MENU TUTUP

Ini Hasil Banding DKP-PERADI: Muslim Amir Dinyatakan Bersalah dan Denda Rp 20 juta

Kamis, 19 Maret 2020 | 15:10:41 WIB
Ini Hasil Banding DKP-PERADI: Muslim Amir Dinyatakan Bersalah dan Denda Rp 20 juta

PEKANBARU - Majelis Hakim Dewan Kehormatan Pusat- Perhimpunan Advokat Indonesia (DKP-PERADI) memponis Muslim Amir, SH, seorang Advokat, bersalah melanggar kode etik.

Sebelumnya, Majelis Hakim Dewan Kehormatan Daerah (DKD) PERADI Pekanbaru, menghukum Muslim Amir dengan pemberhentian selama setahun.

Muslim Amir diadili berdasarkan pengaduan teman sejawat (sesama Advokat) yakni DR Yudi Krismen atas dugaan perampasan klien Yudi Krismen, yakni kelurga pasien meninggal dunia akibat korban malpraktek di Rumah Sakit Aulia Pekanbaru.akhir tahun silam.

Muslim Amir, kemudian merampas hak-hak Yudi Krismen selaku Pengacara keluarga korban, dengan kedok sebagai Pengacara Cirporate di rumah sakit tersebut.

Tidak senang dengan tindakan tidak beretika itu, Yudi Krismen kemudian melaporkan masalah ini ke DKD PERADI Pekanbaru.

Setelah proses persidangan yang alot di DKD, Muslim Amir divonnis bersalah dan diberhentikan dari profesinya selama setahun. Muslim Amir kemudian mengajukan banding.

Di tingkat DKP ternyata Muslim Amir tetap dinyatakan bersalah. Dia dinyatakan melamggar dua pasal Kode Etik Advokat Indonesia.

Lantas, sebagai Pembanding Muslim Amir harus menerima hukuman: teguran tertulis serta membayar denda di tingkat Dewan Kehormatan Daerah (DKD-PERADI) Pekanbaru dan denda di Tingkat DKP-PERADI, masing-masing Rp 10 juta.

Dalam amar putusannya tanggal 3 Maret 2020, yang salinannya diterima Terbanding, DR Yudi Krismen, SH.,MH kenaren (18/3/2020). dijelaskan, Majelis DKP menerima sebagian upaya banding Muslim Amir.

"Tetapi, intinya DKP menyatakan Muslim Amir bersalah melanggar Pasal 3 Huruf d serta Pasal 5 Huruf a Kode Etiak Advokat Indonesia. Malah dia menerima hukuman denda Rp 20 juta," kata Yudi Krismen.

Sebagai Pengadu dan Terbanding, Yudi Krismen tampaknya masih melanjutkan perjuangannya.

"Dalam waktu dekat, saya akan menggugat secara Perdata: Muslim Amir, Dokter yang melakukan malpraktek dan pihak Rumah Sakit Aulia," kata Yudi Krismen. (rilis)

Berita Terkait

Wajib tau!! Usaha Somel Didesa Darusalam Sinaboi Ilegal

PN Rohil Tunda Putusan Sidang Awi Tongseng, kenapa?

Tim Ojoloyo Tangkap Pelaku Narkoba di Warung Kopi

Robin SH MH : Hukuman AS Diperbaiki Menjadi 2 Tahun

Ini Hak Jawab Sekwan Rohil, Dugaan Permainan 1,6M Anggaran Pelantikan DPRD

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

DPC Siliwangi Rohil Galang Dana untuk Korban Bencana di Pulau Sumatra

2

Bupati Bistamam Kukuhkan 167 Dewan Hakim MTQ Ke-XX Kabupaten Rokan Hilir tahun 2025

3
Advertorial

Rohil Kembali Raih Empat Penghargaan Evaluasi PKS Tripartit se-Riau

4
Advertorial

Bupati Rohil H.Bistamam Buka Workshop Eksekutif Pencegahan Tindakan Pidana Korupsi

5

Polres Rohil Ungkap 79,98 Kilogram Sabu, Kurir Residivis Kembali Ditangkap

6

APBD Rohil Tahun Anggaran 2026 Disahkan: Bupati Rohil Apresiasi Dewan

7

Pemkab Rohil Gelar Rapat Pembangunan Koperasi Merah Putih: Mencapai Progress Signifikan

8

Lapas Bagansiapiapi Gelar Skrining Kesehatan: Cegah Dini HIV Dalam Lapas

9

Mantan Staf dan Karyawan SPR Trada : Ungkap Proses Dirumahkan dan Masalah Internal Perusahaan

10

Tim KLH RI Tinjau TPA Bagan Batu: Suwandi Berharap Masyarakat Turut Berperan