MENU TUTUP

Diduga Polsek Panipahan Melanggar Hukum dan Hak Asasi Tersagka

Jumat, 22 November 2019 | 05:32:44 WIB
Diduga Polsek Panipahan Melanggar Hukum dan Hak Asasi Tersagka

WAWASANRIAU.com - Polsek Panipahan diduga melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terhadap tersangka Samsori alias Nasti. Demikian hal itu dikatakan Ifriandi SH salah satu lawyer  dari kantor Andi, Jamil & Partners yang saat ini menjadi penasehat hukum tersangka.

"kami menduga, karena penyidik sekaligus kanit reskrim polsek panipahan dan penyidik pembantu inisial NB dan penyidik pembantu SP tidak mengirimkan surat pemberitahuan perpanjangan penahanan kepada keluarga tersangka."kata Andi, Jumat (21/11/2019).

Kata Andi lagi, bahwa masa penahanan tersangka sudah lewat 26 hari dari penahanan pertama artinya 26 hari masa penahan itu tidak ada dasar hukumnya dan keluarga tersangka tidak mendapat pemberitahuan apapun.

"Saya sebagai PH menilai penyidik dan kanit polsek panipaahan yang menangani perkara ini melanggar   Pasal 21 ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, ujar Andi. 

Jelasnya lagi, bahwa adapun yang dimaksud dalam pasal tersebut adalah, "Tembusan surat perintah penahanan atau penahanan lanjutan atau penetapan hakim sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus diberikan kepada keluarganya".

Andi juga menyebut  penyidik dan penyidik pembantu polsek panipahan melanggar PERKAP NO 8 TAHUN 2009 TENTANG IMPLEMENTASI PRINSIP DAN STANDAR HAK ASASI MANUSIA DALAM PENYELENGGARAAN TUGAS POLRI.

"Oleh karena itu kami kuasa hukum tersangka akan mempertimbang mengajukan pra  peradilan kepengadilan negeri Rohil."pungkasnya. (zmi) 

Berita Terkait

Disaksikan Waka Polres, Polsek Bangko Musnahkan 284 Gram BB Sabu

Hari ke-6 Ops Zebra Siak 2017 di Polres Rohil, 605 Pelanggar Ditilang

Gawat !! Pemerkosa dan Pembunuhan Anak di Rohil Hanya divonis 15 Tahun Oleh PN

Polsek Bangko Tangkap Pemilik 200 Gram Sabu Siap Edar dan 98 Butir Extacy

Perambah Hutan Mangrove di Sinaboi Belum Tersentuh Hukum

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Polres Rohil Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Ekstasi Seberat 5,8 KG, Enam Tersangka Diamankan

2

Kapolda Riau Beri Penghargaan kepada Polres Rohil Atas Pengungkapan 80 Kg Sabu

3

Kajari Rohil Firdaus Perkuat Sinergi dengan Insan Pers melalui Coffee Morning

4

Awali Hari Kerja 2026: Bupati H. Bistamam Tekankan Disiplin dan Percepatan Program

5

Dr. Muhammad Maliki Buka Peluang Kerja bagi 10 Putra-Putri Rokan Hilir

6

Sekda Rohil Pimpin Rapat Finalisasi Dokumen RT RW :Percepat Pengesahan

7

Kalapas Bangkinang Apresiasi Dedikasi Petugas Selama 3 Hari Pelayanan Prima

8

Kunjungan Lebaran Di Lapas Bangkinang Warnai Kehangatan

9

Kapolres Rohil Tinjau Pos Pengamanan Ops Ketupat Lancang Kuning 2026

10

Oknum Wartawan Kena OTT Polisi Diduga Peras Pengacara 3 Juta Untuk Lebaran