MENU TUTUP

PN Rohil Gelar Sidang Pengusaha Williem Alias Atong Terkait Kawasan Alam/Tata Ruang

Senin, 01 Juli 2019 | 13:44:15 WIB
PN Rohil Gelar Sidang Pengusaha Williem Alias Atong Terkait Kawasan Alam/Tata Ruang

Ujung Tanjung (Wawasanriau. com)  - Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir  (Rohil) menggelar sidang terdakwa Williem Alias Atong anak Salim dalam kasus Perubahan Kawasan Alam/Tata Ruang dengan agenda mendengarkan Keterangan Saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (1/7/2019).

Sidang dipimpin langsung oleh Majelis Hakim Faisal SH MH dan selaku Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohil diwakili oleh Reza Rizki Fadillah SH. 

Sedangkan terdakwa Williem Alias Atong Anak Salim tanpa ada didampingi penasehat hukum saat dipersidangan.

Dipersidangan JPU menghadirkan para saksi seperti Abdul Aziz selaku tim Gakkum LHK Provinsi Riau dan saksi Miswar serta saksi Hasan. 

Dalam persidangan itu, saksi Abdul Aziz mengatakan bahwa, penangkapan dilapangan berawal dari perintah pimpinan atas laporan dari warga tentang pelanggaran hutan kawasan terbatas tepatnya pada tanggal 27 Oktober 2016 silam.

Hasil dilapangan lanjutnya,  ada terdapat bekas terbakar dan penggalian. kemudian tim Gakkum mengikuti bekas penggalian sejauh 2 KM dan ditemukan 2 unit Excavator yang berada dikebun sawit tersebut. Selain itu,  juga ada ditemukan sebuah camp milik terdakwa yang saat itu di tempati mandor Miswar.

Sementara saksi Miswar dipersidangan mengatakan, sebelumnya saksi pernah bekerja sebagai mandor excavator dan penanam sawit selama 7 bulan dan begitu juga saksi Hasan juga sebagai mandor pada saat itu.

Sebelumnya dalam Dakwaan JPU bahwa, terdakwa Williem Alias Atong Anak Salim pada  tanggal 10 Oktgober 2016 hingga 25 Oktober 2016 bertempat di Dusun II, Kepenghuluan Kota Paret, Kecamatan Simpang Kanan, melakukan usaha atau kegiatan tanpa memiliki ijin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang berbunyi “ Setiap usaha dan/ atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL wajib memilki ijin lingkungan.

Bahwa, sejak Tahun 2002 terdakwa Williem Alias Atong Anak Salim menguasai lahan seluas 1903 Hektar yang terletak Didusun II Kepenghuluan Kota Paret, Kecamatan Simpang Kanan.

Dilokasi tersebut, terdakwa juga melakukan kegiatan pembukaan lahan dengan tujuan untuk dijadikan sebagai usaha perkebunan kelapa sawit sejak bulan Agustus 2016 dengan melakukan kegiatan pembibitan, pembuatan bangkit, penanaman bibit dan perawatan.

Dalam melakukan kegiatan pembuatan bangkit itu, terdakwa menggunakan 2 unit Excavator yang disewa oleh terdakwa. Pekerjaan pembuatan parit tersebut dikerjakan  sejak tanggal 10 Oktober 2016, dengan panjang 16 meter, lebar 2 meter, dan kedalaman 3 meter. Dalam pelaksanaanya diawasi oleh Mandor Miswar atas perintah terdakwa. 

Sebelumnya, penangkapan itu bermula dari Operasi Pengamanan Hutan Diwilayah Kabupaten Rokan Hilir tertanggal 27 Oktober 2016 dari Kepala Seksi Wilayah II Sumatera Balai Pengamanan Dan Penegakan Hukum LHK. 

Penulis : Darma

Editor    : W2R/ZMI

Berita Terkait

Kapolsek Tambang Berikan Santunan Kepada Anak Yatim Dalam Acara Wirid Gabungan

VIRAL!! Waga Net Posting Poto Dok dan Puluhan Kayu Olahan diakun Facebook

Artis Jefri Nichol Ditangkap Polisi karena Narkoba

Ketahuan Ingin Mencabuli ABG, Pelaku Sempat Kabur dan Berakhir di Jeruji Besi

Polsek Pujud Musnahkan Barang Bukti Sabu

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

DPC Siliwangi Rohil Galang Dana untuk Korban Bencana di Pulau Sumatra

2

Bupati Bistamam Kukuhkan 167 Dewan Hakim MTQ Ke-XX Kabupaten Rokan Hilir tahun 2025

3
Advertorial

Rohil Kembali Raih Empat Penghargaan Evaluasi PKS Tripartit se-Riau

4
Advertorial

Bupati Rohil H.Bistamam Buka Workshop Eksekutif Pencegahan Tindakan Pidana Korupsi

5

Polres Rohil Ungkap 79,98 Kilogram Sabu, Kurir Residivis Kembali Ditangkap

6

APBD Rohil Tahun Anggaran 2026 Disahkan: Bupati Rohil Apresiasi Dewan

7

Pemkab Rohil Gelar Rapat Pembangunan Koperasi Merah Putih: Mencapai Progress Signifikan

8

Lapas Bagansiapiapi Gelar Skrining Kesehatan: Cegah Dini HIV Dalam Lapas

9

Mantan Staf dan Karyawan SPR Trada : Ungkap Proses Dirumahkan dan Masalah Internal Perusahaan

10

Tim KLH RI Tinjau TPA Bagan Batu: Suwandi Berharap Masyarakat Turut Berperan