MENU TUTUP

Ini Hasil Banding DKP-PERADI: Muslim Amir Dinyatakan Bersalah dan Denda Rp 20 juta

Kamis, 19 Maret 2020 | 15:10:41 WIB
Ini Hasil Banding DKP-PERADI: Muslim Amir Dinyatakan Bersalah dan Denda Rp 20 juta

PEKANBARU - Majelis Hakim Dewan Kehormatan Pusat- Perhimpunan Advokat Indonesia (DKP-PERADI) memponis Muslim Amir, SH, seorang Advokat, bersalah melanggar kode etik.

Sebelumnya, Majelis Hakim Dewan Kehormatan Daerah (DKD) PERADI Pekanbaru, menghukum Muslim Amir dengan pemberhentian selama setahun.

Muslim Amir diadili berdasarkan pengaduan teman sejawat (sesama Advokat) yakni DR Yudi Krismen atas dugaan perampasan klien Yudi Krismen, yakni kelurga pasien meninggal dunia akibat korban malpraktek di Rumah Sakit Aulia Pekanbaru.akhir tahun silam.

Muslim Amir, kemudian merampas hak-hak Yudi Krismen selaku Pengacara keluarga korban, dengan kedok sebagai Pengacara Cirporate di rumah sakit tersebut.

Tidak senang dengan tindakan tidak beretika itu, Yudi Krismen kemudian melaporkan masalah ini ke DKD PERADI Pekanbaru.

Setelah proses persidangan yang alot di DKD, Muslim Amir divonnis bersalah dan diberhentikan dari profesinya selama setahun. Muslim Amir kemudian mengajukan banding.

Di tingkat DKP ternyata Muslim Amir tetap dinyatakan bersalah. Dia dinyatakan melamggar dua pasal Kode Etik Advokat Indonesia.

Lantas, sebagai Pembanding Muslim Amir harus menerima hukuman: teguran tertulis serta membayar denda di tingkat Dewan Kehormatan Daerah (DKD-PERADI) Pekanbaru dan denda di Tingkat DKP-PERADI, masing-masing Rp 10 juta.

Dalam amar putusannya tanggal 3 Maret 2020, yang salinannya diterima Terbanding, DR Yudi Krismen, SH.,MH kenaren (18/3/2020). dijelaskan, Majelis DKP menerima sebagian upaya banding Muslim Amir.

"Tetapi, intinya DKP menyatakan Muslim Amir bersalah melanggar Pasal 3 Huruf d serta Pasal 5 Huruf a Kode Etiak Advokat Indonesia. Malah dia menerima hukuman denda Rp 20 juta," kata Yudi Krismen.

Sebagai Pengadu dan Terbanding, Yudi Krismen tampaknya masih melanjutkan perjuangannya.

"Dalam waktu dekat, saya akan menggugat secara Perdata: Muslim Amir, Dokter yang melakukan malpraktek dan pihak Rumah Sakit Aulia," kata Yudi Krismen. (rilis)

Berita Terkait

Maling Spesialis Bola Lampu Terekam CCTV di Bagansiapiapi

Kapolri :Dengan Layanan Darurat Laporan Masuk 10 Menit Petugas Sudah di TKP

Akasi Begal di Kerinci Korbannya di Rampok dan di Perkosa

Benarkah Kapolres Rohil akan menindak dugaan Judi di Bagansiapiapi

KURANG AJAR... Pulang Karaoke, Payudara Pengusaha Laundry Diremas Pria Misterius

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Polres Rohil Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Ekstasi Seberat 5,8 KG, Enam Tersangka Diamankan

2

Kapolda Riau Beri Penghargaan kepada Polres Rohil Atas Pengungkapan 80 Kg Sabu

3

Kajari Rohil Firdaus Perkuat Sinergi dengan Insan Pers melalui Coffee Morning

4

Awali Hari Kerja 2026: Bupati H. Bistamam Tekankan Disiplin dan Percepatan Program

5

Dr. Muhammad Maliki Buka Peluang Kerja bagi 10 Putra-Putri Rokan Hilir

6

Sekda Rohil Pimpin Rapat Finalisasi Dokumen RT RW :Percepat Pengesahan

7

Kalapas Bangkinang Apresiasi Dedikasi Petugas Selama 3 Hari Pelayanan Prima

8

Kunjungan Lebaran Di Lapas Bangkinang Warnai Kehangatan

9

Kapolres Rohil Tinjau Pos Pengamanan Ops Ketupat Lancang Kuning 2026

10

Oknum Wartawan Kena OTT Polisi Diduga Peras Pengacara 3 Juta Untuk Lebaran