MENU TUTUP

Ungkap Kasus Karhutla, Polsek Sinaboi Amankan Diduga Pelaku Sedang di Pondok Ladang

Minggu, 04 Juni 2023 | 12:19:06 WIB
Ungkap Kasus Karhutla, Polsek Sinaboi Amankan Diduga Pelaku Sedang di Pondok Ladang

Sinaboi - Ungkap kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di Jln  Bumi Jaya Kepenghuluan Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rohil. Selasa 30 Mei 2023 Pukul 14.00 WIB. Kemarin, Polsek Sinaboi Polres Rokan Hilir (Rohil)
mengamankan diduga pelaku di sebuah pondok ladang. Selasa 30 Mei 2023 Pukul 15.00 WIB.

Seorang petani bernama Ngatmin (51 Tahun) , alamat Jln Sukajadi Kepenghuluan Ujung Tanjung Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rohil. Diamankan setelah mengakui kepada petugas kalau awalnya dirinya membakar tikar lalu menumpukkan kayu hingga karena tiupan angin yang kencang  api tidak bisa dijinakkan.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya laporan pengungkapan penangkapan diduga pelaku Tindak Pidana Karhutla diwilayah hukum Polres Rohil oleh jajaran di Polsek Sinaboi tersebut, dengan membeberkan kronologis kejadiannya sebagai berikut.

Pada hari Selasa Tanggal 30 Mei 2023 Sekira jam 13.00 Wib Atas perintah Kapolsek Sinaboi saudara Iptu H.Tinambunan S,sos,.Msi. Bhabinkamtibmas Kepenghuluan Sungai Bakau bersama MPA Kepenghuluan Sungai Bakau melaksanakan patroli karlahut, dan sekira jam 15.00 Wib Petugas Patroli menemukan kepulan asap dan selanjutnya melaporkan akan hal tersebut kepada Kapolsek Sinaboi.

Selanjutnya atas perintah Kapolsek Sinaboi,  Bhabinkamtibmas Kepenghuluan Darussalam, Piket Spkt dan Piket Reskrim menuju ke TKP untuk memadamkan temuan karlahut, dan setibanya di TKP kemudian memadamkan api yang membakar lahan tersebut dan menemukan pelaku saudara Ngatmin dan saksi saudara Sudarno sedang berada di pondok ladang tersebut, lalu terhadap keduanya diamankan.

Dan dilakukan interogasi terhadap pelaku saudara Ngatmin dan pelaku mengakui bahwa telah membakar lahan tersebut dengan menggunakan tikar bekas yang diambil dari dalam pondok lalu membakarnya menggunakan mancis diatas tumpukan kayu lalu api hidup dan akibat angin berhembus kencang, api membesar sehingga menyebar dan tidak dapat dipadamkan. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek sinaboi guna proses lebih lanjut," jelas Kasi Humas Polres Rohil ini.

Saudara Ngatmin diamankan bersama barang bukti, 1 Mancis Metro lighter dan 3 Batang kayu bekas bakaran. Kemudian di sangkakan Pasal 78 Ayat (4) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf b dalam Pasal 36 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang R.I Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang-Undang RI No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan atau Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h Jo Pasal 98 Ayat (1) atau Pasal 99 ayat (1) Undang-undang RI No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," imbuhya.(rls)

Berita Terkait

Berkas Lengkap, Polda Riau Akan Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Karhutla PT BMI

Masyarakat Khawatir Bagansiapiapi Jadi Sarang Judi, Polda Riau diminta Tanggap

Satlantas Polres Rohil Edukasi Tertib Berlalu Lintas Di SMA N 2 Tanah Putih

Komitmen HALINAR.! Rutan Kelas II B Dumai Selalu Adakan Razia Serentak Bersama Kepolisian, TNI & BNN

KPK Mandek Usut Suap Garuda karena Dokumen Bahasa Inggris

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Polres Rohil Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Ekstasi Seberat 5,8 KG, Enam Tersangka Diamankan

2

Kapolda Riau Beri Penghargaan kepada Polres Rohil Atas Pengungkapan 80 Kg Sabu

3

Kajari Rohil Firdaus Perkuat Sinergi dengan Insan Pers melalui Coffee Morning

4

Awali Hari Kerja 2026: Bupati H. Bistamam Tekankan Disiplin dan Percepatan Program

5

Dr. Muhammad Maliki Buka Peluang Kerja bagi 10 Putra-Putri Rokan Hilir

6

Sekda Rohil Pimpin Rapat Finalisasi Dokumen RT RW :Percepat Pengesahan

7

Kalapas Bangkinang Apresiasi Dedikasi Petugas Selama 3 Hari Pelayanan Prima

8

Kunjungan Lebaran Di Lapas Bangkinang Warnai Kehangatan

9

Kapolres Rohil Tinjau Pos Pengamanan Ops Ketupat Lancang Kuning 2026

10

Oknum Wartawan Kena OTT Polisi Diduga Peras Pengacara 3 Juta Untuk Lebaran