MENU TUTUP

Berbagai Kasus, Empat WNI ditahan di Makau

Sabtu, 06 Juli 2019 | 16:05:24 WIB
Berbagai Kasus, Empat WNI ditahan di Makau Tim KJRI Hong Kong berpose di luar penjara Makau seusai membesuk empat terpidana WNI, Jumat

Beijing, wawasanriau - Sebanyak empat warga negara Indonesia sampai saat ini masih ditahan di Makau atas berbagai kasus tindak kejahatan berbeda.

"Walapun status mereka narapidana, sebagai WNI mereka tetap berhak mendapat perhatian dan bantuan dari KJRI. Saat ini yang penting teman-teman bisa menunjukkan kelakuan yang baik dan menaati segala aturan yang berlaku agar bisa mendapat keringanan hukuman dari otoritas Makau," kata Pelaksana Konsul Jenderal RI di Hong Kong Mandala S Purba kepada Antara di Beijing, Sabtu.

Tim KJRI Hong Kong berhasil membesuk keempat WNI yang sedang menjalani hukuman di penjara Makau itu di sela-sela pertemuan dengan tim Konsulat Filipina di Makau, Jumat (5/7/2019).

Kepada terpidana WNI, Mandala berpesan agar menjalani masa hukuman dengan mengambil pelajaran dari kasus yang mereka hadapi.

Sementara itu dalam pertemuan di Konsulat Filipina di Makau selama kurang lebih satu jam, tim KJRI membahas berbagai isu terkini di bidang ketenagakerjaan dan perlindungan warga.

"Kami saling bertukar informasi dan pengalaman tentang berbagai permasalahan ketenagakerjaan di Makau, mengingat Filipina yang memiliki konsulat sendiri di Makau tentunya memiliki banyak pengalaman yang bisa kami pelajari," kata Mandala.

Beberapa isu yang dibicarakan antara lain mengenai upah pekerja rumah tangga, upaya mengasuransikan para pekerja migran, dan rencana pemerintah Makau melarang konversi visa kunjungan atau turis menjadi visa kerja.

"Hal-hal yang kami dapatkan dari diskusi ini akan menjadi bahan dalam menyusun strategi dan kebijakan perlindungan WNI di Makau," ujarnya.

Saat ini terdapat sekitar 5.000 bekerja di wilayah administrasi khusus yang berbatasan dengan Zhuhai, Provinsi Guangdong, China, itu.

Separuh dari mereka bekerja di sektor rumah tangga. Namun perlindungan KJRI belum dapat terlaksana optimal karena belum adanya keharusan bagi majikan dan agen penyalur tenaga kerja untuk mendaftarkan para pekerja migran Indonesia ke KJRI. 

Sumber : antaranews

Berita Terkait

Ketum SMSI Firdaus Menerima Tamu dari Deputi Penasehat Presiden

Tak Hadiri Penetapan Presiden Terpilih, Prabowo Akan Diwakili Saksinya

Pesan Jokowi ke Warga: MRT Ini Budaya Baru, Antre, Jangan Asal Buang Sampah!

Pemerintah Riau Gelar Rapat FDG Transpolitan 4.0 Bersama PATRI

Antusiasme WNI di Washington Nyoblos, Antre Sejak Sebelum TPS Dibuka

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

HUT ke-30 SMAN 11 Pekanbaru Momentum Tingkatkan Prestasi Akademik dan Olahraga

2

Agus Rama Bacakan Puisi “Efisiensi yang Membutakan” Pada Lomba Puisi JMSI Riau

3

Kasus DBD Alami Peningkatan Di Puskesmas Bagansipiapi

4

SDN 020 Pangkalan Baru Seperti Kandang Ayam

5

Komisi II DPRD Kampar Terima Aspirasi FKDT: Guru MDTA Minta Kesejahteraan

6

Bobroknya Pelayanan RSUD Bangkinang, DPRD Kampar Akan Panggil Pihak Terkait

7

PMI Riau Gelar Musyawarah Kerja Tahun 2025, Beri Penghargaan kepada 20 Pendonor

8

Nelson Manalu Kembali Dipercaya Memimpin Partai Hanura Siak Periode 2025 - 2030

9

Pimpin DPD Hanura Riau 5 Tahun ke Depan, H Darnil Siapkan Strategi Khusus Besarkan Partai

10

Bandara Internasional SSK II Salurkan Bantuan Kacamata Baca untuk Siswa