MENU TUTUP

Amangoi " Ketahuan Memeras Katuo Masuk Sel "

Rabu, 06 November 2019 | 22:45:30 WIB
Amangoi Pelaku yang berada sebelah kanan

Kisaran-Oknum Ketua salah satu Organisasi Kepemudaan di Kabupaten Asahan diciduk Petugas Kepolisian karena melakukan pemerasan kepada salah seorang pengusaha SPBU, dengan modus akan melakukan aksi unjuk rasa Rabu (6/11/2019) sekira pukul 17.30 wib.

Kapolres Asahan AKBP Faisal F. Napitupulu, S.I.K., M.H. menjelaskan kronologis kejadian bermula saat tersangka Ali Usman Sitorus (27) mengirimkan surat pemberitahuan untuk melakukan aksi unjuk rasa ke SPBU PT. Aknur Mandiri, yang berada di jalan Protokol Lingkungan VIII Kelurahan Binjai Serbangan Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan Sumatera Utara. Surat tersebut dikirimkan nya pada tanggal 25 Oktober 2019, dengan tujuan ingin menutup SPBU tersebut karena tidak memiliki ijin.

"Usai mengirimkan surat tersebut, pada tanggal 27 Oktober 2019 pelaku kemudian meminta uang sebesar Rp. 2.000.000,- kepada pengusaha SPBU, dengan alasan untuk membatalkan rencana aksi unjuk rasa. Saat itu korban masih memberikan sejumlah uang yang diminta oleh pelaku", kata Faisal saat menggelar temu pers di Polres Asahan.

Kemudian pada tanggal 03 November 2019, lanjut Kapolres, pelaku kembali mengirimkan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa ke SPBU PT. Aknur Mandiri tersebut dengan membawa nama Organisasi Kepemudaan yang diketuainya di Kecamatan Air Joman.

"Pada tanggal 5 November 2019, pelaku yang juga mengaku sebagai mahasiwa Fakultas Hukum di salah satu Perguruan Tinggi di Kabupaten Asahan ini, menghubungi korban dan meminta uang sebesar Rp. 1.500.000.00,- untuk pembatalan aksi serta dan untuk uang kuliah nya", ungkap Kapolres didampingi Waka Polres Kompol M. Taufik dan Kasat Reskrim AKP Ricky Pripurna Atmaja, S.I.K.

Korban yang merasa keberatan, saat itu juga langsung membuat Laporan Polisi ke Polres Asahan. Malam hari nya pelaku kembali menghubungi korban dan mengatakan akan datang ke SPBU untuk mengambil uang. Saat pelaku datang dan mengambil uang, Petugas Kepolisian langsung melakukan penangkapan dan membawanya ke Polres Asahan untuk di mintai keterangan.

"Hasil penyidikan sementara diketahui bahwa pelaku sudah 2x melakukan pemerasan dan menerima uang dari pengusaha SPBU. Pada bulan Oktober 2019, pelaku menerima uang sebesar Rp. 1.800.000,- . Kemudian yang kedua pada tanggal 05 November 2019, pelaku menerima uang sebesar Rp. 2.000.000,- ", jelas Faisal.

Dari tersangka, Polisi menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp. 1.500.000,- , 1 unit handphone, 1 unit laptop dan 2 lembar surat pemberitahuan aksi unjuk rasa dari organisasi kepemudaan. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 368 Junto Pasal 335 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.

Kapolres mengingatkan kepada masyarakat agar tidak melakukan perbuatan yang demikian. "Kalau memang ada ditemukan hal-hal yang dianggap suatu tindak pidana atau pelanggaran, agar disampaikan kepada Petugas Kepolisian atau pihak yang berwenang. Perbuatan ini tergolong premanisme berkedok organisasi. Saya harap jangan ada lagi perbuatan seperti ini, pasti akan saya tindak tegas", tutup Kapolres.(aldy)

Berita Terkait

GNPK-RI Ingatkan TP4D Kejaksaan Jangan Tebang Pilih

Hasilkan 1 Miliar /bulan, Kebun Sitaan Negara di Rohil Dipanen Siapa?

Kasus Jembatan Pedamaran Rohil Mengendap di Kejati Riau

Sadis! Maling di Riau ini Tembak Mati Korbannya

KPK fokus telusuri dokumen finalisasi kerugian negara "QCC" Pelindo

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

DPC Siliwangi Rohil Galang Dana untuk Korban Bencana di Pulau Sumatra

2

Bupati Bistamam Kukuhkan 167 Dewan Hakim MTQ Ke-XX Kabupaten Rokan Hilir tahun 2025

3
Advertorial

Rohil Kembali Raih Empat Penghargaan Evaluasi PKS Tripartit se-Riau

4
Advertorial

Bupati Rohil H.Bistamam Buka Workshop Eksekutif Pencegahan Tindakan Pidana Korupsi

5

Polres Rohil Ungkap 79,98 Kilogram Sabu, Kurir Residivis Kembali Ditangkap

6

APBD Rohil Tahun Anggaran 2026 Disahkan: Bupati Rohil Apresiasi Dewan

7

Pemkab Rohil Gelar Rapat Pembangunan Koperasi Merah Putih: Mencapai Progress Signifikan

8

Lapas Bagansiapiapi Gelar Skrining Kesehatan: Cegah Dini HIV Dalam Lapas

9

Mantan Staf dan Karyawan SPR Trada : Ungkap Proses Dirumahkan dan Masalah Internal Perusahaan

10

Tim KLH RI Tinjau TPA Bagan Batu: Suwandi Berharap Masyarakat Turut Berperan