MENU TUTUP

Terdakwa dalam kasus narkotika Extacy Juga Hanya Di Vonis 1,5 Tahun Oleh PN Rohil

Rabu, 02 Oktober 2019 | 13:56:14 WIB
Terdakwa dalam kasus narkotika Extacy Juga Hanya Di Vonis 1,5 Tahun Oleh PN Rohil Kasi Intelijen Kejari Rohil Farkhan Junaedi

Rohil, wawasanriau -- Bukan hanya putusan terhadap terdakwa pembunuhan dan pemerkosaan siswa SD saja yang menyita perhatian, Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir (Rohil) juga sering memberikan vonis yang dinilai nyeleneh terhadap beberapa perkara. 

Seperti putusan PN Rohil terhadap terdakwa kasus Narkotika dengan terdakwa Syafrianto alias Isap juga jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohil. 

Dimana, terdakwa Syafrianto yang diamankan Polres Rohil pada 10 maret 2019 yang lalu sekitar pukul 23.30 wib di jalan Bintang, Kepenghuluan Bagan Jawa, Kecamatan Bangko atas kepemilikan narkoba hanya di vonis PN Rohil 1,5 tahun penjara pada sidang yang digelar pada Selasa (1/10/2019).

Atas putusan PN tersebut, Kajari Rohil Gaos Wicaksono saat dikonfirmasi, Rabu (2/10/2019) melalui Kasi Intel Farkhan Junaedi menyatakan banding atas putusan tersebut.

Farkhan menjelaskan, terdakwa syafrianto didakwa dengan pasal  kesatu melanggar pasal 114 atau ke dua  melanggar pasal 112 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika

"Kita menghargai putusan hakim, namun kita menganggap putusan hakim terlalu rendah sehingga kita menyatakan banding, "kata Farkhan. 

Farkhan juga menyatakan berdasarkan keterangan dari Jaksa Penuntut Umum bahwa Jaksa membuktikan dakwaan pasal 112 dan mengajukan tuntutan pidana selama 7 tahun 6 bulan, sedangkan hakim dalam menjatuhkan pidana kepada terdakwa menggunakan pasal 112 UU Narkotika namun putusan jauh dibawah ancaman minimal dari 4 tahun yaitu 1,5 tahun penjara.

Meskipun berdasarkan SEMA No 3 tahun 2015 hakim bisa memutus dibawah minimum dengan pertimbangan yang cukup, namun dalam perkara ini pihaknya menggangap bahwa putusan hakim jauh dari rasa keadian masyarakat dan efek jera terhadap pelaku narkoba apalagi peredaran narkotika yang marak di rohil sangat berperan besar dalam merusak generasi muda.

"Jangan sampai putusan ini dijadikan dasar oleh pelaku pidana narkoba bahwa pidana narkoba sekarang putusannya sangat rendah sehingga tidak menimbulkan rasa takut bagi pelaku pidana narkoba lain,"pungkasnya. 

Penulis : sagala

Berita Terkait

Kapolsek Bangko, Kita Akan Berantas Peredaran Narkoba

Acuhkan Pengawas, Diduga Proyek Pelabuhan di Rohil Dikerjakan Asal Jadi...

Kesiapan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2023, Polres Kampar Gelar Lat Pra Ops Ketupat Lancang Kuning

Heboh!! Polsek Bagansinembah Amankan Pelaku Curas Modus Serbuk Ladaku

Pengurus Ezon Game Bagansiapiapi Bantah Jam Oprasional Sampai Tengah Malam

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

PSI X ESI Rohil Hadirkan Turnamen Free Fire Independent Day 2026

2

Kadisdikbud Rohil Pastikan Program Seragam Sekolah Gratis SD-SMP Tetap Berlanjut

3

STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Siap Gelar UAS Genap TA 2025/2026

4

Menjembatani Peradaban, Menggapai Harapan: Jembatan Merah Putih Presisi di Rohil Diresmikan

5

Simak Arahan Kadisdikbud Rohil saat Buka MPLS di SMPN 1 Bangko

6

Ringankan Beban Masyarakat, Sat Binmas Polres Rohil Gelar Gerakan Pangan Murah

7

Muhammad Maliki Resmi Berlabuh ke PSI, Optimistis Tatap Pemilu 2029

8

Polsek Bangko Gelar Malam Pengantar Tugas Kompol Buyung Kardinal

9

65 Anggota Polres Rohil Naik Pangkat, Kapolres Tekankan Peningkatan Profesionalisme

10

Bupati Rohil Resmikan Festival Ekraf Pesona Boapi 2026, Dorong Digitalisasi UMKM Via QRIS