MENU TUTUP

Diduga Polsek Panipahan Melanggar Hukum dan Hak Asasi Tersagka

Jumat, 22 November 2019 | 05:32:44 WIB
Diduga Polsek Panipahan Melanggar Hukum dan Hak Asasi Tersagka

WAWASANRIAU.com - Polsek Panipahan diduga melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terhadap tersangka Samsori alias Nasti. Demikian hal itu dikatakan Ifriandi SH salah satu lawyer  dari kantor Andi, Jamil & Partners yang saat ini menjadi penasehat hukum tersangka.

"kami menduga, karena penyidik sekaligus kanit reskrim polsek panipahan dan penyidik pembantu inisial NB dan penyidik pembantu SP tidak mengirimkan surat pemberitahuan perpanjangan penahanan kepada keluarga tersangka."kata Andi, Jumat (21/11/2019).

Kata Andi lagi, bahwa masa penahanan tersangka sudah lewat 26 hari dari penahanan pertama artinya 26 hari masa penahan itu tidak ada dasar hukumnya dan keluarga tersangka tidak mendapat pemberitahuan apapun.

"Saya sebagai PH menilai penyidik dan kanit polsek panipaahan yang menangani perkara ini melanggar   Pasal 21 ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, ujar Andi. 

Jelasnya lagi, bahwa adapun yang dimaksud dalam pasal tersebut adalah, "Tembusan surat perintah penahanan atau penahanan lanjutan atau penetapan hakim sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus diberikan kepada keluarganya".

Andi juga menyebut  penyidik dan penyidik pembantu polsek panipahan melanggar PERKAP NO 8 TAHUN 2009 TENTANG IMPLEMENTASI PRINSIP DAN STANDAR HAK ASASI MANUSIA DALAM PENYELENGGARAAN TUGAS POLRI.

"Oleh karena itu kami kuasa hukum tersangka akan mempertimbang mengajukan pra  peradilan kepengadilan negeri Rohil."pungkasnya. (zmi) 

Berita Terkait

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Meranti Bikin Melongo

Dapat Informasi Penangkapan, Bupati Rohil Langsung Ke Mapolsek Bangko

Viral Surat Ormas Forkabi Minta THR ke Perusahaan, Polisi Turun Tangan

Pelaku Narkoba di Tangkap Tim Ojoloyo di Peron Sei Jernih

IWO Rohil Minta Polisi Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan Wartawan

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kronilogi Penganiayaan Pelajar MTS Hingga Tewas oleh Oknum Polisi

2

Wow! Ternyata Gubernur Dapet Bonus 1,7 Miliar Per Bulan Dari Pajak Kendaraan

3

Ironi di Riau, Barang Bukti Kasus Korupsi Malah Dikorupsi Lagi

4

Kecanduan Film Porno, Seorang Pria Bunuh Bocah Perempuan Lalu Perkosa Jasadnya

5

Disidang, Roy Suryo Sebut Ijazah Jokowi Yang Beredar 99 Persen Palsu

6

Jejak Kasus Oknum Polisi Cabuli ABG Berdalih Tindak Pelanggar Lalu Lintas

7

Di Balik Surat BEM UGM untuk UNICEF: Nyawa Seharga Buku Tulis dan Teror yang Mengintai

8

Oknum Guru PPPK Diduga Selingkuh di Rumah Sendiri, Digerebek Suami dan Warga

9

Suport Atensi Kapolres Basmi Bali & Kenalpot Brong Demi Kenyamanan Masyarakat Jelang Ramadhan, " Ini

10

Sidang Isbad, Muhammadiah Tetapkan 18 Februari 2026 Lebih Awal Dari Pemerintah