakat diminta berperan aktif melaporkan ke Kejari Rohil.

Adapun data tersangka ialah :

Nama : NARSO Alias NARSO

TTL.   : Purwokerto (Jawa Tengah), 25 Agustus 1971

Umur. : 48 Tahun

Tempat Tinggal : Simpang Pujud Jl. Sidorukun RT.003/RW.001 Desa Bahtera Makmur Kel. Bahtera Makmur Kec. Bagan Sinembah

Jabatan : Penghulu Bahtera Makmur

 

(dgt)

Berita Terkait

Jasad TKW Asal Kundur yang Diduga Tewas Dibunuh Masih di RS Malaysia

Jaksa Agung Akui Aset Sitaan Dipakai Anak Buah, Dari Mobil Hingga Apartemen

Polsek Panipahan gelar razia CIPKON

Surat Damai Kasus Pencabulan Siswi SDN 181 Pekanbaru Tidak Pengaruhi Hukum Pidana

Kolaborasi Kodam I/BB & Polda Sumut Pastikan Anak Panti Asuh Dapat Asupan Nutrisi Yang Baik

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kronilogi Penganiayaan Pelajar MTS Hingga Tewas oleh Oknum Polisi

2

Wow! Ternyata Gubernur Dapet Bonus 1,7 Miliar Per Bulan Dari Pajak Kendaraan

3

Ironi di Riau, Barang Bukti Kasus Korupsi Malah Dikorupsi Lagi

4

Kecanduan Film Porno, Seorang Pria Bunuh Bocah Perempuan Lalu Perkosa Jasadnya

5

Disidang, Roy Suryo Sebut Ijazah Jokowi Yang Beredar 99 Persen Palsu

6

Jejak Kasus Oknum Polisi Cabuli ABG Berdalih Tindak Pelanggar Lalu Lintas

7

Di Balik Surat BEM UGM untuk UNICEF: Nyawa Seharga Buku Tulis dan Teror yang Mengintai

8

Oknum Guru PPPK Diduga Selingkuh di Rumah Sendiri, Digerebek Suami dan Warga

9

Suport Atensi Kapolres Basmi Bali & Kenalpot Brong Demi Kenyamanan Masyarakat Jelang Ramadhan, " Ini

10

Sidang Isbad, Muhammadiah Tetapkan 18 Februari 2026 Lebih Awal Dari Pemerintah