MENU TUTUP

Berbagai Kasus, Empat WNI ditahan di Makau

Sabtu, 06 Juli 2019 | 16:05:24 WIB
Berbagai Kasus, Empat WNI ditahan di Makau Tim KJRI Hong Kong berpose di luar penjara Makau seusai membesuk empat terpidana WNI, Jumat

Beijing, wawasanriau - Sebanyak empat warga negara Indonesia sampai saat ini masih ditahan di Makau atas berbagai kasus tindak kejahatan berbeda.

"Walapun status mereka narapidana, sebagai WNI mereka tetap berhak mendapat perhatian dan bantuan dari KJRI. Saat ini yang penting teman-teman bisa menunjukkan kelakuan yang baik dan menaati segala aturan yang berlaku agar bisa mendapat keringanan hukuman dari otoritas Makau," kata Pelaksana Konsul Jenderal RI di Hong Kong Mandala S Purba kepada Antara di Beijing, Sabtu.

Tim KJRI Hong Kong berhasil membesuk keempat WNI yang sedang menjalani hukuman di penjara Makau itu di sela-sela pertemuan dengan tim Konsulat Filipina di Makau, Jumat (5/7/2019).

Kepada terpidana WNI, Mandala berpesan agar menjalani masa hukuman dengan mengambil pelajaran dari kasus yang mereka hadapi.

Sementara itu dalam pertemuan di Konsulat Filipina di Makau selama kurang lebih satu jam, tim KJRI membahas berbagai isu terkini di bidang ketenagakerjaan dan perlindungan warga.

"Kami saling bertukar informasi dan pengalaman tentang berbagai permasalahan ketenagakerjaan di Makau, mengingat Filipina yang memiliki konsulat sendiri di Makau tentunya memiliki banyak pengalaman yang bisa kami pelajari," kata Mandala.

Beberapa isu yang dibicarakan antara lain mengenai upah pekerja rumah tangga, upaya mengasuransikan para pekerja migran, dan rencana pemerintah Makau melarang konversi visa kunjungan atau turis menjadi visa kerja.

"Hal-hal yang kami dapatkan dari diskusi ini akan menjadi bahan dalam menyusun strategi dan kebijakan perlindungan WNI di Makau," ujarnya.

Saat ini terdapat sekitar 5.000 bekerja di wilayah administrasi khusus yang berbatasan dengan Zhuhai, Provinsi Guangdong, China, itu.

Separuh dari mereka bekerja di sektor rumah tangga. Namun perlindungan KJRI belum dapat terlaksana optimal karena belum adanya keharusan bagi majikan dan agen penyalur tenaga kerja untuk mendaftarkan para pekerja migran Indonesia ke KJRI. 

Sumber : antaranews

Berita Terkait

Densus 88 Tangkap Terduga Teroris Abu Riky di Bagansiapiapi Riau

Adik Kandung Kajari Rohil Jabat Asisten Bidang Polhukam Kemensetneg RI

Zulmansyah Sekedang Telah Lakukan Rekonsiliasi Sebelum Bertemu Menkumham

Wajib Disimak! Ini Cara Mencoblos di Pemilu 2019 Agar Surat Suara Sah

Wabup Mojokerto Terpilih Jadi Ketua DPC PDIP, Tiket Pilbup 2020?

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kamarudin Kembali Dilantik Jadi Kepala Desa Ranah Singkuang Periode 2025-2027

2

Camat Kampar Gelar Sertijab Kepala Desa Sekaligus Pelepasan Purna Tugas ASN di Kecamatan Kampar

3

Dorong Pemkab Kampar Sampaikan Data Penduduk Berkala Bawaslu Ingatkan KPU Kampar

4

Mafia Tanah Meraja - Lela, Puluhan Lahan Kaplingan Milik Para Guru Raib Seketika

5

Pendukung Loyal Siap Menangkan Hendry Ch Bangun

6

Plt Ketua PWI Kampar dan Pengurus Survei Rumah Subsidi Dari Kementerian Perumahan RI

7

Bebas Beroperasi " Gudang Mafia Inti Milik Gurning Tak Tersentuh Hukum

8

Lemahnya Penindakan Hukum, Ciptakan Kumpulan Mafia Kebal Hukum Rugikan Pengusaha Serta Negara Milyar

9

Kalau Mau Kaya, Jangan Jadi PNS

10

125 Honorer Bagian Umum Sekretariat Pemda Rohil Dirumahkan