MENU TUTUP

Terdakwa dalam kasus narkotika Extacy Juga Hanya Di Vonis 1,5 Tahun Oleh PN Rohil

Rabu, 02 Oktober 2019 | 13:56:14 WIB
Terdakwa dalam kasus narkotika Extacy Juga Hanya Di Vonis 1,5 Tahun Oleh PN Rohil Kasi Intelijen Kejari Rohil Farkhan Junaedi

Rohil, wawasanriau -- Bukan hanya putusan terhadap terdakwa pembunuhan dan pemerkosaan siswa SD saja yang menyita perhatian, Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir (Rohil) juga sering memberikan vonis yang dinilai nyeleneh terhadap beberapa perkara. 

Seperti putusan PN Rohil terhadap terdakwa kasus Narkotika dengan terdakwa Syafrianto alias Isap juga jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohil. 

Dimana, terdakwa Syafrianto yang diamankan Polres Rohil pada 10 maret 2019 yang lalu sekitar pukul 23.30 wib di jalan Bintang, Kepenghuluan Bagan Jawa, Kecamatan Bangko atas kepemilikan narkoba hanya di vonis PN Rohil 1,5 tahun penjara pada sidang yang digelar pada Selasa (1/10/2019).

Atas putusan PN tersebut, Kajari Rohil Gaos Wicaksono saat dikonfirmasi, Rabu (2/10/2019) melalui Kasi Intel Farkhan Junaedi menyatakan banding atas putusan tersebut.

Farkhan menjelaskan, terdakwa syafrianto didakwa dengan pasal  kesatu melanggar pasal 114 atau ke dua  melanggar pasal 112 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika

"Kita menghargai putusan hakim, namun kita menganggap putusan hakim terlalu rendah sehingga kita menyatakan banding, "kata Farkhan. 

Farkhan juga menyatakan berdasarkan keterangan dari Jaksa Penuntut Umum bahwa Jaksa membuktikan dakwaan pasal 112 dan mengajukan tuntutan pidana selama 7 tahun 6 bulan, sedangkan hakim dalam menjatuhkan pidana kepada terdakwa menggunakan pasal 112 UU Narkotika namun putusan jauh dibawah ancaman minimal dari 4 tahun yaitu 1,5 tahun penjara.

Meskipun berdasarkan SEMA No 3 tahun 2015 hakim bisa memutus dibawah minimum dengan pertimbangan yang cukup, namun dalam perkara ini pihaknya menggangap bahwa putusan hakim jauh dari rasa keadian masyarakat dan efek jera terhadap pelaku narkoba apalagi peredaran narkotika yang marak di rohil sangat berperan besar dalam merusak generasi muda.

"Jangan sampai putusan ini dijadikan dasar oleh pelaku pidana narkoba bahwa pidana narkoba sekarang putusannya sangat rendah sehingga tidak menimbulkan rasa takut bagi pelaku pidana narkoba lain,"pungkasnya. 

Penulis : sagala

Berita Terkait

Alamak, Keterangan Terdakwa Sabu 15 Kg Saling Menuding Dan Pembenaran Diri Dipersidangan

Tertangkap Tangan Oleh Warga, Pelaku Pencurian ini Diserahkan ke Polsek Kampar Kiri

Tim Raga Polres Bengkalis dan Polsek Mandau Patroli Antisipasi Genk Motor dan Premanisme

Tahanan PN Meninggal Karena Faktor Sakit TBC

Polres Dumai dan Jajaran Polsek Laksanakan Rutin KYRD Cegah Tindak Pidana Jelang Ramadhan

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

DPC Siliwangi Rohil Galang Dana untuk Korban Bencana di Pulau Sumatra

2

Bupati Bistamam Kukuhkan 167 Dewan Hakim MTQ Ke-XX Kabupaten Rokan Hilir tahun 2025

3
Advertorial

Rohil Kembali Raih Empat Penghargaan Evaluasi PKS Tripartit se-Riau

4
Advertorial

Bupati Rohil H.Bistamam Buka Workshop Eksekutif Pencegahan Tindakan Pidana Korupsi

5

Polres Rohil Ungkap 79,98 Kilogram Sabu, Kurir Residivis Kembali Ditangkap

6

APBD Rohil Tahun Anggaran 2026 Disahkan: Bupati Rohil Apresiasi Dewan

7

Pemkab Rohil Gelar Rapat Pembangunan Koperasi Merah Putih: Mencapai Progress Signifikan

8

Lapas Bagansiapiapi Gelar Skrining Kesehatan: Cegah Dini HIV Dalam Lapas

9

Mantan Staf dan Karyawan SPR Trada : Ungkap Proses Dirumahkan dan Masalah Internal Perusahaan

10

Tim KLH RI Tinjau TPA Bagan Batu: Suwandi Berharap Masyarakat Turut Berperan