MENU TUTUP

Ditpolair Polda Riau Amankan 7 Kapal Penangkap Ikan di Rohil

Sabtu, 02 November 2019 | 11:21:53 WIB
Ditpolair Polda Riau Amankan 7 Kapal Penangkap Ikan di Rohil

Rohil, wawasanriau -- Tim Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Polda Riau menangkap tujuh unit kapal asal Tanjung Balai Asahan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), karena menangkap ikan di Perairan Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Tujuh orang nakhoda kapal diamankan.

"Tujuh kapal nelayan itu tidak memiliki Surat Ijin Penangkap Ikan (SIPI) yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Riau," ujar Direktur Polair Polda Riau, Kombes Badarudin, melalui Kasubdit Gakkum Ditpolair, Dr AKBP Wawan Setyawan, Sabtu (2/11/2019).

Wawan mengatakan, tujuh kapal itu ditangkap pada Kamis (31/10/2019) sekira pukul 09.30 WIB sampai pukul 13.00 WIB. Tujuh orang nakhoda yang diamankan berinisial Si (46), Ra (60), Su (32), Ru (40), To (56), Rs (40) dan MS (41).

Dijelaskannya, penangkapan berawal ketika Tim Intelair Subdit Gakkum Ditpolair Polda Riau yang dipimpin Bripka Wishnaldo melakukan penyelidikan di Perairan Panipahan. Ditemui ada tujuh kapal yang sedang menangkap ikan.

Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen masing-masing kapal, ternyata nakhoda hanya bisa menunjukkan SIPI dari Pemerintah Provinsi Sunatera Utara. "Surat izin itu hanya berlaku untuk penangkapan ikan di wilayah Sumatera Utara saja," tegas Wawan.

Tujuh kapal tidak memiliki SIPI yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Riau. "SIPI dari Pemerintah Daerah Riau berlaku untuk wilayah Riau tapi tujuh kapal itu tidak memiliki sama sekali," kata Wawan.

Selanjutnya Tim Intelair mengamankan ketujuh kapal tersebut. Kapal dibawa ke Pos Polair Panipahan Resort Rohil untuk masih pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan adalah KM Asahan Jaya yang dinakhodai Si, KM Hasil Bersama yang dinakhodai Ra, KM Sean Bersama yang dinakhodai Su, KM Savio Bersama yang dinakhodai Ru, KM Cahaya Laut 88 yang dinakhodai To, KM Gemilang yang dinakhodai Rs dan KM Lautan Rezeki yang dinakhodai MS.

Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 100 Jo Pasal 7 ayat 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

"Pelaku dan BB akan dibawa ke Mako Ditpolairut Polda Riau di Pekanbaru untuk penyidikan lebih lanjut," tutur Wawan

Sumber : cakaplah.com

Berita Terkait

Korban Banjir Dikubu, Kapolres Rohil Beri Pengecekan Kesehatan dan Obat Gratis Serta Sembako

Polres Rohil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Amankan 3,98 Kg Sabu, Ribuan Ekstasi dan Happy

Reskrim Polres Rohil Giatkan Cooling System Jelang Pilkada 2024 Demi Menjaga Kamtibmas

Diduga Penangkapan Susilo Tidak Sah, PN Rohil Gelar Sidang Praperadilan

Oknum Satpol PP di Pelalawan Ketahuan Pakai Ekstasi, Setelah Berkelahi hingga Maki Polisi

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

PSI X ESI Rohil Hadirkan Turnamen Free Fire Independent Day 2026

2

Kadisdikbud Rohil Pastikan Program Seragam Sekolah Gratis SD-SMP Tetap Berlanjut

3

STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Siap Gelar UAS Genap TA 2025/2026

4

Menjembatani Peradaban, Menggapai Harapan: Jembatan Merah Putih Presisi di Rohil Diresmikan

5

Simak Arahan Kadisdikbud Rohil saat Buka MPLS di SMPN 1 Bangko

6

Ringankan Beban Masyarakat, Sat Binmas Polres Rohil Gelar Gerakan Pangan Murah

7

Muhammad Maliki Resmi Berlabuh ke PSI, Optimistis Tatap Pemilu 2029

8

Polsek Bangko Gelar Malam Pengantar Tugas Kompol Buyung Kardinal

9

65 Anggota Polres Rohil Naik Pangkat, Kapolres Tekankan Peningkatan Profesionalisme

10

Bupati Rohil Resmikan Festival Ekraf Pesona Boapi 2026, Dorong Digitalisasi UMKM Via QRIS