MENU TUTUP

Ketua DPRD Riau Diperiksa KPK Dugaan Suap Proyek Jalan Duri - Sei Pakning Bengkalis

Kamis, 19 Maret 2020 | 22:21:09 WIB
Ketua DPRD Riau Diperiksa KPK Dugaan Suap Proyek Jalan Duri - Sei Pakning Bengkalis

PEKANBARU - Ketua DPRD Riau, Indra Gunawan Eet diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara dugaan suap terhadap Bupati Bengkalis non aktif, Amril Mukiminin pada proyek pembangunan Jalan lingkar Barat duri (Multi Years) di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, TA 2013 s/d TA 2015, Kamis (19/3/2020) siang ini.

 Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, memanggil Eet sebagai saksi dalam perkara itu.

Pemanggilan itu dibenarkan oleh Juri Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi GoRiau.com. Ali mengatakan, hingga saat ini pemeriksaan masih berlangsung di Jakarta (Gedung Merah Putih KPK).

Iya benar, yang bersangkutan (Indra Gunawan) dipanggil sebagai saksi, dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik KPK," terang Ali Fikri kepada GoRiau.com, Kamis siang.

Selanjutnya Ali Fikri juga membeberkan, selain Ketua DPRD Provinsi Riau, ada sebanyak 7 orang lainnya dari Riau yang turut dipanggil KPK untuk pemeriksaan, sebagai saksi terkait kasus yang menjerat Amril Mukminin itu.

7 orang tersebut adalah, Jufren yang menjabat sebagai Direktur CV Inayah Putri Perkasa, Nursita Nainggolan menjabat sebagai Direktur CV Mitra Mahaga, Nikmatul Akbar pemilik atau Direktur PT Nikma Ismarta Kismareud, Kaharudin Direktur PT Raja Tawar, Direktur Utama PT Yanmarindo Perkasa, Dedy Haryady, Direktur Utama PT Jaya Glassindo Abadi dan yang terakhir Awang yang menjabat sebagai staf teknis CV Maulana Creasindo Tama.

"Yang 7 orang ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DH dan HS," tutup Ali Fikri.

Untuk diketahui, Amril Mukminin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis. Besar suap yang diterima Rp 5,6 miliar.

Saat ini, Amril Mukminin menjalani penahanan di Rutan Klas IA Jakarta Timur cabang KPK sejak 6 Februari 2020 lalu. KPK sudah melakukan perpanjangan penahanan.

Amril Mukminin diduga menerima sekitar Rp2,5 miliar dari PT CGA sebelum menjabat sebagai bupati. Uang itu disinyalir untuk pelicin anggaran proyek peningkatan jalan Duri-Sei Pakning multiyears tahun 2017-2019.

Amril Mukminin kemudian kembali menerima dari PT CGA senilai Rp3,1 miliar saat telah menjabat sebagai Bupati Bengkalis. Uang tersebut diberikan sekitar Juni dan Juli 2017. Totalnya, Amril Mukminin diduga telah menerima Rp5,6 miliar.

Proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning sendiri merupakan bagian dari enam paket pekerjaan jalan di Kabupaten Bengkalis tahun 2013-2015. Dalam perjalanannya, proyek pembangunan jalan itu sempat dimenangkan oleh PT CGA.

Namun Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bengkalis saat itu dibatalkan, karena PT CGA diisukan masuk dalam daftar hitam Bank Dunia. PT CGA lantas menempuh jalur hukum ke Mahkamah Agung (MA) dan gugatan itu dikabulkan. Artinya, PT CGA kembali berhak melanjutkan proyek tersebut.

 

Sumber : goriau.com

Berita Terkait

Polres Rohil Tangkap Pasutri Transaksi Sabu Bersama Rekan di Rumah

Sat Narkoba Polres Rohil Amankan 40 Kg Daun Ganja Kering

Waras! Caleg PKS yang Cabuli Anak Kandung, kok bisa?

Polres Rohil Siapkan Berkas Tiga Tersangka Korupsi Dana Media di Sekwan

KPK Geledah Rumah Mantan Gubernur Kepri Nurdin Basirun

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kronilogi Penganiayaan Pelajar MTS Hingga Tewas oleh Oknum Polisi

2

Wow! Ternyata Gubernur Dapet Bonus 1,7 Miliar Per Bulan Dari Pajak Kendaraan

3

Ironi di Riau, Barang Bukti Kasus Korupsi Malah Dikorupsi Lagi

4

Kecanduan Film Porno, Seorang Pria Bunuh Bocah Perempuan Lalu Perkosa Jasadnya

5

Disidang, Roy Suryo Sebut Ijazah Jokowi Yang Beredar 99 Persen Palsu

6

Jejak Kasus Oknum Polisi Cabuli ABG Berdalih Tindak Pelanggar Lalu Lintas

7

Di Balik Surat BEM UGM untuk UNICEF: Nyawa Seharga Buku Tulis dan Teror yang Mengintai

8

Oknum Guru PPPK Diduga Selingkuh di Rumah Sendiri, Digerebek Suami dan Warga

9

Suport Atensi Kapolres Basmi Bali & Kenalpot Brong Demi Kenyamanan Masyarakat Jelang Ramadhan, " Ini

10

Sidang Isbad, Muhammadiah Tetapkan 18 Februari 2026 Lebih Awal Dari Pemerintah