MENU TUTUP

Surat Damai Kasus Pencabulan Siswi SDN 181 Pekanbaru Tidak Pengaruhi Hukum Pidana

Minggu, 18 November 2018 | 13:59:09 WIB
Surat Damai Kasus Pencabulan Siswi SDN 181 Pekanbaru Tidak Pengaruhi Hukum Pidana

PEKANBARU, WAWASANRIAU.COM - Dosen Universitas Islam  Riau (UIR), sarjana S3 serta pakar hukum pidana, DR Yudi Krismen US, SH, MH, turut angkat bicara terkiat pasca terjadi pencabulan terhadap siswi SD Negeri 181,  baru -baru ini.

"Perkara pidana terkait tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur, yang diduga dilakukan oleh oknum security SD 181 termasuk tindak pidana murni atau delik biasa,"kata Yudi, Minggu (18/11/2018).

Perihal perdamaian yang dibuat Kepala Sekolah dengan oknum security, tidak berpengaruh terhadap penegakan hukum tindak pidana pencabulan yang diduga dilakukan oknum tersebut. Demikian sebutnya ketika diketahui ada surat perdamaian sepihak dilakukan oleh Kepala Sekolah, Raja Seatinis, M.Pd SD N 181 Pekanbaru. 

"Kalau terbukti perbuatan pelaku dapat dikenakan Pasal 76E dan pasal 82 ayat (1) sebagaimana dimaksud pasal 76E. "jelas Yudi yang juga diyakini sebagai pakar hukum pidana itu. 

Bagi keluarga, terang Yudi, jangan merasa ragu akan perlindungan hukum yang diberikan untuk anaknya  karena negara sudah memberikan jaminan untuk anak bagi anak yang mendapatkan perlakuan yang tidak senonoh maupun perlakuan yang dapat menimbulkan kerugian pada orang tuanya maupun pada anak yang tentunya juga dapat memperhambat proses pertumbuhan anak itu sendiri. (rils/zmi)

Berita Terkait

Polres Inhu Tangani Dua Perkara Pemilu Dengan Enam Tersangka

Eggi Sudjana pengacara Elidanetti menyesalkan pengacara pihak tergugat DPP PAN tidak hadir

Heboh! Caleg Gerindra Lingga Tertangkap Saat Pesta Sabu di Batam

Gelar Upacara Bulanan Tahun 2025, Kapolres Rohil Beri Reward Personel Ungkap Kasus Balpres

Tawuran telan korban, Wali Kota Tangerang keluarkan instruksi

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kronilogi Penganiayaan Pelajar MTS Hingga Tewas oleh Oknum Polisi

2

Wow! Ternyata Gubernur Dapet Bonus 1,7 Miliar Per Bulan Dari Pajak Kendaraan

3

Ironi di Riau, Barang Bukti Kasus Korupsi Malah Dikorupsi Lagi

4

Kecanduan Film Porno, Seorang Pria Bunuh Bocah Perempuan Lalu Perkosa Jasadnya

5

Disidang, Roy Suryo Sebut Ijazah Jokowi Yang Beredar 99 Persen Palsu

6

Jejak Kasus Oknum Polisi Cabuli ABG Berdalih Tindak Pelanggar Lalu Lintas

7

Di Balik Surat BEM UGM untuk UNICEF: Nyawa Seharga Buku Tulis dan Teror yang Mengintai

8

Oknum Guru PPPK Diduga Selingkuh di Rumah Sendiri, Digerebek Suami dan Warga

9

Suport Atensi Kapolres Basmi Bali & Kenalpot Brong Demi Kenyamanan Masyarakat Jelang Ramadhan, " Ini

10

Sidang Isbad, Muhammadiah Tetapkan 18 Februari 2026 Lebih Awal Dari Pemerintah