MENU TUTUP

Kenapa Selalu Profesi Wartawan Diduga Menerima Upeti Dari Usaha ilegal.?

Jumat, 13 Maret 2020 | 22:15:05 WIB
Kenapa Selalu Profesi Wartawan Diduga Menerima Upeti Dari Usaha ilegal.? Sejumlah wartawan yang bertugas diwilayah Kabupaten Rokan Hilir

BAGANSIAPIAPI- Selalu menjadi buah bibir di Bagansiapiapi bahwa profesi wartawan sering dikait -kaitkan dengan penerima sejumlah upeti dari kegiatan ilegal. Kenapa bukan oknum Polisi, TNI atau Pegawai Kantoran Satpol PP Rohil..?

"Saya menyayangkan hal ini kenapa selalu profesi wartawan yang jadi tumbal. Kalau ada sekelompok atau oknum mengaku wartawan dan meminta -minta itu oknum perorangan bukan profesinya dan secara menyeluruh. "kata Azmi yang merupakan jurnalis wawasanriau.com, Sabtu (13/03/2020).

Menutup atau membuka suatu usaha bukan urusan wartawan. Jika ada usaha berdiri tanpa izin didaerah ya bukan urusan wartawan dan apa salahnya wartawan sehingga kerap jadi buah bibir diduga menerima upeti dari usaha ilegal tersebut. 

"Pedahal wartawan juga bukan Aparatur Sipil Negara yang digaji dari uang rakyat. Wartawan adalah profesi mulia, jika yang dijalani dengan aturan yang berlau sesuai UU dan Kode Etik. Jangan karena ulah oknum, sehingga profesi disalahkan."ujar Azmi.

Dijelaskannya, jika ada usaha berdiri didaerah tanpa izin lebih -lebih terindikasi maksiat atau judi yang berwenang menutupnya adalah pihak Pemerintah melalui Dinas terkait. Seperti Satpol PP bersama Unsur Pimpinan Kecamatan (Upika).

Kalau dia (usaha, red) terindikasi Judi masyarakat yang mengetahui bisa melaporkan ke pihak Penegakan Hukum dalam hal ini yang berwenang adalah Kepolisian ditingkat Kecamatan ada Polsek ditingkat Kabupaten ada Polres dan Polda jika ia ditingkat Provinsi. 

"kami wartawan hanya bisa memberitakan sesuai fakta dan kami sangat berharap ada narasumber yang mau diwawancara sebagai objek utama yang memberikan informasi terkait."ujar Azmi.

Dalam hal ini masyarakat harus melek (melihat,red) bahwa tugas seorang wartawan adalah melaporkan dan menulis tentang berbagai topik atau berita. Lalu mempublikasikannya ke media massa seperti televisi, surat kabar dan stasiun radio berita yang mana tugasnyaadalah mengumpulkan berita.

Tetapi perlu diketahui oleh masyarakat yang akan dan ingin membuat laporan dugaan perkara atau kasus dalam hal ini (dugaan usaha tak berizin dan ada unsur judi, red) baiknya dilakukan secara tertulis dan harus memenuhi syarat.

Diantaranya :
Ditulis dengan bahasa yang baku dan jelas.
Permasalahan yang dibahas harus lengkap.
Isinya harus akurat.
Pembahasan harus berdasarkan fakta sebagai bukti yang bersifat objektif.
Tidak menggunakan bahasa/kata yang bertele-tele (membingungkan)

(red/01)

Berita Terkait

Dukung Percepatan Vaksin Covid 19 di Rohil, Kepenghuluan Suak Air Hitam Gelar Vaksin Massal

Baznas Rohil Distribusikan Dana Zakat

Kapolri Komitmen Amankan Seluruh Tahapan Pemilu 2024

Akibat Lemah Perhatian Pemkab Asahan " Mariyan Dapat Bantuan Dari Warga Dusun 1 Desa Huta Padang "

H.Suyatno Bakal Sandang Gelar Kanjeng Raden Tumenggung

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

DPRD Rohil Gelar Paripurna Raperda Perubahan APBD Tahun 2026

2

Daftar Lengkap 21 Pejabat Pemkab Rohil yang Baru Dilantik Bupati H. Bistamam

3

Polres Rohil tindak tegas Illegalloging di Sinaboi, 2 Tersangka Diamankan, Ratusan Batang Kayu Disit

4

Forum Media Daerah Rohil Resmi Surati DPRD, Desak RDP Soal Anggaran Kerjasama Media

5

Tingkatkan Stok Darah Pasien, PHR dan PMI Rohil Gelar Aksi Kemanusiaan

6

Tanam Pohon Trembesi di Sungai Bakau, Polsek Sinaboi Gencarkan Green Policing

7

Pamit ke Camat dan Pemdes, Mahasiswa KKN STAI Ar-Ridho Akhiri Masa Pengabdian di Sinaboi

8

Media Lokal Rohil Soroti Kemitraan Publikasi, Pemkab dan DPRD Diminta Buka Ruang Dialog

9

Hadir di Malam Puncak Haul ke-80, Dr. Maliki Ikuti Rangkaian Peringatan Syekh Oesman Syahbuddin

10

Malam Puncak Haul ke-80 Syekh Oesman Syahbuddin, Bagansiapiapi Dipadati Jamaah dan Masyarakat