MENU TUTUP

Terdakwa dalam kasus narkotika Extacy Juga Hanya Di Vonis 1,5 Tahun Oleh PN Rohil

Rabu, 02 Oktober 2019 | 13:56:14 WIB
Terdakwa dalam kasus narkotika Extacy Juga Hanya Di Vonis 1,5 Tahun Oleh PN Rohil Kasi Intelijen Kejari Rohil Farkhan Junaedi

Rohil, wawasanriau -- Bukan hanya putusan terhadap terdakwa pembunuhan dan pemerkosaan siswa SD saja yang menyita perhatian, Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir (Rohil) juga sering memberikan vonis yang dinilai nyeleneh terhadap beberapa perkara. 

Seperti putusan PN Rohil terhadap terdakwa kasus Narkotika dengan terdakwa Syafrianto alias Isap juga jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohil. 

Dimana, terdakwa Syafrianto yang diamankan Polres Rohil pada 10 maret 2019 yang lalu sekitar pukul 23.30 wib di jalan Bintang, Kepenghuluan Bagan Jawa, Kecamatan Bangko atas kepemilikan narkoba hanya di vonis PN Rohil 1,5 tahun penjara pada sidang yang digelar pada Selasa (1/10/2019).

Atas putusan PN tersebut, Kajari Rohil Gaos Wicaksono saat dikonfirmasi, Rabu (2/10/2019) melalui Kasi Intel Farkhan Junaedi menyatakan banding atas putusan tersebut.

Farkhan menjelaskan, terdakwa syafrianto didakwa dengan pasal  kesatu melanggar pasal 114 atau ke dua  melanggar pasal 112 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika

"Kita menghargai putusan hakim, namun kita menganggap putusan hakim terlalu rendah sehingga kita menyatakan banding, "kata Farkhan. 

Farkhan juga menyatakan berdasarkan keterangan dari Jaksa Penuntut Umum bahwa Jaksa membuktikan dakwaan pasal 112 dan mengajukan tuntutan pidana selama 7 tahun 6 bulan, sedangkan hakim dalam menjatuhkan pidana kepada terdakwa menggunakan pasal 112 UU Narkotika namun putusan jauh dibawah ancaman minimal dari 4 tahun yaitu 1,5 tahun penjara.

Meskipun berdasarkan SEMA No 3 tahun 2015 hakim bisa memutus dibawah minimum dengan pertimbangan yang cukup, namun dalam perkara ini pihaknya menggangap bahwa putusan hakim jauh dari rasa keadian masyarakat dan efek jera terhadap pelaku narkoba apalagi peredaran narkotika yang marak di rohil sangat berperan besar dalam merusak generasi muda.

"Jangan sampai putusan ini dijadikan dasar oleh pelaku pidana narkoba bahwa pidana narkoba sekarang putusannya sangat rendah sehingga tidak menimbulkan rasa takut bagi pelaku pidana narkoba lain,"pungkasnya. 

Penulis : sagala

Berita Terkait

Tim Sergap Polsek Bangko Bekuk Tiga Pemuda Baganjawa Rohil Pemilik Extasi dan Sabu -sabu

Polsek Bangko Berhasil Amankan Pelaku Pembunuhan Warga Bagansiapiapi

Sat Lantas Polres Rohil bersama Dishub Pengecekan Orang dan Kendaraan

Peringati Hari Bhayangkara ke 76, Polres Kampar Gelar Kegiatan Donor Darah

Polres Kampar Amankan 4 Sepeda Motor Pelaku Balap Liar di Bangkinang

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kamarudin Kembali Dilantik Jadi Kepala Desa Ranah Singkuang Periode 2025-2027

2

Camat Kampar Gelar Sertijab Kepala Desa Sekaligus Pelepasan Purna Tugas ASN di Kecamatan Kampar

3

Dorong Pemkab Kampar Sampaikan Data Penduduk Berkala Bawaslu Ingatkan KPU Kampar

4

Mafia Tanah Meraja - Lela, Puluhan Lahan Kaplingan Milik Para Guru Raib Seketika

5

Pendukung Loyal Siap Menangkan Hendry Ch Bangun

6

Plt Ketua PWI Kampar dan Pengurus Survei Rumah Subsidi Dari Kementerian Perumahan RI

7

Bebas Beroperasi " Gudang Mafia Inti Milik Gurning Tak Tersentuh Hukum

8

Lemahnya Penindakan Hukum, Ciptakan Kumpulan Mafia Kebal Hukum Rugikan Pengusaha Serta Negara Milyar

9

Kalau Mau Kaya, Jangan Jadi PNS

10

125 Honorer Bagian Umum Sekretariat Pemda Rohil Dirumahkan