MENU TUTUP

Ini Hasil Banding DKP-PERADI: Muslim Amir Dinyatakan Bersalah dan Denda Rp 20 juta

Kamis, 19 Maret 2020 | 15:10:41 WIB
Ini Hasil Banding DKP-PERADI: Muslim Amir Dinyatakan Bersalah dan Denda Rp 20 juta

PEKANBARU - Majelis Hakim Dewan Kehormatan Pusat- Perhimpunan Advokat Indonesia (DKP-PERADI) memponis Muslim Amir, SH, seorang Advokat, bersalah melanggar kode etik.

Sebelumnya, Majelis Hakim Dewan Kehormatan Daerah (DKD) PERADI Pekanbaru, menghukum Muslim Amir dengan pemberhentian selama setahun.

Muslim Amir diadili berdasarkan pengaduan teman sejawat (sesama Advokat) yakni DR Yudi Krismen atas dugaan perampasan klien Yudi Krismen, yakni kelurga pasien meninggal dunia akibat korban malpraktek di Rumah Sakit Aulia Pekanbaru.akhir tahun silam.

Muslim Amir, kemudian merampas hak-hak Yudi Krismen selaku Pengacara keluarga korban, dengan kedok sebagai Pengacara Cirporate di rumah sakit tersebut.

Tidak senang dengan tindakan tidak beretika itu, Yudi Krismen kemudian melaporkan masalah ini ke DKD PERADI Pekanbaru.

Setelah proses persidangan yang alot di DKD, Muslim Amir divonnis bersalah dan diberhentikan dari profesinya selama setahun. Muslim Amir kemudian mengajukan banding.

Di tingkat DKP ternyata Muslim Amir tetap dinyatakan bersalah. Dia dinyatakan melamggar dua pasal Kode Etik Advokat Indonesia.

Lantas, sebagai Pembanding Muslim Amir harus menerima hukuman: teguran tertulis serta membayar denda di tingkat Dewan Kehormatan Daerah (DKD-PERADI) Pekanbaru dan denda di Tingkat DKP-PERADI, masing-masing Rp 10 juta.

Dalam amar putusannya tanggal 3 Maret 2020, yang salinannya diterima Terbanding, DR Yudi Krismen, SH.,MH kenaren (18/3/2020). dijelaskan, Majelis DKP menerima sebagian upaya banding Muslim Amir.

"Tetapi, intinya DKP menyatakan Muslim Amir bersalah melanggar Pasal 3 Huruf d serta Pasal 5 Huruf a Kode Etiak Advokat Indonesia. Malah dia menerima hukuman denda Rp 20 juta," kata Yudi Krismen.

Sebagai Pengadu dan Terbanding, Yudi Krismen tampaknya masih melanjutkan perjuangannya.

"Dalam waktu dekat, saya akan menggugat secara Perdata: Muslim Amir, Dokter yang melakukan malpraktek dan pihak Rumah Sakit Aulia," kata Yudi Krismen. (rilis)

Berita Terkait

Keenakan Edar Shabu Seorang Petani Di Rohil Ditangkap Polisi

Kejari Rohil Bakal Digugat Sidang Sengketa Inpormasi Publik, LPJ Keuangan 2017 - 2018

Jadikan Ramadhan 1445 H Tambah Aman, Polsek Siak Hulu Lakukan Pengamanan Tertib Ramadhan LK 2024

Kapolsek Bangko Akui Segera Cek Penemuan Alat Isap Sabu di SD 026

Polisi Tangkap Pelaku Terduga Terosis Di Bagansiapiapi

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

HUT ke-30 SMAN 11 Pekanbaru Momentum Tingkatkan Prestasi Akademik dan Olahraga

2

Agus Rama Bacakan Puisi “Efisiensi yang Membutakan” Pada Lomba Puisi JMSI Riau

3

Kasus DBD Alami Peningkatan Di Puskesmas Bagansipiapi

4

SDN 020 Pangkalan Baru Seperti Kandang Ayam

5

Komisi II DPRD Kampar Terima Aspirasi FKDT: Guru MDTA Minta Kesejahteraan

6

Bobroknya Pelayanan RSUD Bangkinang, DPRD Kampar Akan Panggil Pihak Terkait

7

PMI Riau Gelar Musyawarah Kerja Tahun 2025, Beri Penghargaan kepada 20 Pendonor

8

Nelson Manalu Kembali Dipercaya Memimpin Partai Hanura Siak Periode 2025 - 2030

9

Pimpin DPD Hanura Riau 5 Tahun ke Depan, H Darnil Siapkan Strategi Khusus Besarkan Partai

10

Bandara Internasional SSK II Salurkan Bantuan Kacamata Baca untuk Siswa