MENU TUTUP

Kenapa Selalu Profesi Wartawan Diduga Menerima Upeti Dari Usaha ilegal.?

Jumat, 13 Maret 2020 | 22:15:05 WIB
Kenapa Selalu Profesi Wartawan Diduga Menerima Upeti Dari Usaha ilegal.? Sejumlah wartawan yang bertugas diwilayah Kabupaten Rokan Hilir

BAGANSIAPIAPI- Selalu menjadi buah bibir di Bagansiapiapi bahwa profesi wartawan sering dikait -kaitkan dengan penerima sejumlah upeti dari kegiatan ilegal. Kenapa bukan oknum Polisi, TNI atau Pegawai Kantoran Satpol PP Rohil..?

"Saya menyayangkan hal ini kenapa selalu profesi wartawan yang jadi tumbal. Kalau ada sekelompok atau oknum mengaku wartawan dan meminta -minta itu oknum perorangan bukan profesinya dan secara menyeluruh. "kata Azmi yang merupakan jurnalis wawasanriau.com, Sabtu (13/03/2020).

Menutup atau membuka suatu usaha bukan urusan wartawan. Jika ada usaha berdiri tanpa izin didaerah ya bukan urusan wartawan dan apa salahnya wartawan sehingga kerap jadi buah bibir diduga menerima upeti dari usaha ilegal tersebut. 

"Pedahal wartawan juga bukan Aparatur Sipil Negara yang digaji dari uang rakyat. Wartawan adalah profesi mulia, jika yang dijalani dengan aturan yang berlau sesuai UU dan Kode Etik. Jangan karena ulah oknum, sehingga profesi disalahkan."ujar Azmi.

Dijelaskannya, jika ada usaha berdiri didaerah tanpa izin lebih -lebih terindikasi maksiat atau judi yang berwenang menutupnya adalah pihak Pemerintah melalui Dinas terkait. Seperti Satpol PP bersama Unsur Pimpinan Kecamatan (Upika).

Kalau dia (usaha, red) terindikasi Judi masyarakat yang mengetahui bisa melaporkan ke pihak Penegakan Hukum dalam hal ini yang berwenang adalah Kepolisian ditingkat Kecamatan ada Polsek ditingkat Kabupaten ada Polres dan Polda jika ia ditingkat Provinsi. 

"kami wartawan hanya bisa memberitakan sesuai fakta dan kami sangat berharap ada narasumber yang mau diwawancara sebagai objek utama yang memberikan informasi terkait."ujar Azmi.

Dalam hal ini masyarakat harus melek (melihat,red) bahwa tugas seorang wartawan adalah melaporkan dan menulis tentang berbagai topik atau berita. Lalu mempublikasikannya ke media massa seperti televisi, surat kabar dan stasiun radio berita yang mana tugasnyaadalah mengumpulkan berita.

Tetapi perlu diketahui oleh masyarakat yang akan dan ingin membuat laporan dugaan perkara atau kasus dalam hal ini (dugaan usaha tak berizin dan ada unsur judi, red) baiknya dilakukan secara tertulis dan harus memenuhi syarat.

Diantaranya :
Ditulis dengan bahasa yang baku dan jelas.
Permasalahan yang dibahas harus lengkap.
Isinya harus akurat.
Pembahasan harus berdasarkan fakta sebagai bukti yang bersifat objektif.
Tidak menggunakan bahasa/kata yang bertele-tele (membingungkan)

(red/01)

Berita Terkait

Meskipun Sibuk, Anggota Satgas TMMD Sempatkan Diri Komsos Dengan Masyarakat

Baznas Rohil Distribusikan Dana Zakat

HUT ke-16, DPC PATRI Siak Gelar Wisata Sepeda Bungaraya

Akibat Lemah Perhatian Pemkab Asahan " Mariyan Dapat Bantuan Dari Warga Dusun 1 Desa Huta Padang "

Berjalan Hampir 2 Bulan, Turnamen Omputaka Cup I Berleevel Sumbar-Riau Resmi Dititup PJ Bupati Kampa

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

HUT ke-30 SMAN 11 Pekanbaru Momentum Tingkatkan Prestasi Akademik dan Olahraga

2

Agus Rama Bacakan Puisi “Efisiensi yang Membutakan” Pada Lomba Puisi JMSI Riau

3

Kasus DBD Alami Peningkatan Di Puskesmas Bagansipiapi

4

Komisi II DPRD Kampar Terima Aspirasi FKDT: Guru MDTA Minta Kesejahteraan

5

Bobroknya Pelayanan RSUD Bangkinang, DPRD Kampar Akan Panggil Pihak Terkait

6

PMI Riau Gelar Musyawarah Kerja Tahun 2025, Beri Penghargaan kepada 20 Pendonor

7

Nelson Manalu Kembali Dipercaya Memimpin Partai Hanura Siak Periode 2025 - 2030

8

Pimpin DPD Hanura Riau 5 Tahun ke Depan, H Darnil Siapkan Strategi Khusus Besarkan Partai

9

Bandara Internasional SSK II Salurkan Bantuan Kacamata Baca untuk Siswa

10
Advertorial

Upaya Penanggulangan Banjir, Bupati Rohil Bistamam Tinjau Daerah Titik Rawan