MENU TUTUP

Breaking News: Pungli PTSL, Penghulu Bahtera Makmur Rohil Ditahan Kejari Rohil

Senin, 23 Maret 2020 | 19:23:05 WIB
Breaking News: Pungli PTSL, Penghulu Bahtera Makmur Rohil Ditahan Kejari Rohil

WAWASANRIAU.com - Kejaksaan Negri (Kejari) Rohil melakukan  penahanan terhadap Penghulu Bahter Makmur, Kecamatan Bagansinembah. Kali ini dugaan pungli prohram.prona Presiden Joko Widodo yang seharusnya gratis namun dimintai uang kepada masyarakat.

Tersangka Pungli Penghulu Narso (48) penghulu aktif sampai saat ini ia memakai rompi merah pesakitan dan tampak dibawa keluar dari ruangan Tindak Pidana Kusus (Pidsus) Kejari Rohil.

Tampak tersangka didampingi Penasehat Hukum (PH) serta juga saat keluar ruangan tampak Kajari Rohil Gaos Wicaksono,SH, Kasi Intel Dian Afandi Panjaitan,SH, Kasipidsus Herlina Samosir,SH dan para Jaksa Marulitua Sitanggang,SH.

Tersangka Narso  diduga melakulan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Pengurusan Pendaftatan Tanah Sistematis Lengkap  (PTSL) pada Kepenghuluan Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2017.

Kajari Gaos didampingi Kasipidsus Herlina Samosir menjelaskan, tindak pidana korupsi yakni pungutan liar kurang lebih sebesar Rp. 335.000.000,- yang dilakukan Tersangka Narso. Sangkaan Pasal 12 huruf e jo Pasal 11 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Kasus ini berawal dari laporan masyarakat dan kita mulai penyidikan sejak Agustus 2019. Pemanggilan pertama tak datang, panggilan kedua tak datang barulah panggilan ketiga datang. Tersangka akan disangkakan pasal 12 itu paling lama 20 tahun dan paling singkat 4 tahun," tegas Kajari.

Tersangka langsung ditahan di Rutan Bagansiapiapi menunggu proses persidangan. Terkait jumlah tersangka sampai saat ini masih satu orang namun tak menutup kemungkinan  bisa bertambah jika adanya fakta persidangan nantinya. "Kita belum mengarah kesana kita lihat dulu sementara satu orang penghulu ini saja," jelasnya.

Dalam kasus ini Jaksa yang menangani langsung  Kasipidsus Herlina Samosir dan beberapa orang jaksa lainnya diantaramya Yan Prana,SH, Sahwir,SH dan Niki Junismero,SH.

Herlina Samosir menambahkan, bahwa dalam penyidikan setiap masyarakat dimintak sebesar 1 juta. "Dimintai secara bertahap mengurus PTSL ada yang selesai ada juga yang belum selesai sampai saat ini," kata Kasipidsus.

Kepada penghulu Rohil lainnya diminta tidak nekat melakukan pungli, apalagi program pemerintah jelas bahwa PTSL Gratis dan jika kedapatan.masyarakat diminta berperan aktif melaporkan ke Kejari Rohil.

Adapun data tersangka ialah :

Nama : NARSO Alias NARSO

TTL.   : Purwokerto (Jawa Tengah), 25 Agustus 1971

Umur. : 48 Tahun

Tempat Tinggal : Simpang Pujud Jl. Sidorukun RT.003/RW.001 Desa Bahtera Makmur Kel. Bahtera Makmur Kec. Bagan Sinembah

Jabatan : Penghulu Bahtera Makmur

 

(dgt)

Berita Terkait

Nyamar Jadi Pembeli, Polsek Bangko Tangkap Warga Pujud Pengecer Sabu -sabu

Polsek Bangko Gelar Rekontruksi Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Pekaitan

Diduga Hotel dan Tempat Hiburan Dibagansiapiapi Tersebar Virus HIV/AIDS

Kejari Rohil Terima Uang Korupsi Jembatan Pedamaran II Rp 9,2 Milyar

Ajukan Kasasi Ke MA ! Terdakwa Irawan Sebelumnya Divonis 7 Tahun Menjadi 1.6 Tahun

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

ASSET Fasih Sampaikan Visi dan Misinya di Debat Publik KPU

2

Kampanye Dialogis di Ujung Tanjung, Keluarga Besar 838 Ajak Masyarakat Pilih Asset

3

LHKPN Disorot, Samsuri: Sudah Kita Laporkan Beserta Rincian Perolehannya

4

Sembako Murah, Program Afrizal Sintong Nyata Sudah Dilakukan

5

Ketum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang: Pemegang KTA PWI Wajib Patuhi Regulasi Pers

6

Sudah Banyak Rasakan Perubahan, Ribuan Masyarakat Jalan Bulan Sepakat Dukung Asset

7

Tim Lawyer Asset Lapor inisial JC ke Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir Tentang Dugaan Fitnah

8

Nasrudin Hasan : Pak Suyatno Berpesan ke Masyarakat Rohil Pilih Asset

9

Satu Persatu, Kini Wakil Ketua Tim Pemenangan Bijak Pula Yang Beralih Dukungan ke ASSET 01

10

Sah! Prabowo Hapuskan Kredit Macet UMKM, Petani dan Nelayan