MENU TUTUP

Kepolisian Bagansiapiapi Ungkap Penyelundupan 45 Kilo Sabu Jaringan Malaysia, Sumatera, Jakarta

Rabu, 22 Januari 2020 | 19:27:30 WIB
Kepolisian Bagansiapiapi Ungkap Penyelundupan 45 Kilo Sabu Jaringan Malaysia, Sumatera, Jakarta

WAWASANRIAU.com - Brigadir Jenderal Polisi Drs. Eko Daniyanto, MM, selaku Direktur Tindak Pidana Narkoba, mengatakan Penyelundupan Narkotika Sabu jaringan Malaysia-Sumatera-Jakarta ini, berawal dari info masyarakat tentang adanya transaksi Narkoba jenis Methamfetamina yang berasal dari Malaysia melalui jalur laut yang mendarat melalui perairan Selat Malaka di dekat perairan Bagan Siapi api, Rokan Hilir, Riau.

“Tim melakukan lidik dan diketahui narkotika jenis shabu sampai di bagan siapi api akan dikirim dengan jasa ekspedisi menuju Jakarta melalui jalur darat yang disamarkan dengan barang komoditi lain yaitu ikan asin dan kopi agar tidak terdeteksi. Rencananya barang tersebut akan diambil oleh DN als AH dan SB als KB,” Kata Eko seperti dirilis dari liputantoday.com, Rabu (22/1/2020).

Eko Daniyanto menandaskan, peristiwa penangkapan terjadi di parkiran Ruko Sepatan Mas, Jl. Raya Mauk, Desa Karet, Kecamatan Sepatan, Kota Tangerang, Provinsi Banten

Tim operasi menangkap tersangka DN alias AH (32) tahun dan SB alias KB (34) tahun keduanya sebagai Warga Negara Indonesia berasal dari Banten, dengan barang bukti 2 (dua) buah kardus berisi narkotika sabu seberat 45 kilogram. Sabtu, 18 Januari 2020, sekira Pukul 16.30 WIB.

“Selanjutnya dilakukan pengembangan ke tempat tinggal tersangka yang dijadikan gudang di gang Mushola Al-Ikhlas, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kota Tangerang, Provinsi Banten. Di rumah tersebut ditemukan lagi barang bukti narkotika sabu seberat 25 kilogram, 2 dus ikan asin dan 1 dus kopi bubuk,” Ujar Eko yang berpangkat Brigjen ini.

Adapun barang bukti yang disita 1 (satu) buah kardus warna coklat yang didalamnya berisi shabu dengan bungkus teh china warna hijau sejumlah 20 (dua puluh) bungkus atau berat total brutto 20 kilogram, 1 (satu) buah kardus warna coklat yang didalamnya berisi shabu dengan bungkus teh china warna kuning dengan jumlah 25 (dua puluh lima) bungkus atau berat total brutto 25 kilogram, dan 1 (satu) buah kardus warna coklat yang didalamnya berisi shabu dengan bungkus teh china warna kuning dengan jumlah 25 (dua puluh lima) bungkus atau berat total brutto 25 kilogram.

Brigjen Eko Daniyanto menguraikan, asal usul barang sabu didatangkan dari Malaysia melalui jalur laut menuju Bagan Siapi Api selanjutnya dikirim melalui ekspedisi ke Jakarta, kemudian disimpan di sebuah rumah di daerah Tangerang untuk diedarkan di wilayah Jakarta.

“Pelaku pengedar sabu dikenakan pasal primer dan subsider. Pasal primer yaitu Pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Repulik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram,” tegas Eko.

Ia menuturkan, keduanya dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling maksimal yaitu RP.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) ditambah sepertiga.

Pasal subsider yaitu Pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat 1 uu ri no.35 tahun 2009 tentang narkotika, percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram. Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit RP.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak RP.8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah) ditambah sepertiga.

Sebagai tindak lanjut, pihak kepolisian melakukan pengembangan terhadap sindikat jaringan di Malaysia dan di Indonesia yang masuk sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

 

Sumber : liputantoday.com

Berita Terkait

Heboh, Warga Temukan Jasad Bayi Terbakar di Tumpukan Sampah

Dugaan Pungli, PJID-Nusantara Resmi Laporkan Fidaus, Hendra dan Marzuki di Mapolda Riau

Tahanan PN Meninggal Karena Faktor Sakit TBC

Buntut dari Dugaan Penyerobotan Tanah Di Labusel, Saksi SY Melaporkan Anak SU terkait Pengrusakan

Jual Barang Curian, Seorang Pemuda di Bangko Berurusan dengan Polisi

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kamarudin Kembali Dilantik Jadi Kepala Desa Ranah Singkuang Periode 2025-2027

2

Camat Kampar Gelar Sertijab Kepala Desa Sekaligus Pelepasan Purna Tugas ASN di Kecamatan Kampar

3

Dorong Pemkab Kampar Sampaikan Data Penduduk Berkala Bawaslu Ingatkan KPU Kampar

4

Mafia Tanah Meraja - Lela, Puluhan Lahan Kaplingan Milik Para Guru Raib Seketika

5

Pendukung Loyal Siap Menangkan Hendry Ch Bangun

6

Plt Ketua PWI Kampar dan Pengurus Survei Rumah Subsidi Dari Kementerian Perumahan RI

7

Bebas Beroperasi " Gudang Mafia Inti Milik Gurning Tak Tersentuh Hukum

8

Lemahnya Penindakan Hukum, Ciptakan Kumpulan Mafia Kebal Hukum Rugikan Pengusaha Serta Negara Milyar

9

Kalau Mau Kaya, Jangan Jadi PNS

10

125 Honorer Bagian Umum Sekretariat Pemda Rohil Dirumahkan