MENU TUTUP

Terdakwa dalam kasus narkotika Extacy Juga Hanya Di Vonis 1,5 Tahun Oleh PN Rohil

Rabu, 02 Oktober 2019 | 13:56:14 WIB
Terdakwa dalam kasus narkotika Extacy Juga Hanya Di Vonis 1,5 Tahun Oleh PN Rohil Kasi Intelijen Kejari Rohil Farkhan Junaedi

Rohil, wawasanriau -- Bukan hanya putusan terhadap terdakwa pembunuhan dan pemerkosaan siswa SD saja yang menyita perhatian, Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir (Rohil) juga sering memberikan vonis yang dinilai nyeleneh terhadap beberapa perkara. 

Seperti putusan PN Rohil terhadap terdakwa kasus Narkotika dengan terdakwa Syafrianto alias Isap juga jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohil. 

Dimana, terdakwa Syafrianto yang diamankan Polres Rohil pada 10 maret 2019 yang lalu sekitar pukul 23.30 wib di jalan Bintang, Kepenghuluan Bagan Jawa, Kecamatan Bangko atas kepemilikan narkoba hanya di vonis PN Rohil 1,5 tahun penjara pada sidang yang digelar pada Selasa (1/10/2019).

Atas putusan PN tersebut, Kajari Rohil Gaos Wicaksono saat dikonfirmasi, Rabu (2/10/2019) melalui Kasi Intel Farkhan Junaedi menyatakan banding atas putusan tersebut.

Farkhan menjelaskan, terdakwa syafrianto didakwa dengan pasal  kesatu melanggar pasal 114 atau ke dua  melanggar pasal 112 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika

"Kita menghargai putusan hakim, namun kita menganggap putusan hakim terlalu rendah sehingga kita menyatakan banding, "kata Farkhan. 

Farkhan juga menyatakan berdasarkan keterangan dari Jaksa Penuntut Umum bahwa Jaksa membuktikan dakwaan pasal 112 dan mengajukan tuntutan pidana selama 7 tahun 6 bulan, sedangkan hakim dalam menjatuhkan pidana kepada terdakwa menggunakan pasal 112 UU Narkotika namun putusan jauh dibawah ancaman minimal dari 4 tahun yaitu 1,5 tahun penjara.

Meskipun berdasarkan SEMA No 3 tahun 2015 hakim bisa memutus dibawah minimum dengan pertimbangan yang cukup, namun dalam perkara ini pihaknya menggangap bahwa putusan hakim jauh dari rasa keadian masyarakat dan efek jera terhadap pelaku narkoba apalagi peredaran narkotika yang marak di rohil sangat berperan besar dalam merusak generasi muda.

"Jangan sampai putusan ini dijadikan dasar oleh pelaku pidana narkoba bahwa pidana narkoba sekarang putusannya sangat rendah sehingga tidak menimbulkan rasa takut bagi pelaku pidana narkoba lain,"pungkasnya. 

Penulis : sagala

Berita Terkait

Hebat!! Januari-November, Polsek Bangko Ungkap 118 Tindak Pidana

Polsek Dumai Timur Laksanakan Giat KYRD Cegah Tindak Pidana Jelang Ramadhan

Bowo Sidik Mengaku Duit Rp8M Digunakan untuk Siraman Pajar

Pencuri Seng Dibangunan Rumah Pegawai Rutan Bagansiapiapi Jalani Sidang

Polsek Pujud Polres Rohil Terima Kunjungan PAUD Terpadu Annisa

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

HUT ke-30 SMAN 11 Pekanbaru Momentum Tingkatkan Prestasi Akademik dan Olahraga

2

Agus Rama Bacakan Puisi “Efisiensi yang Membutakan” Pada Lomba Puisi JMSI Riau

3

Kasus DBD Alami Peningkatan Di Puskesmas Bagansipiapi

4

SDN 020 Pangkalan Baru Seperti Kandang Ayam

5

Komisi II DPRD Kampar Terima Aspirasi FKDT: Guru MDTA Minta Kesejahteraan

6

Bobroknya Pelayanan RSUD Bangkinang, DPRD Kampar Akan Panggil Pihak Terkait

7

PMI Riau Gelar Musyawarah Kerja Tahun 2025, Beri Penghargaan kepada 20 Pendonor

8

Nelson Manalu Kembali Dipercaya Memimpin Partai Hanura Siak Periode 2025 - 2030

9

Pimpin DPD Hanura Riau 5 Tahun ke Depan, H Darnil Siapkan Strategi Khusus Besarkan Partai

10

Bandara Internasional SSK II Salurkan Bantuan Kacamata Baca untuk Siswa