MENU TUTUP

Ajukan PK, Pihak H Syamsul Afandi Als Cupak Serahkan Bukti Baru Kepengadilan

Kamis, 25 Juli 2019 | 16:39:38 WIB
Ajukan PK, Pihak H Syamsul Afandi Als Cupak Serahkan Bukti Baru Kepengadilan

Ujung Tanjung (Wawasanriau. com)  - Pengadilan Negeri Rohil gelar sidang Peninjauan Kembali (PK) antara H. Syamsul Afandi Als Cupak sebagai Pemohon melawan Kirno Cs sebagai Termohon, Rabu 24 Juli 2019.

Sidang di Pimpin oleh Hakim Tunggal Muhammad Hanafi Insya SH MH dan dibantu Panitera Pengganti Esra Rahmawati SH.

Sementara Kuasa Hukum Pemohon dipersidangan diwakili oleh Selamat Sempurna Sitorus SH, Rahmat Al Amin SH dan M Jefri Saragih SH saat diruang sidang cakra.

Selanjutnya Kuasa Hukum Pemohon mengajukan Peninjauan Kembali (PK) karena ditemukannya adanya Bukti Baru atau Novum seperti surat tertulis dan saksi fakta.

Usai memeriksa bukti-bukti yang diserahkan Kuasa Hukum Pemohon, selanjutnya Hakim Tunggal Muhammad Hanafi Insyah SH MH melanjutkan pemeriksaan saksi yang dihadirkan Kuasa Hukum Pemohon.

Dalam keterangan saksi Gino Jambang (61) yang dihadirkan Kuasa Hukum Pemohon mengatakan," saya yang membuat surat keterangan sepadan sesuai dengan tanggal yang tertera di surat tersebut," Ucap saksi Gino.

Setelah selesai persidangan saat awak media konfirmasi Kuasa Hukum Pemohon dan anak pemohon Jhonny Charles BBA MBA memaparkan bahwa dahulu pada tahun 2007 setelah tergugat oleh penggugat ada beberapa kejanggalan seperti objek tanah yang di persengketakan itu tidak tepat atau salah objek.faktanya dapat dibuktikan melalui surat pernyataan Syafril Tembusai selaku penjual tanah milik Penggugat.

Ditambahkannya dahulu tanah tersebut dibeli oleh H. Syamsul Afandi Als Cupak dari Alm Godo. Akan tetapi pada saat Penggugat mengajukan gugatan nya pada tahun 2007 Alm Godo tidak dilibatkan (turut tergugat).

Kemudian adanya Sartifikat Hak Milik (SHM) atas nama Kirno dan Kimsun yang tidak jelas titik koordinat yang bersempadan dengan H. Khailani yang telah di terbitkan terlebih dahulu sebelum terbitnya Sartifikat Hak Milik (SHM) Kirno dan Kimsun.

Dari terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) Kirno dan Kimsun itu atas surat dasar Zulmiyati yang tidak masuk sebagai turut tergugat dalam perkara gugatan saat itu yaitu gugatan Nomor : 8/Pdt.G/2007/PN.Rhl.

Bahwa menurut kuasa hukum Pemohon Peninjauan Kembali(PK) seharusnya dalam perkara sedemikian haruslah dinyatakan Gugatan Penggugat Salah alamat (error in persona) dan Gugatan Penggugat Kabur (abscuur libel) atau kurang pihak dan/atau Gugatan Tersebut harus dinyatakan niet ontvankelijke verklaard (NO) atau gugatan tidak dapat diterima dikarenakan cacat formil.

"Mudah -mudahan Bukti-bukti yang kita serahkan kepada hakim dapat menilai semuanya,"ujarnya (Darma) 

Berita Terkait

Polsek Bangko Rohil Tangkap Tiga Pengedar Shabu Dalam Sepekan

Masyarakat Kepenghuluan Pedamaran Laporkan Penghulu Dan Direktur BUMKep Ke Kejari Rohil

Kesiapan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2023, Polres Kampar Gelar Lat Pra Ops Ketupat Lancang Kuning

Kasus Proyek SMA 1 Kubu Akan Dilakukan Penuntutan Tipikor

Waktu Sidang di PN Rohil Molor, Saksi dan Keluarga Terdakwa Kerap Mengeluh

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

PSI X ESI Rohil Hadirkan Turnamen Free Fire Independent Day 2026

2

Kadisdikbud Rohil Pastikan Program Seragam Sekolah Gratis SD-SMP Tetap Berlanjut

3

STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Siap Gelar UAS Genap TA 2025/2026

4

Menjembatani Peradaban, Menggapai Harapan: Jembatan Merah Putih Presisi di Rohil Diresmikan

5

Simak Arahan Kadisdikbud Rohil saat Buka MPLS di SMPN 1 Bangko

6

Ringankan Beban Masyarakat, Sat Binmas Polres Rohil Gelar Gerakan Pangan Murah

7

Muhammad Maliki Resmi Berlabuh ke PSI, Optimistis Tatap Pemilu 2029

8

Polsek Bangko Gelar Malam Pengantar Tugas Kompol Buyung Kardinal

9

65 Anggota Polres Rohil Naik Pangkat, Kapolres Tekankan Peningkatan Profesionalisme

10

Bupati Rohil Resmikan Festival Ekraf Pesona Boapi 2026, Dorong Digitalisasi UMKM Via QRIS