MENU TUTUP

Diduga Polsek Panipahan Melanggar Hukum dan Hak Asasi Tersagka

Jumat, 22 November 2019 | 05:32:44 WIB
Diduga Polsek Panipahan Melanggar Hukum dan Hak Asasi Tersagka

WAWASANRIAU.com - Polsek Panipahan diduga melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terhadap tersangka Samsori alias Nasti. Demikian hal itu dikatakan Ifriandi SH salah satu lawyer  dari kantor Andi, Jamil & Partners yang saat ini menjadi penasehat hukum tersangka.

"kami menduga, karena penyidik sekaligus kanit reskrim polsek panipahan dan penyidik pembantu inisial NB dan penyidik pembantu SP tidak mengirimkan surat pemberitahuan perpanjangan penahanan kepada keluarga tersangka."kata Andi, Jumat (21/11/2019).

Kata Andi lagi, bahwa masa penahanan tersangka sudah lewat 26 hari dari penahanan pertama artinya 26 hari masa penahan itu tidak ada dasar hukumnya dan keluarga tersangka tidak mendapat pemberitahuan apapun.

"Saya sebagai PH menilai penyidik dan kanit polsek panipaahan yang menangani perkara ini melanggar   Pasal 21 ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, ujar Andi. 

Jelasnya lagi, bahwa adapun yang dimaksud dalam pasal tersebut adalah, "Tembusan surat perintah penahanan atau penahanan lanjutan atau penetapan hakim sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus diberikan kepada keluarganya".

Andi juga menyebut  penyidik dan penyidik pembantu polsek panipahan melanggar PERKAP NO 8 TAHUN 2009 TENTANG IMPLEMENTASI PRINSIP DAN STANDAR HAK ASASI MANUSIA DALAM PENYELENGGARAAN TUGAS POLRI.

"Oleh karena itu kami kuasa hukum tersangka akan mempertimbang mengajukan pra  peradilan kepengadilan negeri Rohil."pungkasnya. (zmi) 

Berita Terkait

Didemo Mahasiswa, Diduga Ketua DPRD Rohil dan Dua Anggota Lainnya Serobot Lahan Warga

KPK Panggil Wali Kota Dumai Tersangka Kasus Suap

Polres Rohil Ungkap Pasangan Kekasih Warga Sumut Pemilik Ganja 40 Kg

Amankan Idulfitri, Polres Rohil Gelar Latpraops Ketupat Lancang Kuning Tahun 2025

Polda Riau Usut Dugaan SPPD Fiktif DPRD Rohil Terkesan Jalan Ditempat

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kamarudin Kembali Dilantik Jadi Kepala Desa Ranah Singkuang Periode 2025-2027

2

Camat Kampar Gelar Sertijab Kepala Desa Sekaligus Pelepasan Purna Tugas ASN di Kecamatan Kampar

3

Dorong Pemkab Kampar Sampaikan Data Penduduk Berkala Bawaslu Ingatkan KPU Kampar

4

Mafia Tanah Meraja - Lela, Puluhan Lahan Kaplingan Milik Para Guru Raib Seketika

5

Pendukung Loyal Siap Menangkan Hendry Ch Bangun

6

Plt Ketua PWI Kampar dan Pengurus Survei Rumah Subsidi Dari Kementerian Perumahan RI

7

Bebas Beroperasi " Gudang Mafia Inti Milik Gurning Tak Tersentuh Hukum

8

Lemahnya Penindakan Hukum, Ciptakan Kumpulan Mafia Kebal Hukum Rugikan Pengusaha Serta Negara Milyar

9

Kalau Mau Kaya, Jangan Jadi PNS

10

125 Honorer Bagian Umum Sekretariat Pemda Rohil Dirumahkan