MENU TUTUP

PN Rohil Gelar Sidang Pengusaha Williem Alias Atong Terkait Kawasan Alam/Tata Ruang

Senin, 01 Juli 2019 | 13:44:15 WIB
PN Rohil Gelar Sidang Pengusaha Williem Alias Atong Terkait Kawasan Alam/Tata Ruang

Ujung Tanjung (Wawasanriau. com)  - Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir  (Rohil) menggelar sidang terdakwa Williem Alias Atong anak Salim dalam kasus Perubahan Kawasan Alam/Tata Ruang dengan agenda mendengarkan Keterangan Saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (1/7/2019).

Sidang dipimpin langsung oleh Majelis Hakim Faisal SH MH dan selaku Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohil diwakili oleh Reza Rizki Fadillah SH. 

Sedangkan terdakwa Williem Alias Atong Anak Salim tanpa ada didampingi penasehat hukum saat dipersidangan.

Dipersidangan JPU menghadirkan para saksi seperti Abdul Aziz selaku tim Gakkum LHK Provinsi Riau dan saksi Miswar serta saksi Hasan. 

Dalam persidangan itu, saksi Abdul Aziz mengatakan bahwa, penangkapan dilapangan berawal dari perintah pimpinan atas laporan dari warga tentang pelanggaran hutan kawasan terbatas tepatnya pada tanggal 27 Oktober 2016 silam.

Hasil dilapangan lanjutnya,  ada terdapat bekas terbakar dan penggalian. kemudian tim Gakkum mengikuti bekas penggalian sejauh 2 KM dan ditemukan 2 unit Excavator yang berada dikebun sawit tersebut. Selain itu,  juga ada ditemukan sebuah camp milik terdakwa yang saat itu di tempati mandor Miswar.

Sementara saksi Miswar dipersidangan mengatakan, sebelumnya saksi pernah bekerja sebagai mandor excavator dan penanam sawit selama 7 bulan dan begitu juga saksi Hasan juga sebagai mandor pada saat itu.

Sebelumnya dalam Dakwaan JPU bahwa, terdakwa Williem Alias Atong Anak Salim pada  tanggal 10 Oktgober 2016 hingga 25 Oktober 2016 bertempat di Dusun II, Kepenghuluan Kota Paret, Kecamatan Simpang Kanan, melakukan usaha atau kegiatan tanpa memiliki ijin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang berbunyi “ Setiap usaha dan/ atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL wajib memilki ijin lingkungan.

Bahwa, sejak Tahun 2002 terdakwa Williem Alias Atong Anak Salim menguasai lahan seluas 1903 Hektar yang terletak Didusun II Kepenghuluan Kota Paret, Kecamatan Simpang Kanan.

Dilokasi tersebut, terdakwa juga melakukan kegiatan pembukaan lahan dengan tujuan untuk dijadikan sebagai usaha perkebunan kelapa sawit sejak bulan Agustus 2016 dengan melakukan kegiatan pembibitan, pembuatan bangkit, penanaman bibit dan perawatan.

Dalam melakukan kegiatan pembuatan bangkit itu, terdakwa menggunakan 2 unit Excavator yang disewa oleh terdakwa. Pekerjaan pembuatan parit tersebut dikerjakan  sejak tanggal 10 Oktober 2016, dengan panjang 16 meter, lebar 2 meter, dan kedalaman 3 meter. Dalam pelaksanaanya diawasi oleh Mandor Miswar atas perintah terdakwa. 

Sebelumnya, penangkapan itu bermula dari Operasi Pengamanan Hutan Diwilayah Kabupaten Rokan Hilir tertanggal 27 Oktober 2016 dari Kepala Seksi Wilayah II Sumatera Balai Pengamanan Dan Penegakan Hukum LHK. 

Penulis : Darma

Editor    : W2R/ZMI

Berita Terkait

Jadi Korban Jambret, Kasi Paud Disdikbud Rohil Meninggal, Ini Kronologisnya...

Mayat Warga Bagansiapiapi di Temukan Dekat Parit

Dalam Semalam, 2 Pelaku Judi Togel di Ringkus Satreskrim Polres Kampar

Polsek Bangko Amankan Oknum PNS Rohil Gelapkan 11 Mobil

Ratusan Napi Rutan Siak Kabur, Polresta Pekanbaru Razia di Perbatasan

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kronilogi Penganiayaan Pelajar MTS Hingga Tewas oleh Oknum Polisi

2

Wow! Ternyata Gubernur Dapet Bonus 1,7 Miliar Per Bulan Dari Pajak Kendaraan

3

Ironi di Riau, Barang Bukti Kasus Korupsi Malah Dikorupsi Lagi

4

Kecanduan Film Porno, Seorang Pria Bunuh Bocah Perempuan Lalu Perkosa Jasadnya

5

Disidang, Roy Suryo Sebut Ijazah Jokowi Yang Beredar 99 Persen Palsu

6

Hati-hati Modus Gerebek Mesum OTK di Pekanbaru Peras dan Rampas Mobil

7

Jejak Kasus Oknum Polisi Cabuli ABG Berdalih Tindak Pelanggar Lalu Lintas

8

Di Balik Surat BEM UGM untuk UNICEF: Nyawa Seharga Buku Tulis dan Teror yang Mengintai

9

Oknum Guru PPPK Diduga Selingkuh di Rumah Sendiri, Digerebek Suami dan Warga

10

Suport Atensi Kapolres Basmi Bali & Kenalpot Brong Demi Kenyamanan Masyarakat Jelang Ramadhan, " Ini